Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk Khusnul Fuad ALFRIDA PINDAN, SE., MM Penyerahan Jawaban PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2610/R.2.11/Ft.1/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Khusnul Fuad
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFRIDA PINDAN, SE., MM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa ALFRIDA PINDAN, SE.,MM selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan kota sorong tahun 2014 s/d tahun 2019 berdasarkan Keputusan Walikota nomor 954 / 9 / 2019 Tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong TA 2019, bersama-sama dengan Saksi PETRUS KORISANO, S.Pd.,MM.Pd (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota sorong berdasarkan Surat Keputusan Walikota sorong Nomor : 821.2/02/BKPSDM/2018 tentang Pengangkatan dalam jabatan Pimpinan tinggi pratama dilingkungan pemerintah kota sorong tanggal 15 Agustus 2018 juga bertindak selaku Kuasa Pejabat Pengguna Anggaran (KPA), pada  waktu antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, telah mempergunakan dana pembayaran atas dasar penunjang Pendidikan bagi PNS dan Non PNS/ Honorer untuk sekolah TK, SD, dan SMP sekota Sorong baik sekolah negeri maupun sekolah swasta pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota sorong tahun anggaran 2019, yang bertentangan peraturan diantaranya :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada:
  1. Pasal 1 angka (1) : keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
  2. Pasal 2 huruf e,f,dan g: keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi: penerimaan daerah, pengeluaran daerah, kekayaan negara/ kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
  3. Pasal 3 ayat (1) : keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepastian.
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharan negara, yaitu:
  1. Pasal 1 angka (22) : kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
  2. Pasal 18 ayat (3) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
  3. Pasal 52 : Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 pada :
  1. Pasal 4 ayat (1) : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
  2. Pasal 4 ayat (2) : Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Pasal 132 ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
  4. Pasal 132 ayat (2) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, pada :
  1. Pasal 14 ayat (1) : Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  2. Pasal 14 ayat (2) : Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan.
  1. Keputusan Walikota Sorong Nomor 420/158/2019 tentang Penetapan Bantuan Jasa Penunjang Pendidikan Bagi Guru Honor/Kontrak di Lingkungan Dinas Pendidikan Tahun 2019
  2. Keputusan Walikota Sorong Nomor 420/159/2019 tentang Penetapan Bantuan Jasa Penunjang Pendidikan Bagi Penunjang Pendidikan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Tahun 2019

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp. 461.360.000,- (empat ratus enam puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : SR-1009/PW27/5/2021 tanggal 7 Juni 2021 dengan lampiran nomor LAPKKN-143/PW27/5/2021 tanggal 7 Juni 2021 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pembayaran belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi dasar penunjang Pendidikan bagi PNS dan non pns/honorer pada dinas Pendidikan kota sorong tahun anggaran 2019, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun 2018 saksi PETRUS KORISANO, S.Pd.,MM.Pd (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bertemu dengan Walikota Sorong yang mana didalam pertemuan tersebut saksi PETRUS KORISANO, S.Pd., MM.Pd menjelaskan tentang Tenaga Guru PNS di Dinas Pendidikan kota sorong sudah sangat berkurang sehingga solusi untuk menggantikan peran guru PNS yaitu Guru honorer sehingga pemerintah kota harus memperhantikan kesejahteraan dari guru honorer. Selanjutnya saksi PETRUS KORISANO, S.Pd.,MM.Pd mengusulkan untuk memberikan tambahan penghasilan bagi guru honorer di kota sorong, dan memberikan pilihan kepada walikota sorong yakni Rp. 500.000 / bulan , Rp. 600.000 / bulan , Rp. 700.000 s/d Rp. 1.500.000 / bulan untuk setiap guru honorer. Kemudian Walikota Sorong memutuskan untuk memberikan tambahan penghasilan bagi guru honorer di Kota Sorong sebesar Rp. 750.000 / bulan.
  • Bahwa kemudian Sekitar bulan mei 2018 Dinas Pendidikan kota sorong melakukan rapat sosialiasi dengan semua kepala sekolah TK, SD dan SMP sekota sorong yang bertempat di ruangan SMPN 9 kota sorong dan Rapat tersebut dipimpin oleh saksi PETRUS KORISANO, S.Pd., MM.Pd Kepala Dinas Pendidikan kota sorong dan juga diikuti oleh staf dinas pendidikan kota sorong dimana dalam pertemuan tersebut saksi PETRUS KORISANO, S.Pd., MM.Pd menyampaikan agar masing-masing kepala sekolah melakukan pendataan dan membuat daftar nama-nama guru honorer pada masing-masing sekolah disertai TMT mulai mengajar , SK pengangkatan masing-masing guru honorer dan Ijasah masing-masing guru honorer kemudian dan selanjutnya agar daftar nama-nama guru honorer tersebut diserahkan pada Subbag tugas pembantuan Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota sorong. Setelah adanya penyusunan daftar yang dilakukan oleh Subbag tugas pembantuan Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota sorong yaitu untuk Guru honorer pada TK disusun oleh Saksi RIRIS MATASIK, guru honorer pada SD disusun oleh Saksi JERRY WIBISANA YUSUF ABADI, untuk guru honorer pada SMP disusun oleh Saksi TABITA MAYUNG ALLO dan untuk instruktur DOPODIK disusun oleh saksi MISBAHUL MUNIR dan untuk daftar guru PNS disusun oleh terdakwa ALFRIDA PINDAN, SE.,MM selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan kota sorong.
  • SUBSIDIAIR :

    Bahwa ALFRIDA PINDAN, SE.,MM selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan kota sorong tahun 2014 s/d tahun 2019 berdasarkan Keputusan Walikota nomor 954 / 9 / 2019 Tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong TA 2019, bersama-sama dengan Saksi PETRUS KORISANO, S.Pd.,MM.Pd (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota sorong berdasarkan Surat Keputusan Walikota sorong Nomor : 821.2/02/BKPSDM/2018 tentang Pengangkatan dalam jabatan Pimpinan tinggi pratama dilingkungan pemerintah kota sorong tanggal 15 Agustus 2018 juga bertindak selaku Kuasa Pejabat Pengguna Anggaran (KPA), pada  waktu antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, telah mempergunakan dana pembayaran atas dasar penunjang Pendidikan bagi PNS dan Non PNS/ Honorer untuk sekolah TK, SD, dan SMP sekota Sorong baik sekolah negeri maupun sekolah swasta pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota sorong tahun anggaran 2019, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp. 461.360.000,- (empat ratus enam puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : SR-1009/PW27/5/2021 tanggal 7 Juni 2021 dengan lampiran nomor LAPKKN-143/PW27/5/2021 tanggal 7 Juni 2021 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pembayaran belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi dasar penunjang Pendidikan bagi PNS dan non pns/honorer pada dinas Pendidikan kota sorong tahun anggaran 2019, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Pihak Dipublikasikan Ya