Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2020/PN Mnk PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk ROY STENLY PASANEA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2020/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2020
Nomor Surat MW1/5/532
Penggugat
NoNama
1PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROY STENLY PASANEA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.434.344,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari melalui Hakim yang memeriksa dan memutus masalah ini berkenan untuk memutuskan :

PETITUM

PRIMAIR

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika yang terdiri dari hutang pokok, tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda sebesar Rp. 37.434.344,- (Tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah).
  • Menyatakan sita jaminan atas harta seluruh kekayaan Tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang ada sekarang dan yang akan ada, sebagai pelunasan pembayaran seluruh kewajiban Tergugat yang timbul karena Perjanjian Kredit No. 117/MWI/PK-FLEKSI/2016 dibuat di Manokwari, pada tanggal 17 Oktober 2016.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai jika Tergugat tidak bersedia/lalai menjalankan Putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika, dan sempurna
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et

Bono).

Atas terkabulnya gugatan ini kami ucapkan terimakasi

Hormat Kami

 

       
     
   
 
Kuasa PENGGUGAT

RIFKI MUHAMAD ALQAF, S.H, M.H

 

 
 

MARSHAL DAVI ASYEREM

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak