INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 242/Pid.Sus/2023/PN Mnk | FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. | KARTIKA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 242/Pid.Sus/2023/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Nov. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1151/R.2.10/Eku.2/11/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
PERTAMA :
--------- Bahwa ia Terdakwa KARTIKA pada tanggal 24 September 2023 sekira pukul 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Hotel Alexander yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkaranya, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Berawal Terdakwa yang membuat Akun Aplikasi MiChat atas nama SELLA dan atas nama DEFI serta masing-masing ada poto Terdakwa yang digunakan dengan tujuan akan melakukan Prostitusi Online, kemudian Terdakwa pada tanggal 22 September 2023 bersama saksi ANISA PUTRI datang ke Kabupaten Manokwari dan menginap di Hotel Alexander yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kabupaten Manokwari pada kamar nomor 205.
- Bahwa Terdakwa saat menggunakan Aplikasi Michat dengan Handphone Merk REALME C 15 warna abu-abu ada pengguna lain yang menyapa Terdakwa melalui aplikasi Michat setelah itu Terdakwa dan pengguna lain tersebut yang biasanya adalah seorang laki-laki melakukan penawaran terhadap Terdakwa untuk melakukan hubungan badan dengan bayaran berkisar dengan harga harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) namun jika ada yang menawar sampai harga Rp.500.000,- (lima ratus rupiah), Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh rupiah) dan Rp.300.000,- (tiga ratus rupiah) sekali melakukan hubungan badan kemudian ketika sudah mendapat kesepakatan laki-laki tersebut datang ke kamar hotel yang Terdakwa sewa di Hotel Alexander yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kabupaten Manokwari, setelah sampai di depan hotel Alexander biasanya tamu laki-laki tersebut mengirimkan foto depan hotel Alexander kemudian di kirimkan ke Terdakwa melalui Aplikasi Michat setelah itu Terdakwa memberitahu nomor kamar Terdakwa yaitu kamar nomor 205 kemudian tamu laki-laki tersebut mengetuk pintu lalu Terdakwa membuka pintu dan tamu laki-laki tersebut membayar sejumlah uang kepada Terdakwa sesuai harga yang sudah sepakati di Aplikasi Michat lalu tamu laki-laki tersebut membuka pakaiannya dan pada alat kemaluannya menggunakan kondom yang telah Terdakwa siapkan lalu Terdakwa membuka pakaian Terdakwa sampai telanjang setelah itu berdua melakukan hubungan badan layaknya suami istri sampai tamu laki-laki tersebut klimaks hingga mengeluarkan spermanya lalu berdua menggunakan pakaian lagi dan tamu laki-laki tersebut biasanya memberikan Terdakwa uang tambahan setelah itu tamu tersebut pergi meninggalkan kamar 205 Hotel Alexander tersebut;
- Bahwa Terdakwa melakukan Prostitusi Online melalui Aplikasi MiChat pada saat Terdakwa sedang tidak memiliki pekerjaan lain sedangkan kebutuhan Terdakwa dan kedua anak Terdakwa harus tetap terpenuhi;
- Bahwa Terdakwa sudah ada 5 (lima) orang laki-laki yang Terdakwa layani mulai tanggal 22 September 2023 ada 2 (dua) laki-laki, di tanggal 23 September 2023 ada 2 (dua) laki-laki dan di tanggal 24 September 2023 ada 1 (satu) laki-laki saat Terdakwa melakukan Prostitusi Online melalui Aplikasi Michat di Jalan Jendral Sudirman Kab. Manokwari. Pada tanggal 22 September 2023 sebelum Terdakwa melayani tamu pertama pada malam hari di bayar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian tamu ke dua Terdakwa di bayar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), pada tanggal 23 September 2023 sebelum Terdakwa melayani tamu pertama pada sore hari di bayar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian tamu ke dua pada malam hari di bayar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan tanggal 24 September 2023 Terdakwa melayani satu tamu pada malam hari dan di bayar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa yang menyiapkan kamar di Hotel Alexander tersebut adalah Terdakwa sendiri sejak tanggal 22 September 2023 Terdakwa masuk kamar nomor 205 dan Terdakwa tinggal bersama dengan saksi ANISA PUTRI dan kamar tersebut Terdakwa dan saksi ANISA PUTRI gunakan secara bergantian untuk menerima tamu laki-laki yang dapat melalui Aplikasi Michat sampai dengan tanggal 24 September 2023 kemudian pada tanggal 24 September 2023 Terdakwa membuka kamar baru yaitu kamar nomor 201 karena pada saat itu Terdakwa dan saksi ANISA PUTRI sama-sama mendapatkan tamu laki-laki di waktu yang sama.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan TranTersangka Elektronik -----------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa ia Terdakwa KARTIKA pada tanggal 24 September 2023 sekira pukul 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Hotel Alexander yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkaranya, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang dan menjadikan sebagai pekerjaan atau kebiasaan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Berawal Terdakwa yang membuat Akun Aplikasi MiChat atas nama SELLA dan atas nama DEFI serta masing-masing ada poto Terdakwa yang digunakan dengan tujuan akan melakukan Prostitusi Online, kemudian Terdakwa pada tanggal 22 September 2023 bersama saksi ANISA PUTRI datang ke Kabupaten Manokwari dan menginap di Hotel Alexander yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kabupaten Manokwari pada kamar nomor 205.
- Bahwa Terdakwa saat menggunakan Aplikasi Michat dengan Handphone Merk REALME C 15 warna abu-abu ada pengguna lain yang menyapa Terdakwa melalui aplikasi Michat setelah itu Terdakwa dan pengguna lain tersebut yang biasanya adalah seorang laki-laki melakukan penawaran terhadap Terdakwa untuk melakukan hubungan badan dengan bayaran berkisar dengan harga harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) namun jika ada yang menawar sampai harga Rp.500.000,- (lima ratus rupiah), Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh rupiah) dan Rp.300.000,- (tiga ratus rupiah) sekali melakukan hubungan badan kemudian ketika sudah mendapat kesepakatan laki-laki tersebut datang ke kamar hotel yang Terdakwa sewa di Hotel Alexander yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kabupaten Manokwari, setelah sampai di depan hotel Alexander biasanya tamu laki-laki tersebut mengirimkan foto depan hotel Alexander kemudian di kirimkan ke Terdakwa melalui Aplikasi Michat setelah itu Terdakwa memberitahu nomor kamar Terdakwa yaitu kamar nomor 205 kemudian tamu laki-laki tersebut mengetuk pintu lalu Terdakwa membuka pintu dan tamu laki-laki tersebut membayar sejumlah uang kepada Terdakwa sesuai harga yang sudah sepakati di Aplikasi Michat lalu tamu laki-laki tersebut membuka pakaiannya dan pada alat kemaluannya menggunakan kondom yang telah Terdakwa siapkan lalu Terdakwa membuka pakaian Terdakwa sampai telanjang setelah itu berdua melakukan hubungan badan layaknya suami istri sampai tamu laki-laki tersebut klimaks hingga mengeluarkan spermanya lalu berdua menggunakan pakaian lagi dan tamu laki-laki tersebut biasanya memberikan Terdakwa uang tambahan setelah itu tamu tersebut pergi meninggalkan kamar 205 Hotel Alexander tersebut;
- Bahwa Terdakwa melakukan Prostitusi Online melalui Aplikasi MiChat pada saat Terdakwa sedang tidak memiliki pekerjaan lain sedangkan kebutuhan Terdakwa dan kedua anak Terdakwa harus tetap terpenuhi;
- Bahwa Terdakwa sudah ada 5 (lima) orang laki-laki yang Terdakwa layani mulai tanggal 22 September 2023 ada 2 (dua) laki-laki, di tanggal 23 September 2023 ada 2 (dua) laki-laki dan di tanggal 24 September 2023 ada 1 (satu) laki-laki saat Terdakwa melakukan Prostitusi Online melalui Aplikasi Michat di Jalan Jendral Sudirman Kab. Manokwari. Pada tanggal 22 September 2023 sebelum Terdakwa melayani tamu pertama pada malam hari di bayar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian tamu ke dua Terdakwa di bayar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), pada tanggal 23 September 2023 sebelum Terdakwa melayani tamu pertama pada sore hari di bayar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian tamu ke dua pada malam hari di bayar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan tanggal 24 September 2023 Terdakwa melayani satu tamu pada malam hari dan di bayar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa yang menyiapkan kamar di Hotel Alexander tersebut adalah Terdakwa sendiri sejak tanggal 22 September 2023 Terdakwa masuk kamar nomor 205 dan Terdakwa tinggal bersama dengan saksi ANISA PUTRI dan kamar tersebut Terdakwa dan saksi ANISA PUTRI gunakan secara bergantian untuk menerima tamu laki-laki yang dapat melalui Aplikasi Michat sampai dengan tanggal 24 September 2023 kemudian pada tanggal 24 September 2023 Terdakwa membuka kamar baru yaitu kamar nomor 201 karena pada saat itu Terdakwa dan saksi ANISA PUTRI sama-sama mendapatkan tamu laki-laki di waktu yang sama.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
