INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 84/Pid.B/2023/PN Mnk | 1.Boston R. M. Siahaan, S.H. 2.Habibie Anwar, S.H. 3.Erdwin Wicaksono Jati, S.H. 4.Ryan Mahardika, S.H. |
YULIANUS PIPI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Mei 2023 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 84/Pid.B/2023/PN Mnk | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Mei 2023 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-329/R.2.13/Eoh.2/05/2023 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
Pertama
--------- Bahwa Terdakwa YULIANUS PIPI alias FANI Bersama sama dengan saksi HASAN PIPI ( Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah ), pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 04:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Kampung Materabu Jaya SP 1 Jalur 4 Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah dengan sengaja melakukan tindak pidana “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, ”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekitar pukul 22.30 korban ABRAHAM AWOM alias SAGINDO dan istri korban yaitu saksi YULIANA RUMBIAK keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor ke Kampung Gogara, namun ketika melintas di depan rumah Sdr. FREDIK SANTIAGO, terdapat saksi MARTEN LUTHER MARTEN WAYURI dan saksi HASAN PIPI yang memanggil korban, tetapi korban dan saksi YULIANA RUMBIAK meneruskan perjalanan dengan menggunakan motor menuju gereja;
- Bahwa pada saat itu di kediaman Sdr. FREDIK SANTIAGO terdapat Terdakwa YULIANUS PIPI, Saksi HASAN PIPI, Saksi MARTEN LUTHER WAHYURI yang sedang minum-minum minuman keras (Vodka dan Bir) dan berjoget-joget, sedangkan Sdr. FREDIK SANTIAGO selaku pemilik rumah sedang pergi ke Makassar;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar pukul 00.30 WIT sepulang dari gereja, korban dan saksi YULIANA RUMBIAK kembali melintasi Kampung Gogara di Kampung Materabu Jaya dan pada saat melintas di depan rumah Sdr. FREDIK SANTIAGO, Saksi MARTEN LUTHER WAHYURI, Saksi HASAN PIPI dan Saksi YULIANUS PIPI memanggil korban untuk mampir ke rumah Sdr. FREDIK SANTIAGO, kemudian korban menghentikan motor dan mengatakan “sabar, saya antar istri saya pulang dulu baru sebentar saya kembali”, kemudian korban mengantar saksi YULIANA RUMBIAK pulang ke rumah korban, dan setelah sampai di rumah selanjutnya korban pergi keluar rumah menuju rumah Sdr. FREDIK SANTIAGO;
- Bahwa setelah korban tiba di rumah Sdr. FREDIK SANTIAGO, korban ABRAHAM AWOM alias SAGINDO diajak untuk berpesta dan meminum minuman keras (Vodka dan Bir) hingga korban, Terdakwa YULIANUS PIPI alias FANI, dan saksi mabuk.
- Bahwa selanjutnya sekitar 1 (satu) jam kemudian Terdakwa YULIANUS PIPI alias FANI, mengatakan “SAYA MAU KASIH MATI LAMPU” selanjutnya terdakwa berjalan ke arah kamar mesin genset yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dan korban ABRAHAM AWOM alias SAGINDO mengatakan “JANGAN” dan terdakwa menjawab “NANTI BESOK TIDAK ADA BENSIN” senjutnya terjadi cekcok hingga perkelahian antara Terdakwa YULIANUS PIPI alias FANI, dan korban di dalam rumah.
- Bahwa mengetahui terjadi perkelahian antara Terdakwa YULIANUS PIPI alias FANI dengan korban ABRAHAM AWOM alias SAGINDO, kemudian saksi HASAN PIPI menahan tubuh korban dengan cara menggunakan kedua tangan memeluk tubuh korban sehingga tidak dapat bergerak, kemudian Terdakwa YULIANUS PIPI alias FANI, menggunakan alat pemahat menusuk bagian paha dan perut korban. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penusukan menggunakan 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang 12 cm di bagian dada korban. Setelah beberapa saat saksi HASAN PIPI menahan tubuh terdakwa sehingga tidak dapat melakukan perlawanan selanjutnya tubuh korban terjatuh ke lantai dan tubuh saksi ikut terjatuh dilantai.
- Bahwa setelah korban ABRAHAM AWOM alias SAGINDO terjatuh, Terdakwa YULIANUS PIPI alias FANI pergi dan tidak lama kembali lagi dengan membawa sebuah besi besi bulat dengan panjang kurang lebih 50 cm memukul korban ABRAHAM AWOM alias SAGINDO yang sudah terlentang dilantai sebanyak 4 (empat) kali di bagian kepala korban menggunakan tangan kanan. Melihat hal tersebut saksi HASAN PIPI melanjutkan tidur di kamar hingga pagi hari. Sedangkan terdakwa melarikan diri ke hutan;
- Bahwa sekitar pukul 06:00 WIT saksi YULIANA RUMBIAK menuju rumah Sdr. FREDIK SANTIAGO untuk mencari korban, dimana saksi YULIANA RUMBIAK melihat motor korban masih berada di depan rumah dengan posisi motor menghadap keluar dengan kaca spion terbalik dan terdapat sandal korban, tetapi saksi YULIANA RUMBIAK menjumpai saksi Hasan Pipi yang sedang tidur kemudian langsung melarikan diri keluar, dan setelah saksi YULIANA RUMBIAK menuju ruang makan saksi YULIANA RUMBIAK menemukan korban berada dilantai dengan keadaan kepala pecah, wajah terbelah dan banyak darah mengalir di seluruh lantai;
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa YULIANUS PIPI bersama dengan bantuan saksi HASAN PIPI mengakibatkan Korban ABRAHAM AWOM mengalami kematian sesuai berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Babo No. 812/150/PKM-BB/IV/2022 tanggal 25 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Herbert Wasuway, dan dengan Visum Et Repertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Babo No. 440/471/XII/2022 tanggal 25 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Nur Ida Rahmawati, dokter pemeriksa pada Puskesmas Babo di Kab. Teluk Bintuni dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
- Telah dilakukan pemeriksaan luar pada jenazah laki - laki berusia tiga puluh dua tahun dengan hasil pemeriksaan didapatkan lebam mayat terdapat pada tubuh bagian belakang berwarna merah keunguan yang tidak hilang dengan penekanan dan kaku mayat ditemukan, rahang, jari - jemari, persendian anggota gerak atas, anggota gerak bawah, yang masih dilawan. Terdapat luka robek dengan batas luka yang tidak teratur pada kepala dan kerapuhan di luar tulang tengkorak wajah yang konsisten oleh kekerasan benda tumpul dan terdapat luka pada perut, punggung, serta paha kanan yang konsisten dengan kekerasen benda tajam.
---------- Perbuatan Terdakwa YULIANUS PIPI alias FANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1-------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa YULIANUS PIPI alias FANI bersama sama dengan saksi HASAN PIPI ( Dilakukan Penuntutan Dalam Berkas Perkara Terpisah ), pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 04:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Kampung Materabu Jaya SP 1 Jalur 4 Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah dengan sengaja melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekitar pukul 22.30 korban ABRAHAM AWOM alias SAGINDO dan istri korban yaitu saksi YULIANA RUMBIAK keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor ke Kampung Gogara, namun ketika melintas di depan rumah Sdr. FREDIK SANTIAGO, terdapat saksi MARTEN LUTHER MARTEN WAYURI dan saksi HASAN PIPI yang memanggil korban, tetapi korban dan saksi YULIANA RUMBIAK meneruskan perjalanan dengan menggunakan motor menuju gereja;
- Bahwa pada saat itu di kediaman Sdr. FREDIK SANTIAGO terdapat Terdakwa YULIANUS PIPI, Saksi HASAN PIPI, Saksi MARTEN LUTHER WAHYURI yang sedang minum-minum minuman keras (Vodka dan Bir) dan berjoget-joget, sedangkan Sdr. FREDIK SANTIAGO selaku pemilik rumah sedang pergi ke Makassar;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar pukul 00.30 WIT sepulang dari gereja, korban dan saksi YULIANA RUMBIAK kembali melintasi Kampung Gogara di Kampung Materabu Jaya dan pada saat melintas di depan rumah Sdr. FREDIK SANTIAGO, Saksi MARTEN LUTHER WAHYURI, Saksi HASAN PIPI dan Saksi YULIANUS PIPI memanggil korban untuk mampir ke rumah Sdr. FREDIK SANTIAGO, kemudian korban menghentikan motor dan mengatakan “sabar, saya antar istri saya pulang dulu baru sebentar saya kembali”, kemudian korban mengantar saksi YULIANA RUMBIAK pulang ke rumah korban, dan setelah sampai di rumah selanjutnya korban pergi keluar rumah menuju rumah Sdr. FREDIK SANTIAGO;
- Bahwa setelah korban tiba di rumah Sdr. FREDIK SANTIAGO, korban ABRAHAM AWOM alias SAGINDO diajak untuk berpesta dan meminum minuman keras (Vodka dan Bir) hingga korban, Terdakwa YULIANUS PIPI alias FANI, dan saksi mabuk.
- Bahwa selanjutnya sekitar 1 (satu) jam kemudian Terdakwa YULIANUS PIPI alias FANI, mengatakan “SAYA MAU KASIH MATI LAMPU” selanjutnya terdakwa berjalan ke arah kamar mesin genset yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dan korban ABRAHAM AWOM alias SAGINDO mengatakan “JANGAN” dan terdakwa menjawab “NANTI BESOK TIDAK ADA BENSIN” senjutnya terjadi cekcok hingga perkelahian antara Terdakwa YULIANUS PIPI alias FANI, dan korban di dalam rumah.
- Bahwa mengetahui terjadi perkelahian antara Terdakwa YULIANUS PIPI alias FANI dengan korban ABRAHAM AWOM alias SAGINDO, kemudian saksi HASAN PIPI menahan tubuh korban dengan cara menggunakan kedua tangan memeluk tubuh korban sehingga tidak dapat bergerak, kemudian Terdakwa YULIANUS PIPI alias FANI, menggunakan alat pemahat menusuk bagian paha dan perut korban. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penusukan menggunakan 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang 12 cm di bagian dada korban. Setelah beberapa saat saksi HASAN PIPI menahan tubuh terdakwa sehingga tidak dapat melakukan perlawanan selanjutnya tubuh korban terjatuh ke lantai dan tubuh saksi ikut terjatuh dilantai.
- Bahwa setelah korban ABRAHAM AWOM alias SAGINDO terjatuh, Terdakwa YULIANUS PIPI alias FANI pergi dan tidak lama kembali lagi dengan membawa sebuah besi besi bulat dengan panjang kurang lebih 50 cm memukul korban ABRAHAM AWOM alias SAGINDO yang sudah terlentang dilantai sebanyak 4 (empat) kali di bagian kepala korban menggunakan tangan kanan. Melihat hal tersebut saksi HASAN PIPI melanjutkan tidur di kamar hingga pagi hari. Sedangkan terdakwa melarikan diri ke hutan;
- Bahwa sekitar pukul 06:00 WIT saksi YULIANA RUMBIAK menuju rumah Sdr. FREDIK SANTIAGO untuk mencari korban, dimana saksi YULIANA RUMBIAK melihat motor korban masih berada di depan rumah dengan posisi motor menghadap keluar dengan kaca spion terbalik dan terdapat sandal korban, tetapi saksi YULIANA RUMBIAK menjumpai saksi Hasan Pipi yang sedang tidur kemudian langsung melarikan diri keluar, dan setelah saksi YULIANA RUMBIAK menuju ruang makan saksi YULIANA RUMBIAK menemukan korban berada dilantai dengan keadaan kepala pecah, wajah terbelah dan banyak darah mengalir di seluruh lantai;
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa YULIANUS PIPI bersama dengan bantuan saksi HASAN PIPI mengakibatkan Korban ABRAHAM AWOM mengalami kematian sesuai berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Babo No. 812/150/PKM-BB/IV/2022 tanggal 25 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Herbert Wasuway, dan dengan Visum Et Repertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Babo No. 440/471/XII/2022 tanggal 25 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Nur Ida Rahmawati, dokter pemeriksa pada Puskesmas Babo di Kab. Teluk Bintuni dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
- Telah dilakukan pemeriksaan luar pada jenazah laki - laki berusia tiga puluh dua tahun dengan hasil pemeriksaan didapatkan lebam mayat terdapat pada tubuh bagian belakang berwarna merah keunguan yang tidak hilang dengan penekanan dan kaku mayat ditemukan, rahang, jari - jemari, persendian anggota gerak atas, anggota gerak bawah, yang masih dilawan. Terdapat luka robek dengan batas luka yang tidak teratur pada kepala dan kerapuhan di luar tulang tengkorak wajah yang konsisten oleh kekerasan benda tumpul dan terdapat luka pada perut, punggung, serta paha kanan yang konsisten dengan kekerasen benda tajam.
---------- Perbuatan Terdakwa YULIANUS PIPI alias FANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 3 KUHP------------------------------------------ |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
