Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2020/PN Mnk ANGGIH NIASTUTI, SH., MH DOUGLAS MAX ARTUR AYOMI alias DOUGLAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2020/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-503/R.2.10/Enz.2/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGIH NIASTUTI, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOUGLAS MAX ARTUR AYOMI alias DOUGLAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :
Bahwa terdakwa DOUGLAS MAX ARTUR AYOMI alias DOUGLAS pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020, sekitar pukul 00.40 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Februari Tahun 2020, bertempat di Jl. Percetakan Sanggeng Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara
-    Berawal terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020, sekitar pukul 14.30 wit, Sdr. CRIS KENDI menelpon terdakwa untuk memesan barang Ganja tersebut. Kemudian setelah itu pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 pukul 00.05 wit terdakwa mengambil barang ganja sebanyak 14 (empat belas) bungkus dari Sdr. JONATAN KENDI yang berada di Fanindi Pantai Kab. Manokwari. Dan kemudian tepat pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 pukul 00.20 wit  terdakwa mengantarkan barang ganja tersebut kepada CRIS KENDI di Jl. Percetakan Sanggeng Kab. Manokwari tepatnya di Depan Kantor Dinas Perhubungan kab. Manokwari.
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020, sekitar pukul 00.20 wit, saksi Edi Rahman sedang bersama dengan saksi HARRY NURHABI, kemudian  saksi HARRY NURHABI mendapat informasi bahwa terdakwa membawa dan menjual Narkotika Gol. I jenis Ganja kemudian pada saat itu juga saksi Edi Rahman bersama dengan saksi HARRY NURHABI langsung berangkat ke Jl. Percetakan Sanggeng Kab. Manokwari dan sesampainya di Jln. Percetakan Sanggeng Kab. Manokwari tepatnya di Depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari saksi bersama dengan saksi HARRY NURHABI mendapati terdakwa dan langsung menangkap terdakwa kemudian menginterogasinya dan terdakwa menyatakan bahwa barang Narkotika Gol. 1 jenis Ganja tersebut ada diatas Pohon kemudian saksi Edi Rahman langsung mengambil barang Narkotika Gol.1 jenis Ganja tersebut dan menunjukkan kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 14 (empat belas) bungkus plastik klip warna putih ukuran kecil yang berisikan narkotika gol. I jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada temannya, selanjutnya saksi bersama dengan saksi HARRY NURHABI dan Sdr. EDI RAHMAN langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Satuan reserse Narkoba polres Manokwari untuk di proses lebih lanjut.
-    Bahwa maksud terdakwa memiliki dan menyimpan sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik klip warna putih ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Gol.1 jenis Ganja tersebut adalah untuk dijual
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor : 037/11651/2020 21 Februari 2020 di Kantor Pegadaian Cabang Manokwari bahwa berat keseluruhan barang bukti sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik klip warna putih ukuran kecil yang berisikan narkotika gol. I jenis Ganja tersebut adalah seberat 8,4 (delapan koma empat) gram.
-    Bahwa Hasil pengujian nomor ; LHU KIM–MKW 20.111.99.05.05.00312.K/OBAT/2020 tanggal 09 Maret 2020, Kesimpulannya adalah Sampel Positif Merupakan Tanaman Ganja Mengandung Cannabinol (CBN) yang identik ditemukan pada tanaman Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU :
KEDUA  :
Bahwa terdakwa DOUGLAS MAX ARTUR AYOMI alias DOUGLAS pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020, sekitar pukul 00.40 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Februari Tahun 2020, bertempat di Jl. Percetakan Sanggeng Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara:
    Berawal saksi Edi  Rahman mengetahui bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, dan menjual Narkotika Gol. I Jenis Ganja sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik klip warna putih ukuran kecil yang bertempat di Jl. Percetakan Sanggeng Kab. Manokwari tepatnya di Depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari Yaitu pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020, sekitar pukul 00.20 wit, saksi Edi Rahman sedang bersama dengan saksi HARRY NURHABI, kemudian ada yang menghubungi saksi HARRY NURHABI dengan menyatakan bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, membawa dan menjual Narkotika Gol. I jenis Ganja dan sedang berada di Jl. Percetakan Sanggeng Kab. Manokwari” kemudian pada saat itu juga saksi Edi Rahman bersama dengan saksi HARRY NURHABI langsung berangkat ke Jl. Percetakan Sanggeng Kab. Manokwari dan sesampainya di Jln. Percetakan Sanggeng Kab. Manokwari tepatnya di Depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari saksi Edi Rahman bersama dengan saksi HARRY NURHABI mendapati terdakwa dan langsung menangkap kemudian menginterogasinya dan terdakwa menyatakan bahwa barang Narkotika Gol. 1 jenis Ganja tersebut ada diatas Pohon kemudian saksi Edi Rahman langsung mengambil barang Narkotika Gol.1 jenis Ganja tersebut dan menunjukkan kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 14 (empat belas) bungkus plastik klip warna putih ukuran kecil yang berisikan narkotika gol. I jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada temannya, selanjutnya saksi bersama dengan saksi HARRY NURHABI dan saksi EDI RAHMAN langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Satuan reserse Narkoba polres Manokwari untuk di proses lebih lanjut.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Nomor : 037/11651/2020 21 Februari 2020 di Kantor Pegadaian Cabang Manokwari bahwa berat keseluruhan barang bukti sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik klip warna putih ukuran kecil yang berisikan narkotika gol. I jenis Ganja tersebut adalah seberat 8,4 (delapan koma empat) gram.
    Bahwa Hasil pengujian nomor ; LHU KIM–MKW 20.111.99.05.05.00312.K/OBAT/2020 tanggal 09 Maret 2020, Kesimpulannya adalah Sampel Positif Merupakan Tanaman Ganja Mengandung Cannabinol (CBN) yang identik ditemukan pada tanaman Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman lebih dari 1 (satu) kilogram tanpa ijin dari yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya