| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 118/Pid.B/2026/PN Mnk | 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H. 2.BENONY A. KOMBADO, S.H., M.H. 3.TOYIB HASAN, S.H. |
BAGINDA SYUKUR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 118/Pid.B/2026/PN Mnk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1308/R.2.10/Eoh.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
------------Bahwa ia terdakwa BAGINDA SYUKUR, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Pekarangan Rumah Dinas Kepala Biro Pembangunan Sdr. ONASIUS MATANI, Kompleks BLK Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban HIDAYATI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------Bahwa Bahwa awalnya saksi SUHARMONO HASAN alias ICAL (suami korban) bersama istrinya, saksi korban HIDAYATI, berkunjung ke rumah saksi ONASIUS P.M. MATANI untuk urusan pekerjaan. -------Bahwa setibanya di lokasi, saksi SUHARMONO HASAN duduk berbincang dengan saksi ONASIUS di halaman belakang rumah, sementara saksi korban HIDAYATI menunggu di dalam mobil di area parkir depan. -------Bahwa sekitar pukul 22:00 WIT, terdakwa HAJI BAGINDA SYUKUR datang ke lokasi dan tanpa alasan yang jelas langsung meludahi saksi SUHARMONO HASAN hingga mengenai bahu kanan saksi. Terdakwa kemudian berjalan menuju area parkir depan sambil menelepon seseorang dengan suara keras yang menyatakan: "Saksi sudah ludahi si Ichal". -------Bahwa saksi korban HIDAYATI yang saat itu berada di dalam mobil mendengar ucapan terdakwa dari telepon tersebut. Merasa tidak terima suaminya dihina, saksi korban turun dari mobil dan menanyakan kebenaran hal tersebut kepada suaminya, namun tidak dijawab. Saksi korban kemudian menghampiri terdakwa HAJI BAGINDA SYUKUR dan berteriak menanyakan maksud terdakwa meludahi suaminya. Terdakwa merespons dengan nada menantang dan berjalan mendekati saksi korban. -------Bahwa saat berada dalam jarak dekat, terdakwa HAJI BAGINDA SYUKUR melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban HIDAYATI dengan cara:
------- Bahwa tindakan terdakwa baru terhenti setelah saksi PAULUS MANSIM dan saksi ANDI WAHYU melerai dan memisahkan terdakwa dari saksi korban. Saksi SUHARMONO HASAN kemudian segera menarik dan membawa saksi korban masuk ke dalam mobil untuk menyelamatkannya. Sekitar pukul 22:30 WIT, saksi korban didampingi suaminya langsung menuju SPKT Polda Papua Barat untuk melaporkan kejadian tersebut dan melakukan pemeriksaan medis (Visum). ------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BAGINDA SYUKUR, saksi korban HIDAYATI mengalami luka-luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor: VER / 51 / VIII / 2025 / RUMKIT tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Nuraeni Azizah Amalia, Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Polda Papua Barat, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: ??Saksi korban datang dalam keadaan : Sadar.
?Kesimpulan : Telah diperiksa seorang wanita berusia tiga puluh enam tahun, dijumpa : beberapa luka tertutup pada daerah leher koma dan bengkak pada bahu kiri titik ditemukan tanda tanda kekerasan diakibatkan persentuhan tumpul. ------- Perbuatan terdakwa BAGINDA SYUKUR diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
