| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 99/Pid.B/2026/PN Mnk | 1.TOYIB HASAN, S.H. 2.AMINAH MUSTAFA, S.H. |
DELVIS RUMADAS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
| Nomor Perkara | 99/Pid.B/2026/PN Mnk | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1059/R.2.10/Eoh.2/05/2026 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Advokat | ||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR : Bahwa ia Terdakwa DELVIS RUMADAS , pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIT, dan pada hari senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.15 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di rumah saudari LIA KRISTIANI di Jalan Maniwak Distrik Warios Kabupaten Teluk Wondama , atau disuatu tempat yang lain didalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat,memakai anak kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----
Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 Wit terdakwa berada di Pantai ketapang lima yang berlokasi di Karumatiri, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama sedang memnkonsumsi minuman setelah mengkonsumsi minuman selanjutnya terdakwa berjalan ke rumah saudari LIA KRISTIANI setelah sampai di rumah saudari LIA KRISTIANI terdakwa masuk melalui jendela kaca bagian samping rumah saudara LIA KRISTIANI dengan cara terdakwa mencungkil kaca menggunakan 1 (satu) buah pisau yang terdakwa bahwa setelah itu terdakwa memasukan tangan dan membuka pintu bagian dalam setelah pintu terbuka terdakwa masuk kedalam rumah saudari LIA KRISTIANI selanjutnya menuju ke belakang dapur dan mengambil 1 (satu) buah Pahat dan selanjutnya pahat tersebut terdakwa gunakan untuk membuka baut gembok kamar belakang, setelah berhasil membuka gembok kamar belakang kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (buah) HP merek VIVO berwarna biru tua yang berada di diatas kursi, dan setelah itu terdakwa membuka lamari plastic dan mengambil Uang dengan pecahan Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100,000,- (Seratus ribu rupiah)yang terdakwa tidak tau jumlahnya berapa, Setalah itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung Mas dan leontingnya serta surat-surat dari salah 1 dompet yang berada pada lemari tersebut. Bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut selanjutnya terdakwa keluar dari rumah saudari LIA KRISTIANI melalui pintu samping yang sebelumnya terdakwa masuk selanjutnya terdakwa membawah barang-barang tersebut meninggal rumah saudari LIA KRISTIANI.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.15 Wit terdakwa Kembali masuk ke dalam rumah saudari LIA KRISTIANI yang berlokasi di Jalan Maniwak, Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama melalui pagar belakang warung yang terbuat dari daun seng. Terdakwa masuk dengan cara memanjat dari balok jemuran pakaian setelah berhasil masuk tepatnya di dapur terdakwa langsung menutup muka menggunakan baju dan kemudian berjalan ke kamar bagian depan dan mengambil 1 (satu) buah HP Vivo berwarna ungu cerah yang berada diatas meja dan setelah itu terdakwa membuka lemari dan mengambil 1 (satu) buah laptop berwarna abu-abu yang terdakwa tidak ketahui mereknya dan setelah mengambil barang-barang tersebut terdakwa keluar melalui dapur dengan cara memanjat balok pagar seng.
Bahwa terdakwa mengambil 1 (buah) HP merek VIVO berwarna biru tua yang berada di diatas kursi, dan setelah itu terdakwa membuka lamari plastic dan mengambil Uang dengan pecahan Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100,000,- (Seratus ribu rupiah) yang terdakwa tidak tahu berapa jumlahnya,1 (satu) buah HP Vivo berwarna ungu cerah yang berada diatas meja dan setelah itu terdakwa membuka lemari dan mengambil 1 (satu) buah laptop merek Adva berwarna abu-abu barang -barang tersebut milik saksi SUMIATI sehingga saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan terdakwa DELVIS RUMADAS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa DELVIS RUMADAS , pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIT, dan pada hari senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.15 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di rumah korban saudari LIA KRISTIANI di Jalan Maniwak Distrik Warios Kabupaten Teluk Wondama , atau disuatu tempat yang lain didalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 Wit terdakwa berada di Pantai ketapang lima yang berlokasi di Karumatiri, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama sedang memnkonsumsi minuman setelah mengkonsumsi minuman selanjutnya terdakwa berjalan ke rumah saudari LIA KRISTIANI setelah sampai di rumah saudari LIA KRISTIANI terdakwa masuk melalui jendela kaca bagian samping rumah saudara LIA KRISTIANI dengan cara terdakwa mencungkil kaca menggunakan 1 (satu) buah pisau yang terdakwa bahwa setelah itu terdakwa memasukan tangan dan membuka pintu bagian dalam setelah pintu terbuka terdakwa masuk kedalam rumah saudari LIA KRISTIANI selanjutnya menuju ke belakang dapur dan mengambil 1 (satu) buah Pahat dan selanjutnya pahat tersebut terdakwa gunakan untuk membuka baut gembok kamar belakang, setelah berhasil membuka gembok kamar belakang kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (buah) HP merek VIVO berwarna biru tua yang berada di diatas kursi, dan setelah itu terdakwa membuka lamari plastic dan mengambil Uang dengan pecahan Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100,000,- (Seratus ribu rupiah)yang terdakwa tidak tau jumlahnya berapa, Setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung Mas yang ada liontingnya dan surat-surat dari salah 1 dompet yang berada pada lemari tersebut. Bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut selanjutnya terdakwa keluar dari rumah saudari LIA KRISTIANI melalui pintu samping yang sebelumnya terdakwa masuk selanjutnya terdakwa membawah barang-barang tersebut meninggal rumah saudari LIA KRISTIANI.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.15 Wit terdakwa Kembali masuk ke dalam rumah saudari LIA KRISTIANI yang berlokasi di Jalan Maniwak, Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama melalui pagar belakang warung yang terbuat dari daun seng. Terdakwa masuk dengan cara memanjat dari balok jemuran pakaian setelah berhasil masuk tepatnya di dapur terdakwa langsung menutup muka menggunakan baju dan kemudian berjalan ke kamar bagian depan dan mengambil 1 (satu) buah HP Vivo berwarna ungu cerah yang berada diatas meja dan setelah itu terdakwa membuka lemari dan mengambil 1 (satu) buah laptop berwarna abu-abu yang terdakwa tidak ketahui mereknya dan setelah mengambil barang-barang tersebut terdakwa keluar melalui dapur dengan cara memanjat balok pagar seng.
Bahwa terdakwa mengambil 1 (buah) HP merek VIVO berwarna biru tua yang berada di diatas kursi, dan setelah itu terdakwa membuka lamari plastic dan mengambil Uang dengan pecahan Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100,000,- (Seratus ribu rupiah) yang terdakwa tidak tahu berapa jumlahnya, 1 (satu) buah kalung Mas yang ada liontinya dan surat-surat dari salah 1 dompet yang berada pada lemari , 1 (satu) buah HP Vivo berwarna ungu cerah yang berada diatas meja dan setelah itu terdakwa membuka lemari dan mengambil 1 (satu) buah laptop merek Adva berwarna abu-abu barang -barang tersebut milik saksi SUMIATI sehingga saksi SUMIATI mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan terdakwa DELVIS RUMADAS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
