Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Mnk ALLAN CARVERT NIELSEN WAROMI Kepala Kepolisian Resort Manokwari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ALLAN CARVERT NIELSEN WAROMI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Manokwari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON seluruhnya;
  2. menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka;
  3. Menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka  terhadap PEMOHON sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/91/I/2025/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 29 Januari 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/10.a/I/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 29 Januari 2025 adalah cacat hukum;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sesua ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan rehabilitasi dan pengembalian nama baik dan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabatnya;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara praperadilan ini;

8). Jika Hakim Praperadilan berpendapat lain, maka PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya