| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 228/Pid.B/2017/PN Mnk | Decyana Caprina | ZEVANIA RUMBARAR alias SEVANYA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Des. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 228/Pid.B/2017/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Des. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1221-/T.1.12/Epp.2/11/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa ZEVANIA RUMBARAR alias SEVANYA pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017 sekitar jam 08.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2017 bertempat di halaman ATM Bank Papua di Kompleks Bumi Marina Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu temgpat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP. -- SUBSIDAIR : -------- Bahwa ia Terdakwa ZEVANIA RUMBARAR alias SEVANYA pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017 sekitar jam 08.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2017 bertempat di halaman ATM Bank Papua di Kompleks Bumi Marina Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu temgpat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
