Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk RAMLI AMANA, S.H. ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-585/R.2.14/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMLI AMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP Sekretaris pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor 821.2/02 tanggal 07 Juni 2018 tentang pengangkatan dalam jabatan Sdr. ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP, sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana, bersama-sama dengan Saudara SENJA PRIHATIN SUWARDJI, S.IP Kepala Bidang Bina Pemerintahan Kampung Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saudari NOVITA OMBAIER, S.STP Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan pada Sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari yang tidak bisa dipastikan lagi antara Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kabupaten Kaimana berdasarkan pasal 5 jo pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------

  1. Bahwa  untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni :
  1. Pasal 72 Ayat (1) huruf d yakni “Pendapatan Desa bersumber dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota”, ayat (4) yakni  “Alokasi Dana Desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah setelah dikurangani Dana Alokasi Khusus”

dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni :

  1. Pasal 96
  • Ayat (1) Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran.
  • Ayat (4) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
  • Ayat (5) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan bupati/walikota.
  1. Bahwa setiap tahun Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana wajib mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana, Alokasi Dana Kampung (ADK) paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten Kaimana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Pemerintah Daerah Kaimana wajib mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Bupati Kaimana sebagai pedoman untuk pengelolaan dan pengalokasian Alokasi Dana Kampung (ADK) setiap tahun;
  2. Bahwa pengalokasian Alokasi Dana Kampung (ADK) Kabupaten Kaimana Tahun 2018 tertuang dalam Keputusan Bupati Kaimana Nomor : 900/9/I/2018 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Tahun Aggaran 2018 tanggal 29 Januari 2018 yang ditempatkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Kaimana dengan Kode Rekening 5.1.7.04.03 Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa berupa Belanja Alokasi Dana Kampung (ADK) sebesar Rp.  63.465.472.000,- (enam puluh tiga milyar empat ratus enam puluh lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
  3. Bahwa dalam proses penerbitan produk hukum berupa Peraturan Bupati Kaimana sebagai pedoman untuk pengelolaan dan pengalokasian Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun 2018, maka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kab. Kaimana, Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Partisipatif  pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana,  membuat dan Menyusun Draft/Konsep Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kaimana tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2018, didalam Draft/Konsep Rancangan Peraturan Bupati Kaimana tersebut, Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP menyisipkan / menempatkan beberapa ketentuan/norma antara lain :
  1. Pasal 5 ayat 2 : Besaran Alokasi Dana Kampung Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan di seluruh kampung di Kabupaten Kaimana, yang meliputi :
  • huruf b : penunjang kegiatan pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK);
  1. Pasal 7
  • Ayat (1) : Besaran anggaran penunjang kegiatan Tingkat Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) huruf b, sebesar 2% (dua persen) dari besaran Alokasi Dana Kampung Tingkat Kabupaten yaitu 2% x Rp.  63.465.472.000,- = Rp. 1.269.309.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu rupiah);
  • Ayat (2) : Besaran anggaran penunjang kegiatan Tingkat Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dilaksanakan secara administrative dan teknis oleh Satuan Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana.
  1. Bahwa perbuatan Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP menyisipkan / menempatkan beberapa ketentuan/norma tersebut diatas dengan maksud dan tujuan agar didalam peraturan bupati tersebut juga dialokasikan anggaran untuk kegiatan berupa Penunjang Kegiatan Pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) sebesar 2 ?ri Total Alokasi Dana Kampung (ADK) Kabupaten Kaimana Tahun 2018 yang akan dikelola secara Administratif dan teknis oleh Satuan Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kab. Kaimana dan juga nantinya Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.stp yang akan mengelola anggaran tersebut, padahal Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP sudah mengetahui dengan sangat jelas bahwa tidak ada dasar aturan atau ketentuan atau rujukan peraturan yang mengharuskan dianggarkannya dana tersebut dari Alokasi Dana Kampung (ADK), sehingga Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana sebesar 10 ?ri Dana Perimbangan yang seharusnya dibagi secara merata kepada seluruh kampung yang ada di Kabupaten Kaimana sebesar Rp. 63.465.472.000,- (enam puluh tiga milyar empat ratus enam puluh lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) telah berkurang menjadi Rp.  62.196.163.000,- (enam puluh dua milyar seratus sembilan puluh enam juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah).
  2. Bahwa adapun besaran anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dipisahkan untuk kegiatan berupa Penunjang Kegiatan Pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tahun 2018 tersebut yakni  sebesar Rp. 1.269.309.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu rupiah).
  3. Bahwa setelah Draft/Konsep Rancangan Peraturan Bupati Kaimana Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Kaimana selesai selanjutnya Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP menyerahkan Draft/Konsep Rancangan Peraturan Bupati Kaimana tersebut kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Kaimana, kemudian pada tanggal 28 Pebruari 2018 Bupati Kaimana saat itu Sdr. MATIAS mairuma mengeluarkan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 9 Tahun 2018 tentang tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2018.
  4. Bahwa selanjutnya untuk mengelola Anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dipisahkan menjadi anggaran Penunjang Kegiatan Pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tahun 2018 tersebut, awalnya Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP bersama dengan Sdr. I WAYAN SUTARJA yang saat itu menjabat sebagai Staf pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kab. Kaimana, maka untuk menampung anggaran tersebut  Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP bersama dengan Sdr. I WAYAN SUTARJA mempergunakan rekening berjenis Tabungan Simanja (Non Giro) pada Bank Papua Cabang Kaimana dengan Nomor Rekening 6010201012045 atas nama Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana yang telah dibuka sejak Tahun 2017 dengan specimen tanda tangan awal atas nama Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO dan Sdr. I WAYAN SUTARJA.
  5. Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan Kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Kaimana Tahun 2018 dan untuk meningkat fungsi pengendalian intern pemerintah maka Bupati Kaimana mengeluarkan Keputusan Bupati Kaimana Nomor : 900/119/VII/Tahun 2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Penetapan Daftar Rekening Milik Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk Tahun Anggaran 2018, didalam Keputusan Bupati tersebut  Rekening Tabungan Simanja (Non Giro) dengan Nomor Rekening 6010201012045 atas nama Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana pada Bank Papua Cabang Kaimana tidak termasuk dalam Daftar Rekening milik Pemerintah Kabupaten Kaimana yang telah ditetapkan oleh Bupati Kaimana.
  6. Bahwa dalam mengelola Anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dipisahkan menjadi anggaran Penunjang Kegiatan Pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun 2018, Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP membuat dokumen administrasi pencairan anggaran dan mengajukan pencairan anggaran sebanyak 2 (dua) Tahap bersamaan dengan pencairan Dana Kampung Kab. Kaimana tahun 2018, dengan mekanisme yakni :
          1. Tahap Pertama  :
  1. Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DMPK) Kabupaten Kaimana Kab. Kaimana yang ditandatangani oleh Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP atas nama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana  “Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Partisipatif” Nomor : 142.1/57 tanggal 03 April 2018 (Tanpa Lampiran) perihal Permohonan Penyaluran Anggaran Penunjang Kegiatan Renwas dan Monev APB-K Tahap I, dimana surat tersebut ditujukan kepada Bupati Kaimana Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana untuk dilakukan pencairan Anggaran Penunjang Binwas Tahap I 60 % sebesar Rp. 757.985.400,- (tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah) dari rekening Kas Daerah Kabupaten Kaimana ke rekening Pembinaan Administrasi BP3K dengan Nomor Rekening 601.02.01-01204.5 pada Bank Papua Cabang Kaimana.
  2. Surat Permohonan dari Dinas PMK diatas yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kaimana Cq. Sekda Kabupaten Kaimana tersebut kemudian disetujui dan ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah Kab. Kaimana yang saat itu dijabat oleh Sdr. RITA TEURUPUN, S.Sos. MM dengan menerbitkan Disposisi yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana Tanggal 12 April 2018 dengan Catatan disposisi “sesuai petunjuk bupati terlampir agar dapat diproses dana penunjang Renwas dan Monev Tahap I sebesar Rp. 757.985.400,- (tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah)”; lalu Surat dan Disposisi Sekda Kaimana tersebut diteruskan ke Kepala BPKAD Kaimana untuk di Disposisi oleh Kepala BPKAD Kaimana, kemudian Kepala BPKAD Kab. Kaimana yang dijabat oleh Sdr. ARSAMI, SE pada Tanggal 12 April 2018 menerbitkan Lembar Disposisi ke Bendahara Pos Bantuan BPKAD dengan Catatan “proses dana penunjang Renwas sesuai Disposisi sekda “, berdasarkan Surat Permohonan Penyaluran Penunjang Binwas Tahap I dari Dinas pemberdayaan Masyarakat Kampung, Disposisi Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana dan Disposisi Kepala BPKAD Kab. Kaimana maka Pihak BPKAD Kabupaten Kaimana memproses permohonan pencairan Dana penunjang Renwas dan Monev Tahap I dengan menerbitkan dokumen SPP, SPM dan SP2D sebagai berikut :
              1. Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) yang terdiri dari Rincian, Pengantar dan Ringkasan Nomor : 063/SPP-LS/BANSOS-BPKAD/2018 Tanggal 12 April 2018  Nominal Permintaan Rp. 757.985.400,- (tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah).
              2. Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 063/SPM-LS/BANSOS-BPKAD/2018 Tanggal 12 April 2018  Nominal Permintaan Rp. 757.985.400,- (tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah).
              3. Pihak Perbendaharaan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 063/SP2D-LS/BANSOS-BPKAD/2018 Tanggal 12 April 2018  dengan uraian memindahbukukan Anggaran sebesar Rp. 757.985.400,- (tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah) dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Nomor Rekening 601.01.06.00016.8 pada Bank Papua Cabang Kaimana ke rekening Bendahara Pos Bantuan/Novarita Latulalola dengan Nomor Rekening 601.01.06001388 pada Bank Papua Cabang Kaimana untuk keperluan Penyaluran Anggaran Penunjang Renwas Monev APB-K THP I 60 %.
  1. Berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut diatas, anggaran Tahap I yang telah dicairkan ke rekening Bendahara Pos Bantuan/Novarita Latulalola dengan Nomor Rekening 601.01.06001388 pada Bank Papua Cabang Kaimana lalu dilakukan pindahbuku ke Tabungan Simanja (Non Giro) dengan Nomor Rekening 6010201012045 atas nama Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana dengan jumlah sebesar Rp. 757.985.400,- (tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah).
  2. Bahwa setelah pengajuan pencairan anggaran Tahap I selesai dan anggaran sudah masuk ke rekening Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana dengan Nomor Rekening 6010201012045 pada Bank Papua Cabang Kaimana sebesar Rp. 757.985.400,- (tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah), maka pada tanggal 17 April 2018 Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP bersama dengan Sdr. I WAYAN SUTARJA terlebih dahulu melakukan pencairan sesuai dengan Slip Penarikan Bank Papua tertanggal 17 April 2018 dengan Nominal Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP dan Sdr. I WAYAN SUTARJA, lalu selang beberapa hari terjadi pergantian pengelola, dimana Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP  mengganti Sdr. I WAYAN SUTARJA dan mengajak Sdr. SENJA PRIHATIN SUWARDI, SIP yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan pada Kantor Distrik Teluk Etna Kab. Kaimana untuk bersama dengan Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP mengelola anggaran yang telah dicairkan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Specimen tanda tanda rekening dari atas nama Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP dan Sdr. I WAYAN SUTARJA  menjadi atas nama Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP dan Sdr. SENJA PRIHATIN SUWARDI, SIP, selanjutnya secara bertahap sisa anggaran sebesar Rp. 1.069.308.000,- (satu milyar enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan ribu rupiah) tersebut dicairkan oleh Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP bersama Sdr. SENJA PRIHATIN SUWARDI, S.IP dengan menggunakan Slip Penarikan Bank Papua yakni :
  1. Slip Penarikan Bank Papua tertanggal 24 April 2018 dengan Nominal Rp. 100.000.000,- yang ditandatangani oleh Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO dan SENJA PRIHATIN SUWARDJI.
  2. Foto Copy Slip Penarikan Bank Papua tertanggal 11 Mei 2018 dengan Nominal Rp. 250.000.000,- yang ditandatangani oleh Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO dan SENJA PRIHATIN SUWARDJI.
  3. Penarikan Bank Papua tertanggal 28 Mei 2018 dengan Nominal Rp. 210.000.000,- yang ditandatangani oleh ABDUL MAJID PURYANTO dan SENJA PRIHATIN SUWARDJI.
  1. Tahap kedua  :
  1. Surat dari Dinas PMK Kab. Kaimana yang ditandatangani oleh Sdr. ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP atas nama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana  “Sekretaris” Nomor : 142.1/109 tanggal 18 Juli 2018 (Tanpa Lampiran) perihal Permohonan Penyaluran Anggaran Penunjang Kegiatan Renwas dan Monev APB-K Tahap II, dimana surat tersebut ditujukan kepada Bupati Kaimana Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana untuk dilakukan pencairan Anggaran Penunjang Binwas Tahap II 40 % sebesar Rp. 511.323.400,- (lima ratus sebelas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dari rekening Kas Daerah Kabupaten Kaimana ke rekening Pembinaan Administrasi BP3K dengan Nomor Rekening 601.02.01-01204.5 pada Bank Papua Cabang Kaimana.
  2. Surat Permohonan dari Dinas PMK diatas yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kaimana Cq. Sekda Kabupaten Kaimana tersebut kemudian disetujui dan ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah Kab. Kaimana yang saat itu dijabat oleh Sdr. RITA TEURUPUN, S.Sos. MM dengan menerbitkan Disposisi yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana Tanggal 26 Juli 2018 dengan catatan disposisi “sesuai  permohonan terlampir dapat diproses dana penunjang kegiatan Renwas dan Monev APB-K Tahap II sebesar Rp. 551.323.400,- (lima ratus sebelas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah), lalu Surat dan Disposisi Sekda Kaimana tersebut diteruskan ke Kepala BPKAD Kaimana untuk di Disposisi oleh Kepala BPKAD Kaimana, kemudian Kepala BPKAD Kab. Kaimana yang dijabat oleh Sdr. ARSAMI, SE pada Tanggal 27 Juli 2018 menerbitkan Lembar Disposisi ke Bendahara Pos Bantuan BPKAD dengan Catatan “proses dana penunjang Renwas sesuai Disposisi sekda “, berdasarkan Surat Permohonan Penyaluran Penunjang Binwas Tahap II dari Dinas pemberdayaan Masyarakat Kampung, Disposisi Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana dan Disposisi Kepala BPKAD Kab. Kaimana maka Pihak BPKAD Kabupaten Kaimana memproses permohonan pencairan Dana penunjang Renwas dan Monev Tahap II dengan menerbitkan dokumen SPP, SPM dan SP2D sebagai berikut :
        1. Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) yang terdiri dari Rincian, Pengantar dan Ringkasan Nomor : 164/SPP-LS/BANSOS-BPKAD/2018 Tanggal 27 Juli 2018  Nominal Permintaan Rp. 511.323.400,- (lima ratus sebelas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
        2. Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 063/SPM-LS/BANSOS-BPKAD/2018 Tanggal 27 Juli 2018  Nominal Permintaan Rp. 511.323.400,- (lima ratus sebelas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
        3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 063/SP2D-LS/BANSOS-BPKAD/2018 Tanggal 27 Juli 2018  dengan uraian memindahbukukan Anggaran sebesar Rp. 511.323.400,- (lima ratus sebelas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Nomor Rekening 601.01.06.00016.8 pada Bank Papua Cabang Kaimana ke rekening Bendahara Pos Bantuan/Novarita Latulalola dengan Nomor Rekening 601.01.06001388 pada Bank Papua Cabang Kaimana untuk keperluan RENWAS MONEV APB-K 40 %.
  1. Berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut diatas, anggaran Tahap II yang telah dicairkan ke rekening Bendahara Pos Bantuan/Novarita Latulalola dengan Nomor Rekening 601.01.06001388 pada Bank Papua Cabang Kaimana lalu dilakukan pindahbuku ke Tabungan Simanja (Non Giro) dengan Nomor Rekening 6010201012045 atas nama Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 511.323.400,- (lima ratus sebelas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
  2. Bahwa setelah pengajuan pencairan anggaran Tahap II selesai dan anggaran sudah masuk ke rekening Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana dengan Nomor Rekening 6010201012045 pada Bank Papua Cabang Kaimana sebesar Rp. 511.323.400,- (lima ratus sebelas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah), maka selanjutnya secara bertahap anggaran sebesar Rp. 511.323.400,- (lima ratus sebelas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah) tersebut dicairkan oleh Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP Bersama Sdr. SENJA PRIHATIN SUWARDI, S.IP dengan menggunakan Slip Penarikan Bank Papua yakni:
              1. Slip Penarikan Bank Papua tertanggal 01 Agustus 2018 dengan Nominal Rp. 250.000.000,- yang ditandatangani oleh ABDUL MAJID PURYANTO dan SENJA PRIHATIN SUWARDJI.

Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2018 ada dana masuk dari sumber lainnya ke Rekening Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana sebesar Rp. 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah) berdasarkan SP2D Nomor : 175/SP2D-LS/BANSOS-BPKAD/2018.

              1. Slip Penarikan Bank Papua tertanggal 21 Agustus 2018 dengan Nominal Rp. 500.000.000,- yang ditandatangani oleh ABDUL MAJID PURYANTO dan SENJA PRIHATIN SUWARDJI.
  1. Slip Penarikan Bank Papua tertanggal 28 Agustus 2018 dengan Nominal Rp. 150.000.000,- yang ditandatangani oleh ABDUL MAJID PURYANTO dan SENJA PRIHATIN SUWARDJI.
  2. Slip Penarikan Bank Papua tertanggal 31 Agustus 2018 dengan Nominal Rp. 300.000.000,- yang ditandatangani oleh ABDUL MAJID PURYANTO dan SENJA PRIHATIN SUWARDJI
  3. Slip Penarikan Bank Papua tertanggal 03 September 2018 dengan Nominal Rp. 100.000.000,- yang ditandatangani oleh ABDUL MAJID PURYANTO dan SENJA PRIHATIN SUWARDJI.
  4. Slip Penarikan Bank Papua tertanggal 02 Oktober 2018 dengan Nominal Rp. 52.500.000,- yang ditandatangani oleh ABDUL MAJID PURYANTO dan SENJA PRIHATIN SUWARDJI.

Total Dana yang telah dicairkan dari rekening Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana Tahun 2018 sebesar Rp. 2.112.500.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).

  1. Bahwa pada saat pengajuan dokumen pencairan Tahap Pertama Anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dipisahkan menjadi Anggaran Penunjang Kegiatan Pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun 2018 kepada Bupati Kaimana Cq. Ke Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana hanya berupa Surat Permohonan tanpa melampirkan dokumen pendukung dan Ketika akan diajukan pencairan Tahap Kedua, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahap pertama tidak pernah diajukan untuk dilakukan pemeriksaan baik oleh Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kab. Kaimana maupun pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Kaimana.
  2. Bahwa seluruh anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dipisahkan dalam bentuk anggaran Penunjang Kegiatan Pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun 2018 sebesar Rp. 1.269.308.800,- (satu milyar dua ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) yang telah dipindahbuku ke rekening Tabungan Simanja (Non Giro) dengan Nomor Rekening 6010201012045 atas nama Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana dan telah dicairkan oleh Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP bersama dengan Sdr. SENJA PRIHATIN SUWARDI, S.IP kemudian anggaran tersebut  dikelola oleh Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP bersama dengan Sdr. SENJA PRIHATIN SUWARDI, S.IP dengan cara dipergunakan untuk membiayai Kegiatan Pemilihan dan Peresmian Anggota Bamuskam tahun 2018-2024 sesuai dengan Laporan Penggunaan Dana Pembinaan dan Pengawasan Bina Pemerintahan, Pemberdayaan dan Pembangunan Kampung  tertanggal 31 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. SENJA P. SUWARDJI, S.IP selaku Koordinator Bidang Perumusan Tim Pembinaan BP3K Kabupaten Kaimana mengetahui Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP selaku PjO Tingkat Kabupaten Satker BP3K Kabupaten Kaimana sebagai berikut :

 

Tabel. 1

NO

URAIAN

JUMLAH

REALISASI

SISA LEBIH/

(KURANG

1

2

3

4

5

 

BELANJA

Rp.    1.064.500.000,-

Rp.  1.064.500.000,-

-

 

Operasional Tim Kabupaten

Rp.           3.000.000,-

Rp.          4.250.000,-

(Rp. 1.250.000,-)

 

KEBUTUHAN TAHAPAN PEMILIHAN DAN PERESMIAN BAMUSKAM

Rp.    1.061.500.000,-

Rp.  1.060.250.000,-

Rp.     1.250.000,-

 

  1. TAHAP SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN TIM DISTRIK

Rp.       565.800.000,-

Rp.      566.450.000,-

(Rp.     650.000,-)

 

  1. A. Tahap Sosialisasi dan Pembentukan Tim Distrik

Rp.       565.800.000,-

Rp.      566.450.000,-

(Rp.     650.000,-)

 

II.TAHAP EVALUASI DAN PERSIAPAN PERESMIAN

Rp.       495.700.000,-

Rp.      493.800.000,-

Rp.     1.900.000,-

 

II.A. Evaluasi dan Persiapan Peresmian

Rp.       466.000.000,-

Rp.      466.500.000,-

(Rp.     500.000,-)

 

II.B. Tahap Peresmian

Rp.          29.700.000,-

Rp.        27.300.000,-

Rp.     2.400.000,

JUMLAH

Rp.    1.064.500.000,-

Rp.  1.064.500.000,-

-

 

BIAYA TUNJANGAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Rp.       208.000.000,-

Rp.      208.00.000,-

-

 

JUMLAH

Rp.    1.272.500.000,-

Rp.  1.272.500.000,-

-

Padahal untuk Kegiatan Pemilihan dan peresmian Anggota Bamuskam tersebut telah dianggarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kaimana melalui Keputusan Bupati Kaimana Nomor 900/179/X/TAHUN 2018 tanggal 09 Oktober 2018 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPPA-OPD) Tahun 2018 khusus untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kab. Kaimana Tahun Anggaran 2018 telah dianggarkan didalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPPA-OPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun Anggaran 2018 dengan Nomor DPPA SKPD 2.07.01.01.29.02.5.2 pada Program Penataan Kelembagaan Kampung telah dianggarkan untuk kegiatan  Fasilitasi Pemilihan dan Peresmian Anggota Bamuskam Periode 2018 - 2024 sebesar  Rp. 1.817.745.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).

  1. Bahwa memasuki Tahun 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana Kembali mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana, Alokasi Dana Kampung (ADK) yang tertuang dalam Keputusan Bupati Kaimana Nomor : 900/1/I/2019 tanggal 07 Januari 2019 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Tahun Anggaran 2019 yang ditempatkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Kaimana dengan Kode Rekening 5.1.7.04.03 Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa berupa Belanja Alokasi Dana Kampung sebesar Rp. 68.892.947.000,- (enam puluh delapan milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
  2. Bahwa setelah Pengalokasian Alokasi Dana Kampung (ADK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana tahun 2019, selanjutnya Pemerintah Daerah Kaimana mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Bupati Kabupaten Kaimana sebagai pedoman untuk pengelolaan dan pengalokasian Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2019.
  3. Bahwa dalam proses penerbitan produk hukum berupa Peraturan Bupati Kabupaten Kaimana sebagai pedoman untuk pengelolaan dan pengalokasian Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun 2019, maka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kab. Kaimana, Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kab. Kaimana kembali membuat dan Menyusun Draft/Konsep Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kaimana tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2019, dimana didalam Draft/Konsep Rancangan Peraturan Bupati tersebut, Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP kembali menyisipkan / menempatkan beberapa ketentuan/norma antara lain :
  1. Pasal 5 ayat 2 : Besaran Alokasi Dana Kampung Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan di seluruh kampung di Kabupaten Kaimana, yang meliputi :
  • huruf b : penunjang kegiatan pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK);
  1. Pasal 7
  • Ayat (1) : Besaran anggaran penunjang kegiatan Tingkat Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) huruf b, sebesar 2% (dua persen) dari besaran Alokasi Dana Kampung Tingkat Kabupaten yaitu 2% x Rp.  68.892.947.000,- = Rp. 1.377.858.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
  • Ayat (2) : Besaran anggaran penunjang kegiatan Tingkat Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dilaksanakan secara administrative dan teknis oleh Satuan Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana.
  1. Bahwa perbuatan Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP menyisipkan / menempatkan beberapa ketentuan/norma tersebut diatas dengan maksud dan tujuan agar didalam peraturan bupati tersebut juga dialokasikan anggaran untuk kegiatan berupa Penunjang Kegiatan Pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) sebesar 2 ?ri Total Alokasi Dana Kampung (ADK) Kabupaten Kaimana Tahun 2019 yang akan dikelola secara Administratif dan teknis oleh Satuan Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana dan juga nantinya Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP bersama dengan Sdr. SENJA PRIHATIN SUWARDI, S.IP yang akan melanjutkan pengelolaan anggaran tersebut, padahal  Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP sudah mengetahui dengan sangat jelas bahwa tidak ada dasar aturan atau ketentuan atau rujukan peraturan yang mengharuskan dianggarkannya dana penunjang tersebut dari Alokasi Dana Kampung (ADK), sehingga Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana sebesar 10 ?ri Dana Perimbangan dan seharusnya Alokasi Dana Kampung (ADK) tersebut dibagi secara merata kepada seluruh kampung yang ada di Kabupaten Kaimana sebesar Rp. 68.892.947.000,- (enam puluh delapan milyar delapan ratus Sembilan puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) telah berkurang menjadi Rp.  67.515.088.200,- (enam puluh tujuh milyar lima ratus lima belas juta delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
  2. Bahwa adapun besaran anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dipisahkan untuk kegiatan berupa Penunjang Kegiatan Pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tahun 2019 tersebut yakni  sebesar  Rp. 1.377.858.800,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
  3. Bahwa setelah Draft/Konsep Rancangan Peraturan Bupati Kaimana Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Kaimana selesai selanjutnya Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP menyerahkan Draft/Konsep Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kaimana tersebut kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Kaimana, kemudian pada tanggal 08 Maret 2019 Bupati Kaimana saat itu Sdr. MATIAS MAIRUMA mengeluarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kaimana Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2019.
  4. Bahwa selanjutnya pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dipisahkan menjadi anggaran Penunjang Kegiatan Pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tahun 2019, sebagaimana tahun 2018 tetap dilaksanakan oleh Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP selaku Sekretaris pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kab. Kaimana bersama dengan Sdr. SENJA prihatin suwardji, S.IP  selaku Kepala Bidang Bina Pemerintahan Kampung pada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kab. Kaimana, dengan tetap mempergunakan rekening berjenis Tabungan Simanja (Non Giro) pada Bank Papua Cabang Kaimana dengan Nomor Rekening 6010201012045 atas nama Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana dengan specimen tanda tangan yang masih sama atas nama Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP dan dr. SENJA prihatin suwardji, S.IP.
  5. Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan Kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Kaimana Tahun 2019 dan untuk meningkat fungsi pengendalian intern pemerintah maka Bupati Kaimana mengeluarkan Keputusan Bupati Kaimana Nomor : 900/80/VII/Tahun 2019 tanggal 05 Juli 2019 tentang Penetapan Daftar Rekening Milik Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk Tahun Anggaran 2019, didalam Keputusan Bupati tersebut  Rekening Tabungan Simanja (Non Giro) dengan Nomor Rekening 6010201012045 atas nama Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana pada Bank Papua Cabang Kaimana tidak termasuk dalam Daftar Rekening milik Pemerintah Kabupaten Kaimana yang telah ditetapkan oleh Bupati Kaimana.
  6. Bahwa dalam mengelola Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dipisahkan menjadi anggaran Penunjang Kegiatan Pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun 2019,  Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP membuat dokumen administrasi pencairan anggaran dan mengajukan pencairan anggaran sebanyak 2 (dua) Tahap bersamaan dengan pencairan Dana Kampung Kab. Kaimana tahun 2019, dengan mekanisme yakni
          1. Tahap Pertama :
  1. Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DMPK) Kabupaten Kaimana yang ditandatangani oleh  Sdr. ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP atas nama  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana  “Sekretaris” Nomor : 142.1/44 tanggal 11 Februari 2019 (Tanpa Lampiran) perihal Permohonan Penyaluran Anggaran Penunjang Kegiatan Renwas dan Monev APB-K Tahap I, dimana surat tersebut ditujukan kepada Bupati Kaimana Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana untuk dilakukan pencairan Anggaran Penunjang Binwas Tahap I 60 % sebesar Rp. 826.715.400,- (delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus rupiah) dari rekening Kas Daerah Kabupaten Kaimana ke rekening Pembinaan Administrasi BP3K dengan Nomor Rekening 601.02.01-01204.5 pada Bank Papua Cabang Kaimana.
  2. Surat Permohonan dari Dinas PMK diatas yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kaimana Cq. Sekda Kabupaten Kaimana tersebut kemudian disetujui dan ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah Kab. Kaimana yang saat itu dijabat oleh Sdr. RITA TEURUPUN, S.Sos. MM dengan MM  dengan menerbitkan Disposisi yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana Tanggal 11 Februari 2019 dengan Catatan disposisi “sesuai permohonan terlampir dapat diproses dana penyaluran anggaran penunjang Renwas dan Monev APB-K Tahap I sebesar Rp. 826.715.400”, lalu Surat dan Disposisi Sekda Kaimana tersebut diteruskan ke Kepala BPKAD Kaimana untuk di Disposisi oleh Kepala BPKAD Kaimana, kemudian Kepala BPKAD Kab. Kaimana yang dijabat oleh Sdr. ARSAMI, SE pada Tanggal 12 Februari 2019 menerbitkan Lembar Disposisi ke Bendahara Pos Bantuan BPKAD dengan Catatan “proses permohonan sesuai disposisi sekda “, berdasarkan Surat Permohonan Penyaluran Anggaran Penunjang kegiatan Renwas dan Monev APB-K Tahap I dari Dinas pemberdayaan Masyarakat Kampung, Disposisi Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana dan Disposisi Kepala BPKAD Kab. Kaimana maka Pihak BPKAD Kabupaten Kaimana memproses permohonan pencairan dana tersebut dengan menerbitkan dokumen SPP, SPM dan SP2D sebagai berikut :
        1.  Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) yang terdiri dari Rincian, Pengantar dan Ringkasan Nomor : 004/SPP-LS/BANSOS-BPKAD/2019 Tanggal 15 Februari 2019  Nominal Permintaan Rp. 826.715.400,- (delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus rupiah).
        2. Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 004/SPM-LS/BANSOS-BPKAD/2019 Tanggal 15 Februari 2019  Nominal Permintaan Rp. 826.715.400,- (delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus rupiah).
        3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 004/SP2D-LS/BANSOS-BPKAD/2019 Tanggal 15 Februari 2019  dengan uraian memindahbukukan Anggaran sebesar Rp. 826.715.400,- (delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus rupiah) dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Nomor Rekening 601.01.06.00016.8 pada Bank Papua Cabang Kaimana ke Rekening Pembinaan Administrasi BP3K dengan Nomor Rekening 601.02.01-01204.5 pada Bank Papua Cabang Kaimana untuk keperluan Pembayaran Renwas dan Monev APB-K Tahap I.
  1. Berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut diatas, kemudian anggaran Tahap I tersebut cair dan ditransfer ke rekening Tabungan Simanja (Non Giro) dengan Nomor Rekening 6010201012045 atas nama Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana dengan jumlah sebesar Rp. 826.715.400,- (delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus rupiah).
  2. Bahwa setelah pengajuan pencairan anggaran Tahap I selesai dan anggaran sudah masuk ke rekening Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana dengan Nomor Rekening 6010201012045 pada Bank Papua Cabang Kaimana sebesar Rp. 826.715.400,- (delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus rupiah), maka secara bertahap anggaran sebesar Rp. 826.715.400,- (delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus rupiah) tersebut dicairkan oleh Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP bersama Sdr. SENJA PRIHATIN SUWARDI, S.IP dengan menggunakan Slip Penarikan Bank Papua yakni :
              1. Slip Penarikan Bank Papua tertanggal 18 Februari 2019 dengan Nominal Rp. 400.000.000,- yang ditandatangani oleh ABDUL MAJID PURYANTO dan SENJA PRIHATIN SUWARDJI.
              2. Slip Penarikan Bank Papua tertanggal 26 April 2019 dengan Nominal Rp. 100.000.000,- yang ditandatangani oleh ABDUL MAJID PURYANTO dan SENJA PRIHATIN SUWARDJI.
              3. Foto Copy Slip Penarikan Bank Papua tertanggal 14 Mei 2019 dengan Nominal Rp. 200.000.000,- yang ditandatangani oleh ABDUL MAJID PURYANTO dan SENJA PRIHATIN SUWARDJI.
              4. Penarikan Bank Papua tertanggal 19 Juni 2019 dengan Nominal Rp. 100.000.000,- yang ditandatangani oleh ABDUL MAJID PURYANTO dan SENJA PRIHATIN SUWARDJI..
          1. Tahap kedua :
  1. Surat dari Dinas PMK Kab. Kaimana yang ditandatangani oleh Sdr. Dra. JOICE M. TUANAKOTTA selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana  Nomor : 142.1/175/DPMK/2019 tanggal 07 Oktober 2019 (Tanpa Lampiran) Perihal Permohonan Penyaluran Anggaran Penunjang Kegiatan Renwas dan Monev APB-K Tahap II  yang ditujukan kepada Bupati Kab. Kaimana Cq. Sekda Kabupaten Kaimana untuk dilakukan pencairan Anggaran Renwas dan Monev APB-K Tahap II 40 % sebesar Rp. 551.143.400,- (lima ratus lima puluh satu juta serratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dari rekening Kas Daerah Kabupaten Kaimana ke rekening Pembinaan Administrasi BP3K dengan Nomor Rekening 601.02.01-01204.5 pada Bank Papua Cabang Kaimana.
  2. Surat Permohonan dari Dinas PMK diatas yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kaimana Cq. Sekda Kabupaten Kaimana tersebut kemudian disetujui dan ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah Kab. Kaimana yang saat itu dijabat oleh Sdr. RITA TEURUPUN, S.Sos. MM dengan MM  dengan menerbitkan Disposisi yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana Tanggal 08 Oktober 2019 dengan Catatan disposisi “sesuai permohonan terlampir dapat diproses dana penyaluran anggaran penunjang Renwas dan Monev APB-K Tahap II sebesar Rp. 551.143.400”, lalu Surat dan Disposisi Sekda Kaimana tersebut diteruskan ke Kepala BPKAD Kaimana untuk di Disposisi oleh Kepala BPKAD Kaimana, kemudian Kepala BPKAD Kab. Kaimana yang dijabat oleh Sdr. ARSAMI, SE pada Tanggal 09 November 2019 menerbitkan Lembar Disposisi ke Bendahara Pos Bantuan BPKAD dengan Catatan “diproses permohonan renwas sesuai disposisi sekda dan permohonan terlampir “, berdasarkan Surat Permohonan Penyaluran Anggaran Penunjang Kegiatan Renwas dan Monev APB-K Tahap II dari Dinas pemberdayaan Masyarakat Kampung, Disposisi Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana dan Disposisi Kepala BPKAD Kab. Kaimana maka Pihak BPKAD Kabupaten Kaimana memproses permohonan pencairan dana tersebut dengan menerbitkan dokumen SPP, SPM dan SP2D sebagai berikut :
              1. Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) yang terdiri dari Rincian, Pengantar dan Ringkasan Nomor : 241/SPP-LS/BANSOS-BPKAD/2019 Tanggal 10 Oktober 2019  Nominal Permintaan Rp. 551.143.400,- (lima ratus lima puluh satu juta serratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
              2. Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 241/SPM-LS/BANSOS-BPKAD/2019 Tanggal 10 Oktober 2019  Nominal Permintaan Rp. 551.143.400,- (lima ratus lima puluh satu juta serratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
              3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 241/SP2D-LS/BANSOS-BPKAD/2019 Tanggal 10 Oktober 2019  dengan uraian memindahbukukan Anggaran sebesar Rp. 551.143.400,- (lima ratus lima puluh satu juta serratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Nomor Rekening 601.01.06.00016.8 pada Bank Papua Cabang Kaimana ke Rekening Pembinaan Administrasi BP3K dengan Nomor Rekening 601.02.01-01204.5 pada Bank Papua Cabang Kaimana untuk keperluan Pembayaran Renwas dan Monev APB-K Tahap II.
  1. Berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut diatas, kemudian anggaran Tahap II tersebut cair dan ditransfer ke rekening Tabungan Simanja (Non Giro) dengan Nomor Rekening 6010201012045 atas nama Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana dengan jumlah sebesar Rp. 551.143.400,- (lima ratus lima puluh satu juta serratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah).
  2. Bahwa setelah pengajuan pencairan anggaran Tahap II selesai dan anggaran sudah masuk ke rekening Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana dengan Nomor Rekening 6010201012045 pada Bank Papua Cabang Kaimana sebesar Rp. 551.143.400,- (lima ratus lima puluh satu juta serratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah), maka selanjutnya secara bertahap anggaran sebesar Rp. 551.143.400,- (lima ratus lima puluh satu juta serratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) tersebut dicairkan oleh Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP Bersama Sdr. SENJA PRIHATIN SUWARDI, S.IP dengan menggunakan Slip Penarikan Bank Papua yakni :
              1. Slip Penarikan Bank Papua tertanggal 11 Oktober 2019 dengan Nominal Rp. 250.000.000,- yang ditandatangani oleh ABDUL MAJID PURYANTO dan SENJA PRIHATIN SUWARDJI.
              2. Slip Penarikan Bank Papua tertanggal 01 November 2019 dengan Nominal Rp. 250.000.000,- yang ditandatangani oleh ABDUL MAJID PURYANTO dan SENJA PRIHATIN SUWARDJI
              3. Slip Penarikan Bank Papua tertanggal 05 Desember 2019 dengan Nominal Rp. 80.000.000,- yang ditandatangani oleh ABDUL MAJID PURYANTO dan SENJA PRIHATIN SUWARDJI.

Total Dana yang telah dicairkan dari rekening Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana 2019 sebesar Rp. 1.380.000.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).

  1. Bahwa pada saat pengajuan dokumen pencairan Tahap Pertama Anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dipisahkan menjadi Anggaran Penunjang Kegiatan Pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun 2019 kepada Bupati Kaimana Cq. Ke Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana sama halnya dengan tahun 2018 hanya berupa Surat Permohonan tanpa melampirkan dokumen pendukung dan Ketika akan diajukan pencairan Tahap Kedua, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahap pertama tidak pernah diajukan untuk dilakukan pemeriksaan baik oleh Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kab. Kaimana maupun pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Kaimana
  2. Bahwa seluruh anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dipisahkan dalam bentuk anggaran Penunjang Kegiatan Pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun 2019 sebesar Rp. 1.377.858.800,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) yang telah ditransfer ke rekening Tabungan Simanja (Non Giro) dengan Nomor Rekening 6010201012045 atas nama Pembinaan Administrasi BP3K Kaimana dan telah dicairkan oleh Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP bersama dengan Sdr. SENJA PRIHATIN SUWARDI, S.IP,  kemudian anggaran tersebut dikelola oleh Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP bersama dengan Sdr. SENJA PRIHATIN SUWARDI, S.IP dengan cara dipergunakan untuk membiayai Kegiatan Fasilitasi Pemilihan dan Pelantikan Kepala Kampung Periode 2019 – 2025 sesuai dengan Laporan Penggunaan Dana Pembinaan dan Pengawasan Bina Pemerintahan, Pemberdayaan dan Pembangunan Kampung  tertanggal 30 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. SENJA P. SUWARDJI, S.IP selaku Koordinator Bidang Perumusan Tim Pembinaan BP3K Kabupaten Kaimana mengetahui Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP selaku PjO Tingkat Kabupaten Satker BP3K Kabupaten Kaimana sebagai berikut :

 

Tabel. 2

NO

URAIAN

JUMLAH

REALISASI

SISA LEBIH/

(KURANG

1

2

3

4

5

 

BELANJA

Rp.1.377.858.800,-

Rp.1.377.858.800,-

-

 

 

 

 

 

 

Operasional Tim Kabupaten

Rp.         4.258.800,-

Rp.         2.208.800,-

Rp.2.050.000,-

 

 

 

 

 

 

KEBUTUHAN TAHAPAN PEMILIHAN DAN pelantikan kepala kampung

Rp.  1.373.600.000,-

Rp.  1.375.650.000,-

(Rp.2.050.000,)

 

 

 

 

 

 

I.

TAHAP persiapan

Rp.    576.725.000,-

Rp.    578.125.000,-

(Rp.1.400.000,)

 

II.

TAHAP PELAKSANAAN

Rp.    576.725.000,-

Rp.    578.125.000,-

(Rp.1.400.000,)

 

III.

TAHAP PELANTIKAN

Rp.    220.150.000,-

Rp.    219.400.000,-

Rp.     750.000,-

 

 

 

 

J U M L A H

Rp.  1.377.858.800,-

Rp.  1.377.858.800,-

-

Padahal untuk Kegiatan Fasilitasi Pemilihan dan Pelantikan Kepala Kampung Periode 2019 – 2025 tersebut telah dianggarakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kaimana melalui Keputusan Bupati Kaimana Nomor 900/I/I/TAHUN 2019 tanggal 07 Januari 2019 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Tahun 2019 khusus untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kab. Kaimana Tahun Anggaran 2019 telah dianggarkan didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun Anggaran 2019 dengan Nomor DPA SKPD 2.07.01.25.05.2 pada Program Peningkatan Kapasitas Aparat Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung telah dianggarkan untuk kegiatan Fasilitasi Pemilihan dan Pelantikan Kepala Kampung sebesar Rp. 2.983.425.000,- (dua milyar Sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan pemerintah daerah Kabupaten Kaimana menambah anggaran melalui Keputusan Bupati Kaimana Nomor 900/118/IX/TAHUN 2019 tanggal 09 September 2019 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPPA-OPD) Tahun 2019 khusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kab. Kaimana Tahun Anggaran 2019 telah menganggarkan didalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPPA-OPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun Anggaran 2019 dengan Nomor DPA SKPD 2.07.01.25.05.2 pada Program Peningkatan Kapasitas Aparat Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung telah dianggarkan untuk kegiatan Fasilitasi Pemilihan dan Pelantikan Kepala Kampung semula sebesar Rp. 2.983.425.000,- (dua milyar Sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), setelah perubahan menjadi Rp. 3.997.675.000,- (tiga milyar Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

  1. Bahwa total Anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dipisahkan dalam bentuk Anggaran Penunjang Kegiatan Pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun 2018 dan 2019 yang telah dikelola oleh Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP bersama dengan Sdr. SENJA PRIHATIN SUWARDI, S.IP adalah sebesar Rp. 2.647.167.800,- (dua milyar enam ratus empat puluh tujuh juta seratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
  2. Bahwa memasuki Tahun 2020 dan Tahun 2021, Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kab. Kaimana kembali membuat Draft/Konsep Rancangan Peraturan Bupati Kaimana tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran  2021, namun didalam Draft/Konsep Rancangan Peraturan Bupati Kaimana Tahun 2020 dan Tahun 2021 tersebut, Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP tidak memasukkan /menempatkan ketentuan/norma terkait pengalokasi Anggaran Penunjang Kegiatan Pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) yang kemudian pada tanggal 20 April 2020  Bupati Kaimana Sdr. MATIAS MAIRUMA mengeluarkan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 11 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2020 yang didalamnya tidak terdapat ketentuan/norma terkait dengan Pengalokasi Anggaran Penunjang Kegiatan Pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun 2020 dan begitu pula pada Tahun 2021, pada tanggal 04 Mei 2021  Bupati Kaimana Sdr. MATIAS MAIRUMA juga mengeluarkan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 10B Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2021 yang didalamnya juga tidak terdapat ketentuan/norma terkait dengan pengalokasian Anggaran Penunjang Kegiatan Pembinaan, perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun 2021.
  3. Bahwa memasuki Tahun 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana kembali mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Kaimana, Alokasi Dana Kampung (ADK) yang tertuang dalam Keputusan Bupati Kaimana Nomor : 900/15/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Tahun Anggaran 2022 yang ditempatkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Kaimana dengan Kode Rekening 5.1.7.04.03 Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa berupa Belanja Alokasi Dana Kampung (ADK) sebesar Rp. 62.753.684.100,- (enam puluh dua milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah)
  4. Bahwa sebagaimana tahun 2018 s.d 2021, Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kab. Kaimana kembali membuat Draft/Konsep Rancangan Peraturan Bupati Kaimana tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2022, dimana didalam Draft/Konsep Rancangan Peraturan bupati tersebut,  Terdakwa ABDUL MAJID PURYANTO, S.STP kembali memasukkan/menempatkan ketentuan/norma antara lain :
  1. Pasal 4 ayat 2 : Besaran Alokasi Dana Kampung Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan di seluruh kampung di Kabupaten Kaimana, yang meliputi :
  • huruf a : kebutuhan penunjang pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pengelolaan (APBK);
  1. Pasal 5
  • Ayat (1) : Besaran anggaran penunjang kegiatan Tingkat Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) huruf a, sebesar 4% (empat persen) dari besaran Alokasi Dana Kampung Tingkat Kabupaten yaitu 4% x Rp.  62.753.684.100,- = Rp. 2.510.150.100,- (dua milyar lima ratus sepuluh juta seratus lima puluh ribu serratus rupiah);
  • Ayat (2) : Besaran anggaran penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan untuk penunjang pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pengelolaan APBK diseluruh kampung di Kabupaten Kaimana, yang terdiri dari  :
                1. Penunjang Pembinaan dan Evaluasi Tingkat kabupaten, dihitung berdasarkan 40 % (empat puluh persen) anggaran penunjang kegiatan yaitu sebesar Rp. 1.030.150.100,- (satu milyar tiga puluh juta seratus lima puluh ribu seratus rupiah).
                2. Penunjang Pengendalian dan Pengawasan Tingkat Distrik, dihitung berdasarkan 60 % (enam puluh persen) anggaran penunjang kegiatan yaitu sebesar Rp. 1.480.000.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah), yang terbagi secara proporsional pada setiap Distrik berdasarkan :
              1. Pagu Operasional dasar bagi setiap distrik, sebesar @Rp. 100.000.000,- x 7 Distrik = Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
              2. Pagu Proporsional Jumlah Kampung Defenitif, sebesar @Rp. 7.500.000,- x 84 Kampung = Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah).
              3. Pagu Proporsional Jumlah Kampung Persiapan, sebesar @Rp. 10.000.000,- x 15 Kampung = Rp. 150.00
Pihak Dipublikasikan Ya