Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama
--------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ARFANDI Alias ARFA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ASIS, Terdakwa III RUSDIN, dan Terdakwa IV IRWANDI AMBO ASSE pada hari Jumat 10 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIT atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Logbon SP. 4 Jalur 7 Distrik Manimeri Kab. Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -
---------- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 Terdakwa I MUHAMMAD ARFANDI Alias ARFA dan Terdakwa III RUSDIN datang kerumah Terdakwa IV IRWANDI AMBO ASSE di Kampung Idut Distrik Manimeri Kab. Teluk Bintuni, Terdakwa I dan Terdakwa III bercerita tentang hutang dari Terdakwa I, Terdakwa II MUHAMMAD ASIS, dan Terdakwa III di Café Cendrawasih sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa IV. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III masuk kedalam kamar untuk membahas terkait mengambil tanpa ijin mesin jonson di Logbon SP. 4. Selanjutnya pada sekitar pukul 15.00 WIT dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa I pergi ke Pelabuhan Logbon SP. 4 Jalur 7 Distrik Manimeri Kab. Teluk Bintuni, ditempat tersebut Terdakwa I melihat 1 (satu) unit mesin Jonson YAMAHA 15 PK yang terpasang diatas salah satu perahu milik saksi korban AGUS SUKAMTO yang sedang bersandar, kemudian Terdakwa I melonggarkan baut kancingan mesin dengan perahu menggunakan tangan setelah itu mesin tersebut diangkut dan disembunyikan kedalam semak-semak disekitar Pelabuhan lalu Terdakwa I kembali kerumah Terdakwa IV untuk memberitahukan kepada Terdakwa III dan Terdakwa IV mengenai mesin jonson yang disembunyikannya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIT Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV pergi mengambil mesin jonson tersebut dari semak-semak dengan cara para Terdakwa secara bergantian memikul mesin jonson untuk dibawa ke SP. 4 Jalur 5 Manimeri. Kemudian para Terdakwa pergi ke sebuah bengkel di Tahiti dan menjual mesin jonson tersebut seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada saksi BELASIUS KUTANGGAS yang kemudian uang tersebut dibagi sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) diberikan kepada Terdakwa IV dan sisanya digunakan untuk melunasi hutang Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III di Café Cendrawasih.-----------
-------- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban AGUS SUKAMTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah . -------
---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP
|