| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 86/Pid.Sus/2015/PN Mnk | Irmayani Tahir | MUHAMMAD IBRAHIM BORA alias BORA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jul. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
| Nomor Perkara | 86/Pid.Sus/2015/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IBRAHIM BORA Alias BORA pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 wit atau setidak-tidaknya suatu waktu pada Tahun 2015, bertempat di jalan Trikora Wosi Kali Dingin Manokwari tepatnya di rumah orang tua saksi CHELSY KEZYA LUSI YANRO PUTRI Alias KEZYA atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 wit terdakwa MUHAMMAD IBRAHIM BORA Alias BORA mendatangi rumah saksi ARDAN (Ayah saksi CHELSY KEZYA LUSI YANRO PUTRI Alias KEZYA) untuk memberikan ikan kepada keluarga saksi ARDAN kemudian setelah memberikan ikan tersebut kepada saksi ANDI DINI ANDRIANI (ibu saksi CHELSY KEZYA LUSI YANRO PUTRI Alias KEZYA) terdakwa meminta izin untuk menggunakan kamar mandi saksi. Setelah di perbolehkan oleh saksi ANDI DINI ANDRIANI terdakwa menuju ke kamar mandi lalu pada saat terdakwa melihat saksi CHELSY KEZYA LUSI YANRO PUTRI Alias KEZYA terdakwa menarik dengan kuat tangan saksi CHELSY KEZYA LUSI YANRO PUTRI Alias KEZYA untuk ikut masuk ke dalam kamar mandi sehingga saksi merasa kesakitan lalu terdakwa mengunci pintu kamar mandi. Setelah berada di dalam kamar mandi terdakwa membuka celana terdakwa lalu mengeluarkan alat kelamin terdakwa lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke mulut saksi CHELSY KEZYA LUSI YANRO PUTRI Alias KEZYA tidak berhenti sampai di situ terdakwa lalu menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke bibir kemaluan saksi CHELSY KEZYA LUSI YANRO PUTRI Alias KEZYA dengan cara terdakwa menggendong saksi saling berhadapan dalam posisi terdakwa memangku saksi CHELSY KEZYA LUSI YANRO PUTRI Alias KEZYA hingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma di bibir kemaluan saksi lalu terdakwa menyuruh saksi untuk keluar dari dalam kamar mandi dan terdakwa sempat mengancam saksi ?jangan kasih tahu ke mama dengan bapak nanti mereka marah ko?. Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 353/61/2015 tanggal 12 Mei 2015 yang di tandatangani oleh dr. DHARMA DESA, Sp. OG dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Manokwari dengan hasil : - Tampak kemerahan di sekeliling cincin himen - Dinding vagina pada jam 3 dan jam tampak kemerahan dan luka lecet - Hasil swab vagina : Spermatozoa (+) - Hasil bilasan vagina : Spermatozoa (+) Dengan kesimpulantelah dilalui benda tumpul. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 76 E Jo pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
