Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2022/PN Mnk ENTASTO RUDI TJAHJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 02 Feb. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ENTASTO RUDI TJAHJONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon dengan hormat memohon agar Pengadilan Negeri Manokwari/ Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya menetapkan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah menurut hukum Pengesahan Anak An CLEVELANDI TRI JAKA DEWA lahir di Wasior pada tanggal 12 Desember 1997, jenis kelamin laki-laki, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9207— LT 13102021 —0024 tanggal 13 Oktober 2021;
Adalah benar anak kandung yang diakui secara Sah dan perkawinan antara suami istri bernama ENTASTO RUDI TJAHJONO dengan AULIA AGUSTNA;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengesahan Anak ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Teluk Wondama paling lambat 30 (Tiga Puluh) hail sejak Penetapan ni berkekuatan hukum tetap, agar Pengesahan Anak tersebut dicatat pada Register Pengesahan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak;
4. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 155.000,00 (Seratus Lima puluh Lima Ribu Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak