INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 182/Pid.B/2022/PN Mnk | MUH. IHSAN HUSNI, S.H. | 1.PAULUS MANDOWEN alias PAUL 2.MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI 3.AMRAFEL ANDRIS TOREY Alias AMRAFAEL |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Nov. 2022 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | ||||
| Nomor Perkara | 182/Pid.B/2022/PN Mnk | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Nov. 2022 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1599/R.2.10/Eku.2/11/2022 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Dakwaan :
Kesatu
Primair
-----Bahwa terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL, MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI, AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL, bersama Saksi GOKLAS RICARDO KAIKATUI Alias KARDO (dalam berkas terpisah) dan Saksi CALVIN DJIZER CHERIEL WAY Alias CALVIN (dalam bekas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekitar pukul 01.24 wit di Terminal Pasar Soyar dan Pertigaan Pasar Soyar Kelurahan Wasior Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekitar pukul 01.00 wit terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL, MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI, AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL bersama saksi GOKLAS RICARDO KAIKATUI Alias KARDO (dalam berkas terpisah) dan Saksi CALVIN DJIZER CHERIEL WAY Alias CALVIN (dalam bekas terpisah) yang mana diketahui sebelumnya sudah mengkonsumsi minuman keras jenis bobo melakukan pesta goyang di dalam Terminal Pasar Soyar dengan cara memutar lagu dengan volume keras dan berjoget-joget dengan jumlah orang yang mengikuti acara tersebut sejumlah 60 (enam puluh) orang, kemudian petugas atau anggota polisi yang pada waktu itu melaksanakan piket di mapolsek wasior mendapat perintah oleh kapolsek agar memonitoring acara goyang atau pesta didalam terminal pasar soyar tersebut sehingga anggota piket dari mapolsek langsung datang ketempat Terminal Pasar Soyar untuk menyampaikan terguran lalu setelah anggota piket dari mapolsek meninggalkan tempat, acara joget – joget tersebut tetap dilanjut Kembali kemudian sekitar pukul 01.24 wit anggota piket dari mapolsek dan dibantu regu piket dari polres kembali datang Terminal Pasar Soyar untuk menegur supaya acara tersebut diakhiri dengan maksud menegakkan ketertiban umum. Namun pada saat penyampaian teguran dari anggota kemudian massa yang ada di dalam Terminal Pasar Soyar menutup portal pasar dan mematikan lampu lalu dan menyerang petugas kepolisian yang ada sehingga anggota yang bertugas pada saat itu menyelamatkan diri dengan keluar dari pasar menggunakan mobil, lalu terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL , terdakwa MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI dan terdakwa AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL memimpin massa untuk mengejar anggota yang bertugas lalu PAULUS MANDOWEN alias PAUL langsung mengambil batu dan melempar sebanyak 1(satu) kali ke arah kios milik saudara saksi SIBALI MALE yang mengakibatkan 3 (tiga) lampu penerangan luar milik saksi pecah, setelah itu sekitar pukul 03.00 Wit terdakwa AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL mengumpulkan karton, serta mengambil meja jualan yang ada dan membakar barang tersebut lalu saat api sudah mulai membesar terdakwa MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI membawa meja dari pangkalan Pick up lalu melemparkannya ke titik api pembakaran tersebut setelah itu terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL mengambil keranjang tomat dan mengangkat sekaligus membawa meja dari pasar ikan dan kembali melemparkannya ke meja ke titik api pembakaran.
- Bahwa pada saat terdakwa AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL mengambil meja jualan untuk dibakar, sempat ribut dengan Saksi Wahyudi beserta istri saksi dengan cara terdakwa memaki dan mengancam saksi dan juga setelah Terdakwa AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL mengambil meja jualan dan membakar meja tersebut, Terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL, bersama dengan Terdakwa MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI, saksi GOKLAS RICARDO KAIKATUI Alias KARDO dan CALVIN DJIZER CHERIEL WAY Alias CALVIN melakukan pelemparan batu ke arah kios milik pedagang sekitar pasar soyar dan kearah petugas.
- Bahwa terjadinya pembakaran meja jualan tersebut terjadi di tengah jalan pertigaan pasar soyar dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari bahu jalan ke rumah atau tempat jualan masyarakat sekitar pasar soyar. Bahwa lokasi kejadian tersebut dipenuhi tempat jualan atau kios masyarakat yang tidak jarang bangunannya masih semi permanen atau terbuat dari papan kayu dan beratap seng, terlebih tempat jualan atau kios tersebut juga dipergunakan sebagai tempat tinggal oleh pemiliknya. Pada saat terjadinya pembakaran tersebut kondisi cuaca pada saat itu gelap dan penerangan lampu agak gelap sehingga masyarakat disekitar pasar soyar keluar rumah karena rasa khawatir yang mana pada saat kebakaran itu terjadi salah satu masyarakat sekitar lokasi kejadian yakni nenek dari saksi Rahma Safira Kele berteriak dan mengatakan “ kebakaran, kebakaran, pasar terbakar “ kemudian masyarakat disekitar lokasi kejadian mendengar teriakan tersebut lalu berjaga – jaga untuk mengantisipasi bahaya yang tidak diinginkan karena pada waktu yang telah diuraikan diatas masyarakat sedang beristirahat atau tidur setelah menjalankan aktifitasnya sehari – hari.
- Bahwa kejadian tersebut Saksi RAHMA SAFIRA KELLE mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah meja jualan, Saksi korban LA OLE mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah meja jualan yang ditaksir sebesar Rp.150.000.00, Saksi korban LA ASA mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah meja jualan yang ditaksir sebesar Rp.150.000.00, Saksi korban ANELA DORA YARENI mengalami kerugian berupa 3 (tiga) buah meja dan 1 (satu) kursi yang ditaksir kerugian sebesar Rp.300.000.00., saksi korban WA EHA berupa 1 (satu) buah meja dan 1 (satu) buah bangku yang ditaksir kerugian sebesar Rp.300.000.00., saksi korban ALI ENDI berupa 1 (satu) kerusakan unit mobil Avanza Veloz warna silver Nomor Polisi B 1322 FKL dengan rincian kerusakan berupa pecah kaca, wiper patah, bemper belakang ditusuk, bodi samping kanan rusak dan lampu depan kanan pecah dengan taksiran kerugian sejumlah Rp.5.600.000.00., saksi korban ALEDA URBON berupa 3 (tiga) buah meja dan barang jualan berupa sawi 10 (sepuluh) ikat, tomat 11 (sebelas) kg, rica 1 (satu) kg, bawang ½ (setengah) kg, terong 10 (sepuluh) ikat, sagu ½ (setengah) karung yang ditaksir kerugian sebesar Rp.2.500.000.00., saksi korban LA UNI berupa 1 (satu) buah meja yang ditaksir kerugian sebesar Rp.240.000.00., saksi korban WA ISA berupa 1 (satu) buah meja dan 1 (satu) buah bangku yang ditaksir kerugian sebesar Rp.150.000.00., saksi korban NATI 1 (satu) buah meja jualan yang ditaksir kerugian sebesar Rp.150.000.00., saksi korban WA SINA 1 (satu) buah meja yang ditaksir kerugian sebesar Rp.150.000.00., saksi korban BAKSEBA SOWOKA 1 (satu) buah meja yang ditaksir kerugian sebesar Rp.600.000.00., bahwa atas perbuatan tersebut juga mengakibatkan saksi korbanNURKAY MARINUS MAYOR yang bertugas mengamankan kejadian tersebut mengalami lemparan batu hingga mengakibatkan luka sobek pada bagian kening dan pendaharan aktif sehingga harus mendapatkan perawatan berupa jahitan sebanyak 5 (lima) jahitan pada kening.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (2) KUH Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana -----------------------------------------------------------
Subsidiair
----------Bahwa terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL, MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI, AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL, bersama Saksi GOKLAS RICARDO KAIKATUI Alias KARDO (dalam berkas terpisah) dan Saksi CALVIN DJIZER CHERIEL WAY Alias CALVIN (dalam bekas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekitar pukul 01.24 wit di Terminal Pasar Soyar dan Pertigaan Pasar Soyar Kelurahan Wasior Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekitar pukul 01.00 wit terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL, MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI, AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL bersama saksi GOKLAS RICARDO KAIKATUI Alias KARDO (dalam berkas terpisah) dan Saksi CALVIN DJIZER CHERIEL WAY Alias CALVIN (dalam bekas terpisah) yang mana diketahui sebelumnya sudah mengkonsumsi minuman keras jenis bobo melakukan pesta goyang di dalam Terminal Pasar Soyar dengan cara memutar lagu dengan volume keras dan berjoget-joget dengan jumlah orang yang mengikuti acara tersebut sejumlah 60 (enam puluh) orang, kemudian petugas atau anggota polisi yang pada waktu itu melaksanakan piket di mapolsek wasior mendapat perintah oleh kapolsek agar memonitoring acara goyang atau pesta didalam terminal pasar soyar tersebut sehingga anggota piket dari mapolsek langsung datang ketempat Terminal Pasar Soyar untuk menyampaikan terguran lalu setelah anggota piket dari mapolsek meninggalkan tempat, acara joget – joget tersebut tetap dilanjut Kembali kemudian sekitar pukul 01.24 wit anggota piket dari mapolsek dan dibantu regu piket dari polres kembali datang Terminal Pasar Soyar untuk menegur supaya acara tersebut diakhiri dengan maksud menegakkan ketertiban umum. Namun pada saat penyampaian teguran dari anggota kemudian massa yang ada di dalam Terminal Pasar Soyar menutup portal pasar dan mematikan lampu lalu dan menyerang petugas kepolisian yang ada sehingga anggota yang bertugas pada saat itu menyelamatkan diri dengan keluar dari pasar menggunakan mobil, lalu terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL , terdakwa MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI dan terdakwa AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL memimpin massa untuk mengejar anggota yang bertugas lalu PAULUS MANDOWEN alias PAUL langsung mengambil batu dan melempar sebanyak 1(satu) kali ke arah kios milik saudara saksi SIBALI MALE yang mengakibatkan 3 (tiga) lampu penerangan luar milik saksi pecah, setelah itu sekitar pukul 03.00 Wit terdakwa AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL mengumpulkan karton, serta mengambil meja jualan yang ada dan membakar barang tersebut lalu saat api sudah mulai membesar terdakwa MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI membawa meja dari pangkalan Pick up lalu melemparkannya ke titik api pembakaran tersebut setelah itu terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL mengambil keranjang tomat dan mengangkat sekaligus membawa meja dari pasar ikan dan kembali melemparkannya ke meja ke titik api pembakaran.
- Bahwa pada saat terdakwa AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL mengambil meja jualan untuk dibakar, sempat ribut dengan Saksi Wahyudi beserta istri saksi dengan cara terdakwa memaki dan mengancam saksi dan juga setelah Terdakwa AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL mengambil meja jualan dan membakar meja tersebut, Terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL, bersama dengan Terdakwa MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI, saksi GOKLAS RICARDO KAIKATUI Alias KARDO dan CALVIN DJIZER CHERIEL WAY Alias CALVIN melakukan pelemparan batu ke arah kios milik pedagang sekitar pasar soyar dan kearah petugas.
- Bahwa terjadinya pembakaran meja jualan tersebut terjadi di tengah jalan pertigaan pasar soyar dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari bahu jalan ke rumah atau tempat jualan masyarakat sekitar pasar soyar. Bahwa lokasi kejadian tersebut dipenuhi tempat jualan atau kios masyarakat yang tidak jarang bangunannya masih semi permanen atau terbuat dari papan kayu dan beratap seng, terlebih tempat jualan atau kios tersebut juga dipergunakan sebagai tempat tinggal oleh pemiliknya. Pada saat terjadinya pembakaran tersebut kondisi cuaca pada saat itu gelap dan penerangan lampu agak gelap sehingga masyarakat disekitar pasar soyar keluar rumah karena rasa khawatir yang mana pada saat kebakaran itu terjadi salah satu masyarakat sekitar lokasi kejadian yakni nenek dari saksi Rahma Safira Kele berteriak dan mengatakan “ kebakaran, kebakaran, pasar terbakar “ kemudian masyarakat disekitar lokasi kejadian mendengar teriakan tersebut lalu berjaga – jaga untuk mengantisipasi bahaya yang tidak diinginkan karena pada waktu yang telah diuraikan diatas masyarakat sedang beristirahat atau tidur setelah menjalankan aktifitasnya sehari – hari.
- Bahwa kejadian tersebut Saksi RAHMA SAFIRA KELLE mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah meja jualan, Saksi korban LA OLE mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah meja jualan yang ditaksir sebesar Rp.150.000.00, Saksi korban LA ASA mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah meja jualan yang ditaksir sebesar Rp.150.000.00, Saksi korban ANELA DORA YARENI mengalami kerugian berupa 3 (tiga) buah meja dan 1 (satu) kursi yang ditaksir kerugian sebesar Rp.300.000.00., saksi korban WA EHA berupa 1 (satu) buah meja dan 1 (satu) buah bangku yang ditaksir kerugian sebesar Rp.300.000.00., saksi korban ALI ENDI berupa 1 (satu) kerusakan unit mobil Avanza Veloz warna silver Nomor Polisi B 1322 FKL dengan rincian kerusakan berupa pecah kaca, wiper patah, bemper belakang ditusuk, bodi samping kanan rusak dan lampu depan kanan pecah dengan taksiran kerugian sejumlah Rp.5.600.000.00., saksi korban ALEDA URBON berupa 3 (tiga) buah meja dan barang jualan berupa sawi 10 (sepuluh) ikat, tomat 11 (sebelas) kg, rica 1 (satu) kg, bawang ½ (setengah) kg, terong 10 (sepuluh) ikat, sagu ½ (setengah) karung yang ditaksir kerugian sebesar Rp.2.500.000.00., saksi korban LA UNI berupa 1 (satu) buah meja yang ditaksir kerugian sebesar Rp.240.000.00., saksi korban WA ISA berupa 1 (satu) buah meja dan 1 (satu) buah bangku yang ditaksir kerugian sebesar Rp.150.000.00., saksi korban NATI 1 (satu) buah meja jualan yang ditaksir kerugian sebesar Rp.150.000.00., saksi korban WA SINA 1 (satu) buah meja yang ditaksir kerugian sebesar Rp.150.000.00., saksi korban BAKSEBA SOWOKA 1 (satu) buah meja yang ditaksir kerugian sebesar Rp.600.000.00., bahwa atas perbuatan tersebut juga mengakibatkan saksi korbanNURKAY MARINUS MAYOR yang bertugas mengamankan kejadian tersebut mengalami lemparan batu hingga mengakibatkan luka sobek pada bagian kening dan pendaharan aktif sehingga harus mendapatkan perawatan berupa jahitan sebanyak 5 (lima) jahitan pada kening..
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal dalam Pasal 187 Ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana -----------------------------------
ATAU
Kedua
----------Bahwa terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL, MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI, AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL, bersama saksi GOKLAS RICARDO KAIKATUI Alias KARDO (dalam berkas terpisah) dan Saksi CALVIN DJIZER CHERIEL WAY Alias CALVIN (dalam bekas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekitar pukul 01.24 wit di Terminal Pasar Soyar dan Pertigaan Pasar Soyar Kelurahan Wasior Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekitar pukul 01.00 wit terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL, MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI, AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL bersama saksi GOKLAS RICARDO KAIKATUI Alias KARDO (dalam berkas terpisah) dan Saksi CALVIN DJIZER CHERIEL WAY Alias CALVIN (dalam bekas terpisah) yang mana diketahui sebelumnya sudah mengkonsumsi minuman keras jenis bobo melakukan pesta goyang di dalam Terminal Pasar Soyar dengan cara memutar lagu dengan volume keras dan berjoget-joget dengan jumlah orang yang mengikuti acara tersebut sejumlah 60 (enam puluh) orang, kemudian petugas atau anggota polisi yang pada waktu itu melaksanakan piket di mapolsek wasior mendapat perintah oleh kapolsek agar memonitoring acara goyang atau pesta didalam terminal pasar soyar tersebut sehingga anggota piket dari mapolsek langsung datang ketempat Terminal Pasar Soyar untuk menyampaikan terguran lalu setelah anggota piket dari mapolsek meninggalkan tempat, acara joget – joget tersebut tetap dilanjut Kembali kemudian sekitar pukul 01.24 wit anggota piket dari mapolsek dan dibantu regu piket dari polres kembali datang Terminal Pasar Soyar untuk menegur supaya acara tersebut diakhiri dengan maksud menegakkan ketertiban umum. Namun pada saat penyampaian teguran dari anggota kemudian massa yang ada di dalam Terminal Pasar Soyar menutup portal pasar dan mematikan lampu lalu dan menyerang petugas kepolisian yang ada sehingga anggota yang bertugas pada saat itu menyelamatkan diri dengan keluar dari pasar menggunakan mobil, lalu terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL , terdakwa MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI dan terdakwa AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL memimpin massa untuk mengejar anggota yang bertugas lalu PAULUS MANDOWEN alias PAUL langsung mengambil batu dan melempar sebanyak 1(satu) kali ke arah kios milik saudara saksi SIBALI MALE yang mengakibatkan 3 (tiga) lampu penerangan luar milik saksi pecah, setelah itu sekitar pukul 03.00 Wit terdakwa AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL mengumpulkan karton, serta mengambil meja jualan yang ada dan membakar barang tersebut lalu saat api sudah mulai membesar terdakwa MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI membawa meja dari pangkalan Pick up lalu melemparkannya ke titik api pembakaran tersebut setelah itu terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL mengambil keranjang tomat dan mengangkat sekaligus membawa meja dari pasar ikan dan kembali melemparkannya ke meja ke titik api pembakaran.
- Bahwa pada saat terdakwa AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL mengambil meja jualan untuk dibakar, sempat ribut dengan Saksi Wahyudi beserta istri saksi dengan cara terdakwa memaki dan mengancam saksi dan juga setelah Terdakwa AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL mengambil meja jualan dan membakar meja tersebut, Terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL, bersama dengan Terdakwa MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI, saksi GOKLAS RICARDO KAIKATUI Alias KARDO dan CALVIN DJIZER CHERIEL WAY Alias CALVIN melakukan pelemparan batu ke arah kios milik pedagang sekitar pasar soyar dan kearah petugas.
- Bahwa terjadinya pembakaran meja jualan tersebut terjadi di tengah jalan pertigaan pasar soyar dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari bahu jalan ke rumah atau tempat jualan masyarakat sekitar pasar soyar. Bahwa lokasi kejadian tersebut dipenuhi tempat jualan atau kios masyarakat yang tidak jarang bangunannya masih semi permanen atau terbuat dari papan kayu dan beratap seng, terlebih tempat jualan atau kios tersebut juga dipergunakan sebagai tempat tinggal oleh pemiliknya. Pada saat terjadinya pembakaran tersebut kondisi cuaca pada saat itu gelap dan penerangan lampu agak gelap sehingga masyarakat disekitar pasar soyar keluar rumah karena rasa khawatir yang mana pada saat kebakaran itu terjadi salah satu masyarakat sekitar lokasi kejadian yakni nenek dari saksi Rahma Safira Kele berteriak dan mengatakan “ kebakaran, kebakaran, pasar terbakar “ kemudian masyarakat disekitar lokasi kejadian mendengar teriakan tersebut lalu berjaga – jaga untuk mengantisipasi bahaya yang tidak diinginkan karena pada waktu yang telah diuraikan diatas masyarakat sedang beristirahat atau tidur setelah menjalankan aktifitasnya sehari – hari.
- Bahwa kejadian tersebut Saksi RAHMA SAFIRA KELLE mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah meja jualan, Saksi korban LA OLE mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah meja jualan yang ditaksir sebesar Rp.150.000.00, Saksi korban LA ASA mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah meja jualan yang ditaksir sebesar Rp.150.000.00, Saksi korban ANELA DORA YARENI mengalami kerugian berupa 3 (tiga) buah meja dan 1 (satu) kursi yang ditaksir kerugian sebesar Rp.300.000.00., saksi korban WA EHA berupa 1 (satu) buah meja dan 1 (satu) buah bangku yang ditaksir kerugian sebesar Rp.300.000.00., saksi korban ALI ENDI berupa 1 (satu) kerusakan unit mobil Avanza Veloz warna silver Nomor Polisi B 1322 FKL dengan rincian kerusakan berupa pecah kaca, wiper patah, bemper belakang ditusuk, bodi samping kanan rusak dan lampu depan kanan pecah dengan taksiran kerugian sejumlah Rp.5.600.000.00., saksi korban ALEDA URBON berupa 3 (tiga) buah meja dan barang jualan berupa sawi 10 (sepuluh) ikat, tomat 11 (sebelas) kg, rica 1 (satu) kg, bawang ½ (setengah) kg, terong 10 (sepuluh) ikat, sagu ½ (setengah) karung yang ditaksir kerugian sebesar Rp.2.500.000.00., saksi korban LA UNI berupa 1 (satu) buah meja yang ditaksir kerugian sebesar Rp.240.000.00., saksi korban WA ISA berupa 1 (satu) buah meja dan 1 (satu) buah bangku yang ditaksir kerugian sebesar Rp.150.000.00., saksi korban NATI 1 (satu) buah meja jualan yang ditaksir kerugian sebesar Rp.150.000.00., saksi korban WA SINA 1 (satu) buah meja yang ditaksir kerugian sebesar Rp.150.000.00., saksi korban BAKSEBA SOWOKA 1 (satu) buah meja yang ditaksir kerugian sebesar Rp.600.000.00., bahwa atas perbuatan tersebut juga mengakibatkan saksi korbanNURKAY MARINUS MAYOR yang bertugas mengamankan kejadian tersebut mengalami lemparan batu hingga mengakibatkan luka sobek pada bagian kening dan pendaharan aktif sehingga harus mendapatkan perawatan berupa jahitan sebanyak 5 (lima) jahitan pada kening sesuai dengan Nomor Surat : B/532/IX/2022/Reskrim tanggal 19 September 2022, tentang Permintaan Visum Et Refertum an. NORKAY MARINUS MAYOR. Dengan hasil Visum Et Refertum An. NORKAY MARINUS MAYOR Nomor : 445-/VER/17/IX/2022 ditemukan luka sobek pada kening sebesar dua centimeter dengan nyeri pendarahan aktif akibat trauma tumpul, yang diperiksa dokter pemeriksa dr. Jullio Ericks di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Wondama.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal dalam Pasal 170 Ayat (1) KUH Pidana -----------------------------------
ATAU
Ketiga
----------Bahwa terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL, MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI, AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL, bersama saksi GOKLAS RICARDO KAIKATUI Alias KARDO (dalam berkas terpisah) dan saksi CALVIN DJIZER CHERIEL WAY Alias CALVIN (dalam bekas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekitar pukul 01.24 wit di Terminal Pasar Soyar dan Pertigaan Pasar Soyar Kelurahan Wasior Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekitar pukul 01.00 wit terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL, MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI, AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL bersama saksi GOKLAS RICARDO KAIKATUI Alias KARDO (dalam berkas terpisah) dan Saksi CALVIN DJIZER CHERIEL WAY Alias CALVIN (dalam bekas terpisah) yang mana diketahui sebelumnya sudah mengkonsumsi minuman keras jenis bobo melakukan pesta goyang di dalam Terminal Pasar Soyar dengan cara memutar lagu dengan volume keras dan berjoget-joget dengan jumlah orang yang mengikuti acara tersebut sejumlah 60 (enam puluh) orang, kemudian petugas atau anggota polisi yang pada waktu itu melaksanakan piket di mapolsek wasior mendapat perintah oleh kapolsek agar memonitoring acara goyang atau pesta didalam terminal pasar soyar tersebut sehingga anggota piket dari mapolsek langsung datang ketempat Terminal Pasar Soyar untuk menyampaikan terguran lalu setelah anggota piket dari mapolsek meninggalkan tempat, acara joget – joget tersebut tetap dilanjut Kembali kemudian sekitar pukul 01.24 wit anggota piket dari mapolsek dan dibantu regu piket dari polres kembali datang Terminal Pasar Soyar untuk menegur supaya acara tersebut diakhiri dengan maksud menegakkan ketertiban umum. Namun pada saat penyampaian teguran dari anggota kemudian massa yang ada di dalam Terminal Pasar Soyar menutup portal pasar dan mematikan lampu lalu dan menyerang petugas kepolisian yang ada sehingga anggota yang bertugas pada saat itu menyelamatkan diri dengan keluar dari pasar menggunakan mobil, lalu terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL , terdakwa MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI dan terdakwa AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL memimpin massa untuk mengejar anggota yang bertugas lalu PAULUS MANDOWEN alias PAUL langsung mengambil batu dan melempar sebanyak 1(satu) kali ke arah kios milik saudara saksi SIBALI MALE yang mengakibatkan 3 (tiga) lampu penerangan luar milik saksi pecah, setelah itu sekitar pukul 03.00 Wit terdakwa AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL mengumpulkan karton, serta mengambil meja jualan yang ada dan membakar barang tersebut lalu saat api sudah mulai membesar terdakwa MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI membawa meja dari pangkalan Pick up lalu melemparkannya ke titik api pembakaran tersebut setelah itu terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL mengambil keranjang tomat dan mengangkat sekaligus membawa meja dari pasar ikan dan kembali melemparkannya ke meja ke titik api pembakaran.
- Bahwa kejadian tersebut Saksi RAHMA SAFIRA KELLE mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah meja jualan, Saksi korban LA OLE mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah meja jualan yang ditaksir sebesar Rp.150.000.00, Saksi korban LA ASA mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah meja jualan yang ditaksir sebesar Rp.150.000.00, Saksi korban ANELA DORA YARENI mengalami kerugian berupa 3 (tiga) buah meja dan 1 (satu) kursi yang ditaksir kerugian sebesar Rp.300.000.00., saksi korban WA EHA berupa 1 (satu) buah meja dan 1 (satu) buah bangku yang ditaksir kerugian sebesar Rp.300.000.00., saksi korban ALI ENDI berupa 1 (satu) kerusakan unit mobil Avanza Veloz warna silver Nomor Polisi B 1322 FKL dengan rincian kerusakan berupa pecah kaca, wiper patah, bemper belakang ditusuk, bodi samping kanan rusak dan lampu depan kanan pecah dengan taksiran kerugian sejumlah Rp.5.600.000.00., saksi korban ALEDA URBON berupa 3 (tiga) buah meja dan barang jualan berupa sawi 10 (sepuluh) ikat, tomat 11 (sebelas) kg, rica 1 (satu) kg, bawang ½ (setengah) kg, terong 10 (sepuluh) ikat, sagu ½ (setengah) karung yang ditaksir kerugian sebesar Rp.2.500.000.00., saksi korban LA UNI berupa 1 (satu) buah meja yang ditaksir kerugian sebesar Rp.240.000.00., saksi korban WA ISA berupa 1 (satu) buah meja dan 1 (satu) buah bangku yang ditaksir kerugian sebesar Rp.150.000.00., saksi korban NATI 1 (satu) buah meja jualan yang ditaksir kerugian sebesar Rp.150.000.00., saksi korban WA SINA 1 (satu) buah meja yang ditaksir kerugian sebesar Rp.150.000.00., saksi korban BAKSEBA SOWOKA 1 (satu) buah meja yang ditaksir kerugian sebesar Rp.600.000.00., bahwa atas perbuatan tersebut juga mengakibatkan saksi korbanNURKAY MARINUS MAYOR yang bertugas mengamankan kejadian tersebut mengalami lemparan batu hingga mengakibatkan luka sobek pada bagian kening dan pendaharan aktif sehingga harus mendapatkan perawatan berupa jahitan sebanyak 5 (lima) jahitan pada kening .
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal dalam Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUH Pidana -----------------------------------
ATAU
Keempat
Bahwa terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL, MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI, AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL, bersama saksi GOKLAS RICARDO KAIKATUI Alias KARDO (dalam berkas terpisah) dan saksi CALVIN DJIZER CHERIEL WAY Alias CALVIN pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekitar pukul 01.24 wit di Terminal Pasar Soyar dan Pertigaan Pasar Soyar Kelurahan Wasior Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang – undang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekitar pukul 01.00 wit terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL, MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI, AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL bersama saksi GOKLAS RICARDO KAIKATUI Alias KARDO (dalam berkas terpisah) dan Saksi CALVIN DJIZER CHERIEL WAY Alias CALVIN (dalam bekas terpisah) yang mana diketahui sebelumnya sudah mengkonsumsi minuman keras jenis bobo melakukan pesta goyang di dalam Terminal Pasar Soyar dengan cara memutar lagu dengan volume keras dan berjoget-joget dengan jumlah orang yang mengikuti acara tersebut sejumlah 60 (enam puluh) orang, kemudian petugas atau anggota polisi yang pada waktu itu melaksanakan piket di mapolsek wasior mendapat perintah oleh kapolsek agar memonitoring acara goyang atau pesta didalam terminal pasar soyar tersebut sehingga anggota piket dari mapolsek langsung datang ketempat Terminal Pasar Soyar untuk menyampaikan terguran lalu setelah anggota piket dari mapolsek meninggalkan tempat, acara joget – joget tersebut tetap dilanjut Kembali kemudian sekitar pukul 01.24 wit anggota piket dari mapolsek dan dibantu regu piket dari polres kembali datang Terminal Pasar Soyar untuk menegur supaya acara tersebut diakhiri dengan maksud menegakkan ketertiban umum. Namun pada saat penyampaian teguran dari anggota kemudian massa yang ada di dalam Terminal Pasar Soyar menutup portal pasar dan mematikan lampu lalu dan menyerang petugas kepolisian yang ada sehingga anggota yang bertugas pada saat itu menyelamatkan diri dengan keluar dari pasar menggunakan mobil, lalu terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL , terdakwa MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI dan terdakwa AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL memimpin massa untuk mengejar anggota yang bertugas lalu PAULUS MANDOWEN alias PAUL langsung mengambil batu dan melempar sebanyak 1(satu) kali ke arah kios milik saudara saksi SIBALI MALE yang mengakibatkan 3 (tiga) lampu penerangan luar milik saksi pecah, setelah itu sekitar pukul 03.00 Wit terdakwa AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL mengumpulkan karton, serta mengambil meja jualan yang ada dan membakar barang tersebut lalu saat api sudah mulai membesar terdakwa MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI membawa meja dari pangkalan Pick up lalu melemparkannya ke titik api pembakaran tersebut setelah itu terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL mengambil keranjang tomat dan mengangkat sekaligus membawa meja dari pasar ikan dan kembali melemparkannya ke meja ke titik api pembakaran.
- Bahwa pada saat terdakwa AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL mengambil meja jualan untuk dibakar, sempat ribut dengan Saksi Wahyudi beserta istri saksi dengan cara terdakwa memaki dan mengancam saksi dan juga setelah Terdakwa AMRAFAEL ANDRIS TOREY alias AMRAFAEL mengambil meja jualan dan membakar meja tersebut, Terdakwa PAULUS MANDOWEN alias PAUL, bersama dengan Terdakwa MARTHINUS WELLEM YOWENI alias ROTUI, saksi GOKLAS RICARDO KAIKATUI Alias KARDO dan CALVIN DJIZER CHERIEL WAY Alias CALVIN melakukan pelemparan batu ke arah kios milik pedagang sekitar pasar soyar dan kearah petugas.
- Bahwa kejadian tersebut Saksi korban RAHMA SAFIRA KELLE mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah meja jualan, Saksi korban LA OLE mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah meja jualan yang ditaksir sebesar Rp.150.000.00, Saksi korban LA ASA mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah meja jualan yang ditaksir sebesar Rp.150.000.00, Saksi korban ANELA DORA YARENI mengalami kerugian berupa 3 (tiga) buah meja dan 1 (satu) kursi yang ditaksir kerugian sebesar Rp.300.000.00., saksi korban WA EHA berupa 1 (satu) buah meja dan 1 (satu) buah bangku yang ditaksir kerugian sebesar Rp.300.000.00., saksi korban ALI ENDI berupa 1 (satu) kerusakan unit mobil Avanza Veloz warna silver Nomor Polisi B 1322 FKL dengan rincian kerusakan berupa pecah kaca, wiper patah, bemper belakang ditusuk, bodi samping kanan rusak dan lampu depan kanan pecah dengan taksiran kerugian sejumlah Rp.5.600.000.00., saksi korban ALEDA URBON berupa 3 (tiga) buah meja dan barang jualan berupa sawi 10 (sepuluh) ikat, tomat 11 (sebelas) kg, rica 1 (satu) kg, bawang ½ (setengah) kg, terong 10 (sepuluh) ikat, sagu ½ (setengah) karung yang ditaksir kerugian sebesar Rp.2.500.000.00., saksi korban LA UNI berupa 1 (satu) buah meja yang ditaksir kerugian sebesar Rp.240.000.00., saksi korban WA ISA berupa 1 (satu) buah meja dan 1 (satu) buah bangku yang ditaksir kerugian sebesar Rp.150.000.00., saksi korban NATI 1 (satu) buah meja jualan yang ditaksir kerugian sebesar Rp.150.000.00., saksi korban WA SINA 1 (satu) buah meja yang ditaksir kerugian sebesar Rp.150.000.00., saksi korban BAKSEBA SOWOKA 1 (satu) buah meja yang ditaksir kerugian sebesar Rp.600.000.00., bahwa atas perbuatan tersebut juga mengakibatkan saksi korban NURKAY MARINUS MAYOR yang bertugas mengamankan kejadian tersebut mengalami lemparan batu hingga mengakibatkan luka sobek pada bagian kening dan pendaharan aktif sehingga harus mendapatkan perawatan berupa jahitan sebanyak 5 (lima) jahitan pada kening sesuai dengan Nomor Surat : B/532/IX/2022/Reskrim tanggal 19 September 2022, tentang Permintaan Visum Et Refertum an. NORKAY MARINUS MAYOR. Dengan hasil Visum Et Refertum An. NORKAY MARINUS MAYOR Nomor : 445-/VER/17/IX/2022 ditemukan luka sobek pada kening sebesar dua centimeter dengan nyeri pendarahan aktif akibat trauma tumpul, yang diperiksa dokter pemeriksa dr. Jullio Ericks di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Wondama..
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/18/IX/2022/Samapta pada tanggal 01 September 2022 yang di tanda tangani oleh Kasat SAMPTA yaitu IPTU RICHARD MARANI Piket Regu I antara lain: BRIGPOL RIANTO PATANDUNGAN/89030247, BRIGPOL DEDY FERNANDUS/88080699, BRIPDA DANCE AMPOVIRES/97050850, BRIPDA RAKUWEL/99090058, BRIPDA IRDANDY KASMAN/98060666, BRIPDA IMANUEL KEYMANS/98110807, BRIPDA YOHANES WARAMI/97060974, BRIPADA ALEXS NUNAKI/03040354, BRIPDA ABU THALIB GINUNI/97111011, BRIPDA ONISIMUS ERIKSON YOMAKI/01010787 bahwa nama pangkat dan jabatan yang tercantum diperintahkan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota regu piket Polres Teluk wondama. Dan berdasarkan surat perintah nomor : Sprin/20/VI/2022/Sektor wasior, tanggal 13 juni 2022 yang di tanda tangani oleh Kapolsek Wasior IPDA M.S ATMAJAYA, S.H piket Regu III AIPDA RISAL TONAPA, BRIPKA MUKTI WIGUNO, BRIPTU YEHESKIEL MARWERI, BRIPTU BENYAMIN YESNAT, BRIPTU GOTLIF AKWAN, BRIPDA IQDAR TAKAMOKAN, BRIPDA DANIEL KURUBE, BRIPDA JHONI BIKIAY, BRIPDA SEPTIA BUDI URUS bahwa nama pangkat dan jabatan yang tercantum diperintahkan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota regu piket Polsek Wasior.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal dalam Pasal 212 KUH Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
