Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk SUJADI, S.H. LINDRA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-725/R.2.10/Ft.1/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SUJADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
PRIMAIR
---------Bahwa terdakwa LINDRA sebagai Honorer aktif pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Nomor: 420/0064/DPPO-TW/I/2018 bersama-sama dengan saksi HANOCK HISKIA MARIAI, S.Pd., M.T. sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), saksi JONATHAN SEMBIRING yang menjabat sebagai Kabid PNFI yang ditunjuk sebagai Plh. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), dan saksi THEOPILLUS LEKITOO sebagai Direktur CV. PUTRA KEMBAR (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam Tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, Melakukan, Turut Serta Melakukan Atau Menyuruh Melakukan Perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Pendidikan SD/SLB, berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.01 01 01 16 15 5 2 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018 perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
 
- Bahwa pada Tahun 2018 Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1.01 01 01 16  15 5 2 pada  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama pada Tahun Anggaran 2018 terdapat Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 dengan Jumlah Anggaran yang termuat dalam DPA SKPD Rp. 881.681.744,- (delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu  tujuh ratus empat puluh empat rupiah)  yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
- Bahwa pada Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 dikelola oleh :
- KPA - : - HANOCK HISKIA MARIAI, S.Pd., M.T.
- PPK - : - JAMES FRANKLIN LEWAKABESSY
- PPTK - : - FRIDS KAPISA
- Bendahara Pengeluaran - : - SAKURI KILMAS
- Bendahara Barang - : - MINA RUMAKIEK
- Kontraktor Pelaksana - : 1. LA PILIHA (CV. RISKI PUTRA KABENA)
2. EDMON MARANI & THEOPILLUS LEKITOO (CV. PUTRA KEMBAR) 
- Honorer - : LINDRA
- Kabid PNFI / Plh Kepala Dinas - : JONATHAN SEMBIRING
- Bahwa Saksi HANOCK HISKIA MARIAI, S.Pd., M.T. yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) selaku KPA berdasarkan Surat Pelaksana Tugas Bupati Teluk Wondama nomor 800/01/BUP/BKPSDM-TW/VI/2018 tanggal 17 Juni 2018 dalam kegiatan pengadaan buku koleksi, referensi pengayaan dan panduan pendidikan sekolah dasar T.A. 2018.
- Bahwa pada tahap pelaksanaan kegiatan, Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar T.A. 2018, saksi BENNIE A. TAHAPARY selaku Pejabat Pengadaan menandatangani undangan Pengadaan Langsung Nomor: 01/UND/PL-F/PKB-SD/DPPO-TW/V/2018 tanggal 28 Mei 2018  yang ditujukan kepada Direktur CV. Riski Putra Kabena untuk mengikuti proses pengadaan langsung paket pekerjan pengadaan buku koleksi perpustakan, panduan pendidikan sekolah dasar (Paket I s/d IX). 
- Bahwa pada tanggal 29 Mei 2018, Saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Berita Acara Pemasukan Dokumen Penawaran Nomor 02/BAPDPPL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018 dengan rekanan yang memasukan penawaran adalah CV. Riski Putra Kabena dan CV. Putra Kembar.
- Bahwa saksi BENNIE A. TAHAPARY pada tanggal 30 Mei 2018, menandatangani Berita Acara Pembukuan Dokumen Penawaran Nomor 03/BAPDP/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018, Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor 04/BAEK/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018, dan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 06/BAEDP/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018 untuk CV. Riski Putra Kabena dan CV. Putra Kembar.
- Bahwa pada tanggal 31 Mei 2018, saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) Nomor 09/BAHPL/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 yang menetapkan CV. Riski Putra Kabena sebagai pemenang paket Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 dan tanggal 30 Mei 2018, saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) Nomor 09/BAHPL/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 yang menetapkan CV. Putra Kembar sebagai pemenang paket Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018.
- Bahwa saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Surat Penetapan Pemenang Pengadaan Barang/Jasa Nomor 10/TAP/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 tanggal 3 Juni 2018 yang menetapkan CV. Riski Putra Kabena dan CV. Putra Kembar sebagai pemenang paket Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 dengan harga penawaran terkoreksi masing-masing perusahaan senilai Rp. 440.500.000,00. 
- Bahwa pada tanggal 3 Juni 2018, saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Pengumuman Pemenang Pengadaan Barang/Jasa Nomor 11/PENGUMUMAN/PL-F/PKB-SD/DPPO-TW/VI/2018 yang menetapkan CV. Riski Putra Kabena sebagai Penyedia Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018. Pada nomor yang sama tertanggal 31 Juni 2018, saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Pengumuman Pemenang Pengadaan Barang/Jasa yang menetapkan CV. Putra Kembar sebagai Penyedia Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018. 
- Bahwa akan tetapi, Saksi BENNIE A. TAHAPARY menyangkal telah menandatangani dokumen-dokumen Pengadaan antara lain:
1) Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor: 04/BAEK/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018 tanggal 30 Juni 2018;
2) Berita Acara Koreksi Aritmatik Nomor: 05/BAIK/PL-F/PKBP-sd-DPPO-TW/V/2018 tanggal 30 Juni 2018;
3) Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 06/BAEDP/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018 taggal 30 Juni 2018;
4) Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya nomor: 08/BAKN/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018;
5) Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) nomor: 09/BAHPL/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018;
6) Surat Penetapan Pemenang Pengadaan Barang/Jasa nomor: 10/TAP/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 tanggal 31 Juni 2018 dan;
7) Pengumuman Pemenang Pengadaan Barang/Jasa nomor: 11/PENGUMUMAN/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 tanggal 31 Juni 2018.
Berdasarkan Penjelasan saksi BENNIE A. TAHAPARY tersebut di atas, maka kemudian saksi BENNIE A. TAHAPARY membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP.B/6/II/2022/Papua Barat/Res Teluk Wondama dengan aduan membuat dokumen berupa kontrak yang dimana dalam dokumen tesebut terdapat tanda tangan saksi BENNIE A. TAHAPARY yang dipalsukan.
- Bahwa Saksi HANOCK HISKIA MARIAI, S.Pd., M.T. selaku KPA yang menunjuk langsung 2 (dua) penyedia tanpa melalui proses mekanisme lelang dalam Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018.
- Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Kegiatan Pengadaan Buku-Buku dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar, Saksi HANOCK HISKIA MARIAI, S.Pd., M.T. (selaku Plt. Kepala Dinas), menunjuk langsung 2 (dua) penyedia tanpa melalui proses mekanisme lelang dengan alasan sebagai berikut: 
• Bahwa pada program kegiatan pengadaan buku koleksi, referensi pengayaan dan panduan pendidikan sekolah dasar T.A. 2018 tidak melalui proses pelelangan melainkan pengadaan langsung.
• Bahwa yang menjadi dasar tidak dilakukan proses pelelangan adalah karena keributan orang asli papua terhadap keterlibatan dalam pekerjaan baik fisik maupun pengadaan khusus orang asli papua, oleh sebab itu langkah yang dilakukan oleh saya adalah melakukan koordinasi dengan Bupati dan Wakil bupati terhadap keributan tersebut melalui petunjuk pimpinan dalam hal ini Bupati Teluk Wondama supaya semua pengusaha bisa terakomodir asalkan pekerjaan semua bisa berjalan dengan baik, maka anggaran dipecah menjadi 2 (dua) dengan pengadaan langsung.
• Bahwa Saksi HANOCK HISKIA MARIAI, S.Pd., M.T. atas arahan tersebut menunjuk pihak penyedia mengerjakan pengadaan buku koleksi perpustakaan referensi pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 adalah 2 (dua) perusahaan/pihak penyedia yaitu CV. RISKI PUTRA KABENA dengan direktur saksi LA PILIHA dan CV. PUTRA KEMBAR dengan direktur saksi THEOPILLUS LEKITOO yang dipinjam bendera oleh Saksi EDMON MARANI.
- Bahwa dalam Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 dengan Jumlah Anggaran Rp. 881.681.744,- (delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu  tujuh ratus empat puluh empat rupiah) dibagi kepada dua penyedia yaitu CV. PUTRA KEMBAR sebesar Rp. 440.500.000,- (empat ratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah), dan CV. RISKI PUTRA KABENA sebesar Rp. 440.500.000,- (empat ratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Saksi EDMON MARANI meminjam bendera CV. PUTRA KEMBAR kepada Saksi THEOPILLUS LEKITOO selaku Direktur CV. PUTRA KEMBAR tanpa dilengkapi dengan surat kuasa peminjaman bendera.
- Bahwa kemudian Saksi EDMON MARANI Bersama dengan Saksi LA PILIHA dengan membawa dokumen administrasi mendatangi Terdakwa LINDRA selaku staf honorer di bagian keuangan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama untuk dibuatkan dokumen pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 lalu Terdakwa LINDRA menyetujui dan meminjam file dokumen pengadaan kepada Sdr. LEMUS yang bekerja pada Dinas Perhubungan sebagai referensi pembuatan dokumen pengadaan, kemudian Terdakwa LINDRA berdasarkan perintah Saksi HANOCK HISKIA MARIAI, S.Pd., M.T. Membuat dokumen pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 yang mana Terdakwa LINDRA tidak memiliki kopetensi sebagai panitia atau pejabat pengadaan.
- Bahwa Dokumen pengadaan yang selesai dibuat oleh Terdakwa LINDRA diambil dan dibawa oleh Saksi EDMON MARANI untuk dokumen CV Putra Kembar sedangkan Saksi LA PILIHA membawa dokumen CV Riski Putra Kabena.
- Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 420.8/1.b/SPK/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 Tanggal 04 Juni 2018 yang menunjuk Saksi EDMON MARANI sebagai pihak penyedia yang menggunakan CV. PUTRA KEMBAR dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 420.8/SPK/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 Tanggal 04 Juni 2018 yang menunjuk saksi LA PILIHA sebagai pihak penyedia CV. RISKI PUTRA KABENA dalam Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018. Sebagaimana yang tertuang dalam SPK tersebut di atas dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) maka pihak penyedia untuk mengirimkan barang sebagaimana ketentuan di bawah ini:dst....
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa LINDRA sebagai Honorer pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama bersama-sama dengan saksi HANOCK HISKIA MARIAI, S.Pd., M.T. sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), saksi JONATHAN SEMBIRING yang menjabat sebagai Kabid PNFI yang ditunjuk sebagai Plh. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), dan saksi THEOPILLUS LEKITOO sebagai Direktur CV. PUTRA KEMBAR (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam Tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, telah melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Pendidikan SD/SLB, berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.01 01 01 16 15 5 2 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018 perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  --------------
 
- Bahwa pada Tahun 2018 Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1.01 01 01 16  15 5 2 pada  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama pada Tahun Anggaran 2018 terdapat Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 dengan Jumlah Anggaran yang termuat dalam DPA SKPD Rp. 881.681.744,- (delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu  tujuh ratus empat puluh empat rupiah)  yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
- Bahwa pada Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 dikelola oleh :
- KPA - : - HANOCK HISKIA MARIAI, S.Pd., M.T.
- PPK - : - JAMES FRANKLIN LEWAKABESSY
- PPTK - : - FRIDS KAPISA
- Bendahara Pengeluaran - : - SAKURI KILMAS
- Bendahara Barang - : - MINA RUMAKIEK
- Kontraktor Pelaksana - : 1. LA PILIHA (CV. RISKI PUTRA KABENA)
2. EDMON MARANI & THEOPILLUS LEKITOO (CV. PUTRA KEMBAR) 
- Honorer - : LINDRA
- Kabid PNFI / Plh Kepala Dinas - : JONATHAN SEMBIRING
- Bahwa Saksi HANOCK HISKIA MARIAI, S.Pd., M.T. yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) selaku KPA berdasarkan Surat Pelaksana Tugas Bupati Teluk Wondama nomor 800/01/BUP/BKPSDM-TW/VI/2018 tanggal 17 Juni 2018 dalam kegiatan pengadaan buku koleksi, referensi pengayaan dan panduan pendidikan sekolah dasar T.A. 2018.
- Bahwa pada tahap pelaksanaan kegiatan, Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar T.A. 2018, saksi BENNIE A. TAHAPARY selaku Pejabat Pengadaan menandatangani undangan Pengadaan Langsung Nomor: 01/UND/PL-F/PKB-SD/DPPO-TW/V/2018 tanggal 28 Mei 2018  yang ditujukan kepada Direktur CV. Riski Putra Kabena untuk mengikuti proses pengadaan langsung paket pekerjan pengadaan buku koleksi perpustakan, panduan pendidikan sekolah dasar (Paket I s/d IX). 
- Bahwa pada tanggal 29 Mei 2018, Saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Berita Acara Pemasukan Dokumen Penawaran Nomor 02/BAPDPPL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018 dengan rekanan yang memasukan penawaran adalah CV. Riski Putra Kabena dan CV. Putra Kembar.
- Bahwa saksi BENNIE A. TAHAPARY pada tanggal 30 Mei 2018, menandatangani Berita Acara Pembukuan Dokumen Penawaran Nomor 03/BAPDP/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018, Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor 04/BAEK/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018, dan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 06/BAEDP/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018 untuk CV. Riski Putra Kabena dan CV. Putra Kembar.
- Bahwa pada tanggal 31 Mei 2018, saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) Nomor 09/BAHPL/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 yang menetapkan CV. Riski Putra Kabena sebagai pemenang paket Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 dan tanggal 30 Mei 2018, saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) Nomor 09/BAHPL/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 yang menetapkan CV. Putra Kembar sebagai pemenang paket Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018.
- Bahwa saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Surat Penetapan Pemenang Pengadaan Barang/Jasa Nomor 10/TAP/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 tanggal 3 Juni 2018 yang menetapkan CV. Riski Putra Kabena dan CV. Putra Kembar sebagai pemenang paket Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 dengan harga penawaran terkoreksi masing-masing perusahaan senilai Rp. 440.500.000,00. 
- Bahwa pada tanggal 3 Juni 2018, saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Pengumuman Pemenang Pengadaan Barang/Jasa Nomor 11/PENGUMUMAN/PL-F/PKB-SD/DPPO-TW/VI/2018 yang menetapkan CV. Riski Putra Kabena sebagai Penyedia Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018. Pada nomor yang sama tertanggal 31 Juni 2018, saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Pengumuman Pemenang Pengadaan Barang/Jasa yang menetapkan CV. Putra Kembar sebagai Penyedia Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018. 
- Bahwa akan tetapi, Saksi BENNIE A. TAHAPARY menyangkal telah menandatangani dokumen-dokumen Pengadaan antara lain:
1) Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor: 04/BAEK/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018 tanggal 30 Juni 2018;
2) Berita Acara Koreksi Aritmatik Nomor: 05/BAIK/PL-F/PKBP-sd-DPPO-TW/V/2018 tanggal 30 Juni 2018;
3) Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 06/BAEDP/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018 taggal 30 Juni 2018;
4) Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya nomor: 08/BAKN/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018;
5) Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) nomor: 09/BAHPL/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018;
6) Surat Penetapan Pemenang Pengadaan Barang/Jasa nomor: 10/TAP/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 tanggal 31 Juni 2018 dan;
7) Pengumuman Pemenang Pengadaan Barang/Jasa nomor: 11/PENGUMUMAN/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 tanggal 31 Juni 2018.
- Berdasarkan Penjelasan saksi BENNIE A. TAHAPARY tersebut di atas, maka kemudian saksi BENNIE A. TAHAPARY membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP.B/6/II/2022/Papua Barat/Res Teluk Wondama dengan aduan membuat dokumen berupa kontrak yang dimana dalam dokumen tesebut terdapat tanda tangan saksi BENNIE A. TAHAPARY yang dipalsukan.
- Bahwa Saksi HANOCK HISKIA MARIAI, S.Pd., M.T. selaku KPA yang menunjuk langsung 2 (dua) penyedia tanpa melalui proses mekanisme lelang dalam Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018.
- Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Kegiatan Pengadaan Buku-Buku dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar, Saksi HANOCK HISKIA MARIAI, S.Pd., M.T. (selaku Plt. Kepala Dinas), menunjuk langsung 2 (dua) penyedia tanpa melalui proses mekanisme lelang dengan alasan sebagai berikut: 
• Bahwa pada program kegiatan pengadaan buku koleksi, referensi pengayaan dan panduan pendidikan sekolah dasar T.A. 2018 tidak melalui proses pelelangan melainkan pengadaan langsung.
• Bahwa yang menjadi dasar tidak dilakukan proses pelelangan adalah karena keributan orang asli papua terhadap keterlibatan dalam pekerjaan baik fisik maupun pengadaan khusus orang asli papua, oleh sebab itu langkah yang dilakukan oleh saya adalah melakukan koordinasi dengan Bupati dan Wakil bupati terhadap keributan tersebut melalui petunjuk pimpinan dalam hal ini Bupati Teluk Wondama supaya semua pengusaha bisa terakomodir asalkan pekerjaan semua bisa berjalan dengan baik, maka anggaran dipecah menjadi 2 (dua) dengan pengadaan langsung.
• Bahwa Saksi HANOCK HISKIA MARIAI, S.Pd., M.T. atas arahan tersebut menunjuk pihak penyedia mengerjakan pengadaan buku koleksi perpustakaan referensi pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 adalah 2 (dua) perusahaan/pihak penyedia yaitu CV. RISKI PUTRA KABENA dengan direktur saksi LA PILIHA dan CV. PUTRA KEMBAR dengan direktur saksi THEOPILLUS LEKITOO yang dipinjam bendara oleh Saksi EDMON MARANI.
- Bahwa dalam Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 dengan Jumlah Anggaran Rp. 881.681.744,- (delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu  tujuh ratus empat puluh empat rupiah) dibagi kepada dua penyedia yaitu CV. PUTRA KEMBAR sebesar Rp. 440.500.000,- (empat ratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah), dan CV. RISKI PUTRA KABENA sebesar Rp. 440.500.000,- (empat ratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Saksi EDMON MARANI meminjam bendera CV. PUTRA KEMBAR kepada Saksi THEOPILLUS LEKITOO selaku Direktur CV. PUTRA KEMBAR tanpa dilengkapi dengan surat kuasa peminjaman bendera.
- Bahwa kemudian Saksi EDMON MARANI Bersama dengan Saksi LA PILIHA dengan membawa dokumen administrasi mendatangi Terdakwa LINDRA selaku staf honorer di bagian keuangan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama untuk dibuatkan dokumen pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 lalu Terdakwa LINDRA menyetujui dan meminjam file dokumen pengadaan kepada Sdr. LEMUS yang bekerja pada Dinas Perhubungan sebagai referensi pembuatan dokumen pengadaan, kemudian Terdakwa LINDRA berdasarkan perintah Saksi HANOCK HISKIA MARIAI, S.Pd., M.T. Membuat dokumen pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 yang mana Terdakwa LINDRA tidak memiliki kopetensi sebagai panitia atau pejabat pengadaan.
- Bahwa Dokumen pengadaan yang selesai dibuat oleh Terdakwa LINDRA diambil dan dibawa oleh Saksi EDMON MARANI untuk dokumen CV Putra Kembar sedangkan Saksi LA PILIHA membawa dokumen CV Riski Putra Kabena.
- Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 420.8/1.b/SPK/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 Tanggal 04 Juni 2018 yang menunjuk Saksi EDMON MARANI sebagai pihak penyedia yang menggunakan CV. PUTRA KEMBAR dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 420.8/SPK/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 Tanggal 04 Juni 2018 yang menunjuk saksi LA PILIHA sebagai pihak penyedia CV. RISKI PUTRA KABENA dalam Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018. Sebagaimana yang tertuang dalam SPK tersebut di atas dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) maka pihak penyedia untuk mengirimkan barang sebagaimana ketentuan di bawah ini: dst.......
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa LINDRA  sebagai Honorer aktif pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Nomor: 420/0064/DPPO-TW/I/2018  bersama-sama dengan saksi HANOCK HISKIA MARIAI, S.Pd., M.T. sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), saksi JONATHAN SEMBIRING yang menjabat sebagai Kabid PNFI yang ditunjuk sebagai Plh. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), dan saksi THEOPILLUS LEKITOO sebagai Direktur CV. PUTRA KEMBAR (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam Tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam hal ini dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Nomor 0302/SPP-LS/16.15/1.01.01.01/2018 tanggal 19 Oktober 2018 atas CV. Putra Kembar untuk pembayaran Rp. 440.500.000,00 (empat ratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  -------
- Bahwa pada Tahun 2018 Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1.01 01 01 16  15 5 2 pada  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama pada Tahun Anggaran 2018 terdapat Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 dengan Jumlah Anggaran yang termuat dalam DPA SKPD Rp. 881.681.744,- (delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu  tujuh ratus empat puluh empat rupiah)  yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
- Bahwa pada Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 dikelola oleh :
- KPA - : - HANOCK HISKIA MARIAI, S.Pd., M.T.
- PPK - : - JAMES FRANKLIN LEWAKABESSY
- PPTK - : - FRIDS KAPISA
- Bendahara Pengeluaran - : - SAKURI KILMAS
- Bendahara Barang - : - MINA RUMAKIEK
- Kontraktor Pelaksana - : 1.   LA PILIHA (CV. RISKI PUTRA KABENA)
2. EDMON MARANI & THEOPILLUS LEKITOO (CV. PUTRA KEMBAR) 
- Honorer - : LINDRA
- Kabid PNFI / Plh Kepala Dinas - : JONATHAN SEMBIRING
- Bahwa Saksi HANOCK HISKIA MARIAI, S.Pd., M.T. yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) selaku KPA berdasarkan Surat Pelaksana Tugas Bupati Teluk Wondama nomor 800/01/BUP/BKPSDM-TW/VI/2018 tanggal 17 Juni 2018 dalam kegiatan pengadaan buku koleksi, referensi pengayaan dan panduan pendidikan sekolah dasar T.A. 2018.
- Bahwa pada tahap pelaksanaan kegiatan, Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar T.A. 2018, saksi BENNIE A. TAHAPARY selaku Pejabat Pengadaan menandatangani undangan Pengadaan Langsung Nomor: 01/UND/PL-F/PKB-SD/DPPO-TW/V/2018 tanggal 28 Mei 2018  yang ditujukan kepada Direktur CV. Riski Putra Kabena untuk mengikuti proses pengadaan langsung paket pekerjan pengadaan buku koleksi perpustakan, panduan pendidikan sekolah dasar (Paket I s/d IX). 
- Bahwa pada tanggal 29 Mei 2018, Saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Berita Acara Pemasukan Dokumen Penawaran Nomor 02/BAPDPPL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018 dengan rekanan yang memasukan penawaran adalah CV. Riski Putra Kabena dan CV. Putra Kembar.
- Bahwa saksi BENNIE A. TAHAPARY pada tanggal 30 Mei 2018, menandatangani Berita Acara Pembukuan Dokumen Penawaran Nomor 03/BAPDP/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018, Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor 04/BAEK/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018, dan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 06/BAEDP/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018 untuk CV. Riski Putra Kabena dan CV. Putra Kembar.
- Bahwa pada tanggal 31 Mei 2018, saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) Nomor 09/BAHPL/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 yang menetapkan CV. Riski Putra Kabena sebagai pemenang paket Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 dan tanggal 30 Mei 2018, saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) Nomor 09/BAHPL/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 yang menetapkan CV. Putra Kembar sebagai pemenang paket Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018.
- Bahwa saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Surat Penetapan Pemenang Pengadaan Barang/Jasa Nomor 10/TAP/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 tanggal 3 Juni 2018 yang menetapkan CV. Riski Putra Kabena dan CV. Putra Kembar sebagai pemenang paket Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 dengan harga penawaran terkoreksi masing-masing perusahaan senilai Rp. 440.500.000,00. 
- Bahwa pada tanggal 3 Juni 2018, saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Pengumuman Pemenang Pengadaan Barang/Jasa Nomor 11/PENGUMUMAN/PL-F/PKB-SD/DPPO-TW/VI/2018 yang menetapkan CV. Riski Putra Kabena sebagai Penyedia Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018. Pada nomor yang sama tertanggal 31 Juni 2018, saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Pengumuman Pemenang Pengadaan Barang/Jasa yang menetapkan CV. Putra Kembar sebagai Penyedia Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018. 
- Bahwa akan tetapi, Saksi BENNIE A. TAHAPARY menyangkal telah menandatangani dokumen-dokumen Pengadaan antara lain:
1) Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor: 04/BAEK/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018 tanggal 30 Juni 2018;
2) Berita Acara Koreksi Aritmatik Nomor: 05/BAIK/PL-F/PKBP-sd-DPPO-TW/V/2018 tanggal 30 Juni 2018;
3) Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 06/BAEDP/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018 taggal 30 Juni 2018;
4) Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya nomor: 08/BAKN/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018;
5) Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) nomor: 09/BAHPL/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018;
6) Surat Penetapan Pemenang Pengadaan Barang/Jasa nomor: 10/TAP/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 tanggal 31 Juni 2018 dan;
7) Pengumuman Pemenang Pengadaan Barang/Jasa nomor: 11/PENGUMUMAN/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 tanggal 31 Juni 2018.
Berdasarkan Penjelasan saksi BENNIE A. TAHAPARY tersebut di atas, maka kemudian saksi BENNIE A. TAHAPARY membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP.B/6/II/2022/Papua Barat/Res Teluk Wondama dengan aduan membuat dokumen berupa kontrak yang dimana dalam dokumen tesebut terdapat tanda tangan saksi BENNIE A. TAHAPARY yang dipalsukan.
- Bahwa Saksi HANOCK HISKIA MARIAI, S.Pd., M.T. selaku KPA yang menunjuk langsung 2 (dua) penyedia tanpa melalui proses mekanisme lelang dalam Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018.
- Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Kegiatan Pengadaan Buku-Buku dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar, Saksi HANOCK HISKIA MARIAI, S.Pd., M.T. (selaku Plt. Kepala Dinas), menunjuk langsung 2 (dua) penyedia tanpa melalui proses mekanisme lelang dengan alasan sebagai berikut: 
• Bahwa pada program kegiatan pengadaan buku koleksi, referensi pengayaan dan panduan pendidikan sekolah dasar T.A. 2018 tidak melalui proses pelelangan melainkan pengadaan langsung.
• Bahwa yang menjadi dasar tidak dilakukan proses pelelangan adalah karena keributan orang asli papua terhadap keterlibatan dalam pekerjaan baik fisik maupun pengadaan khusus orang asli papua, oleh sebab itu langkah yang dilakukan oleh saya adalah melakukan koordinasi dengan Bupati dan Wakil bupati terhadap keributan tersebut melalui petunjuk pimpinan dalam hal ini Bupati Teluk Wondama supaya semua pengusaha bisa terakomodir asalkan pekerjaan semua bisa berjalan dengan baik, maka anggaran dipecah menjadi 2 (dua) dengan pengadaan langsung.
• Bahwa Saksi HANOCK HISKIA MARIAI, S.Pd., M.T. atas arahan tersebut menunjuk pihak penyedia mengerjakan pengadaan buku koleksi perpustakaan referensi pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 adalah 2 (dua) perusahaan/pihak penyedia yaitu CV. RISKI PUTRA KABENA dengan direktur saksi LA PILIHA dan CV. PUTRA KEMBAR dengan direktur saksi THEOPILLUS LEKITOO yang dipinjam bendera oleh Saksi EDMON MARANI.
- Bahwa Saksi EDMON MARANI meminjam bendera CV. PUTRA KEMBAR kepada Saksi THEOPILLUS LEKITOO selaku Direktur CV. PUTRA KEMBAR tanpa dilengkapi dengan surat kuasa peminjaman bendera.
- Bahwa dalam Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 dengan Jumlah Anggaran Rp. 881.681.744,- (delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu  tujuh ratus empat puluh empat rupiah) dibagi kepada dua penyedia yaitu CV. PUTRA KEMBAR sebesar Rp. 440.500.000,- (empat ratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah), dan CV. RISKI PUTRA KABENA sebesar Rp. 440.500.000,- (empat ratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian Saksi EDMON MARANI Bersama dengan Saksi LA PILIHA dengan membawa dokumen administrasi mendatangi Terdakwa LINDRA selaku staf honorer di bagian keuangan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama untuk dibuatkan dokumen pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 lalu Terdakwa LINDRA menyetujui dan meminjam file dokumen pengadaan kepada Sdr. LEMUS yang bekerja pada Dinas Perhubungan sebagai referensi pembuatan dokumen pengadaan, kemudian Terdakwa LINDRA berdasarkan perintah Saksi HANOCK HISKIA MARIAI, S.Pd., M.T. Membuat dokumen pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 yang mana Terdakwa LINDRA tidak memiliki kopetensi sebagai panitia atau pejabat pengadaan.
- Bahwa Dokumen pengadaan yang selesai dibuat oleh Terdakwa LINDRA diambil dan dibawa oleh Saksi EDMON MARANI untuk dokumen CV Putra Kembar sedangkan Saksi LA PILIHA membawa dokumen CV Riski Putra Kabena.
- Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 420.8/1.b/SPK/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 Tanggal 04 Juni 2018 yang menunjuk Saksi EDMON MARANI sebagai pihak penyedia yang menggunakan CV. PUTRA KEMBAR dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 420.8/SPK/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 Tanggal 04 Juni 2018 yang menunjuk saksi LA PILIHA sebagai pihak penyedia CV. RISKI PUTRA KABENA dalam Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018. Sebagaimana yang tertuang dalam SPK tersebut di atas dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) maka pihak penyedia untuk mengirimkan barang sebagaimana ketentuan di bawah ini: dst....
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya