INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
83/Pid.B/2023/PN Mnk | 1.Aminah Mustafah, SH 2.BINANG M. C. YOMAKI, SH |
1.AMOS URIO 2.HENDRIKUS SOSURU 3.ARRY NATAMA 4.OBET OKY NATAMA 5.ANDARIAS SOSURU |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 83/Pid.B/2023/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-653/R.2.10/Eku.2/5/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa 1 AMOS URIO, terdakwa 2. HENDRIKUS SOSURU, Terdakwa 3. ARRY NATAMA,Terdakwa 4. OBET OKY NATAMA dan terdakwa 5. ANDARIAS SOSURU pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Sararti Simpang Goro Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka terhadap Saksi Korban JITRO SAMIATA , yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiman tersebut diatas berawal Terdakwa 1 AMOS URIO, terdakwa 2. ANDARIAS SOSURU, Terdakwa 3. ARRY NATAMA,Terdakwa 4. HENDRIKUS SOSURU OBET OKY NATAMA dan terdakwa 5. ANDARIAS SOSURU, berada di kampung Sararti Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama tepatnya di rumah saudara TONCE NATAMA sedang berkumpul bersama kepala suku saudara YAN YUSUF NATAMA, saudara YASON NATAMA, saudara TONCE NATAMA, saudara ANDRIAS KUREI, saudari YUBRINA NATAMA, saudara ARIUS NATAMA, saudara DANIEL KUROSA, untuk membahas atau membicarakan saudara JITRO SAMIATA (korban) yang melakukan penebangan/pembersihan lokasi di kampung Naikere yang tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada masyarakat setempat yang dipimpin oleh saudara YAN YUSUF NATAMA selaku kepala suku.
Kemudian setelah itu 9 (Sembilan) orang dengan menggunakan mobil triton menuju lokasi lahan yang dibersihkan oleh saudara JITRO SAMIATA (korban) dan pada sekitar pukul 12.00 Wit tiba di kampung Naikere tepatnya di Rumah mantan PLT Kepala Kampung saudara NATANIEL SUSURU ada sekitar 10 (sepuluh) orang yang sudah berkumpul kemudian naik ikut di mobil antara lain terdakwa 3, terdakwa 4, saudara YOHANES SUSURU, saudara YORDAN SINAUNDA, saudara ROY SUSURU, saudara JEFRI NATAMA, saudara PETRUS KUROSA, saudara DAFIT SINAUNDA, saudara YUNIAS NATAMA kemudiani melanjutkan perjalanan menuju lokasi dimana saudara JITRO SAMIATA (korban) berada setelah sampai di jalan pertigaan goro kami berhenti dan selanjutnya kami jalan kaki dengan jarak sekitar 1 Kilo meter setelah sampai di lokasi pembersihan lahan kemudian Terdakwa I bertanya kepada saudara JITRO SAMIATA (korban) yang pada saat itu posisi sedang duduk di atas para-para pondok“ apakah ini sudah minta ijin kepada masyarakat setempat, kepala distrik dan kepala kampung untuk melakukan penebangan dan pembersihan lokasi “ kemudian saudara JITRO SAMIATA (KORBAN) menyampaikan bahwa ini utusan dari bupati kemudian terdakwa 1 mengatakan kenapa tidak ada sosialisasi kepada masyarakat karena Tdakwa 1 sudah emosi sehingga Terdakwa 1 melakukan pemukulan terhadap saudara JITRO SAMIATA (korban) dengan menggunakan tangan kanan terbuka dan mengenai pada bagian kepala belakang dengan jarak kurang lebih setengah meter, setelah itub terdakwa 2 langsung memukul saudara JITRO SAMIATA (korban) dengan menggunakan tangan kanan dikepal dan mengenai pada bagian pipi sebelah kanan saudara JITRO SAMIATA (korban) dengan jarak kurang lebih setengah meter kemudian terdakwa 3. Melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian belakang kepala belakang korban kemudian Tterdakwa 4. langsung memukul saudara JITRO SAMIATA (korban) dengan menggunakan kayu buah dan mengenai pada bagian paha sebelah kanan dengan jarak kurang lebih setengah meter kemudian terdakwa 5 langsung naik ke atas para-para pondok dan langsung menendang dada saudara JITRO SAMIATA yang dalam posisi duduk dengan menggunakan kaki sebelah kanan dengan jarak kurang lebih setengah meter kemudian setelah itu terdakwa 1, terdakw2a 2 terdakwa 3 terdakwa 4 dan terdakwa 5 kembali ke pertigaan goro dan langsung mengendarai mobil triton kearah kampung naikere.
Bahwa berdasaran hasil Visum et Repertum Nomor : 445.1/04/VER/BLID-AHT/II/2023 tanggal 19 Januari 2023 atas nama JITRO SAMIATA dari Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Rumah Sakit Umum Daerah Dr.ALBERTH. H. TOREY, yang ditandatangani oleh dr. Fitriani Riyanto selaku Dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan :
1) Korban datang dalam keadaan sadar, keadaan umum tampak sakit ringan, jalan nafas bebas, nafas spontan delapan belas kali per menit, tekanan darah serratus dua puluh empat per delapan puluh mililiter air raksa, nadi delapan puluh delapan kali per menit isi cukup regular, saturasi oksigen Sembilan puluh Sembilan persen room air.
2) Ditemukan bercak kehitaman dibawah mata kanan berbentuk lingkaran dengan ukuran diameter 1(satu) Cm.
3) Ditemukan bengkak pada daerah hidung , bekuan darah kering pada kedua lubang hidung.
4) Ditemukan benjolan pada kepala belakang kiri sejajar telinga dengan ukuran diameter 3(tiga) Cm.
5) Ditemukan pada tungkai atas kanan luka lecet dengan ukuran Panjang 4 (empat ) Cm dan lebar 0,3 (Nol koma tiga) Cm, luka gores sebanyak 2(dua) buah dengan ukuran Panjang 1(satu) Cm dan 4 (empat ) Cm.
6) Tidak dilakukan pemeriksaan penunjang pada korban.
7) Korban selanjutnya dipulangkan dan diberi terapi penghilang rasa nyeri.
a. Kesimpulan :
1) Pada Pemeriksaan seorang korban adalah laki-laki dewasa, pemeriksaan fisik dalam batas normal, ditemukan bercak kehitaman di bawah mata kanan berbentuk lingkaran, dengan ukuran diameter 1(satu) cm , bengkak pada daerah hidung, benjolan pada kepala belakang kiri sejajar telinga dengan ukuran diameter 3(tiga) cm,ditemukan pada tungkai atas kanan luka lecet dengan ukuran Panjang 4(empat)cm dan lebar 0,3 ( Nol koma tiga ) cm, luka gores sebanyak 2(dua) buah dengan ukuran panjang 1(satu) cm dan 4(empat) cm keseluruhan diakibatkan oleh trauma tumpul.
---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUH Pidana-----------
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa I AMOS URIO, terdakwa II. HENDRIKUS SOSURU, Terdakwa III ARRY NATAMA,Terdakwa IV. OBET OKY NATAMA dan terdakwa V. ANDARIAS SOSURU pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Sararti Simpang Goro Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yaitu Saksi Korban Korban JITRO SAMIATA , yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiman tersebut diatas berawal Terdakwa 1 AMOS URIO, terdakwa 2. ANDARIAS SOSURU, Terdakwa 3. ARRY NATAMA,Terdakwa 4. HENDRIKUS SOSURU OBET OKY NATAMA dan terdakwa 5. ANDARIAS SOSURU, berada di kampung Sararti Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama tepatnya di rumah saudara TONCE NATAMA sedang berkumpul bersama kepala suku saudara YAN YUSUF NATAMA, saudara YASON NATAMA, saudara TONCE NATAMA, saudara ANDRIAS KUREI, saudari YUBRINA NATAMA, saudara ARIUS NATAMA, saudara DANIEL KUROSA, untuk membahas atau membicarakan saudara JITRO SAMIATA (korban) yang melakukan penebangan/pembersihan lokasi di kampung Naikere yang tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada masyarakat setempat yang dipimpin oleh saudara YAN YUSUF NATAMA selaku kepala suku.
Kemudian setelah itu 9 (Sembilan) orang dengan menggunakan mobil triton menuju lokasi lahan yang dibersihkan oleh saudara JITRO SAMIATA (korban) dan pada sekitar pukul 12.00 Wit tiba di kampung Naikere tepatnya di Rumah mantan PLT Kepala Kampung saudara NATANIEL SUSURU ada sekitar 10 (sepuluh) orang yang sudah berkumpul kemudian naik ikut di mobil antara lain terdakwa 3, terdakwa 4, saudara YOHANES SUSURU, saudara YORDAN SINAUNDA, saudara ROY SUSURU, saudara JEFRI NATAMA, saudara PETRUS KUROSA, saudara DAFIT SINAUNDA, saudara YUNIAS NATAMA kemudiani melanjutkan perjalanan menuju lokasi dimana saudara JITRO SAMIATA (korban) berada setelah sampai di jalan pertigaan goro kami berhenti dan selanjutnya kami jalan kaki dengan jarak sekitar 1 Kilo meter setelah sampai di lokasi pembersihan lahan kemudian Terdakwa I bertanya kepada saudara JITRO SAMIATA (korban) yang pada saat itu posisi sedang duduk di atas para-para pondok“ apakah ini sudah minta ijin kepada masyarakat setempat, kepala distrik dan kepala kampung untuk melakukan penebangan dan pembersihan lokasi “ kemudian saudara JITRO SAMIATA (KORBAN) menyampaikan bahwa ini utusan dari bupati kemudian terdakwa 1 mengatakan kenapa tidak ada sosialisasi kepada masyarakat karena Tdakwa 1 sudah emosi sehingga Terdakwa 1 melakukan pemukulan terhadap saudara JITRO SAMIATA (korban) dengan menggunakan tangan kanan terbuka dan mengenai pada bagian kepala belakang dengan jarak kurang lebih setengah meter, setelah itub terdakwa 2 langsung memukul saudara JITRO SAMIATA (korban) dengan menggunakan tangan kanan dikepal dan mengenai pada bagian pipi sebelah kanan saudara JITRO SAMIATA (korban) dengan jarak kurang lebih setengah meter kemudian terdakwa 3. Melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian belakang kepala belakang korban kemudian Tterdakwa 4. langsung memukul saudara JITRO SAMIATA (korban) dengan menggunakan kayu buah dan mengenai pada bagian paha sebelah kanan dengan jarak kurang lebih setengah meter kemudian terdakwa 5 langsung naik ke atas para-para pondok dan langsung menendang dada saudara JITRO SAMIATA yang dalam posisi duduk dengan menggunakan kaki sebelah kanan dengan jarak kurang lebih setengah meter kemudian setelah itu terdakwa 1, terdakw2a 2 terdakwa 3 terdakwa 4 dan terdakwa 5 kembali ke pertigaan goro dan langsung mengendarai mobil triton kearah kampung naikere.
Bahwa berdasaran hasil Visum et Repertum Nomor : 445.1/04/VER/BLID-AHT/II/2023 tanggal 19 Januari 2023 atas nama JITRO SAMIATA dari Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Rumah Sakit Umum Daerah Dr.ALBERTH. H. TOREY, yang ditandatangani oleh dr. Fitriani Riyanto selaku Dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan :
1)Korban datang dalam keadaan sadar, keadaan umum tampak sakit ringan, jalan nafas bebas, nafas spontan delapan belas kali per menit, tekanan darah serratus dua puluh empat per delapan puluh mililiter air raksa, nadi delapan puluh delapan kali per menit isi cukup regular, saturasi oksigen Sembilan puluh Sembilan persen room air.
2)Ditemukan bercak kehitaman dibawah mata kanan berbentuk lingkaran dengan ukuran diameter 1(satu) Cm.
3)Ditemukan bengkak pada daerah hidung , bekuan darah kering pada kedua lubang hidung.
4)Ditemukan benjolan pada kepala belakang kiri sejajar telinga dengan ukuran diameter 3(tiga) Cm.
5)Ditemukan pada tungkai atas kanan luka lecet dengan ukuran Panjang 4 (empat ) Cm dan lebar 0,3 (Nol koma tiga) Cm, luka gores sebanyak 2(dua) buah dengan ukuran Panjang 1(satu) Cm dan 4 (empat ) Cm.
6)Tidak dilakukan pemeriksaan penunjang pada korban.
7)Korban selanjutnya dipulangkan dan diberi terapi penghilang rasa nyeri.
Kesimpulan :
1)Pada Pemeriksaan seorang korban adalah laki-laki dewasa, pemeriksaan fisik dalam batas normal, ditemukan bercak kehitaman di bawah mata kanan berbentuk lingkaran, dengan ukuran diameter 1(satu) cm , bengkak pada daerah hidung, benjolan pada kepala belakang kiri sejajar telinga dengan ukuran diameter 3(tiga) cm,ditemukan pada tungkai atas kanan luka lecet dengan ukuran Panjang 4(empat)cm dan lebar 0,3 ( Nol koma tiga ) cm, luka gores sebanyak 2(dua) buah dengan ukuran panjang 1(satu) cm dan 4(empat) cm keseluruhan diakibatkan oleh trauma tumpul.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUH Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |