Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Mnk MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H. KRISTIAN KASI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-77/R.2.10/Eku.2/1/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTIAN KASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
----------- Bahwa Terdakwa  KRISTIAN KASI  Bersama-sama dengan Sdr.Fandi, Sdr,Rizal dan Sdr.Adi (DPO) pada Selasa tanggal 10 Oktober 2023  sekira Pukul 16.30 wit atau setidak-tidaknya dalam bulan  Oktober 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di kampung wasegi  Pop SP III Distrik Frafi   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,menguasai,membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,menyembunyikan, mempergunakan, atau sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
-` bahwa berawal sekitar tanggal 08 Oktober  tahun 2023  sdr.FANDI (DPO) menghubungi Terdakwa lewat Via Telephone dan sdr.FANDI mengatakan kepada Terdakwa bahwa “ ADE-ADE ADA MAU KE SITU ADA BAWA BARANG SENJATA LARAS PENDEK  DUA PUCUK DAN AMUNISINYA JADI NANTI STEN BAY DI SITU SEBENTAR MALAM DORANG SUDA NAIK KAPAL SINABUNG” JADI NANTI KALAU DORANG TIBA DI SITU TOLONG ANTAR MEREKA JUAL SENPI NANTI KALAU SUDA LAKU MEREKA AKAN INGAT KAMU PUNYA UANG ANTAR” dan Terdakwa mengatakan kepada sdr.FANDI Bahwa “ OK SIAP NANTI SAYA BANTU ANTAR MEREKA DI SINI”    Dan Lewat dua hari kemudian yaitu sekitar tanggal 10 oktober tahun 2023  Terdakwa dihubungi oleh sdr.FANDI Lewat via telepon BAhwa Sdr.RIJAL Dan sdr.ADI suda tiba di manokwari dengan kapal sinabung dan mereka lagi menunggu di Anggrem tepatnya di samping kantor PU Kabupaten manokwari dan setelah itu Terdakwa langsung menggunakan kendaraan sepeda motor roda dua dan langsung menjemput sdr.RIJAL dan sdr.ADI dan membawa  sdr.RIJAL dan sdr.ADI ke rumah ipar Terdakwa di borasi manokwari 
- bahwa  terdakwa Bersama sama  dengan sdr.RIJAL dan sdr.ADI menuju ke arah Soribo dengan tujuan untuk mencari pembeli., dan saat di tengah perjalanan sdr.RIJAL menghubungi Salah satu pembeli yang berada di daerah soribo dan setelah tiba di soribo Terdakwa dan sdr.RIJAL Bertemu dengan salah satu masyarakat yang suda menunggu di pinggir jalan., dan kemudian Terdakwa dan sdr.RIJAL turun dari sepeda motor dan kemudian Terdakwa dan sdr.RIJAL menghampiri masyarakat tersebut dan selanjutnya sdr.RIJAL membuka Res tas gendong dan  dan sambil memperlihatkan 2(dua) pucuk Senjata api laras pendek jenis Revolfer Kepada masyarakat calon pembeli tersebut.,namun karena masyarakat tersebut tidak menyetujui tawaran harga dari Terdakwa dan sdr.RIJAL maka masyarakat tersebut tidak jadi membelinya.,
- bahwa  selanjutnnya Terdakwa mengatakan kepada sdr.RIJAL Bahwa“KITA KE SP.TIGA SUDA ADA SAYA PUNYA PANGKAT KAKA NANTI DIA BELI” dan setelah itu terdakwa  lanjut mengendarai sepeda motor dan membonceng sdr.RIJAL lanjut ke arah SP III Lokal Distrik Prafi Kab.Manokwari dan setelah tiba di SP.III Lokal distrik prafi kab.manokwari Terdakwa dan sdr.RIJAL bertemu dengan saksi EDI MEIDODGA  dan selanjutnya Terdakwa  menyuruh sdr.RIJAL untuk membuka tas tempat penyimpanan senjata api tersebut dan  langsung mengeluarkan  2(dua) pucuk senjata api laras pendek jenis revolfer bersama amunisi sebanyak 12(dua belas) butir dari dalam tasnya dan memperlihatkan kepada saksi EDI MEIDODGA  dan kemudian saksi EDI MEIDODGA membeli 1(satu) pucuk senjata api dan 6(enam) butir amunisi  dan selanjutnya Tersangka  bersama sdr.RIJAL lanjut menuju ke arah Kampung Masni SP 7 Distrik masni Kab.Manowkari dan setelah tiba di kampung masni Terdakwa  dan sdr.RIJAL Bertemu dengan salah satu warga di kampung tersebut yaitu saksi .MELIANUS MEIDODGA dan selanjutnya Terdakwa  menyuru sdr.RIJAL mengeluarkan 1(satu) pucuk senjata api laras pendek jenis revolver dan 6(enam) butir amunisi  dan memperlihatkannya kepada saksi .MELIANUS MEIDODGA, dan setelah itu saksi .MELIANUS MEIDODGA  langsung membeli senjata dan amunisi tersebut.,  dan setelah terjadi transaksi pembayaran Terdakwa bersama sdr.RIJAL langsung pulang ke bosari manowkari., dan setelah tiba di borasi manokwari dan kemudian Tersangka  dan sdr.RIJAL Bertemu dengan sdr.ADI yang lagi menunggu di depan rumah borasi manowkari., dan setelah itu sdr.RIJAL Dan sdr.ADI mengatakan kepada Terdakwa  bahwa “ TOLONG CARI PENGINAPAN TERDEKAT UNTUK KAMI NGINAP DULU” dan setelah itu Terdakwa bersama sdr.RIJAL dan Sdr.ADI  langsung menuju ke arah hotel sederhana tepatnya di jalan bandung borasi manowkari., dan stelah tiba di hotel sederhana manowkari yang bearada di jln bandung yang tidak jau dari Rumah tempat tinggal ipar Terdakwa  di borasi kemudian sdr.RIJAL dan sdr.ADI membayar 1(satu) kamar untuk biaya penginapan di hotel tersebut., dan kemudian sdr.RIJAL memberikan uang dari hasil penjualan senjata api tersebut kepada Terdakwa  sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).
- bahwa kemudian pada tanggal 14 November  Tahun  2023  Terdakwa dijemput oleh anggota kepolisian yaitu saksi.STEVEN YEUYANAN dan menanyakan   tentang keberadaan senjata api yang di jual terdakwa kepada masyarakat, , dan mengatakan  Terdakwa  bersama sdr.RIJAL menjual senjata api tersebut di daerah SP.,dan sekitar tanggal 15 November tahun 2023 terdakwa     mengantar  Saksi STEVEN YEUYANAN dan Tim Buser Polresta Mnaokwari  dengan tujuan ke Kmapung SP.III Lokal Dan kampung masni untuk mengambil 2(dua) pucuk Senjata api organik laras pendek jenis Revolfer bersama 12 (dua belas) butir amunisi yang Terdakwa  suda jual tersebut.,dan setalah tiba di SP.III Lokal wasegi pop Distrik prafi kab.manokwari Tersangka  langsung menunjuk rumah tempat tinggal sdr.EDI MEIDODGA  di kampung tersebut dan selanjutnya Saksi STEVEN YEUYANAN dan  Tim Anggota buser Polresta Manokwari langsung mengambil 1(satu) pucuk Senjata api Laras Pendek jenis refolfer dan 6 butir dari saksi EDI MEIDODGA tersebut., dan setelah itu saksi Steven Yeunan  dan tim buser polresta manokwari yang dipimpin menuju ke Kampung masni distrik masni kab.manokwari dan setelah tiba di kampung tersebut selanjutnya Terdakwa menunjuk rumah tempat tinggal saksi MELIANUS MEIDODGA Di kampung tersebut dimana tempat dimana terdakwa   bersama sdr.RIJAL  selanjutnya  Saksi STEVEN YEUYANAN dan tim buser polresta manowkari langsung mengambil 1(satu) pucuk senjata api organik laras pendek jenis revolfer tersebut dan 6 butir amunisi dari saksi MELIANUS MEIDODGA  
 
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1), Undang-Undang  Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang senjata Api Jo Pasal 55 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya