Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2023/PN Mnk Jacomina Jesnat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Jacomina Jesnat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan dengan seluruhnya.
2.Menyatakan perkawinan antara Jacomina Jesnat dengan Bapak Titus Sedik (almarhum) Yang dilangsungkan di Gereja St. Agustinus Manokwari, tanggal 28 November 1981 Adalah Perkawinan yang Sah.
3.Memerintahkan kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari Untuk mendaftarkan/mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan Akta Perkawinan Saya dengan bapak/saudara Titus Sedik(Almarhum) dan Juga Untuk menerbitkan Akta Penerbitan Akta Nikah Terlambat guna untuk mengurusi Pensiun dan Asuransi Titus Sedik( Almarhum).
4.Menyatakan Biaya Perkara ditangung oleh saya Sebagai pemohon.
Demikian Surat Permohonan  ini saya ajukan, atas perhatian dan kebijakan disampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak