Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2026/PN Mnk 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
3.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
4.RYAN ARDANA HARAHAP, S.H.
5.MARCELLINO RAHADIAN PRASETYO, S.H.
CARLOS ANDRE MIRINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-507/R.2.13/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
3EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
4RYAN ARDANA HARAHAP, S.H.
5MARCELLINO RAHADIAN PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CARLOS ANDRE MIRINO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa CARLOS ANDREA MIRINO pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wit atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada malam hari di bulan Februari 2026 bertempat di Jalur 9 SP.4 Kampung Banjar Ausoy Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa yang sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya dari Pelabuhan Bintuni setelah mengonsumsi minuman beralkohol melewati Jalur 9 SP.4  Kampung Banjar Ausoy Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni dan melihat sebuah rumah yang di dalam garasinya terdapat Sepeda Motor Yamaha Aerox berwarna merah sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambilnya. Kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang digunakannya kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari rumah tersebut dan setelah memastikan situasi dalam kondisi aman lalu Terdakwa masuk ke garasi rumah tersebut dan karena kondisi sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci maka Terdakwa langsung mendorongnya keluar dari garasi rumah ke salah satu jalan yang berada di SP.4 dengan tujuan membongkar kuncinya untuk dapat dinyalakan. Sesampainya di jalan tersebut, Terdakwa membongkar kunci sepeda motor tersebut menggunakan sebilah parang yang dibawanya dan berusaha menyambungkan kabel untuk menyalakannya namun karena tidak berhasil kemudian Terdakwa mendorong kembali sepeda motor tersebut hingga masuk ke dalam parit lalu Terdakwa berupaya kembali mengangkatnya dan karena tidak berhasil lalu Terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut dan langsung kembali ke rumahnya.
  • Bahwa maksud Terdakwa mengambil Sepeda Motor Yamaha Aerox berwarna merah tersebut adalah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil Sepeda Motor Yamaha Aerox berwarna merah tersebut tidak ada ijin dari Saksi NURWAHIDAH, S.Pd. selaku pemiliknya yang sah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi NURWAHIDAH, S.Pd. mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp33.500.000,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya