Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2023/PN Mnk 1.Boston R. M. Siahaan, S.H.
2.Ryan Mahardika, S.H.
IRFAN Alias IQBAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-331/R.2.13/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Boston R. M. Siahaan, S.H.
2Ryan Mahardika, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN Alias IQBAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN  :
--------- Bahwa Terdakwa IRFAN Alias IQBAL pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 20:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Waraitama Distrilk Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah dengan sengaja melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum terhadap suatu ternak”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian bermula pada hari Kamis, tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 07:00 WIT terdakwa  IRFAN alias IQBAL  dari Manokwari mencari sopir angkutan Hilux untuk berangkat ke Kabupaten Teluk Bintuni, yangmana terdakwa kemudian menghubungi via telepon kepada saksi Albert SAMPE dengan mengatakan " saya mau naik Bintuni mau carter mobil ke Bintuni dan Balik lagi ke Manokwari", kemudian terjadi kesepakatan dengan besaran biaya sewa (carter) angkutan hilux dari Manokwari menuju Teluk Bintuni sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk perjalanan PP (pergi-pulang) dengan tujuan untuk mengangkut seekor sapi dan setelah terjadi kesepakatan maka diputuskan untuk berangkat sekitar pukul 09:00 WIT;
- Bahwa kemudian pukul 09:00 WIT tanggal 02 Maret 2023, saksi ALBERT SAMPE menjemput terdakwa  IRFAN alias IQBAL di rumahnya di  SP 2, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat untuk selanjutnya berangkat perjalanan menuju Kabupaten Teluk Bintuni. Bahwa saksi ALBERT SAMPE sebelumnya tidak saling mengenal dengan terdakwa dan baru bertemu secara langsung pertama kali dengan terdakwa pada hari tersebut;
- Bahwa Terdakwa  IRFAN alias IQBAL dan Saksi  ALBERT SAMPE tiba di Kabupaten Teluk Bintuni pada sekitar pukul 17:30 WIT dengan tujuan pemberhentian di Pasar Sentral Bintuni untuk makan, setelah selesai makan saksi ALBERT SAMPE menanyakan kepada terdakwa "dimana mau ambil sapi?” dan terdakwa menjawab “ambil sapinya di Kampung Rajawali”, setelah selesai makan terdakwa dan saksi ALBERT SAMPE melanjutkan perjalanan untuk mengambil seekor sapi tersebut;
- Bahwa sekitar pukul 20:00 tanggal 02 Maret 2023 dalam perjalanan menuju Kampung Rajawali, ketika melewati Distrik Manimeri, terdakwa  IRFAN alias IQBAL meminta Saksi ALBERT SAMPE untuk memberhentikan kendaraannya, kemudian terdakwa turun dari mobil dan masuk ke dalam hutan di tepi jalan Bintuni seorang diri dan saksi ALBERT SAMPE menunggu di tepi jalan di dalam kendaraan HILUX. Kemudian terdakwa menemukan seekor sapi yang terikat di sebuah pohon, selanjutnya terdakwa melepaskan ikatan tali sapi dari pohon dan menariknya keluar menuju kendaraan;
- Bahwa selanjutnnya terdakwa IRFAN alias IQBAL berjalan menuju ke kendaraan mobil HILUX dengan mengatakan "cari tempat yang bagus untuk kasih naik sapi dimobil “ dan menyuruh saksi ALBERT SAMPE untuk mengendarai HILUX menuju ke tempat pengambilan batu koral yang berada tidak jauh dari tempat pengambilan sapi sedangkan terdakwa berjalan kaki dengan menarik sapi menuju ke tempat pengambilan koral tersebut sejauh 1 (satu) kilometer dari tempat seekor sapi tersebut diambil. Namun ketika Saksi ALBERT SAMPE melihat seekor sapi yang di tarik oleh terdakwa begitu besar dan tidak bisa untuk diangkut naik mobil Hilux yang saksi ALBERT SAMPE kendarai, kemudian Saksi ALBERT SAMPE menyampaikan kepada terdakwa bahwa tidak mau mengangkut sapi tersebut.
- Bahwa setelah  Saksi ALBERT SAMPE menolak untuk mengangkut seekor sapi jantan tersebut, terdakwa  IRFAN alias IQBAL menanyakan kepada saksi  ALBERT SAMPE  “adakah mobil truk atau teman supir truk yang kamu kenal?", kemudian saksi ALBERT SAMPE menghubungi via telepon kepada Saksi JOLLY RAINTUN yang merupakan sopir angkutan Truck, dan ketika  Saksi ALBERT SAMPE  menghubungi saksi JOLLY RAINTUNG tersebut diberikan handphone kepada terdakwa untuk berbicara terkait kesepakatan biaya pengangkutan sapi menuju Manokwari. Kemudian terdapat kesepakatan biaya sewa (carter) angkutan Truck sebesar  Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah);
- Bahwa sekitar pukul 21:00 WIT  tanggal 02 Maret 2023, saksi JOLLY RAINTUNG tiba menghampiri terdakwa  IRFAN alias IQBAL dan saksi ALBERT SAMPE di Distrik Manimeri, Kab. Teluk Bintuni dengan mengendarai  Truck Warna Kuning dengan Nomor Polisi PB 9898 B, kemudian Saksi JOLLY RAINTUNG segera memarkirkan truk, dan terdakwa segera menaikan seekor sapi jantan ke atas truk dengan cara menarik tali yang terkalungkan di leher sapi tersebut. Setelah sapi berhasil naik ke atas truck saksi ALBERT SAMPE menagihkan biaya sewa (carter) kendaraan HILUX dan dijawab oleh terdakwa bahwa akan uang akan dibayarkan oleh bos terdakwa setibanya di Manokwari;
- Bahwa kemudian terdakwa  IRFAN alias IQBAL menaiki kendaraan Truck Warna Kuning dengan Nomor Polisi PB 9898 yang dikendarai oleh Saksi JOLLY RAINTUNG dengan membawa muatan seekor sapi jantan menuju ke SP 2, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, dan sekitar pukul 06.00 WIT hari jumat tanggal 04 Maret 2023 tiba di  SP 2, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat tepatnya di mata jalan SP 2, berhenti di sebuah rumah kemudian terdakwa menurunkan seekor sapi dan terdakwa membawa sapi tersebut ke rumah. Setelah itu terdakwa kembali dengan membawa uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk diberikan ke Saksi JOLLY RAINTUNG segera meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa IRFAN alias IQBAL mengakibatkan Korban RAJIMIN mengalami kerugian 1 (satu) ekor sapi jantan atau senilai kurang lebih Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
 
---------Perbuatan Terdakwa IRFAN  Alias IQBAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya