| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tanah objek sengketa adalah milik sah Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa beban apapun.
5. Membayar kepada Penggugat uang sewa sebesar Rp. 30.000.000,-/1Tahun ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) per 1(Satu) Tahun, terhitung mulai 29 Maret 2012.
6. Menghukum Tergugat untuk mebayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi (jika ada) dan biaya perkara.
|