| Petitum Permohonan | 
				
 - Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum;
 
 - Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON;
 
 - Menyatakan Penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang didasarkan pada:  
  - Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/II/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 11 Februari 2025;
 
  - Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/52.a/IV/Res.1.11./2025/Dit Reskrimum, tanggal 23 April 2025;
 
  - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:SPDP/37/IV/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, tanggal 23 April 2025;
 
  
  
 
 atau 
 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:SPDP/37/IV/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, tanggal 26 April 2025; 
  
   --Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
  
 - Menyatakan Penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang didasarkan pada SURAT KETETAPAN Nomor:S.Tap/83/VI/RES.1.11./2025/Dit Reskrimum Tentang PENETAPAN TERSANGKA, Tanggal 19 Juni 2025 atau SURAT KETETAPAN Nomor:S.Tap/83/VI/RES.1.11./2025/Dit Reskrimum Tentang PENETAPAN TERSANGKA, Tanggal 19 Juni 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
 - Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/52.a/IV/Res.1.11./2025/Dit Reskrimum, tanggal 23 April 2025;
 
 - Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:SPDP/37/IV/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, tanggal 23 April 2025 atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:SPDP/37/IV/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, tanggal 26 April 2025 berkaitan dengan Penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah;
 
 - Menyatakan  segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON berkaitan dengan Penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah;
 
 - Memulihkan segala hak hukum serta nama baik PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
 
 - Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
 
 
  
--Atau Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Cq. Yang Mulia Hakim Pemeriksa Permohonan Praperadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |