Petitum |
Berdasarkan Uraian tersebut diatas ,pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manokwari agar menunjuk Hakim memeriksa permohonan mi dan kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.Memerintahkan kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Teluk Wondama untuk
Menganti Nama pemohon yang awal bemama:
1 .TATOR
Menjadi Nama:
I .SILAS TATOR TANDI
3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwani untuk mengirimkan salman Penetapan mi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Teluk Wondama untuk menambahkan nama Pemohon TATOR menjadi SILAS TATOR TANDI pada pinggir KutipanAkte Kelahiran Nomor :602/IST/1977.- Tanggal 12 Juni 1977 yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabuapten Manokwari dengan memperlihatkan Salman Resmi Penetapan ini;
4.Membebankan biaya permohonan mi kepada Pemohon.
Demikian permohonan mi pemohon sampaikan,atas perhatian dan pertimbangan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manokwani, pemohon ucapkan terima kasih. |