Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2017/PN Mnk DEWI MONIKA PEPUHO, SH ISKANDAR BUSAYOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2017/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1184/T.1.12/Epp.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI MONIKA PEPUHO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR BUSAYOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ISKANDAR BOSAYOR pada Hari Rabu tanggal 09 Agustus 2017 sekitar pukul 01.00 wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Rumah terdakwa Huntap Wondiboy Distrik Wondiboy Kab. Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Sejak tahun 2008, terdakwa ISKANDAR BOSAYOR hidup bersama KOLETA SANYAKIT sebagai pasangan suami istri, namun perkawinan mereka belum disahkan secara agama dan pemerintah. Kemudian KOLETA SANYAKIT ibu Kandung saksi AFRA SANYAKIT  memanggil saksi AFRA SANYAKIT dari Tanimbar datang ke kota Wasior untuk tinggal bersama. Dan pada bulan Januari tahun 2017 saksi AFRA SANYAKIT tiba di kota wasior Kabupaten Teluk Wondama dan tinggal bersama dengan terdakwa ISKANDAR BOSAYOR dan ibunya di Huntap Wondiboi Kabupaten Teluk Wondama tepatnya dirumah terdakwa dan terdakwa mengangkat saksi AFRA SANYAKIT sebagai anak tirinya namun perlakuan terdakwa terhadap saksi AFRA SANYAKIT berbeda.
  • Pada bulan Februari 2017 bertempat di ruang makan keluarga dan dalam kamar terdakwa, sebanyak 2 (dua) kali terdakwa memegang/meraba-raba payudara saksi AFRA SANYAKIT.
  • Pada bulan Juni 2017 bertempat di Kamar terdakwa, terdakwa melakukan hal yang sama terhadap AFRA SANYAKIT yaitu memegang atau meraba-raba payudara.
  • Pada bulan Juli 2017 bertempat di Kamar terdakwa dengan cara meraba-raba payudara dan memasukkan jari telunjuknya ke dalam lubang vagina saksi AFRA SANYAKIT ;
  • Dan kelima atau terakhir dilakukan pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2017 sekitar pukul 01.00 wit bertempat di dalam kamar terdakwa dengan cara terdakwa menindih dari belakang saat saksi AFRA SANYAKIT tidur tengkurap lalu terdakwa mencium pipi, meraba-raba payudara dan memegang kemaluan sambil terdakwa berkata “ bapak periksa ko dulu siapa tahu ko punya pacar sudah berbuat sama ko” setelah itu terdakwa ISKANDAR BOSAYOR menurunkan celana saksi AFRA SANYAKIT dan terdakwa memasukkan kemaluannya (penis) kedalam vagina saksi AFRA SANYAKIT karena merasa sakit sehingga berusaha merontah akan tetapi tidak berteriak dan terdakwa memeluk erat badan saksi AFRA SANYAKIT dan berkata “ cepat-cepat saja” setelah itu terdakwa menggoyangkan badannya naik turun sekitar 10 menit dan setelah puas terdakwa mengeluarkan spermanya di Lantai.
  • Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari saksi korban AFRA SANYAKIT masih berusia 14 tahun (tergolong anak dibawah umur) yang belum pantas untuk disetubuhi (dikawini) namun terdakwa tidak mengurungkan niatnya dan tetap melakukan perbuatannya menyetubuhi saksi korban AFRA SANYAKIT ;
  • Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/281/2015 tanggal 04 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. JOHOSUA METANFANUAN selaku Kepala Kantor Kependudukan dan catatan sipil kabupaten Maluku Tenggara Barat, menerangkan bahwa AFRA SAINYAKIT lahir di Lorolun pada tanggal 08 Februari 2003. Atau pada saat perbuatan tersebut dilakukan AFRA SAINYAKIT berumur 14 tahun atau masih tergolong anak di bawah umur.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut merusak masa depan saksi AFRA SANYAKIT, selanjutnya terhadap AFRA SANYAKIT dilakukan pemeriksaan medis berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445.1-VER/28/VIII/2017, tanggal 26 Agustus 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LIBERTUS.M P, Sp. OG  selaku dokter pada Rumah sakit Umum Kabupaten Teluk Wondama, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Inspeksi umum tampak 2 bekas luka memar pada daerah pinggang kiri dengan ukuran 5 x 10 cm dan daerah punggung kiri 3 x 10 cm
  2. Inspeksi daerah kewanitaan : Vagina uretra normal, dinding Vagina licin tampak Hymen tidak utuh, ada robekan lama pada hymen hingga ke dasar Hymen pada arah jam 9.

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .----

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa ISKANDAR BOSAYOR pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan Februari sampai dengan bulan juli tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Huntap Wondiboy Distrik Wondiboy Kab. Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, secara berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Sejak tahun 2008, terdakwa ISKANDAR BOSAYOR hidup bersama KOLETA SANYAKIT sebagai pasangan suami istri, namun perkawinan mereka belum disahkan secara agama dan pemerintah. Kemudian KOLETA SANYAKIT ibu Kandung saksi AFRA SANYAKIT  memanggil saksi AFRA SANYAKIT dari Tanimbar datang ke kota Wasior untuk tinggal bersama. Dan pada bulan Januari tahun 2017 saksi AFRA SANYAKIT tiba di Kota Wasior Kabupaten Teluk Wondama dan tinggal bersama dengan terdakwa ISKANDAR BOSAYOR dan ibunya di Huntap Wondiboi Kabupaten Teluk Wondama tepatnya dirumah terdakwa dan terdakwa mengangkat saksi AFRA SANYAKIT sebagai anak tirinya namun perlakuan terdakwa terhadap saksi AFRA SANYAKIT berbeda.
  • Pada bulan Februari 2017 bertempat di ruang makan keluarga dan dalam kamar terdakwa, sebanyak 2 (dua) kali terdakwa memegang/meraba-raba payudara saksi AFRA SANYAKIT.
  • Pada bulan Juni 2017 bertempat di kamar terdakwa, terdakwa melakukan hal sama terhadap saksi AFRA SANYAKIT yaitu memegang atau meraba-raba payudara.
  • Pada bulan Juli 2017 bertempat di Kamar terdakwa dengan cara terdakwa meraba-raba payudara dan memasukkan jari telunjuknya ke dalam lubang vagina saksi AFRA SANYAKIT ;
  • Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari saksi korban AFRA SANYAKIT masih berusia 14 tahun (tergolong anak dibawah umur) yang belum pantas untuk (dikawini) namun terdakwa tidak mengurungkan niatnya dan tetap melakukan perbuatannya mencabuli saksi korban AFRA SANYAKIT dengan berulang kali;
  • Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/281/2015 tanggal 04 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. JOHOSUA METANFANUAN selaku Kepala Kantor Kependudukan dan catatan sipil kabupaten Maluku Tenggara Barat, menerangkan bahwa AFRA SAINYAKIT lahir di Lorolun pada tanggal 08 Februari 2003. Atau pada saat perbuatan tersebut dilakukan AFRA SAINYAKIT berumur 14 tahun atau masih tergolong anak di bawah umur.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut merusak masa depan saksi AFRA SANYAKIT, selanjutnya terhadap AFRA SANYAKIT dilakukan pemeriksaan medis berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445.1-VER/28/VIII/2017, tanggal 26 Agustus 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LIBERTUS.M P, Sp. OG  selaku dokter pada Rumah sakit Umum Kabupaten Teluk Wondama, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Inspeksi umum tampak 2 bekas luka memar pada daerah pinggang kiri dengan ukuran 5 x 10 cm dan daerah punggung kiri 3 x 10 cm
  2. Inspeksi daerah kewanitaan : Vagina uretra normal, dinding Vagina licin tampak Hymen tidak utuh, ada robekan lama pada hymen hingga ke dasar Hymen pada arah jam 9.

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 76 huruf E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya