INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2019/PN Mnk | MOCH BASRI | TOIR MASIRRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2019/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mar. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B / / III / 2019 / Resnarkoba | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | I. D a s a r :
a. Undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2006 pasal 8 ayat (1) huruf d Tentang Larangan Membeli Minuman beralkohol.
c. Laporan Polisi Nomor : LP / 174 / III / 2019 / Papua Barat / Res.Manwar, tanggal 06 Maret 2019.
II. Perkara : Melanggar pasal 8 ayat (1) huruf d Perda no.5 tahun 2006 tentang larangan, Membeli minuman beralkohol di dalam wilayah Kab. Manokwari.
III. Pemanggilan :
1. Tersangka :
TOIR MASIRRI Alias TOIR Umur 34 tahun, tempat tanggal lahir di Manokwari 13 Juni 1985, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Kristen Protestan, pekerjaan Swasta, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan SMK, Alamat Reremi Puncak Kab. Manokwari.
2. Saksi :
- SRIYONO, Umur 32 Tahun, tempat dan tanggal lahir di Bima, 07 Desember 1987, jenis Kelamin Laki- laki, Agama Islam, Pekerjaan Anggota Polri, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMU, Alamat Mako Brimab Manokwari.
- MICHAEL SAMYSON SIANTURI,Umur 22 Tahun,Tempat dan tanggal lahir di Manokwari 13 Juni 1996,Jenis Kelamin Laki-Laki,Agama Kristen Protestan,Pekerjaan Polri
IV. Keterangan saksi menerangkan sebagai berikut :
Saksi :
- SRIYONO, Umur 32 tahun, Tempat Tanggal Lahir Bima, 07 Desember 1987, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Polri, Pendidikan SMU, Kearganegaraan Indonesia, Alamat Mako Brimob Manokwari. menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi menjelaskan bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
2. Saksi menjelaskan bahwa saksi dimintai keterangan selaku saksi sehubungan dengan adanya laporan polisi tentang perkara Tindak Pidana Ringan melanggar Perda no.05 tahun 2006 tentang larangan miras yaitu Membeli dan mengkonsumsi minuman keras yang dilakukan oleh Sdr.TOIR MASIRRI Alias TOIR.
3. Saksi menjelaskan bahwa pada hari Rabu tangga 06 Maret sekitar jam 01.00 Wit,Saksi Bersama Anggota Sat Resnarkoba dan Anggota Provos melakukan penggeledahan terhadap terlapor di Parkiran belakang New Las Vegas Karaoke Reremi puncak Kab.Manokwari, Pada saat melakukan Penggeledahan saksi Menemuka Minuman Keras Jenis Bir sebanyak 19 (sembilan belas) Kaleng Berukura Besar dan 1 (satu ) Kaleng Berukuran Kecil dengan Kadar Alkohol 4,7%, Miras tersebut adalah milik Sdr TOIR MASIRRI Alias TOIR Dan selanjutnya barang bukti tersebut di amankan dan dilakukan penyitaan guna proses hukum lebih lanjut.
4. Saksi menjelaskan bahwa yang menjadi tersangka pemilik Miras pada saat itu adalah Sdr.TOIR MASIRRI Alias TOIR Saksi menjelaskan bahwa melanggar tindak pidana Ringan Perda Miras (Membeli) dan menkonsumsi Minuman beralkohol jenis Bir kaleng.
5. Saksi menjelaskan bahwa saksi melakukan Penggeledahan, di parkiran belakang Parkiran New Las Vegas Karaoke Reremi Puncak Kab.Manokwari,Saksi menemukan Minuman Keras Jenis Bir Kaleng Berukuran Besar sebanyak 19 (sembilan belas) Kaleng yang berisikan 500 ml dengan Kadar Alkohol 4,7% dan 1 (satu ) Kaleng berukuran kecil yang Berisikan 320 ml 4,7% dengan Kadar Alkohol 4,7%,Saksi menjelaskan bahwa tersangka Sdri.TOIR MASIRRI Alias TOIR membeli Minuman Keras tersebut di temannya dari Bintuni untuk Konsumsi Sendiri.
6. Saksi menjelaskan bahwa tersangka Membeli Miras Jenis Bir Kaleng di temannya dari Bintuni untuk Menkonsumsi sendiri di tempat Karaoke New Las Vegas reremi Puncak Kab.Manokwari.
7. Saksi menjelaskan bahwa saksi melakukan penyitaan terhadap Barang bukti Miras Jenis Bir Kaleng tersebut.
8. Saksi menjelaskan bahwa Sepengetahuan saksi, bahwa apabila orang Membeli dan mengkonsumsi minuman keras tersebut, maka seseorang akan menjadi mabuk, hilang kesadaran dan sangat tidak baik bagi kesehatan.
9. Saksi menjelaskan bahwa Sepengetahuan saksi, bahwa minuman keras jenis Bir kaleng Membeli dan Mengkonsumsi di wilayah manokwari melanggar Perarturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Larangan Membeli Minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 8 ayat ( 1 ) huruf d.
10. Saksi menjelaskan bahwa tersangka Sdri.TOIR MASIRRI Alias TOIR juga sama sekali tidak memiliki ijin untuk Membeli dan mengkonsumsi minuman keras jenis Bir kaleng tersebut.
11. Saksi menjelaskan bahwa saksi kenal dengan orang yang diperlihatkan oleh pemeriksa terhadap saksi tersebut yaitu Sdri.TOIR MASIRRI Alias TOIR yang datang menyerahkan diri di kantor satuan res Narkoba polres Manokwari karena untuk mempertanggung jawabkan karna telah melakukan Tindak Membeli dan mengkonsumsi Minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 8 ayat (1) huruf d
12. Saksi menjelaskan bahwa saksi Semua Barang bukti yang diperlihatkan oleh pemeriksa tersebut adalah barang bukti yang kami temukan dan kemudian kami lakukan penyitaan pada tersangka Sdri.TOIR MASIRRI Alias TOIR Yaitu :
• 19 ( Sembilan belas ) Bir kaleng berukuran Besar yang berisikan 500 ml dengan kadar
Alkohol 4,7%.
• 1 (satu ) Bir kaleng berukuran kecil yang berisikan 320 ml dengan kadar Alkohol 4,7%.
13. Saksi menjelaskan bahwa Berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Pengembangan dan berdasarkan fakta yang terjadi ditempat kejadian perkara, tersangka Sdri.TOIR MASIRRI Alias TOIR tersebut adalah Membeli minuman beralkohol.
14. Saksi menjelaskan bahwa saksi sebelumnya tersangka Sdri.TOIR MASIRRI Alias TOIR tersebut tidak saling mengenal dan juga saksi tidak ada hubungan kerja maupun keluarga dengan tersangka tersebut.
15. Saksi menjelaskan bahwa Semua keterangan saksi diatas sudah benar dan saksi bersedia untuk mempertanggung jawabkannya didepan sidang pengadilan nantinya
16. Saksi menjelaskan bahwa saksi Dalam memberikan keterangan tidak merasa dipaksa oleh pemeriksa ataupun orang lain dan saya berikan keterangan secara sukarela.
Saksi :
MICHAEL SAMYSON SIANTURI, Umur 22 Tahun,Tempat dan tanggal lahir di Manokwari 28 Oktober 1996,Jenis Kelamin Laki-Laki,Agama Kristen Protestan,Pekerjaan Polri,kewarganegaraan Indonesia,Pendidika SMU,Alamat Aspol Manokwari.
01. Saksi menjelaskan bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai
keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
02. Saksi menjelaskan bahwa saksi dimintai keterangan selaku saksi sehubungan dengan adanya
laporan polisi tentang perkara Tindak Pidana Ringan melanggar Perda no.05 tahun 2006 tentang
larangan miras yaitu Membeli dan mengkonsumsi minuman keras yang dilakukan oleh Sdr.TOIR
MA SIRRI Alias TOIR.
03. Saksi menjelaskan bahwa pada hari Rabu tangga 06 Maret sekitar jam 01.00 Wit,Saksi Bersama
Anggota Sat Resnarkoba dan Anggota Provos melakukan penggeledahan terhadap terlapor di
Parkiran belakang New Las Vegas Karaoke Reremi puncak Kab.Manokwari, Pada saat melakukan
Penggeledahan saksi Menemuka Minuman Keras Jenis Bir sebanyak 19 (sembilan belas) Kaleng
Berukura Besar dan 1 (satu ) Kaleng Berukuran Kecil dengan Kadar Alkohol 4,7%, Miras tersebut
adalah milik Sdr TOIR MASIRRI Alias TOIR Dan selanjutnya barang bukti tersebut di amankan dan
dilakukan penyitaan guna proses hukum lebih lanjut.
04. Saksi menjelaskan bahwa yang menjadi tersangka pemilik Miras pada saat itu adalah Sdr.TOIR
MASIRRI Alias TOIR Saksi menjelaskan bahwa melanggar tindak pidana Ringan Perda Miras
(Membeli) dan menkonsumsi Minuman beralkohol jenis Bir kaleng.
05. Saksi menjelaskan bahwa saksi melakukan Penggeledahan, di parkiran belakang Parkiran New Las
Vegas Karaoke Reremi Puncak Kab.Manokwari,Saksi menemukan Minuman Keras Jenis Bir Kaleng
Berukuran Besar sebanyak 19 (sembilan belas) Kaleng yang berisikan 500 ml dengan Kadar Alkohol
4,7% dan 1 (satu ) Kaleng berukuran kecil yang Berisikan 320 ml 4,7% dengan Kadar Alkohol
4,7%,Saksi menjelaskan bahwa tersangka Sdri.TOIR MASIRRI Alias TOIR membeli Minuman Keras
tersebut di temannya dari Bintuni untuk Konsumsi Sendiri.
06. Saksi menjelaskan bahwa tersangka Membeli Miras Jenis Bir Kaleng di temannya dari Bintuni untuk
Menkonsumsi sendiri di tempat Karaoke New Las Vegas reremi Puncak Kab.Manokwari.
07. Saksi menjelaskan bahwa saksi melakukan penyitaan terhadap Barang bukti Miras Jenis Bir Kaleng
tersebut.
08. Saksi menjelaskan bahwa Sepengetahuan saksi, bahwa apabila orang Membeli dan mengkonsumsi
minuman keras tersebut, maka seseorang akan menjadi mabuk, hilang kesadaran dan sangat tidak
baik bagi kesehatan.
09. Saksi menjelaskan bahwa Sepengetahuan saksi, bahwa minuman keras jenis Bir kaleng Membeli
dan Mengkonsumsi di wilayah manokwari melanggar Perarturan Daerah Kabupaten Manokwari
Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Larangan Membeli Minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud
dalam primer pasal 8 ayat ( 1 ) huruf d.
10. Saksi menjelaskan bahwa tersangka Sdri.TOIR MASIRRI Alias TOIR juga sama sekali tidak memiliki
ijin untuk Membeli dan mengkonsumsi minuman keras jenis Bir kaleng tersebut.
11. Saksi menjelaskan bahwa saksi kenal dengan orang yang diperlihatkan oleh pemeriksa terhadap
saksi tersebut yaitu Sdri.TOIR MASIRRI Alias TOIR yang datang menyerahkan diri di kantor satuan
Res Narkoba polres Manokwari karena untuk mempertanggung jawabkan karna telah melakukan
Tindak Membeli dan mengkonsumsi Minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam primer
pasal 8 ayat (1) huruf d
12. Saksi menjelaskan bahwa saksi Semua Barang bukti yang diperlihatkan oleh pemeriksa tersebut
adalah barang bukti yang kami temukan dan kemudian kami lakukan penyitaan pada tersangka
Sdri.TOIR MASIRRI Alias TOIR Yaitu :
• 19 ( Sembilan belas ) Bir kaleng berukuran Besar yang berisikan 500 ml dengan kadr
Alkohol 4,7%
• 1 (satu ) Bir kaleng berukuran kecil yang berisikan 320 ml dengan kadar Alkohol 4,7%.
13. Saksi menjelaskan bahwa Berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Pengembangan dan berdasarkan
fakta yang terjadi ditempat kejadian perkara, tersangka Sdri.TOIR MASIRRI Alias TOIR tersebut
adalah Membeli minuman beralkohol.
14. Saksi menjelaskan bahwa saksi sebelumnya tersangka Sdri.TOIR MASIRRI Alias TOIR tersebut tidak
saling mengenal dan juga saksi tidak ada hubungan kerja maupun keluarga dengan tersangka
tersebut.
15. Saksi menjelaskan bahwa Semua keterangan saksi diatas sudah benar dan saksi bersedia untuk
mempertanggung jawabkannya didepan sidang pengadilan nantinya
16. Saksi menjelaskan bahwa saksi Dalam memberikan keterangan tidak merasa dipaksa oleh
pemeriksa ataupun orang lain dan saya berikan keterangan secara sukarela.
V. Keterangan Tersangaka menerangkan sebagai berikut :
Tersangka :
- TOIR MASIRRI Alias TOIR, Umur 34 tahun, tempat tanggal lahir di Nanokwari, tanggal 13 Juni 1985, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Kristen, Pekerjaan Swasta, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA (Tamat), Alamat Wosi dalam Kab.Manokwari ( HP 081343219201 ), menerangkan sebagai berikut :
1. Tersangka menjelaskan bahwa, sekarang ini tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
2. Tersangka menjelaskan bahwa tersangka sudah mengerti yaitu sehubungan dengan tersangka Membeli dan mengkonsumsi Minuman keras beralkohol jenis Bir kaleng.
3. Tersangka menjelaskan bahwa tersangka yang Membeli dan mengkonsumsi di tempat Parkiran New Las Vegas reremi Puncak Kab.Manokwari.
4. Tersangka menjelaskan bahwa di amankan oleh Anggota Polisi karena tersangka membeli dan akan mengkonsumsi miras di parkiran belakang tempat karaoke New Las Vegas Reremi Puncak kab Manokwri,.
5. Tersangka menjelaskan bahwa tersangka Membawa akan mengkonsumsi Miras Jenis Bir kaleng tersebut di tempat Parkir belakang New Lasvegas Reremi puncak Manokwari,karena hendak berkaraoke di New las Vegas.
6. Tersangka menjelaskan bahwa Baru kali ini tersangka Membeli minuman keras beralkohol Jeni Bir kaleng dari teman nya di bintuni.
7. Tersangka menjelaskan bahwa tujuan Tersangka Membeli Minuman Keras untuk Konsumsi Sendiri.
8. Tersangka menjelaskan bahwa tersangka mengetahui memasok/mendatangkan, menjual dan Membeli dan mengkonsumsi minuman keras beralkohol tersebut merupakan pelanggaran hukum sesuai larangan Peraturan Daerah kabupaten Manokwari no. 05 Tahun 2006 tentang Larangan Membeli dan Mengkonsumsi Minuman beralkohol.
9. Tersangka menjelaskan bahwa tersangka tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memasukkan,Membeli,menjual dan atau mengedarkan minuman keras beralkohol.
10. Tersangka menjelaskan bahwa pekerjaan tersangka tidak ada hubungannya dengan kefarmasian.
11. tersangka menjelaskan bahwa tersangka mengenalnya barang bukti minuman keras sebanyak 19 (Sembilan belas) Bir kaleng Berukuran besar ,dan 1 (satu) Bir kaleng Berukuran kecil yang ditangkap dan disita oleh anggota polres manokwari satuan Res Narkoba.
12. Tersangka menjelaskan bahwa tersangka sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi miras jenis apapun
13. Tersangka menjelaskan bahwa semua keterangan tersangka, tersebut di atas sudah benar semuanya dan tersangka bersedia untuk mempertanggung jawabkannya disidang pengadilan nantinya.
14. Tersangka menjelaskan bahwa tersangka tidak merasa adanya tekanan maupun paksaan dari Penyidik
VI. Barang Bukti :
- 19 (Sembilan belas) Bir kaleng berukuran Besar yang berisikan 500 ml dengan kadar Alkohol 4,7%
- 1 (satu) Bir kaleng nerukuran kecil yang berisikan 320 ml dengan kadar Alkohol 4,7%
VII. Pembahasan :
1. Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2006 Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2006 pasal 8 ayat (1) huruf dTentang Larangan Membeli Minuman beralkohol.
2. Laporan Polisi Nomor : LP / 174 / III / 2019 / Papua Barat / Res Manwar, tanggal 06 Maret 2019.
VIII. Kesimpulan :
1. Bahwa Saya benar terdakwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2019 sekitar pukul 01.00 wit Terdakwa Sdr. TOIR MASIRRI Alias TOIR didapati Membeli dan akan mengkonsumsi minuman keras Jenis Bir kaleng berukuran Besar Sebanyak 19 (Sembilan Belas ) Kaleng dan minuman keras Jenis Bir kaleng berukuran kecil sebanyak 1 (satu) kaleng .
2. Bahwa Saya benar Terdakwa belum pernah dihukum dengan kasus tang sama.
3. Bahwa Saya Benar terdakwa Sdr.TOIR MASIRRI Alias TOIR pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2019 sekitar pukul 01.00 Wit telah diamankan bersama barang Bukti Miras sebanyak 19 (sembilan belas) Bir kaleng yang berukuran Besar dan 1 (satu) Bir kaleng yang berukuran kecil Yang di beli dari teman nya dari bintuni
4. Bahwa Saya benar terdakwa Sdr.TOIR MASIRRI Alias TOIR mengetahui bahwa Membeli dan Mengkonsumsi minuman keras beralkohol tersebut merupakan pelanggaran hukum sesuai larangan Peraturan Daerah kabupaten Manokwari no. 05 Tahun 2006 tentang Larangan Membeli dan Mengkonsumsi Minuman beralkohol.
5. Bahwa benar terdakwa Membawa sekitar 19 (sembilan belas) Bir kaleng berukuran Besar dan 1 (satu) Bir kaleng berukuran kecill.
IX. Pendapat :
Bahwa berdasarkan Fakta-Fakta Hukum diperoleh, Petunjuk dan alat bukti yaitu keterangan saksi- saksi dan keterangan terdakwa yang didukung dengan Barang Bukti yang ada, maka dalam perkara ini kami berpendapat bahwa perkara terdakwa Sdr.TOIR MASIRRI Alias TOIR, Umur 34 tahun, tempat tanggal lahir di Manokwari, tanggal 13 Juni 2019, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen, Pekerjaan Swasta, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA (Tamat), Alamat Wosi dalam Manokwari ( HP 081343219201), sudah cukup bukti untuk di sidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari dalam rangka proses Peradilan dan majelis Hakim yang memeriksa atau mengadili perkara ini dapat memutuskan atau menjatuhkan Hukuman terhadap perkara terdakwa.
X. Penutup :
Demikian Dakwaan ini dibuat dengan sebenar-benarnya berdasarkan atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di Manokwari pada hari, tanggal, bulan dan tahun dibawah ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |