INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 230/Pid.B/2023/PN Mnk | LEONY ALLEDA WAMBRAUW, S.H. | ERENS MAREI WAROROPUI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Nov. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 230/Pid.B/2023/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1035/R.2.10/Eoh.2/11/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa ERENS MAREI WOROROPUI pada hari Sabtu tanggal 19 September 2023 sekira Pukul 08.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2023, bertempat di Lokasi Galian Tanah Timbunan, yang berada di jalan Wasai-Weluri Kelurahan Anday Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain, yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- BahwaTerdakwa pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wit atau pada waktu tertentu di bulan September Tahun 2023 bertempat di Lokasi Galian Tanah Timbunan, yang berada di jalan Wasai-Weluri Kelurahan Anday,Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat,Terdakwa mendatangi tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Street berwarna Hitam.Ditempat tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) unit Excavator (alat berat) merek Hitaci warna Orange dengan No.type.PC 200, tidak terlihat karyawan/pekerja yang menjaga Excavator dan sekeliling tempat tersebut sepi. Terdakwa mengetahui keberadaan tempat Excavator, karena sering melewati daerah tersebut dan sudah mengamati keadaan sekitar tempat Excavator berada, sehingga Terdakwa langsung memarkir sepeda motor yang dikendarainya berdekatan dengan Excavator, setelah Terdakwa turun dari sepeda motor,Terdakwa berjalan menuju ke Excavator kemudian membuka baut pada Aki yang terpasang dengan kabel Excavator, setelah baut tersebut terlepas,Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah Aki buah Aki merek YUASA PAFECTA dengan Nomor seri : 115F5I N120 warna merah, kemudian membawanya ke sepeda motor lalu meletakkan Aki tersebut pada dasbor sepeda motor bagian depan, kemudian Terdakwa kembali mengambil lagi 1 (satu) buah Aki Merek GS Premium dengan Nomor seri : 95E41R N100 warna hitam dari Excavator sehingga Aki yang diambil Terdakwa sebanyak 2 (dua) buah.
- Bahwa setelah Terdakwa mengambil 2 (dua) buah Aki,kemudian Terdakwa meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor menuju ke tempat pengepul besi tua yang beralamat di Jalan Trikora Anday,Arfai II,Kelurahan Anday Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari,sesampainya terdakwa di tempat Pengepul Besi Tua, terdakwa bertemu dengan Saksi RIF’AN INDRAS SUKANTO kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) buah Aki untuk dijual, sebelumnya Terdakwa sudah pernah ke tempat Pengepul Besi Tua bersama saudara FERY KORWA yang menjual besi bekas yang didapat dari konteiner di Pelabuhan kota,sehingga Terdakwa mengetahui tempat Pengepul Besi tua. Sesudah menerima Aki tersebut, Saksi RIF’AN INDRAS SUKANTO kemudian menimbang 2 (dua) buah Aki yang diberi harga sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah),setelah menerima uang hasil penjualan Aki, Terdakwa meninggalkan tempat pengepul Besi Tua dengan mengendarai motor.
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 08.00 Terdakwa mendatangi kembali tempat Excavator yang berada di Lokasi Galian Tanah Timbunan tepatnya di jalan Wasai-Weluri Kelurahan Anday,Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Street berwarna Hitam dengan Nomor Polisi PB.5324 MH. Sampai di Lokasi Galian Tanah terlihat sepi sehingga Terdakwa memarkir sepeda motor dekat dengan Excavator kemudian Terdakwa berjalan menuju Excavator sambil memegang 1(satu) lembar karung berwarna putih ,kemudian Terdakwa mengambil kunci-kunci besi dan besi yang tersimpan diruang penyimpanan pada Excavator,kemudian memasukan kedalam karung dengan tujuan hendak dijual ke tempat Pengepul Besi Tua.
- Bahwa sekitar pukul 08.30 Wit Saksi YULIANUS DOWANSIBA dari rumah menuju ke Tempat Galian Tanah Timbunan untuk mengecek keberadaan Exavator, karena sejak tanggal 15 September 2023 ada orang yang mengambil minyak solar yang terdapat di tangki Excavator dengan cara memotong selang yang terhubung dengan Tanksi solar, menyebabkan minyak solar terkuras habis yang berakibat Saksi YULIANUS DOWANSIBA sebagai Operator Excavator tidak dapat mengoperasikan Excavator. Sesampai di tempat Galian Tanah Timbunan, Saksi YULIANUS DOWANSIBA melihat ada seorang laki-laki yang sedang memasukkan kunci-kunci besi dan besi yang ada di Excavator kedalam karung berwarna putih sehingga Saksi YULIANUS DOWANSIBA, menegur Terdakwa dengan mengatakan,”itu saya punya alat,kenapa kamu ambil barang-barang itu,”mendengar teriakan Saksi YULIANUS DOWANSIBA,Terdakwa berlari meninggalkan karung yang telah dimasukkan kunci-kunci besi dan besi berupa:
a. 1 (satu) buah besi plat warna hitam;
b. 1 (satu) buah Kunci House/Pembuka rumah pipa warna hitam;
c. 1 (satu) buah Kunci Ring Pass ukuran 13 warna silver merek JETECH TOOL;
d. 1 (satu) buah Kunci Ring Pass ukuran 30 warna silver merek TEKIRO;
e. 1 (satu) buah Kunci Ring Pass ukuran 12 warna silver merek TEKIRO;
f. 1 (satu) buah Kunci Ring Pass ukuran 32 warna silver merek TEKIRO;
g. 1 (satu) buah Kunci Ring Pass ukuran 27 warna silver merek TEKIRO;
h. 1 (satu) buah Kunci Ring Pass ukuran 24 warna silver merek PROHEX;
i. 1 (satu) buah Kunci Pass ukuran 16/13 warna silver;
j. 1 (satu) buah Kunci Pass ukuran 10/12 warna silver;
k. 1 (satu) buah Besi Plat panjang warna hitam;
l. 1 (satu) buah Stand Shock ukuran 30 warna silver;
m. 1 (satu) buah kunci Shock ukuran 23 mm warna silver;
n. 1 (satu) buah kunci Shock ukuran 17 mm warna silver;
o. 1 (satu) buah kunci Busi warna silver.
yang telah dikumpulkan Terdakwa kedalam karung berwarna putih.Bahwa terdakwa saat itu juga berlari meninggalkan sepeda motor yang diparkir di Tempat Galian Tanah Timbunan,untuk menyelamatkan diri supaya tidak tertangkap,karena perbuatan Terdakwa telah diketahui oleh Saksi YULIANUS DOWANSIBA.
- Bahwa Saksi YULIANUS DOWANSIBA setelah mengetahui ada orang yang datang ke tempat Galian Tanah Timbunan tanpa ijin,kemudian Saksi YULIANUS DOWANSIBA melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi korban ALBERTH SINENI MANSIM dengan menggunakan handphone tetapi panggilan telpon tersebut tidak dijawab sehingga Saksi YULIANUS DOWANSIBA pergi ke rumah dan bertemu Saksi Korban ALBERTH SINENI MANSIM, setelah bertemu Saksi YULIANUS DOWANSIBA menyampaikan bahwa ada barang-barang yang telah hilang yaitu 2(dua) buah Aki yang ada di Excavator milik Saksi Korban ALBERTH SINENI MANSIM dan kunci-kunci besi dan besi yang telah dimasukkan ke dalam karung,tetapi perbuatan terdakwa diketahui diketahui Saksi YULIANUS DOWANSIBA. Bahwa setelah mendengar penjelasan Saksi YULIANUS DOWANSIBA,kemudian Saksi Korban ALBERTH SINENI MANSIM menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Papua Barat sehingga Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
- Bahwa aikibat perbuatan Terdakwa karena mengabil 2 (dua) buah Aki sehingga Saksi korban ALBERTH SINENI MANSIM mengalami kerugian sebesar RP.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Ayat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
