Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2025/PN Mnk YANI FEBI KAKION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YANI FEBI KAKION
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan saya seluruhnya.
  2. Menyatakan perkawinan sah antara suami dan istri yang bernama Bapak Roberth Rumbarar (Almarhum) dan Ibu Yani Febi Kakion pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2020 di Gereja Bethel (Gereja Pentakosta) di jemaat Makedonia Reremi Puncak Manokwari
  3. Untuk mendaftarkan / mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan akta perkawinan antara Bapak Roberth Rumbarar dan Ibu Yani Febi Kakion dan juga menerbitkan akta nikah terlambat guna mengurus pensiun dan pengurusan lainnya yang perlukan dikemudian hari.
  4. Menyatakan biaya perkara ditanggung oleh saya sebagai pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak