Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2025/PN Mnk 1.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
2.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
3.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
4.Maria Fanisa Gefilem, SH
SAMMY CHARTER REFRA Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-852 /R.2.13/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
2DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
3DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
4Maria Fanisa Gefilem, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMMY CHARTER REFRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa Sammy Charter Rafra pada tanggal 05 April 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2022 bertempat di Café Cendrawasih Star Jln. Raya Bintuni Kali Kampung Lama Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut : --------

 

  • Bahwa pada tanggal 05 April 2022 terdakwa menemui saksi korban Kundarti di Cafe Cendrawasih Star yang beralamat di Jln. Raya Bintuni Kali Kampung Lama Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni. Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa terdakwa mendapatkan paket pekerjaan Penimbunan dan Pengecoran Lapangan Upacara MA Baitul Amin SP.4 pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni padahal paket pekerjaan tersebut tidak terdapat didalam Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2022 lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk membiayai pekerjaan tersebut dengan menunjukkan estimate engineering (EE) atau rencana perhitungan estimasi biaya paket pekerjaan senilai Rp. 2.076.770.000,- (dua miliar tujuh puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang telah dibuat oleh terdakwa atas inisiatifnya sendiri kepada saksi korban. Terdakwa memberikan iming – iming kepada saksi korban berupa kontrak pelaksanaan pekerjaan tersebut akan dikerjakan oleh perusahaan milik saksi korban dan jumlah keuntungan atas pekerjaan tersebut akan dibagi dua setelah terlebih dahulu dipotong dengan modal yang dikeluarkan. Selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa kembali mendatangi saksi korban dengan membawa memo yang didapatkannya dari Bupati Teluk Bintuni yang saat itu menjabat yaitu saksi Ir. Petrus Kasihiw, M.T., selain itu terdakwa juga memperkenalkan saksi Albertus Anofa yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni sehingga saksi korban menjadi percaya dan menerima ajakan terdakwa. Kemudian atas dasar tersebut saksi korban mulai melakukan pekerjaan Penimbunan dan Pengecoran Lapangan Upacara MA Baitul Amin SP.4 sampai pekerjaan tersebut selesai seluruhnya. Namun setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan, terdakwa tidak kunjung menemui saksi korban untuk membahas penagihan pembayaran terkait pekerjaan tersebut sehingga saksi korban berinisiatif untuk mengecek dan diketahuinya bahwa pembayaran atas pekerjaan tersebut telah diterima oleh terdakwa tetapi ditagihkan menggunakan perusahaan lain yang mana bukan milik saksi korban.
  • Bahwa terdakwa mengurus pencairan atas pekerjaan tersebut menggunakan CV. Biscoop Ogomei Persada dengan membawa kontrak atas nama perusahaan tersebut kepada saksi Eduardus Manibuy, S.E. yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni dengan maksud untuk mengajukan permintaan pencairan terkait pekerjaan Penimbunan dan Pengecoran Upacara MA Baitul Amin SP.4 sehingga kemudian saksi Eduardus Manibuy, S.E. memproses penagihan tersebut sampai dilakukannya pencairan pembayaran atas pekerjaan tersebut sebesar Rp 1.660.360.361,- (satu miliar enam ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) melalui rekening Bank Papua milik CV. Biscoop Ogomei Persada yang kwitansinya ditandatangani oleh saksi Glen Mirino selaku Direktur CV. Biscoop Ogomei Persada yang kemudian uang tersebut diambil oleh terdakwa.
  • Bahwa seluruh uang hasil pembayaran atas pekerjaan tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban merasa tertipu karena telah mengalami kerugian sebesar Rp. 947.610.000,- (sembilan ratus empat puluh tujuh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) untuk modal yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan tidak mendapatkan keuntungan seperti yang diiming – imingi oleh terdakwa diawal.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa Sammy Charter Rafra pada tanggal 05 April 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2022 bertempat di Café Cendrawasih Star Jln. Raya Bintuni Kali Kampung Lama Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalan kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut : ----------------------

 

  • Bahwa pada tanggal 05 April 2022 terdakwa menemui saksi korban Kundarti di Cafe Cendrawasih Star yang beralamat di Jln. Raya Bintuni Kali Kampung Lama Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni. Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa terdakwa mendapatkan paket pekerjaan Penimbunan dan Pengecoran Lapangan Upacara MA Baitul Amin SP.4 pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni padahal paket pekerjaan tersebut tidak terdapat didalam Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2022 lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk membiayai pekerjaan tersebut dengan menunjukkan estimate engineering (EE) atau rencana perhitungan estimasi biaya paket pekerjaan senilai Rp. 2.076.770.000,- (dua miliar tujuh puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang telah dibuat oleh terdakwa atas inisiatifnya sendiri kepada saksi korban. Terdakwa memberikan iming – iming kepada saksi korban berupa kontrak pelaksanaan pekerjaan tersebut akan dikerjakan oleh perusahaan milik saksi korban dan jumlah keuntungan atas pekerjaan tersebut akan dibagi dua setelah terlebih dahulu dipotong dengan modal yang dikeluarkan. Selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa kembali mendatangi saksi korban dengan membawa memo yang didapatkannya dari Bupati Teluk Bintuni yang saat itu menjabat yaitu saksi Ir. Petrus Kasihiw, M.T., selain itu terdakwa juga memperkenalkan saksi Albertus Anofa yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni sehingga saksi korban menjadi percaya dan menerima ajakan terdakwa. Kemudian atas dasar tersebut saksi korban mulai melakukan pekerjaan Penimbunan dan Pengecoran Lapangan Upacara MA Baitul Amin SP.4 sampai pekerjaan tersebut selesai seluruhnya. Namun setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan, terdakwa tidak kunjung menemui saksi korban untuk membahas penagihan pembayaran terkait pekerjaan tersebut sehingga saksi korban berinisiatif untuk mengecek dan diketahuinya bahwa pembayaran atas pekerjaan tersebut telah diterima oleh terdakwa tetapi ditagihkan menggunakan perusahaan lain yang mana bukan milik saksi korban.
  • Bahwa terdakwa mengurus pencairan atas pekerjaan tersebut menggunakan CV. Biscoop Ogomei Persada dengan membawa kontrak atas nama perusahaan tersebut kepada saksi Eduardus Manibuy, S.E. yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni dengan maksud untuk mengajukan permintaan pencairan terkait pekerjaan Penimbunan dan Pengecoran Upacara MA Baitul Amin SP.4 sehingga kemudian saksi Eduardus Manibuy, S.E. memproses penagihan tersebut sampai dilakukannya pencairan pembayaran atas pekerjaan tersebut sebesar Rp 1.660.360.361,- (satu miliar enam ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) melalui rekening Bank Papua milik CV. Biscoop Ogomei Persada yang kwitansinya ditandatangani oleh saksi Glen Mirino selaku Direktur CV. Biscoop Ogomei Persada yang kemudian uang tersebut diambil oleh terdakwa.
  • Bahwa seluruh pembayaran atas pekerjaan tersebut dikuasai oleh terdakwa dan terdakwa tidak memberitahu maupun memberikan hasil pembayaran pekerjaan tersebut pada saksi korban.
  • Bahwa terdakwa menguasai dan menikmati sendiri hasil pembayaran pekerjaan tersebut yang seharusnya dibagi kepada saksi korban sebagai pihak yang memberikan modal dan mengerjakan pekerjaan tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 947.610.000,- (sembilan ratus empat puluh tujuh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya