INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.B/2024/PN Mnk | MUHAMMAD DASIM BILO, S.H. | YUSUF MANGGAPROUW Alias YUSUF | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-718/R.2.10/R.2.10/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa pada hari hari Kamis Tanggal 25 Januari Tahun 2024 sekitar Pukul 04.30 Wit Atau setidak-tidaknya Pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Mrdeka RT 003. RW,004. Kelurahan Manokwari Timur, Kecamatan Manokwari Barata, Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termdalam daerah Hukum Pengadilan Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan YUSUF MANGGAPROU Alias YUSUF " dengan terang-terangan, dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang" . yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis Tanggal 25 Januari tahun 2024 pukul 04.30 Wit waktu bertempat di Jalan Mrdeka RT 003. RW,004. Kelurahan Manokwari Timur, Kecamatan Manokwari Barata, Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat tepatnya di depan Ruko Refleksi Segar Bugar tempat usaha milik saksi SEPTINUS MARYAU, saksi SEPTINUS MARYAU makan mie ayam tiba-tiba datang tedakwa YUSUF MANGGAPROU bersama satu orang teman datang berboncengan mengendarai sepeda Motor yang pada saat itu terdakwa YUSUF MANGGAPROU bersama temannya sedang dalam keaadaan Mabuk kemudian terdakwa YUSUF MANGGAPROU tiba-tiba turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri saksi GESANG SETIA BEKTI karyawan saksi SEPTINUS MARYAU yang pada saat itu saksi GESANG SETIA BEKTI sedang beres-beres untuk menutup jualannya, kemudian terdakwa YUSUF MANGGAPROU meminta uang kepada saksi GESANG SETIA BEKTI dengan berkata “ KAKA BANTU SAYA SEPULUH RIBU (10.000)” kemudian Saksi GESANG SETIA BEKTI menjawab “ mohon maaf kaka uang suda dibawa Bos” namun terdakwa YUSUF MANGGAPROU tetap memaksa dan berkata “ suda bantu dulu, saya juga orang sini” dan saksi GESANG SETIA BEKTI menjawab dan berkata “ “ kaka kalau mau mint aitu sama bosnya saja” dan akhirnya terdakwa YUSUF MANGGAPROU berjalan dan menujuh Kearah saksi SEPTINUS MARYAU dan memaksa saksi SEPTINUS MARYAU untuk memberikan uanag kepada terdakwa YUSUF MANGGAPROU sehingga saksi SEPTINUS MARYAU menasehati terdakwa YUSUF MANGGAPROU dan temannya kemudian sakssi SEPTINUS MARYAU mengalihkan pandangannya tiba-tiba terdakwa mengayunkanan tangan dengan menggunaka kepalan tanagan kanan dan mengarahkan kewajah saksi SEPTINUS MARYAU sebanyak satu (1) kali dan mengenai pada Pipi kiri wajah saksi SEPTINUS MARYAU dan kemudian teman dari terdakwa YUSUF MANGGAPROU menayunkan tangannya untuk melakukan pemukulan terhadap saksi SEPTINUS MARYAU namun saksi SEPTINUS MARYAU menghindar dan tidak mengenai saksi SEPTINUS MARYAU kemudian terdakwa YUSUF MANGGAPROU melarikan diri kearah pos Bawaslu Kabupaten Manokwari kemudian saksi SEPTINUS MARYAU bersama saksi GESANG SETIA BEKTI dibantu beberapa warga di sekitar dan dibantu beberapa orang Anggota Polisi dari Polresta Manokwari yang bertugas di Pos Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk mengejar terdakwa YUSUF MANGGAPROU yang melarikan diri kearah PLN Manokwari dan melompat pagar Kantor Pariwisata dan bersembunyi disekitar halaman Kantor Pariwisata, berselang beberapa saat saksi SEPTINUS MARYAU bersama Saksi GESANG SETIA BEKTI dan bantu oleh beberapa warga dan anggota Polisi dari Polresta Manokwari yang bertugas Pengamann Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari mencarai-cari keberadaan terdakwa YUSUF MANGGAPROU dan akhirnya menemukan terdakwa YUSUF MANGGAPROU dan anggota Polisi dari Polresta Manokwari yang bertugas pengamann Kantor bawaslu Kabupaten Manokwari menangkap dan mengamankan dan langsung membawa terdakwa YUSUF MANGGAPROU ke Kantor Polresta Manokwari dan padasaan itu juga saksi SEPTINUS MARYAU langsung membuat laporan Polisi untuk diproses Hukum -------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi SEPTINUS MARYAU mendatangi Kantor Polresta Manokwari untuk melaporkan kekerasan fisik yang dialami oleh saksi SEPTINUS MARYAU ---------------------------------------
Bahwa tempat kejadian di depan Ruko Refleksi milik saksi SEPTINUS MARYAU yang beralamt di Jalan Merdeka kelurahan Manokwari Timur Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari merupakan tempat yang berdekatan dengan jalanan umum sehingga di tempat tersebut dapat diakses warga setempat secara bebas dan pada waktu kejadian hari Hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wit masih banyak terdapat warga yang beraktifitas di tempat tersebut untuk berdagang sehingga pada saat kejadian menjadi perhatian warga sekitar------------.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi SEPTINUS MARYAU mengalami luka-luka berupa memar dibagian pipi kiri dan luka memar pada bagian tangan kiri hal ini bersesuaian dengan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari Nomor: Visum/353/20/2024 Perihal Permintaan Pemeriksaan Korban Pengeroyokan a.n. SEPTINUS MARYAU yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Vincentina Anniza Ika Rovaza selaku Dokter Umum Pada Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari, menerangkan bahwa berdasarkan permintaan tertulis dari Kepolisian Resor Kota Manokwari dua Puluh lima Januari dua ribu dua puluh empat Nomor: B/38/I/SPKT II. Manokwari bertempat di RSUD Manokwari Kb. Manokwarii dengan kesimpulan Telah dilakukan Pemeriksaan Terhadap Seorang laki-laki berusia empat puluh empat Tahun, dan ditemukan adanya luka memar memar dibagian pipi kiri dan luka memar di bagian lengan kiri yang dapat diakibatkan oleh benda tumpul keras.----------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP
SUBSIDAIR
--------- Bahwa pada hari hari Kamis Tanggal 25 Januari Tahun 2024 sekitar Pukul 04.30 Wit Atau setidak-tidaknya Pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Mrdeka RT 003. RW,004. Kelurahan Manokwari Timur, Kecamatan Manokwari Barata, Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termdalam daerah Hukum Pengadilan Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan YUSUF MANGGAPROU Alias YUSUF " dengan terang-terangan, dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang" . yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis Tanggal 25 Januari tahun 2024 pukul 04.30 Wit waktu bertempat di Jalan Mrdeka RT 003. RW,004. Kelurahan Manokwari Timur, Kecamatan Manokwari Barata, Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat tepatnya di depan Ruko Refleksi Segar Bugar tempat usaha milik saksi SEPTINUS MARYAU, saksi SEPTINUS MARYAU makan mie ayam tiba-tiba datang tedakwa YUSUF MANGGAPROU bersama satu orang teman datang berboncengan mengendarai sepeda Motor yang pada saat itu terdakwa YUSUF MANGGAPROU bersama temannya sedang dalam keaadaan Mabuk kemudian terdakwa YUSUF MANGGAPROU tiba-tiba turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri saksi GESANG SETIA BEKTI karyawan saksi SEPTINUS MARYAU yang pada saat itu saksi GESANG SETIA BEKTI sedang beres-beres untuk menutup jualannya, kemudian terdakwa YUSUF MANGGAPROU meminta uang kepada saksi GESANG SETIA BEKTI dengan berkata “ KAKA BANTU SAYA SEPULUH RIBU (10.000)” kemudian Saksi GESANG SETIA BEKTI menjawab “ mohon maaf kaka uang suda dibawa Bos” namun terdakwa YUSUF MANGGAPROU tetap memaksa dan berkata “ suda bantu dulu, saya juga orang sini” dan saksi GESANG SETIA BEKTI menjawab dan berkata “ “ kaka kalau mau mint aitu sama bosnya saja” dan akhirnya terdakwa YUSUF MANGGAPROU berjalan dan menujuh Kearah saksi SEPTINUS MARYAU dan memaksa saksi SEPTINUS MARYAU untuk memberikan uanag kepada terdakwa YUSUF MANGGAPROU sehingga saksi SEPTINUS MARYAU menasehati terdakwa YUSUF MANGGAPROU dan temannya kemudian sakssi SEPTINUS MARYAU mengalihkan pandangannya tiba-tiba terdakwa mengayunkanan tangan dengan menggunaka kepalan tanagan kanan dan mengarahkan kewajah saksi SEPTINUS MARYAU sebanyak satu (1) kali dan mengenai pada Pipi kiri wajah saksi SEPTINUS MARYAU dan kemudian teman dari terdakwa YUSUF MANGGAPROU menayunkan tangannya untuk melakukan pemukulan terhadap saksi SEPTINUS MARYAU namun saksi SEPTINUS MARYAU menghindar dan tidak mengenai saksi SEPTINUS MARYAU kemudian terdakwa YUSUF MANGGAPROU melarikan diri kearah pos Bawaslu Kabupaten Manokwari kemudian saksi SEPTINUS MARYAU bersama saksi GESANG SETIA BEKTI dibantu beberapa warga di sekitar dan dibantu beberapa orang Anggota Polisi dari Polresta Manokwari yang bertugas di Pos Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk mengejar terdakwa YUSUF MANGGAPROU yang melarikan diri kearah PLN Manokwari dan melompat pagar Kantor Pariwisata dan bersembunyi disekitar halaman Kantor Pariwisata, berselang beberapa saat saksi SEPTINUS MARYAU bersama Saksi GESANG SETIA BEKTI dan bantu oleh beberapa warga dan anggota Polisi dari Polresta Manokwari yang bertugas Pengamann Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari mencarai-cari keberadaan terdakwa YUSUF MANGGAPROU dan akhirnya menemukan terdakwa YUSUF MANGGAPROU dan anggota Polisi dari Polresta Manokwari yang bertugas pengamann Kantor bawaslu Kabupaten Manokwari menangkap dan mengamankan dan langsung membawa terdakwa YUSUF MANGGAPROU ke Kantor Polresta Manokwari dan padasaan itu juga saksi SEPTINUS MARYAU langsung membuat laporan Polisi untuk diproses Hukum -------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi SEPTINUS MARYAU mendatangi Kantor Polresta Manokwari untuk melaporkan kekerasan fisik yang dialami oleh saksi SEPTINUS MARYAU ---------
Bahwa tempat kejadian di depan Ruko Refleksi milik saksi SEPTINUS MARYAU yang beralamt di Jalan Merdeka kelurahan Manokwari Timur Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari merupakan tempat yang berdekatan dengan jalanan umum sehingga di tempat tersebut dapat diakses warga setempat secara bebas dan pada waktu kejadian hari Hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wit masih banyak terdapat warga yang beraktifitas di tempat tersebut untuk berdagang sehingga pada saat kejadian menjadi perhatian warga sekitar------------.--------------------
Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi SEPTINUS MARYAU mengalami luka-luka berupa memar dibagian pipi kiri dan luka memar pada bagian tangan kiri hal ini bersesuaian dengan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari Nomor: Visum/353/20/2024 Perihal Permintaan Pemeriksaan Korban Pengeroyokan a.n. SEPTINUS MARYAU yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Vincentina Anniza Ika Rovaza selaku Dokter Umum Pada Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari, menerangkan bahwa berdasarkan permintaan tertulis dari Kepolisian Resor Kota Manokwari dua Puluh lima Januari dua ribu dua puluh empat Nomor: B/38/I/SPKT II. Manokwari bertempat di RSUD Manokwari Kb. Manokwarii dengan kesimpulan Telah dilakukan Pemeriksaan Terhadap Seorang laki-laki berusia empat puluh empat Tahun, dan ditemukan adanya luka memar memar dibagian pipi kiri dan luka memar di bagian lengan kiri yang dapat diakibatkan oleh benda tumpul keras.----
--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |