INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk | BIMA YUDHA ASMARA, S.H, M.H | Ir. SYAMSUL ARIEF | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Feb. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-509/R.2.11/Ft.1/02/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | C. DAKWAAN :
PRIMAIR:
----------- Bahwa Terdakwa Ir. SYAMSUL ARIEF selaku Kepala Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Nomor: 117/KEPEG/IV/2016 tentang Alih Tugas Pegawai di Lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua tanggal 29 April 2016, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan Jl. Soekarno Hatta No.1 Teminabuan, di Kantor PT. Cahaya Nani Bili Jl. Cendrawasih Km. 12 Ruko No. 1 dan No. 2 Kelurahan Klawuyuk Kecamatan Sorong Timur Kota Sorong dan di Kantor PT. Klasaman Utama Jl. Wortel RT.003/IV Kelurahan Malasaom Distrik Aimas Kabupaten Sorong/Komp. Harapan Indah Km.12 Masuk Jl. Mawar Blok D RT.005 RW.008 Sorong Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Sorong Selatan, di Kota Sorong dan di Kabupaten Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan JAMIN TANAN selaku Kepala Departemen Pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan, MUH. RAMLI S selaku Pelaksana PT. Cahaya Nani Bili dan AJAMUDIN selaku Kuasa Direktur PT. Klasaman Utama dan Pelaksana CV Jasa Indah (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) secara melawan hukum, yaitu:
1. Terdakwa Ir. SYAMSUL ARIEF selaku Kepala Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan memerintahkan MERLIN MANUPUTTY, RAHMAYATI dan JAROT HERMAWAN selaku analis serta JAMIN TANAN selaku Kepala Departemen Layanan untuk memproses berkas permohonan dari calon debitur/nasabah Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR Sejahtera FLPP) yang diajukan PT. Cahaya Nani Bili, PT. Klasaman Utama dan CV. Jasa Indah meskipun fisik bangunan rumah belum dibangun dan belum adanya prasarana, sarana dan utilitas umum (belum siap huni).
2. Terdakwa Ir. SYAMSUL ARIEF selaku Kepala Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan menyetujui berkas permohonan dari calon debitur/nasabah KPR Sejahtera FLPP yang diajukan PT. Cahaya Nani Bili, PT. Klasaman Utama dan CV. Jasa Indah meskipun fisik bangunan rumah belum dibangun dan belum adanya prasarana, sarana dan utilitas umum (belum siap huni).
3. Terdakwa Ir. SYAMSUL ARIEF selaku Kepala Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan memerintahkan JAMIN TANAN selaku Kepala Departemen Layanan untuk mencairkan dana KPR Sejahtera FLPP yang diajukan PT. Cahaya Nani Bili dan PT. Klasaman Utama meskipun fisik bangunan rumah belum dibangun dan belum adanya prasarana, sarana dan utilitas umum (belum siap huni).
4. Terdakwa Ir. SYAMSUL ARIEF selaku Kepala Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan menerima pemberian fasilitas berupa uang secara tunai, penginapan hotel dan barang berupa uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), 1 (satu) unit rumah dan kendaraan bermotor, yakni mobil dari MUH. RAMLI S. dan menerima pemberian berupa uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan kendaraan bermotor, yakni mobil dari AJAMUDIN karena Terdakwa Ir. SYAMSUL ARIEF telah menyetujui proses dan pencairan KPR Sejahtera FLPP yang diajukan PT. Cahaya Nani Bili (MUH. RAMLI S.), PT. Klasaman Utama (AJAMUDIN) dan CV. Jasa Indah meskipun fisik bangunan rumah belum dibangun dan belum adanya prasarana, sarana dan utilitas umum (belum siap huni).
Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1, Pasal 2 huruf e, f, dan g dan Pasal 3 ayat (1).
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan Dan/Atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 26/PRT/M/2016 Pasal 10, Pasal 24 dan Pasal 25.
3. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Nomor 45.D/DIR-BPD/V/2015 tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
4. Perjanjian Kerja Sama Operasional antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR dengan Operasional PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Nomor HK.02.03-SG/18 dan Nomor 78.C/PKS-BPD/IX/2016 tentang Penyaluran Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit Pemikikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Pasal 27 ayat (1), ayat (2), Pasal 28 dan Pasal 50 ayat (1)
5. Perjanjian Kerja Sama Operasional antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR dengan Operasional PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Nomor HK.02.03-SG.DL/01/2017 dan Nomor 1/PKS-BPD/I/2017 tentang Penyaluran Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit Pemikikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Pasal 13 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 dan Pasal 48 ayat (1).
6. Surat Keputusan Direksi Nomor 017/DIR-BPD/III/2016 tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 69/DIR-BPD/IX/2015 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Struktur Organisasi PT. Bank Pembangunan Daerah Papua angka 1 Prosedur Kerja Layanan Kredit Konsumer dan Kegiatan Supervisi Kredit Konsumer.
7. Peraturan Perusahaan Bank Papua Tahun 2016 Pasal 172 ayat (4) Perbuatan Nomor 12, Perbuatan Nomor 14, ayat (3) Perbuatan Nomor 25, Pasal 173 ayat (1) Perbuatan Nomor 1, Perbuatan Nomor 5, Perbuatan Nomor 3, ayat (2) Perbuatan Nomor 13 dan ayat (2) Perbuatan Nomor 27.
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Ir. SYAMSUL ARIEF sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), JAMIN TANAN sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), MUH. RAMLI S. sebesar Rp.7.812.261.875- (tujuh milyar delapan ratus dua belas juta dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), AJAMUDIN Rp.4.197.675.552,- (empat milyar seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) dan CV. JASA INDAH sebesar Rp.886.091.410,- (delapan ratus delapan puluh enam juta sembilan puluh satu ribu empat ratus sepuluh rupiah) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yakni merugikan keuangan Negara sebesar Rp.12.896.028.837,00 (dua belas milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta dua puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) Kepada Debitur Yang Dilakukan Hapus Buku Kredit Macet Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan Tahun Anggaran 2016 dan 2017 Nomor: LAPKKN-441/PW27/5/2021 tanggal 21 Desember 2021 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang dilakukan Terdakwa Ir. SYAMSUL ARIEF dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Papua berdiri pada tanggal 19 Juni 2002 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua Nomor 1 Tanggal 19 Juni 2002 yang dibuat dihadapan MARYATIE SIMANJUNTAK, S.H Notaris di Jayapura, yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-13031.HT.01.01.TH.2002 tanggal 16 Juli 2002, sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan Akta Nomor 22 tanggal 14 November 2014 yang dibuat dihadapan MARYATIE SIMANJUNTAK, S.H Notaris di Jayapura, yang telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Pembangunan Daerah Papua dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-08776.40.21.2014 tanggal 24 November 2014.
Adapun komposisi Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Papua pada tahun 2016 berdasarkan Laporan Keuangan Periode 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015 tanggal 03 Maret 2017,
SUBSIDIAIR:
------------- Bahwa Terdakwa Ir. SYAMSUL ARIEF selaku Kepala Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Nomor: 117/KEPEG/IV/2016 tentang Alih Tugas Pegawai di Lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua tanggal 29 April 2016, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan Jl. Soekarno Hatta No.1 Teminabuan, di Kantor PT. Cahaya Nani Bili Jl. Cendrawasih Km. 12 Ruko No. 1 dan No. 2 Kelurahan Klawuyuk Kecamatan Sorong Timur Kota Sorong dan di Kantor PT. Klasaman Utama Jl. Wortel RT.003/IV Kelurahan Malasaom Distrik Aimas Kabupaten Sorong/Komp. Harapan Indah Km.12 Masuk Jl. Mawar Blok D RT.005 RW.008 Sorong Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Sorong Selatan, di Kota Sorong dan di Kabupaten Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan JAMIN TANAN selaku Kepala Departemen Pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan, MUH. RAMLI S selaku Pelaksana PT. Cahaya Nani Bili dan AJAMUDIN selaku Kuasa Direktur PT. Klasaman Utama dan Pelaksana CV Jasa Indah (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu Terdakwa Ir. SYAMSUL ARIEF sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan JAMIN TANAN sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), MUH. RAMLI S. sebesar Rp.7.812.261.875- (tujuh milyar delapan ratus dua belas juta dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), AJAMUDIN Rp.4.197.675.552,- (empat milyar seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) dan CV. JASA INDAH sebesar Rp.886.091.410,- (delapan ratus delapan puluh enam juta Sembilan puluh satu ribu empat ratus sepuluh rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu:
1. Terdakwa Ir. SYAMSUL ARIEF selaku Kepala Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan memerintahkan MERLIN MANUPUTTY, RAHMAYATI dan JAROT HERMAWAN selaku analis serta JAMIN TANAN selaku Kepala Departemen Layanan untuk memproses berkas permohonan dari calon debitur/nasabah Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR Sejahtera FLPP) yang diajukan PT. Cahaya Nani Bili, PT. Klasaman Utama dan CV. Jasa Indah meskipun fisik bangunan rumah belum dibangun dan belum adanya prasarana, sarana dan utilitas umum (belum siap huni).
2. Terdakwa Ir. SYAMSUL ARIEF selaku Kepala Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan menyetujui berkas permohonan dari calon debitur/nasabah KPR Sejahtera FLPP yang diajukan PT. Cahaya Nani Bili, PT. Klasaman Utama dan CV. Jasa Indah meskipun fisik bangunan rumah belum dibangun dan belum adanya prasarana, sarana dan utilitas umum (belum siap huni).
3. Terdakwa Ir. SYAMSUL ARIEF selaku Kepala Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan memerintahkan JAMIN TANAN selaku Kepala Departemen Layanan untuk mencairkan dana KPR Sejahtera FLPP yang diajukan PT. Cahaya Nani Bili dan PT. Klasaman Utama meskipun fisik bangunan rumah belum dibangun dan belum adanya prasarana, sarana dan utilitas umum (belum siap huni).
4. Terdakwa Ir. SYAMSUL ARIEF selaku Kepala Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan menerima pemberian fasilitas berupa uang secara tunai, penginapan hotel dan barang berupa uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), 1 (satu) unit rumah dan kendaraan bermotor, yakni mobil dari MUH. RAMLI S. dan menerima pemberian berupa uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan kendaraan bermotor, yakni mobil dari AJAMUDIN karena Terdakwa Ir. SYAMSUL ARIEF telah menyetujui proses dan pencairan KPR Sejahtera FLPP yang diajukan PT. Cahaya Nani Bili (MUH. RAMLI S.), PT. Klasaman Utama (AJAMUDIN) dan CV. Jasa Indah meskipun fisik bangunan rumah belum dibangun dan belum adanya prasarana, sarana dan utilitas umum (belum siap huni).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |