Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2016/PN Mnk Dewi Monika Pepuho, SH FIRDAUS MANDACAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2016/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-571/T.1.12/Euh.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Monika Pepuho, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAUS MANDACAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

 

------ Bahwa terdakwa FIRDAUS MANDACAN pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekitar jam 17.10 wit atau pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Areal Dermaga Pelabuhan Manokwari Provinsi Papua Barat atau pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa FIRDAUS MANDACAN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas  yaitu pada hari selasa tanggal 22 Maret 2016 sekitar jam 17.00 wit bertempat di Areal Dermaga Pelabuhan Manokwari Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diuraikan diatas, awalnya saksi MARCOS SIMUNAPENDI bersama dengan rekannya (anggota Polres Manokwari) sedang melakukan sweeping/razia miras terhadap sandarnya kapal KM. LABOBAR, dan setelah itu saksi bersama rekannya naik keatas kapal KM. LABOBAR dan tepatnya di deck 5 (lima) saksi bersama temanya melihat terdakwa sedang membawa tas pakaian dan setelah sampai dibawah kapal KM. LABOBAR, saksi bersama rekannya memeriksa tas yang dibawa oleh terdakwa dan mendapatkan minuman jenis Cap Tikus didalam tas yang dibawa oleh terdakwa sebanyak 16 (enam belas) botol besar Aqua ukuran 1500 ml, dan akhirnya terdakwa bersama barang buktinya diamankan untuk proses hokum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan minuman keras oplosan jenis Cap Tikus (CT) dari seseorang bernama ENJEL diatas kapal KM. LABOBAR yang akan diserahkan kepada saudara HENGKY RUMFABE.
  • Bahwa minuman keras Oplosan jenis Cap tikus (CT) sebanyak 16 (enam belas) botol tersebut telah disisihkan 1 (satu) botol aqua ukuran 1500 ml untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Badan Pom Cabang Manokwari dengan hasil pengujian berdasarkan surat hasil pengujian sampel Nomor LHU.112.K.05.13.16.00005 tanggal 28 April 2016 ditanda tangani oleh penyelia Mahendra Ayu Wardhani, S. Farm., Apt dan Manajer Teknis Nur Dani Utomo, S. Si., Apt, M. Foodst, menerangkan :

Hasil Pengujian

Pemerian : Cair Jernih kekuningan, bau khas alcohol

Komposisi : -

 

No

Uji Yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

1.

PK Metanol

Tidak terdeteksi

-

24/PA/05

2.

PK Etanol

25,85 %

-

24/PA/05

 

Kesimpulan : Hasil Pengujian seperti tersebut (HPST) parameter yang diuji.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli WINDA PERMATASARI, S. Si terhadap Hasil Pengujian yang dilakukan oleh tim penguji laboratorium Balai Besar POM di Manokwari terhadap Minuman keras Oplosan jenis CT (Cap Tikus) yang disita dari terdakwa tersebut mengandung PK etanol 25, 85 % ( dua puluh lima koma delapan puluh lima) persen dan yang digunakan sebagai dasar untuk membuat minuman tersebut tidak mengetahui dengan pasti kadar etanol yang terkandung dalam minuman yang dibuat atau diproduksi berupa minuman oplosan jenis cap tikus (CT) dan diproduksi dengan tidak melalui proses cara produksi yang baik dan tidak memenuhi standar dan persyaratan pembuatan minuman dan terdakwa sendiri tidak memiliki keahlian dibidang pembuatan atau produksi dan perbuatan terdakwa tersebut telah turut menyerahkan minuman yang diketahuinya sangat berbahaya bagi kesehatan orang yang mengkonsumsinya.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa FIRDAUS MANDACAN pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekitar jam 17.10 wit atau pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Areal Dermaga Pelabuhan Manokwari Provinsi Papua Barat atau pada suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan / atau peredaraan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) yaitu menyelenggarakan kegiatan proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi dan menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa FIRDAUS MANDACAN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas  yaitu pada hari selasa tanggal 22 Maret 2016 sekitar jam 17.00 wit bertempat di Areal Dermaga Pelabuhan Manokwari Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diuraikan diatas, awalnya saksi MARCOS SIMUNAPENDI bersama dengan rekannya (anggota Polres Manokwari) sedang melakukan sweeping/razia miras terhadap sandarnya kapal KM. LABOBAR, dan setelah saksi bersama rekannya naik keatas kapal KM. LABOBAR dan tepatnya di deck 5 (lima) saksi bersama temanya melihat terdakwa sedang membawa tas pakaian dan setelah sampai dibawah kapal KM. LABOBAR, saksi bersama rekannya memeriksa tas yang dibawa oleh terdakwa dan mendapatkan minuman jenis Cap Tikus didalam tas yang dibawa oleh terdakwa sebanyak 16 (enam belas) botol besar Aqua ukuran 1500 ml, dan akhirnya terdakwa bersama barang buktinya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan minuman keras oplosan jenis Cap Tikus (CT) dari seseorang bernama ENJEL diatas kapal KM. LABOBAR yang akan diserahkan kepada saudara HENGKY RUMFABE.
  • Bahwa minuman keras Oplosan jenis Cap tikus (CT) sebanyak 16 (enam belas) botol tersebut telah disisihkan 1 (satu) botol aqua ukuran 1500 ml untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Badan Pom Cabang Manokwari dengan hasil pengujian berdasarkan surat hasil pengujian sampel Nomor LHU.112.K.05.13.16.00005 tanggal 28 April 2016 ditanda tangani oleh penyelia Mahendra Ayu Wardhani, S. Farm., Apt dan Manajer Teknis Nur Dani Utomo, S. Si., Apt, M. Foodst, menerangkan :

Hasil Pengujian

Pemerian : Cair Jernih kekuningan, bau khas alcohol

Komposisi : -

 

No

Uji Yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

1.

PK Metanol

Tidak terdeteksi

-

24/PA/05

2.

PK Etanol

25,85 %

-

24/PA/05

 

Kesimpulan : Hasil Pengujian seperti tersebut (HPST) parameter yang diuji.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli WINDA PERMATASARI, S. Si terhadap Hasil Pengujian yang dilakukan oleh tim penguji laboratorium Balai Besar POM di Manokwari terhadap Minuman keras Oplosan jenis CT (Cap Tikus) yang disita dari terdakwa tersebut mengandung PK etanol 25, 85 % ( dua puluh lima koma delapan puluh lima) persen dan yang digunakan sebagai dasar untuk membuat minuman tersebut tidak mengetahui dengan pasti kadar etanol yang terkandung dalam minuman yang dibuat atau diproduksi berupa minuman oplosan jenis cap tikus (CT) dan diproduksi dengan tidak melalui proses cara produksi yang baik dan tidak memenuhi standar dan persyaratan pembuatan minuman dan terdakwa sendiri tidak memiliki keahlian dibidang pembuatan atau produksi dan perbuatan terdakwa tersebut telah turut mengangkut minuman yang diketahuinya sangat berbahaya bagi kesehatan orang yang mengkonsumsinya.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 135  Undang Undang R.I. Nomor : 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya