Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
224/Pid.Sus/2024/PN Mnk | GEREI SAMBINE, S.H., M.H. | Nova Kanaya Tampubolon Als. Naya Als. Diandri Arin Als. Niar | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 224/Pid.Sus/2024/PN Mnk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2390 /R.2.10/Eoh.2/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Dakwaan : Bahwa ia terdakwa Nova Kanaya Tampubolon Als. Naya Als. Diandri Arin Als. Niar pada hari Kamis Tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah/kost Jl. Sp 3 Aimasi Jalur I Bawah Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau penjualan melalui system online lewat akun facebook akun Diandri Arin II, Putri Bungsu, Khalidah Lia, Yanti Skincare, Indah Kartika milik terdakwa atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak mempunyai standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) ), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa Nova Kanaya Tampubolon Als. Naya memesan produk kosmetik berbagai merk atau produk Tabita Skincare/Glow melalui shopee dengan nama chachashop dan karena sering memesan produk akhirnya terdakwa meminta nomor Watshapps dan Instagram pemilik akun chachashop dan setelah bertukar nomor WA dan IG kemudian terdakwa selanjutnya memesan produk kosmetik tersebut dengan cara melalui whatsapp dan Instagram pemilik akun chahashop (yang tidak dikenali identitasnya) selain itu terdakwa juga memesan serum tabita dari akun shopee pemainmalam dan setelah itu terdakwa mentransfer sejumlah uang melalui BRI Link sesuai dengan harga produk dan ongkir kosmetik tersebut kepada chacha shop dan setelah produk kosmetik di terima dan terkumpul dalam jumlah yang banyak kemudian terdakwa menjualnya kembali ke orang lain dengan sistem online yaitu dengan cara terdakwa memposting produk kosmetik tersebut dengan menggunakan akun Diandri Arin II, Putri Bungsu, Khalidah Lia, Yanti Skincare, Indah Kartika di facebook marketplace yaitu melalui grup dagang jual beli manokwari, prafi dagang, prafi dagang Amanah, warpramasi, SP 3 4, sidey, shopee, Lazada Manokwari, dan setelah diposting kemudian terdakwa menerima pemesanan melalui chat messenger lalu terdakwa mencatat produk yang telah dipesan serta nama dan alamat pemesan setelah itu terdakwa mengantar sendiri atau dengan menggunakan jasa Ojek sesuai dengan nama dan tujuan pemesan kosmetik tersebut dan sesampainya produk kosmetik ke alamat si pembeli/pemesan tersebut kemudian pembeli lalu memberikan uang kepada terdakwa sesuai dengan harga yang telah disepakati, begitu seterusnya hingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) hingga 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaket, selanjutnya beberapa bulan kemudian pada saat Petugas BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) Manokwari Provinsi Papua Barat yang melakukan Inspeksi rutin di rumah/Kios Kosmetik milik terdakwa dan Petugas menemukan beberapa produk kosmetik yang tidak mempunyai standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu pada kios/rumah terdakwa dimana produk kosmetik tersebut telah diedarkan/dijual oleh terdakwa dan atas temuan tersebut lalu petugas BPOM Manokwari Prov. Papua Barat menyita produk kosmetik tersebut dimana salah satu produk kosmetik yang dijual/diedarkan oleh terdakwa adalah produk Skincare dan Lotion yang masuk dalam bahan berbahaya, hal ini sesuai dengan sertifikat pengujian BPOM Manokwari No.PW.03.10.4.44.12.23.12 Tanggal 14 Desember 2023 bahwa produk Tabita Skincare Daily, Tabita Skincare Nightly Cream, Tabita Glow Daily Cream, Tabita Glow Nightly Cream dilarang diperjualbelikan/diedarkan karena mengandung Bahan Kimia/Berbahaya yaitu mengandung Mercury (Hg) dan mengandung Hidrokinon dan Asam Retinol yaitu Untuk daily Cream mengandung Merkury 7,6247 gram, untuk Skincare Smooth Lotion mengandung Hidrokinon dan Asam Retinol 7,6873 gram dan untuk night cream mengandung Merkuri 8,0389 gram Sebelum terdakwa diamankan oleh petugas BPOM Manokwari Prov Papua Barat terlebih dahulu Petugas BPOM memberikan peringatan/teguran kepada terdakwa melalui akun facebook milik terdakwa sebanyak 2 (dua) kali tetapi terdakwa tidak mematuhi peringatan tersebut malahan terdakwa tetap menjual/mengedarkan produk kosmetik tersebut sehingga atas laporan dari masyarakat kemudian Petugas BPOM Provinsi Papua Barat melakukan tugas Inspeksi rutin terhadap produk Kosmetik yang berbahaya/tidak mempunyai ijin edar/tidak mempunyai standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan Petugas BPOM Manokwari Provinsi Papua Barat mengamankan terdakwa dan ketika itu pula Petugas BPOM Manokwari Provinsi Papua Barat lalu melakukan penindakan dan melakukan penyitaan terhadap berbagai produk kosmetik yang dijual/diedarkan oleh terdakwa diantaranya :
Bahwa dari 10 (Sepuluh) produk kosmetik dengan total 30 (tiga Puluh) Pcs yang disita oleh BPOM Manokwari Provinsi Papua Barat, semuanya tidak mempunyai standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu hal ini berdasarkan
Pasal 4 ayat (1) menyebutkan Untuk menjamin Kosmetika yang diedarkan di Wilayah Indonesia memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pelaku Usaha wajib mengedarkan Kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa Notifikasi kepada Kepala Badan tetapi dari semuanya Produk tersebut tidak terdaftar dalam Notifikasi Di Balai POM.
Adapun Hasil Pengujian No.LHU-MKW/24.121.202.12.04.0001 s.d 0004/KOSMETIK/2024 beberapa produk kosmetik diatas yang tidak ada ijin edarnya bahkan mengandung Bahan Berbahaya adalah
Akibat perbuatan terdakwa tersebut yang mengedarkan berbagai produk Kosmetika yang tidak mempunyai standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu telah merugikan dan membahayakan kesehatan Konsumen/masyarakat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |