| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat baik barang tetap mapun barang bergerak yang jumlahnya akan dihentikan kemudian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 120,000,000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putudan seadilnya. |