Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk ACHMAD ARAFAT ARIEF BULU, S.H., M.H. LA PILIHA Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-812/R.2.10./Ft.1/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD ARAFAT ARIEF BULU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA PILIHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Habel Rumbiak, SH, SpNLA PILIHA
Dakwaan
DAKWAAN :
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa LA PILIHA selaku Penyedia CV.  Riski Putra Kabena dalam Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 420.8/SPK/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 Tanggal 04 Juni 2018 yang menunjuk Terdakwa LA PILIHA sebagai pihak penyedia yang menggunakan CV. RISKI PUTRA KABENA bersama-sama dengan JAMES F. LEWAKABESSY (Masing-masing Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FRIDS KAPISA (Masing-masing Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan EDMON MARANI (Masing-masing Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) sebagai pihak penyedia CV. PUTRA KEMBAR serta saksi HANOCK HISKIA MARIAY, S.Pd., M.PWK. (Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) selaku KPA berdasarkan Surat Pelaksana Tugas Bupati Teluk Wondama nomor 800/01/BUP/BKPSDM-TW/VI/2018 tanggal 17 Juni 2018 baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, sebagai orang yang melakukan ataupun turut serta melakukan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam Tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, Melakukan, Turut Serta Melakukan Atau Menyuruh Melakukan Perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Pendidikan SD/SLB, berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.01 01 01 16 15 5 2 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018 perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1.01 01 01 16  15 5 2 pada  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama pada Tahun Anggaran 2018 terdapat Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 dengan Jumlah Anggaran yang termuat dalam DPA SKPD Rp. 881.681.744,- (delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu  tujuh ratus empat puluh empat rupiah)  yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 
- Bahwa pada tanggal 5 Maret 2018 Bupati Teluk Wondama menandatangani Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor: 954/47/SK/BUP-TW/III/2018 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 yang menunjuk Saksi JAMES F. LEWAKABESSY sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada pelaksanaan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018.
- Bahwa Bupati Teluk Wondama menandatangani Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Nomor : 420/074/DP-TW/II/2018 tanggal 13 Maret 2018 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018 menunjuk dan menetapkan Saksi FRIDS KAPISA (Kepala Seksi Tenaga Pendidik dan Kependidikan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
- Bahwa pada Tahun 2018 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama menganggarkan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Pendidikan SD/SLB dengan Jumlah Anggaran yang termuat dalam DPPA SKPD Nomor 1.01 01 01 16 15 5 2 senilai Rp. 881.681.744,- (delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu  tujuh ratus empat puluh empat rupiah).
- Bahwa pada tahap pelaksanaan kegiatan, Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar, saksi BENNIE A. TAHAPARY selaku Pejabat Pengadaan menandatangani undangan Pengadaan Langsung Nomor: 01/UND/PL-F/PKB-SD/DPPO-TW/V/2018 tanggal 28 Mei 2018  yang ditujukan kepada Direktur CV. Riski Putra Kabena untuk mengikuti proses pengadaan langsung paket pekerjan pengadaan buku koleksi perpustakan, panduan pendidikan sekolah dasar (Paket I s/d IX). 
- Bahwa pada tanggal 29 Mei 2018, Saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Berita Acara Pemasukan Dokumen Penawaran Nomor 02/BAPDPPL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018 dengan rekanan yang memasukan penawaran adalah CV. Riski Putra Kabena dan CV. Putra Kembar.
- Bahwa saksi BENNIE A. TAHAPARY pada tanggal 30 Mei 2018, menandatangani Berita Acara Pembukuan Dokumen Penawaran Nomor 03/BAPDP/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018, Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor 04/BAEK/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018, dan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 06/BAEDP/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018 untuk CV. Riski Putra Kabena dan CV. Putra Kembar.
- Bahwa pada tanggal 31 Mei 2018, saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) Nomor 09/BAHPL/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 yang menetapkan CV. Riski Putra Kabena sebagai pemenang paket pengadaan buku koleksi perpustakaan pengayaan referensi dan panduan pendidikan sekolah dasar dan tanggal 30 Mei 2018, saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) Nomor 09/BAHPL/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 yang menetapkan CV. Putra Kembar sebagai pemenang paket pengadaan buku koleksi perpustakaan pengayaan referensi dan panduan pendidikan sekolah dasar.
- Bahwa saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Surat Penetapan Pemenang Pengadaan Barang/Jasa Nomor 10/TAP/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 tanggal 3 Juni 2018 yang menetapkan CV. Riski Putra Kabena dan CV. Putra Kembar sebagai pemenang paket pengadaan buku koleksi perpustakaan pengayaan referensi dan panduan pendidikan sekolah dasar dengan harga penawaran terkoreksi masing-masing perusahaan senilai Rp. 440.500.000,00. 
- Bahwa pada tanggal 3 Juni 2018, saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Pengumuman Pemenang Pengadaan Barang/Jasa Nomor 11/PENGUMUMAN/PL-F/PKB-SD/DPPO-TW/VI/2018 yang menetapkan CV. Riski Putra Kabena sebagai Penyedia pengadaan buku koleksi perpustakaan pengayaan referensi dan panduan pendidikan sekolah dasar. Pada nomor yang sama tertanggal 31 Juni 2018, saksi BENNIE A. TAHAPARY menandatangani Pengumuman Pemenang Pengadaan Barang/Jasa yang menetapkan CV. Putra Kembar sebagai Penyedia pengadaan buku koleksi perpustakaan pengayaan referensi dan panduan pendidikan sekolah dasar. 
- Bahwa akan tetapi, Saksi BENNIE A. TAHAPARY menyangkal telah menandatangani dokumen-dokumen Pengadaan antara lain:
1) Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor: 04/BAEK/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018 tanggal 30 Juni 2018;
2) Berita Acara Koreksi Aritmatik Nomor: 05/BAIK/PL-F/PKBP-sd-DPPO-TW/V/2018 tanggal 30 Juni 2018;
3) Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 06/BAEDP/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/V/2018 taggal 30 Juni 2018;
4) Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya nomor: 08/BAKN/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018;
5) Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) nomor: 09/BAHPL/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018;
6) Surat Penetapan Pemenang Pengadaan Barang/Jasa nomor: 10/TAP/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 tanggal 31 Juni 2018 dan;
7) Pengumuman Pemenang Pengadaan Barang/Jasa nomor: 11/PENGUMUMAN/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 tanggal 31 Juni 2018.
Berdasarkan Penjelasan saksi BENNIE A. TAHAPARY tersebut di atas, maka kemudian saksi BENNIE A. TAHAPARY membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP.B/6/II/2022/Papua Barat/Res Teluk Wondama dengan aduan membuat dokumen berupa kontrak yang dimana dalam dokumen tesebut terdapat tanda tangan saksi BENNIE A. TAHAPARY yang dipalsukan.
- Bahwa Saksi HANOCK HISKIA MARIAY, S.Pd., M.PWK. menunjuk 2 (dua) pihak penyedia yang mengerjakan pengadaan buku koleksi perpustakaan referensi pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 yakni CV. RISKI PUTRA KABENA dengan direktur Terdakwa LA PILIHA dan CV. PUTRA KEMBAR dengan direktur saksi TEOPILLUS LEKITOO.  
- Bahwa pelaksanaan pengadaan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Kegiatan Pengadaan Buku-Buku dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar, langsung diambil alih oleh saksi HANOCK HISKIA MARIAY, S.Pd., M.PWK. (Plt. Kepala Dinas), di mana menurut saksi HANOCK HISKIA MARIAY, S.Pd., M.PWK. langkah tersebut diambil dikarenakan hal-hal sebagai berikut: 
• Bahwa pada program kegiatan pengadaan buku koleksi, referensi pengayaan dan panduan pendidikan sekolah dasar T.A. 2018 tidak terdapat proses pelelangan melainkan pengadaan langsung.
• Bahwa yang menjadi dasar tidak dilakukan proses pelelangan adalah karena keributan orang asli papua terhadap keterlibatan dalam pekerjaan baik fisik maupun pengadaan khusus orang asli papua, oleh sebab itu langkah yang dilakukan oleh saya adalah melakukan koordinasi dengan Bupati dan Wakil bupati terhadap keributan tersebut melalui petunjuk pimpinan dalam hal ini Bupati Teluk Wondama supaya semua pengusaha bisa terakomodir asalkan pekerjaan semua bisa berjalan dengan baik, maka anggaran dipecah menjadi 2 (dua) dengan pengadaan langsung.
• Bahwa Saksi HANOCK HISKIA MARIAY, S.Pd., M.PWK. atas arahan tersebut menunjuk pihak penyedia mengerjakan pengadaan buku koleksi perpustakaan referensi pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 adalah 2 (dua) perusahaan/pihak penyedia yaitu CV. RISKI PUTRA KABENA dengan direktur saksi LA PILIHA dan CV. PUTRA KEMBAR dengan direktur saksi THEOPILLUS LEKITOO.
- Bahwa apa yang dilakukan Saksi HANOCK HISKIA MARIAY, S.Pd., M.PWK. selaku KPA yang menunjuk 2 (dua) penyedia dalam Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 huruf a Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat, Pengadaan langsung dapat dilakukan maksimal dengan anggaran Rp. 500.000.000,00.- (lima ratus juta rupiah), sehingga Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada dinas pendidikan Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018 tidak dapat dilakukan penunjukan langsung melainkan harus melalui mekanisme lelang. 
- Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 420.8/SPK/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 Tanggal 04 Juni 2018 yang menunjuk Terdakwa LA PILIHA sebagai pihak penyedia CV. RISKI PUTRA KABENA dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 420.8/1.b/SPK/PL-F/PKBP-SD/DPPO-TW/VI/2018 Tanggal 04 Juni 2018 yang menunjuk saksi EDMON MARANI sebagai pihak penyedia yang menggunakan CV. PUTRA KEMBAR dalam Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Kegiatan Pengadaan Buku-Buku Dan Alat Tulis Siswa dengan nama pekerjaan pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan Pendidikan sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018. Sebagaimana yang tertuang dalam SPK tersebut di atas dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) maka pihak penyedia untuk mengirimkan barang sebagaimana ketentuan di bawah ini: 
Pihak Dipublikasikan Ya