INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk | 1.ARTHUR FRITZ GERALD, S.H., M.H. 2.MUHAMMAD MUBIN, S.H. |
OCEN WAIROY, S.E., M.M. bin MOKSEN WAIROY | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-504/R.2.12/Ft.1/05/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR: Bahwa Terdakwa OCEN WAIROY, SE, MM. bin MOKSEN WAIROY sebagai Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak sejak 10 Desember 2019 – sampai dengan ditetapkannya Pejabat yang definitif berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor: 116/SDM.05.5-SPt/05/SJ/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Nomor: 64/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/XII/2019 tanggal 03 Desember 2019 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 64/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/XII/2019 tanggal 03 Desember 2019 tentang Penetapan Pengelolaan Keuangan KPU Kabupaten Fakfak, bersama-sama dengan YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE. anak dari PIETER MANGAMPA sebagai Bendahara Pengeluaran APBN KPU Kabupaten Fakfak berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor :4/HK.03.2.Kpts/9203/Sek.Kab./I/2019 tentang Penunjukkan Pegawai Pengelola Keuangan di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak, tanggal 09 Januari 2019 dan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor :1/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/I/2020 tentang Penunjukkan Pegawai Pengelola Keuangan di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak tanggal 06 Januari 2020 (Penuntutan Dilakukan Terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Desember tahun 2019 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Fakfak di Jalan Kadamber Air Merah Kelurahan Wagom Utara Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak sejak 10 Desember 2019 – sampai dengan ditetapkannya Pejabat yang definitif berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor: 116/SDM.05.5-SPt/05/SJ/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019, mempunyai tugas, fungsi, Kewenangan dan tanggungjawab berdasarkan Pasal 68 ayat 1,2,3,4 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagai berikut:
a. Sekretariat KPUD Kabupaten Fakfak Mempunyai tugas:
1. Membuat menyusun program dan anggaran pemilu;
2. Memberikan dukungan teknis administrasi;
3. Membantu pelaksanaan tugas KPUD Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
4. Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
5. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kab/Kota;
6. Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab/Kota;
7. Membantu menyusun laporan penyelesaian kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kab/Kota; dan
8. Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Sekretariat KPU menyelenggarakan fungsi :
1. Membantu menyusun program dan anggaran Pemilu di Kabupaten/Kota;
2. Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Kabupaten / Kota;
3. Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran dan perlengkapan Pemilu di Kabupaten/Kota;
4. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
5. Membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hokum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu Pemilu di Kabupaten/Kota;
6. Membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu di Kabupaten/Kota;
7. Membantu pengelolaan logistic dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu di Kabupaten/Kota;
8. Membantu menyusun kerjasama antar lembaga di Kabupaten/Kota;
9. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota;
SUBSIDIAIR: Bahwa Terdakwa OCEN WAIROY, SE, MM. bin MOKSEN WAIROY sebagai Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak sejak 10 Desember 2019 – sampai dengan ditetapkannya Pejabat yang definitif berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor: 116/SDM.05.5-SPt/05/SJ/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Nomor: 64/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/XII/2019 tanggal 03 Desember 2019 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor: 64/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/XII/2019 tanggal 03 Desember 2019 tentang Penetapan Pengelolaan Keuangan KPU Kabupaten Fakfak, bersama-sama dengan YONATHAN CHRISTIAN MANGAMPA, SE. anak dari PIETER MANGAMPA sebagai Bendahara Pengeluaran APBN KPU Kabupaten Fakfak berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor :4/HK.03.2.Kpts/9203/Sek.Kab./I/2019 tentang Penunjukkan Pegawai Pengelola Keuangan di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak, tanggal 09 Januari 2019 dan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak Nomor : 1/HK.03.2-Kpt/9203/Sek-Kab/I/2020 tentang Penunjukkan Pegawai Pengelola Keuangan di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak tanggal 06 Januari 2020 (Penuntutan Dilakukan Terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Desember tahun 2019 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Fakfak di Jalan Kadamber Air Merah Kelurahan Wagom Utara Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa OCEN WAIROY, SE., MM. bin MOKSEN WAIROY sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak sejak 10 Desember 2019 – sampai dengan ditetapkannya Pejabat yang definitif berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor: 116/SDM.05.5-SPt/05/SJ/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019, mempunyai tugas, fungsi, Kewenangan dan tanggungjawab berdasarkan Pasal 68 ayat 1,2,3,4 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |