| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/PID.SUS/TPK/2016/PN Mnk | BENONY .A. KOMBADO, SH.MH. | LAODE KORUMBA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Feb. 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 15/PID.SUS/TPK/2016/PN Mnk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR : ------- Bahwa ia Terdakwa LAODE KORUMBA bersama-sama dengan saudari OKTOVINA DOLVINA SURUAN,SE (yang penuntutannya diajukan terpisah) dan saudara BASIRUN, SE (yang penuntutannya juga diajukan terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat di Jl.Pangeran Diponegoro RT.002 dan RT.003 RW.007 Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong dan Kantor Dinas Sosial Kota Sorong atau setidak-tidaknya dilakukan disuatu tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara, ?yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan? yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yang bersumber anggaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia TA. 2013 Nomor : DIPA-027.05.1440281/2013 Kementrian Sosial, tanggal 5 Desember 2012, Revisi ke 03 tanggal 8 Juli 2013; - Bahwa pagu anggaran Per/Kepala Keluarga (KK) adalah sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00087/LJS.PSKBS/07/2013, tanggal 17 Juli 2013, dengan alokasi anggaran bantuan yang dicairkan sebesarv Rp. 3.948.000.000,00 (Tiga milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah) sehingga Per/KK mendapat bantuan Rp. 14.000.000,00. (empat belas juta rupiah). Dan bahwa bantuan stimulant Bahan Bangunan Rumah (BBR) secara tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong sudah di transfer 100% pada tanggal 2 Juli 2013 ke masing-masing 27 rekening bank BRI Cabang Sorong kelompok masyarakat (POKMAS) melalui KPKN Pusat. - Bahwa untuk pencairan dana bantuan tersebut dicairkan dalam 2 (dua) tahapan, yaitu untuk tahapan pertama dicairkan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diperuntukan untuk Kelompok yang terdiri dari 10 (sepuluh) Kepala Keluarga (KK) dan kemudian dicairkan lagi dana sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) yang diperuntukan untuk Kelompok yang terdiri dari 11 Kepala Keluarga (KK). Selanjutnya pencairan dana untuk tahapan kedua sebesar Rp. 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) yang diperuntukan untuk Kelompok yang terdiri dari 10 (sepuluh) Kepala Keluarga (KK) dan kemudian dicairkan lagi dana sebesar Rp. 99.000.000,00 (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah) untuk Kelompok yang terdiri dari 11 Kepala Keluarga (KK). - Bahwa pengambilan dana bantuan tahapan pertama yang dilakukan oleh Kelompok Kakap Meran dan Kelompok Bubara di Bank Rakyat Indonesia, sesuai dengan buku tabungan masing-masing kelompok, dimana pengambilan dana untuk Kelompok Kakap Merah yang berjumlah sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) Kepala Keluarga (KK) adalah sebesar Rp. 5.000.000,00, sehingga dapat ditotalkan sebesar Rp 825.000.000,00 (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah), sedangkan untuk pengambilan dana yang diperuntukan bagi Kelompok Bubara yang berjumlah sebanyak 117 (seratus tujuh belas) Kepala Keluarga (KK) adalah sebesar Rp. 5.000.000,00, sehingga dapat ditotalkan sebesar Rp. 585.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah). - Bahwa dalam kegiatan pelaksaan penerima bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yang bersumber anggaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia TA. 2013, Terdakwa selaku ketua RT.002 RW.007 Kel.Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong atau selaku Ketua Kelompok Kakap Merah tidak melaksanakan pendataan korban kebakaran di RT.002 RW.007 Kel.Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong secara baik sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai (Cash Transfer) Melalui Kelompok Masyarakat Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI pada Bulan November 2012, yaitu pada Bab IV tentang Prinsip Bantuan, Angka 5 yang menyebutkan : Prinsip bantuan stimulan Bahan Bangunan Rumah (BBR) tunai adalah tepat sasaran, tepat bantuan dan tepat waktu. Dan Bab V tentang Kriteria Penerima/Sasaran Bantuan, Angka 3 yang menyebutkan : Rumah yang masih ditinggali dan milik sendiri (tidak rumah kontrakan) yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Lurah. - Bahwa Terdakwa mendata semua warga, baik pemilik rumah, yang menumpang rumah keluarga maupun yang menyewa rumah, yang kemudian dari hasil pendataan tersebut, oleh terdakwa LAODE KORUMBA dan saudara BASIRUN,SE (terdakwa lain dalam berkas terpisah) dijadikan sebagai dasar yang kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor : 364/496 Tahun 2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penetapan Nama-nama Kelompok dan Pengurus Kelompok Penerima Bantuan Bahan Bangunan Rumah Korban Bencana Sosial Kebakaran Di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat, yang mana daftar penerima bantuan tersebut adalah sebanyak 282 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan, yang dibagi lagi menjadi 27 Kelompok. - Bahwa selanjutnya dari data 282 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan tersebut terdapat beberapa Kepala Keluarga (KK) yang bersetatus menyewa rumah dan menumpang rumah keluraga. - Bahwa dari hasil pendataan korban kebakaran Kelompok Kakap Merah, pemilik rumah sah berjumlah 138 (seratus tiga puluh delapan) Kepala Keluarga (KK), penyewa rumah berjumlah 17 (tujuh belas) Kepala Keluarga (KK), dan yang menumpang dirumah keluarga berjumlah 10 (sepuluh) Kepala Keluarga, sedangkan untuk Kelompok Bubara, untuk pemilik rumah sah berjumlah 73 (tujuh puluh tiga) Kepala Keluarga), penyewa rumah berjumlah 27 (dua puluh tujuh) Kepala Keluarga), dan yang menumpang dirumah keluarga berjumlah 17 (tujuh belas) Kepala Keluarga. Selanjutnya bahwa berdasarkan pendataan tersebut diatas, yang tidak berhak untuk menerima bantuan Stimulant Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai ( Cash Tranfer) dapat di jumlahkan sebayak 71 (tujuh puluh satu) Kepala Keluarga (KK), sehingga hal ini sangat bertentangan dengan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai (Cash Transfer) Melalui Kelompok Masyarakat Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI pada Bulan November 2012, yang ditegaskan pada Bab IV tentang Prinsip Bantuan, Angka 5 yang menyebutkan : Prinsip bantuan stimulan BBR tunai adalah tepat sasaran, tepat bantuan dan tepat waktu. Dan Bab V tetang Kriteria Penerima/Sasaran Bantuan, Angka 3 yang menyebutkan : Rumah yang masih ditinggali dan milik sendiri (tidak rumah kontrakan) yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Lurah. - Selanjutnya sesuai dengan Pagu Anggaran Tahun 2013 Nomor : DIPA -027.05.1440281/2013 Kementrian Sosial, tanggal 5 Desember 2012, Revisi ke 03 tanggal 8 Juli 2013, Pagu Anggaran Per/Kepala Keluarga (KK) Maksimal sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00087/LJS.PSKBS/07/2013, tanggal 17 Juli 2013, dengan alokasi anggaran bantuan yang dicairkan sebesar Rp. 3.948.000.000,00 (tiga milyard sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah), sehingga Per/Kepala Keluarga (KK) mendapat bantuan masing-masing sebesar Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dan sudah di transfer 100% ke 27 (dua puluh tujuh) Rekening Kelompok Masyarakat (POKMAS) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sorong melalui KPKN Pusat, yang mana pencairannya dilakukan secara 2 (dua) tahap. - Bahwa pencairan pertama dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2013 dan tahap kedua pada tanggal 17 Desember 2013, dimana pencairan tahap pertama masing-masing Kepala Keluarga (KK) menerima Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan tahap kedua masing-masing Kepala Keluarga (KK) mendapat Rp 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) sehingga masing-masing Kepala Keluarga (KK) seharusnya menerima Rp 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah), namun terdapat pemotongan dengan rincian sebagi berikut :
- Bahwa pada pencairan kedua dilakukan pula pungutan Rp. 500.000,00/Kepala Keluarga (KK), Saudari OKTOVINA DOLVINA SURUAN, SE (terdakwa lain dalam berkas terpisah) memanggil Terdakwa LAODE KORUMBA dan Saudara BASIRUN,SE selaku ketua RT, untuk membicarakan tentang administrasi pembuatan laporan pertanggung jawaban dan adanya tim Kementerian Sosial yang akan datang ke Sorong, sehingga membutuhkan kebutuhan-kebutuhan akomodasi, sedangkan Pemerintah daerah Kota Sorong tidak didukung dengan anggaran akomodasi, maka kemudian Terdakwa LAODE KORUMBA bersama saudara BASIRUN,SE (terdakwa lain dalam berkas terpisah) mengumpulkan warga untuk bermusyawarah, yang kemudian dalam musyawarah tersebut saudara BASIRUN,SE (terdakwa lain dalam berkas terpisah) menyampaikan pada warga korban bencana bahwa ?untuk mempercepat proses pencairan bantuan menjadi 2 (dua) tahap karena sebelumnya direncanakan pencairan dilakukan 3 (tiga) tahap dan kebutuhan untuk administrasi pembuatan laporan pertanggung jawaban masing-masing Kepala Keluarga (KK) sebesar Rp. 500.000,00 dengan alasan yang disampaikan tersebut, maka warga korban bencana kebakaran menyepakatinya karena jika warga tidak mengikuti usulan dari saudara BASIRUN,SE (terdakwa lain dalam berkas terpisah) tersebut, maka warga sendirilah yang harus membuat laporan pertanggung jawaban, selanjutnya setelah dilakukan pencairan tahap 2 (dua), maka masing-masing ketua kelompok memotong Rp. 500.000,00/Kepala Keluarga (KK) tersebut selanjutnya masing-masing ketua kelompok ?Kakap Merah? menyerahkan hasil pemotongan tersebut sebesar Rp 500.000,00/ Kepala Keluarga (KK) tersebut kepada Terdakwa LAODE KORUMBA selaku ketua RT.002 RW.007 dan masing-masing ketua kelompok ?Bubara? menyerahkan hasil pemotongan Rp 500.000,00/KK tersebut kepada saudara BASIRUN,SE (terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku ketua RT.003 RW.007, dan kemudian Terdakwa LAODE KORUMBA membawa uang hasil pungutan warga RT.002 sebesar Rp 82.500.000,00 (Rp 500.000,00 x 165 KK = Rp 82.500.000,00) dan saudara BASIRUN,SE membawa uang uang hasil pungutan warga RT.003, sehingga terkumpul Rp 141.000.000,00 (Rp 500.000,00 x 117 KK = Rp. 58.500.000,00, maka kemudian uang tersebut diserahkan pada saudarai OKTOVINA DOLVINA SURUAN,SE selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong dan selanjutnya uang tersebut dibagi-bagikan kepada Terdakwa LAODE KORUMBA dan saudara BASIRUN,SE (terdakwa lain dalam berkas terpisah) sebagai ucapan terima kasih, kemudian saudara BASIRUN,SE meminta uang gambar sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) kepada OKTOVINA DOLVINA SURUAN,SE dan diberikan kepada Sdr.BASIRUN,SE , sedangkan sisa uang tersebut dipergunakan untuk operasional Dinas Sosial Kota Sorong. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa LAODE KORUMBA bersama-sama dengan saudara BASIRUN, SE selaku Ketua kelompok bubara 1 / ketua RT.003 RW.007 (yang penuntutannya diajukan terpisah) dan OKTOVINA DOLVINA SURUAN, SE selaku Plt.Kepala Dinas Sosial Kota Sorong ( sekarang selaku Kepala Dinas Sosial Kota Sorong yang penuntutannya diajukan terpisah) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai (Cash Transfer) Melalui Kelompok Masyarakat Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.099.500.000,00 (satu miliar sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penerimaan Uang Bantuan Bahan Bangunan Rumah Korban Bencana Sosial Kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Tahun 2013, yang diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : SR- 238 / PW27 / 5 / 2015, tanggal 05 Agustus 2015, dengan rincian sebagai berikut :
-------- Bahwa perbuatan terdakwa LAODE KORUMBA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ------- Bahwa ia Terdakwa LAODE KORUMBA bersama-sama dengan saudari OKTOVINA DOLVINA SURUAN,SE (yang penuntutannya diajukan terpisah) dan saudara BASIRUN, SE (yang penuntutannya juga diajukan terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat di Jl.Pangeran Diponegoro RT.002 dan RT.003 RW.007 Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong dan Kantor Dinas Sosial Kota Sorong atau setidak-tidaknya dilakukan disuatu tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan? yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yang bersumber anggaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia TA. 2013 Nomor : DIPA-027.05.1440281/2013 Kementrian Sosial, tanggal 5 Desember 2012, Revisi ke 03 tanggal 8 Juli 2013; - Bahwa pagu anggaran Per/Kepala Keluarga (KK) adalah sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00087/LJS.PSKBS/07/2013, tanggal 17 Juli 2013, dengan alokasi anggaran bantuan yang dicairkan sebesarv Rp. 3.948.000.000,00 (Tiga milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah) sehingga Per/KK mendapat bantuan Rp. 14.000.000,00. (empat belas juta rupiah). Dan bahwa bantuan stimulant Bahan Bangunan Rumah (BBR) secara tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong sudah di transfer 100% pada tanggal 2 Juli 2013 ke masing-masing 27 rekening bank BRI Cabang Sorong kelompok masyarakat (POKMAS) melalui KPKN Pusat. - Bahwa untuk pencairan dana bantuan tersebut dicairkan dalam 2 (dua) tahapan, yaitu untuk tahapan pertama dicairkan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diperuntukan untuk Kelompok yang terdiri dari 10 (sepuluh) Kepala Keluarga (KK) dan kemudian dicairkan lagi dana sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) yang diperuntukan untuk Kelompok yang terdiri dari 11 Kepala Keluarga (KK). Selanjutnya pencairan dana untuk tahapan kedua sebesar Rp. 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) yang diperuntukan untuk Kelompok yang terdiri dari 10 (sepuluh) Kepala Keluarga (KK) dan kemudian dicairkan lagi dana sebesar Rp. 99.000.000,00 (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah) untuk Kelompok yang terdiri dari 11 Kepala Keluarga (KK). - Bahwa pengambilan dana bantuan tahapan pertama yang dilakukan oleh Kelompok Kakap Meran dan Kelompok Bubara di Bank Rakyat Indonesia, sesuai dengan buku tabungan masing-masing kelompok, dimana pengambilan dana untuk Kelompok Kakap Merah yang berjumlah sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) Kepala Keluarga (KK) adalah sebesar Rp. 5.000.000,00, sehingga dapat ditotalkan sebesar Rp 825.000.000,00 (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah), sedangkan untuk pengambilan dana yang diperuntukan bagi Kelompok Bubara yang berjumlah sebanyak 117 (seratus tujuh belas) Kepala Keluarga (KK) adalah sebesar Rp. 5.000.000,00, sehingga dapat ditotalkan sebesar Rp. 585.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah). - Bahwa dalam kegiatan pelaksanaan penerima bantuan bahan bangunan rumah (BBR) tunai (cash transfer) korban bencana sosial kebakaran di kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong yang bersumber anggaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia TA. 2013, Terdakwa selaku ketua RT.002 RW.007 Kel.Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong atau selaku Ketua Kelompok Kakap Merah tidak melaksanakan pendataan korban kebakaran di RT.002 RW.007 Kel.Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong secara baik sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai (Cash Transfer) Melalui Kelompok Masyarakat Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI pada Bulan November 2012, yaitu pada Bab IV tentang Prinsip Bantuan, Angka 5 yang menyebutkan : Prinsip bantuan stimulan Bahan Bangunan Rumah (BBR) tunai adalah tepat sasaran, tepat bantuan dan tepat waktu. Dan Bab V tentang Kriteria Penerima/Sasaran Bantuan, Angka 3 yang menyebutkan : Rumah yang masih ditinggali dan milik sendiri (tidak rumah kontrakan) yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Lurah. - Bahwa Terdakwa mendata semua warga, baik pemilik rumah, yang menumpang rumah keluarga maupun yang menyewa rumah, yang kemudian dari hasil pendataan tersebut, oleh terdakwa LAODE KORUMBA dan saudara BASIRUN,SE (terdakwa lain dalam berkas terpisah) dijadikan sebagai dasar yang kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor : 364/496 Tahun 2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penetapan Nama-nama Kelompok dan Pengurus Kelompok Penerima Bantuan Bahan Bangunan Rumah Korban Bencana Sosial Kebakaran Di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat, yang mana daftar penerima bantuan tersebut adalah sebanyak 282 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan, yang dibagi lagi menjadi 27 Kelompok. - Bahwa selanjutnya dari data 282 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan tersebut terdapat beberapa Kepala Keluarga (KK) yang bersetatus menyewa rumah dan menumpang rumah keluraga. - Bahwa dari hasil pendataan korban kebakaran Kelompok Kakap Merah, pemilik rumah sah berjumlah 138 (seratus tiga puluh delapan) Kepala Keluarga (KK), penyewa rumah berjumlah 17 (tujuh belas) Kepala Keluarga (KK), dan yang menumpang dirumah keluarga berjumlah 10 (sepuluh) Kepala Keluarga, sedangkan untuk Kelompok Bubara, untuk pemilik rumah sah berjumlah 73 (tujuh puluh tiga) Kepala Keluarga), penyewa rumah berjumlah 27 (dua puluh tujuh) Kepala Keluarga), dan yang menumpang dirumah keluarga berjumlah 17 (tujuh belas) Kepala Keluarga. Selanjutnya bahwa berdasarkan pendataan tersebut diatas, yang tidak berhak untuk menerima bantuan Stimulant Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai ( Cash Tranfer) dapat di jumlahkan sebayak 71 (tujuh puluh satu) Kepala Keluarga (KK), sehingga hal ini sangat bertentangan dengan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai (Cash Transfer) Melalui Kelompok Masyarakat Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI pada Bulan November 2012, yang ditegaskan pada Bab IV tentang Prinsip Bantuan, Angka 5 yang menyebutkan : Prinsip bantuan stimulan BBR tunai adalah tepat sasaran, tepat bantuan dan tepat waktu. Dan Bab V tetang Kriteria Penerima/Sasaran Bantuan, Angka 3 yang menyebutkan : Rumah yang masih ditinggali dan milik sendiri (tidak rumah kontrakan) yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Lurah. - Selanjutnya sesuai dengan Pagu Anggaran Tahun 2013 Nomor : DIPA -027.05.1440281/2013 Kementrian Sosial, tanggal 5 Desember 2012, Revisi ke 03 tanggal 8 Juli 2013, Pagu Anggaran Per/Kepala Keluarga (KK) Maksimal sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00087/LJS.PSKBS/07/2013, tanggal 17 Juli 2013, dengan alokasi anggaran bantuan yang dicairkan sebesar Rp. 3.948.000.000,00 (tiga milyard sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah), sehingga Per/Kepala Keluarga (KK) mendapat bantuan masing-masing sebesar Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dan sudah di transfer 100% ke 27 (dua puluh tujuh) Rekening Kelompok Masyarakat (POKMAS) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sorong melalui KPKN Pusat, yang mana pencairannya dilakukan secara 2 (dua) tahap. - Bahwa pencairan pertama dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2013 dan tahap kedua pada tanggal 17 Desember 2013, dimana pencairan tahap pertama masing-masing Kepala Keluarga (KK) menerima Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan tahap kedua masing-masing Kepala Keluarga (KK) mendapat Rp 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) sehingga masing-masing Kepala Keluarga (KK) seharusnya menerima Rp 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah), namun terdapat pemotongan dengan rincian sebagi berikut :
- Bahwa pada pencairan kedua dilakukan pula pungutan Rp. 500.000,00/Kepala Keluarga (KK), Saudari OKTOVINA DOLVINA SURUAN, SE (terdakwa lain dalam berkas terpisah) memanggil Terdakwa LAODE KORUMBA dan Saudara BASIRUN,SE selaku ketua RT, untuk membicarakan tentang administrasi pembuatan laporan pertanggung jawaban dan adanya tim Kementerian Sosial yang akan datang ke Sorong, sehingga membutuhkan kebutuhan-kebutuhan akomodasi, sedangkan Pemerintah daerah Kota Sorong tidak didukung dengan anggaran akomodasi, maka kemudian Terdakwa LAODE KORUMBA bersama saudara BASIRUN,SE (terdakwa lain dalam berkas terpisah) mengumpulkan warga untuk bermusyawarah, yang kemudian dalam musyawarah tersebut saudara BASIRUN,SE (terdakwa lain dalam berkas terpisah) menyampaikan pada warga korban bencana bahwa ?untuk mempercepat proses pencairan bantuan menjadi 2 (dua) tahap karena sebelumnya direncanakan pencairan dilakukan 3 (tiga) tahap dan kebutuhan untuk administrasi pembuatan laporan pertanggung jawaban masing-masing Kepala Keluarga (KK) sebesar Rp. 500.000,00 dengan alasan yang disampaikan tersebut, maka warga korban bencana kebakaran menyepakatinya karena jika warga tidak mengikuti usulan dari saudara BASIRUN,SE (terdakwa lain dalam berkas terpisah) tersebut, maka warga sendirilah yang harus membuat laporan pertanggung jawaban, selanjutnya setelah dilakukan pencairan tahap 2 (dua), maka masing-masing ketua kelompok memotong Rp. 500.000,00/Kepala Keluarga (KK) tersebut selanjutnya masing-masing ketua kelompok ?Kakap Merah? menyerahkan hasil pemotongan tersebut sebesar Rp 500.000,00/ Kepala Keluarga (KK) tersebut kepada Terdakwa LAODE KORUMBA selaku ketua RT.002 RW.007 dan masing-masing ketua kelompok ?Bubara? menyerahkan hasil pemotongan Rp 500.000,00/KK tersebut kepada saudara BASIRUN,SE (terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku ketua RT.003 RW.007, dan kemudian Terdakwa LAODE KORUMBA membawa uang hasil pungutan warga RT.002 sebesar Rp 82.500.000,00 (Rp 500.000,00 x 165 KK = Rp 82.500.000,00) dan saudara BASIRUN,SE membawa uang uang hasil pungutan warga RT.003, sehingga terkumpul Rp 141.000.000,00 (Rp 500.000,00 x 117 KK = Rp. 58.500.000,00, maka kemudian uang tersebut diserahkan pada saudarai OKTOVINA DOLVINA SURUAN,SE selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Sorong dan selanjutnya uang tersebut dibagi-bagikan kepada Terdakwa LAODE KORUMBA dan saudara BASIRUN,SE (terdakwa lain dalam berkas terpisah) sebagai ucapan terima kasih, kemudian saudara BASIRUN,SE meminta uang gambar sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) kepada OKTOVINA DOLVINA SURUAN,SE dan diberikan kepada Sdr.BASIRUN,SE , sedangkan sisa uang tersebut dipergunakan untuk operasional Dinas Sosial Kota Sorong. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa LAODE KORUMBA bersama-sama dengan saudara BASIRUN, SE selaku Ketua kelompok bubara 1 / ketua RT.003 RW.007 (yang penuntutannya diajukan terpisah) dan OKTOVINA DOLVINA SURUAN, SE selaku Plt.Kepala Dinas Sosial Kota Sorong ( sekarang selaku Kepala Dinas Sosial Kota Sorong yang penuntutannya diajukan terpisah) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Tunai (Cash Transfer) Melalui Kelompok Masyarakat Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.099.500.000,00 (satu miliar sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penerimaan Uang Bantuan Bahan Bangunan Rumah Korban Bencana Sosial Kebakaran di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong Tahun 2013, yang diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : SR- 238 / PW27 / 5 / 2015, tanggal 05 Agustus 2015, dengan rincian sebagai berikut :
-------- Bahwa perbuatan terdakwa LAODE KORUMBA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
