Dakwaan |
DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa NELES RUMAROPEN, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 22.35 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumahan Pemda Manggurai, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas, awalnya WILSON NGONGANO (Saksi Korban) memiliki masalah pribadi terkait hutang piutang dengan Terdakwa, WILSON NGONGANO memiliki hutang berupa uang sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kepada Terdakwa, hingga pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 pada saat itu WILSON NGONGANO beserta Terdakwa melakukan mediasi atau penyelesaian masalah di Ruang Propam Polres Teluk Wondama dengan cara WILSON NGONGANO menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa, setelah urusan selesai dari Ruang Propam Polres Teluk Wondama, beberapa hari kemudian Terdakwa mencari-cari WILSON NGONGANO sampai ke tempat tugas WILSON NGONGANO di Windesi yang kemudian akhirnya Terdakwa menemukan WILSON NGONGANO di Jembatan Anggris yang pada saat itu Terdakwa langsung melakukan penganiayaan dengan cara melakukan pemukulan terhadap WILSON NGONGANO, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 Terdakwa memviralkan foto WILSON NGONGANO di medsos facebooknya, Terdakwa terus menelpon WILSON NGONGANO untuk mencari keberadaannya, pada saat itu WILSON NGONGANO mengangkat telepon Terdakwa mengatakan bahwa WILSON NGONGANO sedang berada di rumah rekan WILSON NGONGANO yakni ARI JUANDA, setelah itu tidak lama kemudian datanglah Terdakwa ke rumah ARI JUANDA dengan tujuan menjemput WILSON NGONGANO, pada saat Terdakwa tiba di rumah ARI JUANDA, Terdakwa langsung melemparkan kunci motor ke arah WILSON NGONGANO dan pada saat itu ARI JUANDA menahan dan melarang WILSON NGONGANO agar tidak ikut dengan Terdakwa namun setelah tawar menawar akhirnya WILSON NGONGANO sendirilah yang mengatakan bahwa WILSON NGONGANO mau ikut dengan Terdakwa, ketika WILSON NGONGANO dengan Terdakwa pergi meninggalkan rumah ARI JAUNDA, beberapa menit kemudian ARI JUANDA mengikuti WILSON NGONGANO dan Terdakwa dengan alasan ARI JUANDA takut akan terjadi sesuatu terhadap WILSON NGONGANO, pada saat itu WILSON NGONGANO langsung dibawa ke rumah Terdakwa di Manggurai Pemda, ketika WILSON NGONGANO tiba di rumah Terdakwa, WILSON NGONGANO langsung disuruh duduk di depan meja makan sambil berhadap-hadapan, Terdakwa kemudian bertanya kepada WILSON NGONGANO tentang uang WILSON NGONGANO sambil merekam WILSON NGONGANO menggunakan handphone milik Terdakwa sambil Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara memukul WILSON NGONGANO menggunakan tangan kosong Terdakwa di bagian rahang kiri dan rahang kanan WILSON NGONGANO secara berulang-ulang, oleh karena Terdakwa merasa tangannya sakit karena melakukan pemukulan terhadap WILSON NGONGANO maka Terdakwa kemudian mengambil benda yang merupakan selang air, pada saat Terdakwa sudah memegang selang air, Terdakwa langsung melanjutkan melakukan penganiayaan lagi terhadap WILSON NGONGANO secara berkali-kali menggunakan selang air tersebut dan Terdakwa juga menyiramkan air ke badan WILSON NGONGANO, pada saat pakaian yang WILSON NGONGANO kenakan basah karena disiram oleh Terdakwa, Terdakwa kemudian lanjut menyuruh WILSON NGONGANO untuk telanjang bulat dan mengepel lantai yang basah menggunakan pakaian yang WILSON NGONGANO pakai, ketika WILSON NGONGANO dalam keadaan telanjang bulat, Terdakwa kemudian menyuruh WILSON NGONGANO berdiri dalam posisi siap yang kemudian Terdakwa melanjutkan melakukan penganiayaan terhadap WILSON NGONGANO sambil merekam WILSON NGONGANO menggunakan handphone miliknya, Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara mencambuk WILSON NGONGANO menggunakan selang air di bagian punggung belakang, di tangan, dan lengan kanan dan kiri WILSON NGONGANO secara berkali-kali hingga punggung WILSON NGONGANO terluka sobek dan lebam, juga terhadap lengan dan tangan WILSON NGONGANO lebam dan memar-memar, setelah itu Terdakwa menyuruh WILSON NGONGANO kembali mengenakan pakaiannya dan duduk, tidak lama kemudian ARI JUANDA menelfon Terdakwa dan menanyakan keadaan WILSON NGONGANO, Terdakwa langsung merekam WILSON NGONGANO dan menyuruh WILSON NGONGANO mengatakan di video tersebut bahwa WILSON NGONGANO dalam keadaan baik-baik saja yang kemudian Terdakwa langsung mengirimkan video tersebut ke ARI JUANDA, setelah itu Terdakwa mengajak WILSON NGONGANO keluar dari rumah tersebut dan membonceng WILSON NGONGANO ke arah Miei tepatnya di depan Gereja Miei, pada saat itu ada acara syukuran di sekitar lokasi tersebut, sehingga Terdakwa menyuruh WILSON NGONGANO agar mengambil makanan menikmati hidangan yang ada di tempat syukuran tersebut, dan selang beberapa saat kemudian rekan WILSON NGONGANO termasuk dengan ARI JUANDA langsung menjemput dan mengajak WILSON NGONGANO ke kantor yang kemudian WILSON NGONGANO diarahkan ke Ruang Propam Polres Teluk Wondama, ketika WILSON NGONGANO tiba di Ruang Propam Polres Teluk Wondama, di situlah WILSON NGONGANO menjelaskan dan menunjukkan bukti-bukti luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa dan pada saat itu juga rekan-rekan WILSON NGONGANO dan ARI JUANDA mengajak dan mengantar WILSON NGONGANO ke RSUD Kab. Teluk Wondama untuk membuat Visum.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, WILSON NGONGANO mengalami luka-luka sesuai sebagaimana pada Hasil Visum Et Repertum Nomor 445/28/X/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dengan nama identitas korban WILSON NGONGANO yang ditandatangani oleh dr. Leni Irma Indriani Awom (surat visum et repertum tersebut terlampir dalam berkas perkara).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------- |