|
Primair
--------- Bahwa ia terdakwa RENDY AIPASA alias FRELI alias AMBON pada hari Senin tanggal 15 bulan Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2023, bertempat di Pertashop Perdana Bintuni yang beralamat di KM 2 Bintuni Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, bermula dari terdakwa berangkat menuju pertigaan bandara gaya baru Kabupaten Teluk Bintuni dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dari arah rumah membawa 4 (empat) jiregen lalu pergi ke pertashop perdana bintuni milik saksi korban SAKIUS TUBUNG, terdakwa meletakan 4 (empat) jerigen yang telah disiapkan didekat pagar, kemudian terdakwa dari luar pagar masuk kedalam pertashop perdana bintuni dengan cara memanjat pagar tertutup yang pada saat itu tidak ada penghuni atau orang yang melihat disekitar pertashop perdana bintuni kemudian terdakwa menuju ke arah 2 (dua) dispenser pertamax dan dexlite yang terdapat didalam pertashop perdana bintuni;
- Kemudian dengan menggunakan selang yang telah disiapkan, terdakwa memindahkan BBM jenis pertamax sebanyak 280 liter yang terdapat pada 2 (dua) buah drum yang berada diantara 2 (dua) dispenser pertamax dan dexlite tersebut lalu menyedot BBM jenis pertamax sebanyak 280 liter tersebut kedalam 4 (empat) jiregen yang telah diletakan diluar pagar lalu mengangkat 4 (empat) jiregan tersebut dan membawa menuju pertigaan bandara komplek gaya baru Kabupaten Teluk Bintuni, setelah itu terdakwa kembali membawa 4 (empat) jiregan yang telah disiapkan lalu membawanya kembali ke pertashop tersebut;
- Sesampainya dipertashop perdana bintuni terdakwa dengan memanjat pagar pertashop perdana bintuni menuju 2 (dua) dispenser pertamax dan dexlite lalu memindahkan BBM jenis pertamax ke dalam 4 (empat) jiregen yang telah diletakan didekat pagar dengan cara yang sama terdakwa kembali menyedot BBM jenis pertamax menggunakan selang kedalam jiregen yang telah disiapkan, Setelah terdakwa memindahkan BBM jenis pertamax tersebut lalu membawa 4 (empat) jiregan BBM tersebut menuju pertigaan bandara kompleks gayabaru kabupaten teluk Bintuni kemudian membawa 4 (empat) jerigen BBM jenis pertamax tersebut ke kios yang berada didepan koramil kabupaten Teluk Bintuni dan meletakan BBM jenis pertamax sebanyak 280 liter tersebut disamping kios;
- Bahwa terdakwa mengambil BBM jenis pertamax sebanyak 280 liter tanpa izin dan sepengetahuan pemilik saksi korban SAKIUS TUBUNG tersebut dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan Sebesar Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban SAKIUS TUBUNG mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.584.000,00,- (tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa RENDY AIPASA alias FRELI alias AMBON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke (5) KUHP.----------------------------------
Subsidiair
---------- Bahwa ia terdakwa RENDY AIPASA alias FRELI alias AMBON pada hari Senin tanggal 15 bulan Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2023, bertempat di Pertashop Perdana Bintuni yang beralamat di KM 2 Bintuni Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:.--------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, bermula dari terdakwa berangkat menuju pertigaan bandara gaya baru Kabupaten Teluk Bintuni dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dari arah rumah membawa 4 (empat) jiregen lalu pergi ke pertashop perdana bintuni milik saksi korban SAKIUS TUBUNG, terdakwa meletakan 4 (empat) jerigen yang telah disiapkan didekat pagar, kemudian terdakwa dari luar pagar masuk kedalam pertashop perdana bintuni dengan cara memanjat pagar tertutup yang pada saat itu tidak ada penghuni atau orang yang melihat disekitar pertashop perdana bintuni kemudian terdakwa menuju ke arah 2 (dua) dispenser pertamax dan dexlite yang terdapat didalam pertashop perdana bintuni;
- Kemudian dengan menggunakan selang yang telah disiapkan, terdakwa memindahkan BBM jenis pertamax sebanyak 280 liter yang terdapat pada 2 (dua) buah drum yang berada diantara 2 (dua) dispenser pertamax dan dexlite tersebut lalu menyedot BBM jenis pertamax sebanyak 280 liter tersebut kedalam 4 (empat) jiregen yang telah diletakan diluar pagar lalu mengangkat 4 (empat) jiregan tersebut dan membawa menuju pertigaan bandara komplek gaya baru Kabupaten Teluk Bintuni, setelah itu terdakwa kembali membawa 4 (empat) jiregan yang telah disiapkan lalu membawanya kembali ke pertashop tersebut;
- Sesampainya dipertashop perdana bintuni terdakwa dengan memanjat pagar pertashop perdana bintuni menuju 2 (dua) dispenser pertamax dan dexlite lalu memindahkan BBM jenis pertamax ke dalam 4 (empat) jiregen yang telah diletakan didekat pagar dengan cara yang sama terdakwa kembali menyedot BBM jenis pertamax menggunakan selang kedalam jiregen yang telah disiapkan, Setelah terdakwa memindahkan BBM jenis pertamax tersebut lalu membawa 4 (empat) jiregan BBM tersebut menuju pertigaan bandara kompleks gayabaru kabupaten teluk Bintuni kemudian membawa 4 (empat) jerigen BBM jenis pertamax tersebut ke kios yang berada didepan koramil kabupaten Teluk Bintuni dan meletakan BBM jenis pertamax sebanyak 280 liter tersebut disamping kios;
- Bahwa terdakwa mengambil BBM jenis pertamax sebanyak 280 liter tanpa izin dan sepengetahuan pemilik saksi korban SAKIUS TUBUNG tersebut dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan Sebesar Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban SAKIUS TUBUNG mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.584.000,00,- (tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
|