Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2026/PN Mnk 1.Tn. Olipas Nuham
2.Tn. Anton Nuham
3.Ny. Norma Novalia Nuham
4.Tn. Dance Nuham
5.Tn. Olvinus Odnyel Kalep Nuham
Pemerintah kabupaten Manokwari Cq. Bupati Manokwari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. Olipas Nuham
2Tn. Anton Nuham
3Ny. Norma Novalia Nuham
4Tn. Dance Nuham
5Tn. Olvinus Odnyel Kalep Nuham
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Tn. Olipas Nuham
2LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Tn. Anton Nuham
3LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Ny. Norma Novalia Nuham
4LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Tn. Dance Nuham
5LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Tn. Olvinus Odnyel Kalep Nuham
Tergugat
NoNama
1Pemerintah kabupaten Manokwari Cq. Bupati Manokwari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 56.921.750.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah pemilik Tanah Adat Lantubou atau yang saat ini dikenal dengan nama Lembah Hijau Transito Wosi Manokwari, dan/atau yang menjadi Lokasi atau Tempat Sarana dan Prasarana Balai Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari seluas 27.355 m?2;;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan seluruh surat-surat terkait dengan tanah sebagaimana di dalam gugatan ini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 56.921.750.000,- (Lima puluh enam milyar sembilan ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 55.921.750.000,- ditambah dengan;
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp
10.000.000 per hari keterlambatan;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun para Tergugat melakukan verzet, banding, dan atau kasasi.
8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak