Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.B/2017/PN Mnk Decyana Caprina ZEVANIA RUMBARAR alias SEVANYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 228/Pid.B/2017/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1221-/T.1.12/Epp.2/11/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Decyana Caprina
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZEVANIA RUMBARAR alias SEVANYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ZEVANIA RUMBARAR alias SEVANYA pada hari Minggu tanggal                          15 Oktober 2017 sekitar jam 08.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2017 bertempat di halaman ATM Bank Papua di Kompleks Bumi Marina Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu temgpat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 20167 sekitar jam 08.00 WIT melihat saksi DOMINGGUS YOTENI sedang mengambil uang di ATM Bank Papua Kompleks Bumi Marina Manokwari kemudian terdakwa menunggu di samping ATM menunggu saksi DOMINGGUS YOTENI keluar dari ATM kemudian setelah saksi DOMINGGUS YOTENI keluar tiba-tiba terdakwa menghampiri kemudian menarik paksa dompet yang akan disimpan di dalam kantong celananya lalu berlari kencang ke aras Kampung Mulyono dengan maksud agar barang berupa dompet yang telah diambil tersebut tetap dalam penguasaannya.
  • Bahwa adapun barang yang diambil oleh terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet yang berisi :
  • Uang tunai senilai Rp. 650.000,00
  • 1 (satu) buah KTP
  • 1 (satu) buah Kartu PNS
  • 1 (satu) buah Kartu Pajak
  • 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Mandiri
  • 2 (dua) buah kartu ATM Bank Papua
  • 1 (satu) buah ATM BRI
  • 1 (satu) buah kartu ATM BCA

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP. --

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa ia Terdakwa ZEVANIA RUMBARAR alias SEVANYA pada hari Minggu tanggal                          15 Oktober 2017 sekitar jam 08.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2017 bertempat di halaman ATM Bank Papua di Kompleks Bumi Marina Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu temgpat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 20167 sekitar jam 08.00 WIT melihat saksi DOMINGGUS YOTENI sedang mengambil uang di ATM Bank Papua Kompleks Bumi Marina Manokwari kemudian terdakwa menunggu di samping ATM menunggu saksi DOMINGGUS YOTENI keluar dari ATM kemudian setelah saksi DOMINGGUS YOTENI keluar tiba-tiba terdakwa menghampiri kemudian menarik paksa dompet yang akan disimpan di dalam kantong celananya lalu berlari kencang ke aras Kampung Mulyono dengan maksud agar barang berupa dompet yang telah diambil tersebut tetap dalam penguasaannya.
  • Bahwa adapun barang yang diambil oleh terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet yang berisi :
  • Uang tunai senilai Rp. 650.000,00
  • 1 (satu) buah KTP
  • 1 (satu) buah Kartu PNS
  • 1 (satu) buah Kartu Pajak
  • 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Mandiri
  • 2 (dua) buah kartu ATM Bank Papua
  • 1 (satu) buah ATM BRI
  • 1 (satu) buah kartu ATM BCA

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya