Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk ACHMAD ARAFAT ARIEF BULU, S.H., M.H. AGUS MEIDODGA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-174/R.2.10/Ft.1/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD ARAFAT ARIEF BULU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS MEIDODGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

A.         DAKWAAN :

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa AGUS MEIDODGA yang menjabat selaku Kepala Kampung Bakaro berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manokwari Nomor: 130 Tahun 2015 tanggal 04 Juni 2014 baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi PAUSTINUS MIMGUY (berkas perkara terpisah) selaku Kepala Urusan Keuangan Kampung atau Bendahara Kampung dan Saksi LUKAS AWIMAN BARAYAP (berkas perkara terpisah) selaku Sekretaris Kampung pada suatu waktu antara bulan Januari Tahun 2018 sampai dengan Bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2018 bertempat di Kampung Bakaro Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara melawan hukum telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, pencairan dan penggunaan dana kas desa kampung Bakaro yang tidak sesuai dengan APBDesa Tahun 2018 serta membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasinya yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

-             Bahwa Terdakwa AGUS MEIDODGA menjabat sebagai Kepala Kampung Bakaro Distrik Manokwari Timur sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manokwari Nomor 130 Tahun 2015 tanggal 04 Juni 2014 dengan tugas :

a.   Menyelenggarakan pemerintahan kampung, seperti tata praja pemerintahan, penetapan pemerintahan kampung, pembinaan masalah perrtanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;

b.   Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana dan prasarana kampung, dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;

c.    Pembinaan kemasyarakatan seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;

d.   Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di pemuda, olahraga, dan karang taruna,

e.    Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

-             Bahwa yang menjabat sebagai aparat Kampung Bakaro dan yang membantu dalam Pengelolaan Dana Desa Kampung Bakaro Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari T.A. 2018, yaitu:

1)   Terdakwa AGUS MEIDODGA sebagai Kepala Kampung;

2)   Saksi LUKAS AWIMAN BARAYAP sebagai Sekretaris Kampung;

3)   Saksi PAUSTINUS MIMGUY sebagai Kepala Urusan Keuangan Kampung atau Bendahara Kampung;

4)   Saksi TONI RUMBARAR sebagai Kaur Pemerintahan;

5)   Saksi ESAU MARYEN sebagai Kaur Pembangunan;

6)   Saksi ABNER MARYEN sebagai Kaur Kesejahteraan Rakyat;

7)   Saksi VINSEN MEIDODGA sebagai Kaur Pemberdayaan Masyarakat;

8)   Saksi ANDARIAS TABUNI selaku Tata Usaha;

9)   Saksi MUSA BETAY sebagai Ketua Badan Musyawarah Kampung (BAMUSKAM) yang anggotanya terdiri dari:

a.   WILIANS BONGGOIBO;

b.   EVERADUS MEIDODGA;

c.    KORNELES MAIDODGA; dan

d.   ALFIUS Y. BARAYAP.

 

-             Bahwa terdapat temuan audit Inspektorat Kabupaten Manokwari pada Dana Desa Kampung Bakaro Distrik Manokwari Timur Kab. Manokwari Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 391.529.371,43 (tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua puluh sembilan tiga ratus tujuh puluh satu rupiah koma empat puluh tiga sen) yang mana uang tersebut tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kab. Manokwari melainkan uang pengembalian temuan Inspektorat tersebut dimasukan ke Rekening Kas Kampung Bakaro untuk dicairkan kembali oleh Kepala Kampung dan Bendahara kampung tanpa melalui mekanisme SP2D dari BPKAD Kab. Manokwari, sehingga anggaran dana desa kampung Bakaro tahun 2018 sebesar Rp. 1.461.580.371,- (satu milyar empat ratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah), dengan rincian:

a.     Anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari transferan pemerintah Pusat (APBN) tahun 2018 sebesar Rp. 753.384.000,- (tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) ditambah dengan sisa dana desa tahun 2017 sebesar Rp. 391.529.371,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) yang tersimpan di Rekening Kas Kampung pada Bank Papua Cabang Manokwari Nomor Rekening 3000201000503  sehingga total dana desa Kampung Bakaro tahun 2018 adalah sebesar Rp. 1.144.913.371,- (satu milyar seratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga belas ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).

b.     Anggaran Alokasi Dana Desa / Kampung (ADD/ADK) yang bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari (APBD) tahun 2018 adalah sebesar         Rp. 224.276.000,- (dua ratus dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) kemudian ditambahkan dari sisa pagu anggaran tahun 2017 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari pada bulan Mei 2018 sebesar Rp. 92.400.000,- (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), maka dengan demikian total Alokasi Dana Desa / Kampung (ADD/ADK) Bakaro tahun 2018 adalah  sebesar Rp. 316.667.000,- (tiga ratus enam belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya