Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2023/PN Mnk 1.Penggugat I, Jakob Djoupari
2.Penggugat VII, Yacobus Idorway
3.Penggugat VI,Esau Tohosta
4.Penggugat V, Eddyson Werbette
5.Penggugat IV, Lasarus Otto Djoupari
6.Penggugat III, Alfonsus Torembi
7.Penggugat II, Petrus Djoupari
7.Tergugat VIII, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia qq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat
8.Tergugat VII, Gubernur Papua Barat qq. Pemerintah Provinsi Papua Barat
9.Tergugat VI, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia
10.Tergugat V, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia qq. Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat cq. Direktorat Jenderal Bina Marga cq. Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XVII, Manokwari - Papua Barat
11.Tergugat IV, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia qq. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
12.Tergugat III, Menteri Keuangan Republik Indonesia qq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
13.Tergugat II, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia qq. Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan R
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 09 Jun. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Penggugat I, Jakob Djoupari
2Penggugat VII, Yacobus Idorway
3Penggugat VI,Esau Tohosta
4Penggugat V, Eddyson Werbette
5Penggugat IV, Lasarus Otto Djoupari
6Penggugat III, Alfonsus Torembi
7Penggugat II, Petrus Djoupari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Handri Piter PoaePenggugat I, Jakob Djoupari
2Handri Piter PoaePenggugat II, Petrus Djoupari
3Handri Piter PoaePenggugat III, Alfonsus Torembi
4Handri Piter PoaePenggugat IV, Lasarus Otto Djoupari
5Handri Piter PoaePenggugat V, Eddyson Werbette
6Handri Piter PoaePenggugat VI,Esau Tohosta
7Handri Piter PoaePenggugat VII, Yacobus Idorway
Tergugat
NoNama
1Tergugat VIII, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia qq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat
2Tergugat VII, Gubernur Papua Barat qq. Pemerintah Provinsi Papua Barat
3Tergugat VI, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia
4Tergugat V, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia qq. Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat cq. Direktorat Jenderal Bina Marga cq. Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XVII, Manokwari - Papua Barat
5Tergugat IV, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia qq. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
6Tergugat III, Menteri Keuangan Republik Indonesia qq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
7Tergugat II, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia qq. Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat cq. Direktorat Jenderal Bina Marga
8Tergugat I, Presiden Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Turut Tergugat VI, PT.HAKA UTAMA
2Turut Tergugat V, PT.Nindya Karya-Wilayah 5
3Turut Tergugat IV, Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
4Turut Tergugat III, Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama,
5Turut Tergugat II, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Bina Marga cq. Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XVII, Manokwari-Papua Barat cq. Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker-PJN) Wilayah IV, Provinsi Papua Barat (Bintuni)
6Turut Tergugat I, Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat
7Turut Tergugat VII, PT.Alam Jaya Papua
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 465.000.000.000,00
Petitum


1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Penggugat dalam kedudukannya masing-masing sebagai Ketua Sub Suku Djoupari-Wero di Kampung / Ketua Masyarakat Adat di Kampung (Dahulunya disebut sebagai Mananir) yaitu terdiri dari: Kampung Yarapate, Kampung Sabubar, Kampung Karuan, Kampung Ambuar, Kampung Mamisi, Kampung Kurey, Kampung Werabur, termasuk bertindak secara sah menurut hukum mewakili kepentingan seluruh masyarakat adat dan/atau masyarakat adat Suku Djoupari - Wero yang tinggal dan hidup di masing-masing Kampung yaitu terdiri dari: Kampung Yarapate, Kampung Sabubar, Kampung Karuan, Kampung Ambuar, Kampung Mamisi, Kampung Kurey, Kampung Werabur, dengan sebutan “masaso aniose”;
3.Menyatakan bahwa Para Penggugat yang merupakan masyarakat adat, dari Suku Wamesa, Sub Suku Djoupari-Wero, terdiri dari: Kampung Yarapate, Kampung Sabubar, Kampung Karuan, Kampung Ambuar, Kampung Mamisi, Kampung Kurey, Kampung Werabur, dengan sebutan “masaso aniose”, yang sampai dengan saat ini secara turun-temurun menguasai dan/atau memiliki Wilayah Hak Ulayat-Tanah Adat (Termasuk Hutan Adat) dengan batas-batas “alam” yaitu sebagai berikut:
-Utara     : Tanjung Yendumat (Laut), Kali/Sungai Toni (Darat);
-Timur    : Tanjung Wasombing, laut;
-Barat    : Gunung Rumiti, Kali/Sungai Yakati;
-Selatan    : Kali/Sungai Kukutui;
6.Menghukum dan/atau Mewajibkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia qq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat, Tergugat VIII in casu, untuk melakukan prosedur kepentingan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan Undang-Undang, berkaitan dengan project infrastruktur termasuk pembangunan jalan nasional yang disebut sebagai jalan trans papua, termasuk diwilayah Papua Barat, yang memasuki wilayah Hak Ulayat-Tanah Adat (Termasuk Hutan Adat) oleh masyarakat adat, sub suku Djoupari-Wero, sesuai dengan Objek Sengketa;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak