INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 12/Pid.Pra/2022/PN Mnk | Ir. SYAMSUL ARIEF | Kejaksaan Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Papua Barat | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Des. 2022 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.Pra/2022/PN Mnk | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Des. 2022 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon | 
					
  | 
			||||
| Termohon | 
					
  | 
			||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | PETITUM : 
1. Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Tindakan Termohon Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka No:TAP-07/R.2/Fd.1/11/2022 tanggal 7 November 2022 atas nama Tersangka Ir. SYAMSUL ARIEF adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;  
3. Menyatakan Penahanan dalam Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT-07/R.2/Fd.1/11/2022 tanggal 7 November 2022 adalah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya  Surat Perintah Penahanan A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat; 
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Pemohon 
5. Memerintahkan kepada  Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Penahanan; 
6. Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan  melanggar KUHAP dan Peraturan perundang undangan yang berlaku Sepanjang terhadap perkara ini; 
7. Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;   
8. Menghukum Termohon untuk Membayar ganti kerugian atas tindakan Termohon yang telah melanggar ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
9. Membebankan biaya perkara ini kepada kas Negara. 
ATAU, Jika Hakim Pegadilan Negeri Manokwari berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya secara hukum (ex aequo et bono)  | 
			||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	