| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
- Menyatakan proses penetapan Tersangka kepada Pemohon I dan Pemohon II melalui Surat Ketetapan Nomor: Surat Ketetapan Nomor: S. Tap.Tsk/04/IV/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Hanok Rumbiak, pertanggal 10 April 2026 dan Surat Ketetapan Nomor: Surat Ketetapan Nomor: S. Tap.Tsk/05/IV/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Erwin Benyamin Kapisa, pertanggal 10 April 2026 beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai Tersangka dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Surat Ketetapan Nomor: Surat Ketetapan Nomor: S. Tap.Tsk/04/IV/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Hanok Rumbiak, pertanggal 10 April 2026 dan Surat Ketetapan Nomor: Surat Ketetapan Nomor: S. Tap.Tsk/05/IV/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Erwin Benyamin Kapisa, pertanggal 10 April 2026 batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan leboh lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah Penyidikan terhadap Pemohon I dan Pemohon II;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon;
|