| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 126/Pid.Sus/2026/PN Mnk | 1.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H. 2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H. |
LODOWIK MANDACAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 126/Pid.Sus/2026/PN Mnk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1390 /R.2.10/Eku.2/06/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR: ---------Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di Jalan Gunung Salju Amban tepatnya di depan Puskesmas Lama Amban, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut:--------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari Terdakwa bersama saksi John Eli Mandacan yang sebelumnya telah mengonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 2 (dua) botol aqua sedang ukuran 600 ml hingga keduanya tertidur. Setelah terbangun sekitar pukul 21.30 WIT, Terdakwa yang masih dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol kemudian mengemudikan Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam Nomor Polisi DS 2302 DZ dengan membonceng saksi John Eli Mandacan menuju arah Amban untuk mencari makan dan rokok, dalam keadaan keduanya tidak menggunakan helm pelindung kepala atau helm. Kemudian Terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 20–40 km/jam dalam keadaan masih dipengaruhi alkohol dan tidak menggunakan lajur kiri. Pada saat melewati jalan yang menanjak di depan Puskesmas Lama Amban, dalam kondisi jalan yang gelap tanpa penerangan jalan, Terdakwa mengalihkan pandangannya ke arah bawah untuk mengoper gigi persneling tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas di depannya sama sekali, sehingga kendaraan yang dikemudikan Terdakwa keluar jalur dan masuk ke lajur kendaraan dari arah berlawanan. Pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan melaju Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam Nomor Polisi DS 4839 DS yang dikemudikan oleh korban Robert Rumbarar dengan membonceng saksi Ricky Andrias Wanma. Karena Terdakwa tidak memperhatikan jalan ke depan, Terdakwa tidak sempat melakukan pengereman maupun manuver menghindar, sehingga bagian depan Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam Nomor Polisi DS 2302 DZ yang dikemudikan Terdakwa menabrak bagian depan Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam Nomor Polisi DS 4839 DS yang dikemudikan korban Robert Rumbarar dari arah berlawanan, yang mengakibatkan Terdakwa, saksi John Eli Mandacan, korban Robert Rumbarar, dan saksi Ricky Andrias Wanma terpental dan tergeletak di jalur kanan Jalan Gunung Salju Amban tepatnya di depan Puskesmas Lama Amban. Terdakwa tidak dapat melakukan upaya pertolongan terhadap korban-korban dikarenakan Terdakwa sendiri tidak sadarkan diri dan sempat koma selama 5 (lima) hari di RS TK.III J.A. Dimara Manokwari. Bahwa terhadap korban Robert Rumbarar, berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Provinsi Papua Barat Nomor 445.6/2802.a/RSUD-PB/IX/2025 tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vincensiana Henny KD Irwanto, SIP. 006/Sip.dr/I-DPMPTSP/2025. Hasil pemeriksaan fisik luar ditemukan:
Kesimpulan: Bahwa pada seorang laki-laki usia 38 tahun, kulit coklat gelap, rambut keriting berwarna hitam berdasarkan pemeriksaan luar di dapatkan luka terbuka pada area kepala disertai pendarahan aktif yang keluar dari luka pada kepala, kedua telinga, kedua hidung dan mulut. Pada kedua punggung tangan tampak luka lecet. Pada kaki kanan dan kiri terapa krepitasi atau bunyi akibat retakan pada tulang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan sebab kematian diduga akibat cidera kepala berat (CKB). Bahwa korban Robert Rumbarar telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 pukul 22.48 WIT di Instalasi Gawat Darurat RSUD Provinsi Papua Barat dengan penyebab kematian Cardiac Arrest ec CKB, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kematian RSUD Provinsi Papua Barat Nomor 445.6/265/RSUD-PB/IX/2025 tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vincensiana Henny, SIP. 006/Sip.dr/I-DPMPTSP/2025. Bahwa terhadap korban Ricky Andrias Wanma, berdasarkan Visum Et Repertum RS TK.III J.A. Dimara Manokwari Nomor R/07/VER/II/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Zulkfly Tasman selaku Dokter Umum IGD RS TK.III J.A. Dimara, kelainan-kelainan luka pada saat masuk Rumah Sakit dan yang terdapat pada pemeriksaan sebagai berikut: Keterangan:
Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia tiga puluh enam tahun. Pada pemeriksaan ditemukan bengkak dan nyeri tekan pada bokong kiri, ditemukan bengkak dan nyeri tekan pada paha kiri atas, pada kaki kiri ditemukan sedikit lebih pendek dibandingkan kaki kanan akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan atau pencaharian. Bahwa terhadap saksi John Eli Mandacan yang juga mengalami luka akibat kecelakaan tersebut tidak dilakukan Visum Et Repertum karena yang bersangkutan pada saat kejadian langsung pulang dan tidak mendatangi fasilitas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan medis. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban Robert Rumbarar meninggal dunia dan korban Ricky Andrias Wanma mengalami luka berat serta kedua kendaraan mengalami kerusakan berat mencapai ±50%, sehingga perbuatan Terdakwa dilaporkan kepada PolrestaManokwari dan diproses hukum lebih lanjut. ---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 311 Ayat (5) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR: -------- Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di Jalan Gunung Salju Amban tepatnya di depan Puskesmas Lama Amban, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut:---- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari Terdakwa bersama saksi John Eli Mandacan yang sebelumnya telah mengonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 2 (dua) botol aqua sedang ukuran 600 ml hingga keduanya tertidur. Setelah terbangun sekitar pukul 21.30 WIT, Terdakwa yang masih dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol kurang hati-hati dan tetap mengemudikan Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam Nomor Polisi DS 2302 DZ dengan membonceng saksi John Eli Mandacan menuju arah Amban untuk mencari makan dan rokok, dalam keadaan keduanya tidak menggunakan helm pelindung kepala. Terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 20–40 km/jam dalam keadaan masih dipengaruhi alkohol dan tidak menggunakan lajur kiri yang telah ditentukan. Pada saat melewati jalan yang menanjak di depan Puskesmas Lama Amban, dalam kondisi jalan yang gelap tanpa penerangan jalan, Terdakwa mengalihkan pandangannya ke arah bawah untuk mengoper gigi persneling tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas di depannya sama sekali, sehingga kendaraan yang dikemudikan Terdakwa keluar jalur dan masuk ke lajur kendaraan dari arah berlawanan. Pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan melaju Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam Nomor Polisi DS 4839 DS yang dikemudikan oleh korban Robert Rumbarar dengan membonceng saksi Ricky Andrias Wanma. Karena Terdakwa tidak memperhatikan jalan ke depan, Terdakwa tidak sempat melakukan pengereman maupun manuver menghindar, sehingga bagian depan Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam Nomor Polisi DS 2302 DZ yang dikemudikan Terdakwa menabrak bagian depan Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam Nomor Polisi DS 4839 DS yang dikemudikan korban Robert Rumbarar dari arah berlawanan, yang mengakibatkan Terdakwa, saksi John Eli Mandacan, korban Robert Rumbarar, dan saksi Ricky Andrias Wanma terpental dan tergeletak di jalur kanan Jalan Gunung Salju Amban tepatnya di depan Puskesmas Lama Amban. Terdakwa tidak dapat melakukan upaya pertolongan terhadap korban-korban dikarenakan Terdakwa sendiri tidak sadarkan diri dan sempat koma selama 5 (lima) hari di RS TK.III J.A. Dimara Manokwari. Bahwa terhadap korban Robert Rumbarar, berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Provinsi Papua Barat Nomor 445.6/2802.a/RSUD-PB/IX/2025 tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vincensiana Henny KD Irwanto, SIP. 006/Sip.dr/I-DPMPTSP/2025. Hasil pemeriksaan fisik luar ditemukan:
Kesimpulan: Bahwa pada seorang laki-laki usia 38 tahun, kulit coklat gelap, rambut keriting berwarna hitam berdasarkan pemeriksaan luar di dapatkan luka terbuka pada area kepala disertai pendarahan aktif yang keluar dari luka pada kepala, kedua telinga, kedua hidung dan mulut. Pada kedua punggung tangan tampak luka lecet. Pada kaki kanan dan kiri terapa krepitasi atau bunyi akibat retakan pada tulang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan sebab kematian diduga akibat cidera kepala berat (CKB). Bahwa korban Robert Rumbarar telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 pukul 22.48 WIT di Instalasi Gawat Darurat RSUD Provinsi Papua Barat dengan penyebab kematian Cardiac Arrest ec CKB, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kematian RSUD Provinsi Papua Barat Nomor 445.6/265/RSUD-PB/IX/2025 tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vincensiana Henny, SIP. 006/Sip.dr/I-DPMPTSP/2025. Bahwa terhadap korban Ricky Andrias Wanma, berdasarkan Visum Et Repertum RS TK.III J.A. Dimara Manokwari Nomor R/07/VER/II/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Zulkfly Tasman selaku Dokter Umum IGD RS TK.III J.A. Dimara, kelainan-kelainan luka pada saat masuk Rumah Sakit dan yang terdapat pada pemeriksaan sebagai berikut: Keterangan:
Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia tiga puluh enam tahun. Pada pemeriksaan ditemukan bengkak dan nyeri tekan pada bokong kiri, ditemukan bengkak dan nyeri tekan pada paha kiri atas, pada kaki kiri ditemukan sedikit lebih pendek dibandingkan kaki kanan akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan atau pencaharian. Bahwa terhadap saksi John Eli Mandacan yang juga mengalami luka akibat kecelakaan tersebut tidak dilakukan Visum Et Repertum karena yang bersangkutan pada saat kejadian langsung pulang dan tidak mendatangi fasilitas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan medis. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban Robert Rumbarar meninggal dunia dan korban Ricky Andrias Wanma mengalami luka berat serta kedua kendaraan mengalami kerusakan berat mencapai ±50%, sehingga perbuatan Terdakwa dilaporkan kepada PolrestaManokwari dan diproses hukum lebih lanjut. ---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
