Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
-------- Bahwa ia terdakwa Andi Singkeru pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, secara berturut – turut sejak sekitar bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih antara tahun 2024 sampi dengan tahun 2025 bertempat di Toko Asifa Mart Jln. Raya Bintuni Km. 4 Kampung Wesiri Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa selaku karyawan Toko Asifa Mart sudah bekerja sejak tahun 2016 dengan upah / gaji yang terdakwa peroleh setiap bulannya sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan jabatan sebagai sales yang mempunyai tugas menawarkan dan menjual berbagai jenis sembagi dari Toko Asifa Mart kepada pelanggan dan melakukan penagihan uang nota tagihan pembayaran barang sembako dari pelanggan atau mitra dari Toko Asifa Mart yang sudah jatuh tempo untuk diserahkan kepada pemilik Toko Asifa Mart yaitu saksi A. ST. Hajar.
- Bahwa sejak sekitar bulan Maret tahun 2025 sampai dengan bulan April tahun 2025, terdakwa melakukan penagihan uang nota tagihan pembayaran barang sembako dari beberapa pelanggan dan mitra Toko Asifa Mart yang sudah jatuh tempo diantaranya :
- Pada tanggal 28 Desember 2024 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Haslinda selaku pemilik Toko Berkah Enrekang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara transfer ke rekening BRI 108001037683509 atas nama Ririn Andriani namun terdakwa hanya menyetorkan sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan tidak menyetorkan nota tagihan tersebut sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada sekitar bulan Maret 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Faisal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 06 Maret 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Bambang Edi Sulistyono sebesar Rp. 8.595.000,- (delapan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) secara transfer ke rekening BRI 108001037683509 atas nama Ririn Andriani namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 8.595.000,- (delapan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 12 Maret 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Hj. Sanatia selaku pemilik Kios Rumana sebesar Rp. 12.635.000,- (dua belas juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) secara secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 12.635.000,- (dua belas juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 20 Maret 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Sukanah selaku pemilik Toko Abadi sebesar Rp. 8.957.000,- (delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 8.957.000,- (delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 21 Maret 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Sri Winarsih selaku pemilik Kios Ibu Sri sebesar Rp. 10.624.000,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 10.624.000,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 27 Maret 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Ngatiyem selaku pemilik Kios Mama Rudi sebesar Rp. 2.030.000,- (dua juta tiga puluh ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 2.030.000,- (dua juta tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 28 Maret 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Ririn Yunanda sebesar Rp. 18.830.000,- (delapan belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 18.830.000,- (delapan belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 29 Maret 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Lilik Suparni sebesar Rp. 7.465.000,- (tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 7.465.000,- (tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 03 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Yohanis Salle Tangdilambi sebesar Rp. 9.077.000,- (sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 9.077.000,- (sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 03 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Sukanah selaku pemilik Toko Abadi sebesar Rp. 9.365.000,- (sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 9.365.000,- (sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 04 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Hj. Sanatia selaku pemilik Kios Rumana sebesar Rp. 16.070.000,- (enam belas juta tujuh puluh ribu rupiah) secara secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 16.070.000,- (enam belas juta tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 08 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Kukuh Swan Sri Sabakti selaku pemilik Toko Sumber Makmur sebesar Rp. 11.253.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) secara transfer ke rekening BRI 108001037683509 atas nama Ririn Andriani namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 11.253.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 10 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Sukanah selaku pemilik Toko Abadi sebesar Rp. 11.182.000,- (sebelas juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 11.182.000,- (sebelas juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 10 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Suriani sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer ke rekening BRI 108001037683509 atas nama Ririn Andriani namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 17 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Sukanah selaku pemilik Toko Abadi sebesar Rp. 12.501.000,- (dua belas juta lima ratus satu ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 12.501.000,- (dua belas juta lima ratus satu ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 17 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Ngatiyem selaku pemilik Kios Mama Rudi sebesar Rp. 2.544.000,- (dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 2.544.000,- (dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 18 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Hj. Sanatia selaku pemilik Kios Rumana sebesar Rp. 14.320.000,- (empat belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) secara secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 12.320.000,- (dua belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 21 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Anwar sebesar Rp. 1.485.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) secara transfer ke rekening BRI 108001037683509 atas nama Ririn Andriani namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 1.485.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar
- Pada tanggal 23 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Agustina Liling Tasik sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 23 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Surianti sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 24 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Sukanah selaku pemilik Toko Abadi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 24 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Yohanis Salle Tangdilambi sebesar Rp. 11.367.000,- (sebelas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 11.367.000,- (sebelas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 24 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Muhammad Adam selaku pemilik Kios Singgah Dulu sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 29 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Ansar selaku pemilik Kios Anwar sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 29 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Ismail Ahmad sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April tahun 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Suriani sebesar Rp. 3.740.000,- (tiga juta tujuh ratus empat pulu ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 3.740.000,- (tiga juta tujuh ratus empat pulu ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April tahun 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Krisna sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April tahun 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Krisna sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April tahun 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Banowati selaku pemilik Kios Langgeng sebesar Rp. 5.236.000,- (lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 5.236.000,- (lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April tahun 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Banowati selaku pemilik Kios Langgeng sebesar Rp. 3.134.000,- (tiga juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 3.134.000,- (tiga juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April tahun 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Hare sebesar Rp. 6.864.000,- (enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 6.864.000,- (enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 01 Mei 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Yohanis Salle Tangdilambi sebesar Rp. 4.595.000,- (empat juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 4.595.000,- (empat juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Mei tahun 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Banowati selaku pemilik Kios Langgeng sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April atau Mei tahun 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Zulkifli sebesar Rp. 3.275.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 3.275.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April atau Mei tahun 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Zulkifli sebesar Rp. 13.280.000,- (tiga belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 13.280.000,- (tiga belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) nota sembako yang berisi 50 kg gula pasir sebanyak 10 (sepuluh) sak yang seharusnya terdakwa serahkan ke pelanggan Toko Asifa Mart namun terdakwa nikmati sendiri dengan nilai sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekitar tahun 2025, terdakwa juga tidak membayarkan uang untuk pembelian bahan sembako yang telah diserahkan oleh saksi A. ST. Hajar kepada terdakwa diantaranya untuk membeli telur 50 (lima puluh) rak sejumlah Rp. 18.350.000,- (delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan telur 15 (lima belas) rak sejumlah Rp. 5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang pembayaran nota tagihan barang sembako dari beberapa pelanggan dan mitra Toko Asifa Mart yang sudah jatuh tempo kepada saksi A. ST. Hajar tersebut dilakukan tanpa seijin dari saksi A. ST. Hajar selaku pemilik Toko Asifa Mart.
- Bahwa terhadap uang pembayaran nota tagihan bahan sembako dari pelanggan dan mitra Toko Asifa, pengambilan 1 (satu) nota sembako yang berisi 50 kg gula pasir sebanyak 10 (sepuluh) sak dan uang pembelian bahan sembako tersebut tidak disetorkan atau dibayarkan oleh terdakwa melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi A. ST Hajar mengalami kerugian sebesar Rp. 310.554.000,- (tiga ratus sepuluh juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia terdakwa Andi Singkeru pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, secara berturut – turut sejak sekitar bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih antara tahun 2024 sampi dengan tahun 2025 bertempat di Toko Asifa Mart Jln. Raya Bintuni Km. 4 Kampung Wesiri Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa selaku karyawan Toko Asifa Mart sudah bekerja sejak tahun 2016 dengan upah / gaji yang terdakwa peroleh setiap bulannya sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan jabatan sebagai sales yang mempunyai tugas menawarkan dan menjual berbagai jenis sembagi dari Toko Asifa Mart kepada pelanggan dan melakukan penagihan uang nota tagihan pembayaran barang sembako dari pelanggan atau mitra dari Toko Asifa Mart yang sudah jatuh tempo untuk diserahkan kepada pemilik Toko Asifa Mart yaitu saksi A. ST. Hajar.
- Bahwa sejak sekitar bulan Maret tahun 2025 sampai dengan bulan April tahun 2025, terdakwa melakukan penagihan uang nota tagihan pembayaran barang sembako dari beberapa pelanggan dan mitra Toko Asifa Mart yang sudah jatuh tempo diantaranya :
- Pada tanggal 28 Desember 2024 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Haslinda selaku pemilik Toko Berkah Enrekang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara transfer ke rekening BRI 108001037683509 atas nama Ririn Andriani namun terdakwa hanya menyetorkan sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan tidak menyetorkan nota tagihan tersebut sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada sekitar bulan Maret 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Faisal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 06 Maret 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Bambang Edi Sulistyono sebesar Rp. 8.595.000,- (delapan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) secara transfer ke rekening BRI 108001037683509 atas nama Ririn Andriani namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 8.595.000,- (delapan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 12 Maret 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Hj. Sanatia selaku pemilik Kios Rumana sebesar Rp. 12.635.000,- (dua belas juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) secara secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 12.635.000,- (dua belas juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 20 Maret 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Sukanah selaku pemilik Toko Abadi sebesar Rp. 8.957.000,- (delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 8.957.000,- (delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 21 Maret 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Sri Winarsih selaku pemilik Kios Ibu Sri sebesar Rp. 10.624.000,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 10.624.000,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar
- Pada tanggal 27 Maret 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Ngatiyem selaku pemilik Kios Mama Rudi sebesar Rp. 2.030.000,- (dua juta tiga puluh ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 2.030.000,- (dua juta tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 28 Maret 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Ririn Yunanda sebesar Rp. 18.830.000,- (delapan belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 18.830.000,- (delapan belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 29 Maret 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Lilik Suparni sebesar Rp. 7.465.000,- (tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 7.465.000,- (tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 03 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Yohanis Salle Tangdilambi sebesar Rp. 9.077.000,- (sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 9.077.000,- (sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 03 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Sukanah selaku pemilik Toko Abadi sebesar Rp. 9.365.000,- (sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 9.365.000,- (sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 04 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Hj. Sanatia selaku pemilik Kios Rumana sebesar Rp. 16.070.000,- (enam belas juta tujuh puluh ribu rupiah) secara secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 16.070.000,- (enam belas juta tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 08 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Kukuh Swan Sri Sabakti selaku pemilik Toko Sumber Makmur sebesar Rp. 11.253.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) secara transfer ke rekening BRI 108001037683509 atas nama Ririn Andriani namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 11.253.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 10 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Sukanah selaku pemilik Toko Abadi sebesar Rp. 11.182.000,- (sebelas juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 11.182.000,- (sebelas juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 10 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Suriani sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer ke rekening BRI 108001037683509 atas nama Ririn Andriani namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 17 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Sukanah selaku pemilik Toko Abadi sebesar Rp. 12.501.000,- (dua belas juta lima ratus satu ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 12.501.000,- (dua belas juta lima ratus satu ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 17 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Ngatiyem selaku pemilik Kios Mama Rudi sebesar Rp. 2.544.000,- (dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 2.544.000,- (dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 18 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Hj. Sanatia selaku pemilik Kios Rumana sebesar Rp. 14.320.000,- (empat belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) secara secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 12.320.000,- (dua belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 21 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Anwar sebesar Rp. 1.485.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) secara transfer ke rekening BRI 108001037683509 atas nama Ririn Andriani namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 1.485.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar
- Pada tanggal 23 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Agustina Liling Tasik sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 23 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Surianti sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 24 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Sukanah selaku pemilik Toko Abadi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 24 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Yohanis Salle Tangdilambi sebesar Rp. 11.367.000,- (sebelas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 11.367.000,- (sebelas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 24 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Muhammad Adam selaku pemilik Kios Singgah Dulu sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 29 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Ansar selaku pemilik Kios Anwar sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 29 April 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Ismail Ahmad sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April tahun 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Suriani sebesar Rp. 3.740.000,- (tiga juta tujuh ratus empat pulu ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 3.740.000,- (tiga juta tujuh ratus empat pulu ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April tahun 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Krisna sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April tahun 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Krisna sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April tahun 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Banowati selaku pemilik Kios Langgeng sebesar Rp. 5.236.000,- (lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 5.236.000,- (lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April tahun 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Banowati selaku pemilik Kios Langgeng sebesar Rp. 3.134.000,- (tiga juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 3.134.000,- (tiga juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April tahun 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Hare sebesar Rp. 6.864.000,- (enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 6.864.000,- (enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal 01 Mei 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Yohanis Salle Tangdilambi sebesar Rp. 4.595.000,- (empat juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 4.595.000,- (empat juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Mei tahun 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Banowati selaku pemilik Kios Langgeng sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April atau Mei tahun 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Zulkifli sebesar Rp. 3.275.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 3.275.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April atau Mei tahun 2025 terdakwa menerima pembayaran nota tagihan barang sembako dari saksi Zulkifli sebesar Rp. 13.280.000,- (tiga belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tunai namun terdakwa tidak menyetorkan pembayaran nota tagihan tersebut sebesar Rp. 13.280.000,- (tiga belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada saksi A. ST. Hajar.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) nota sembako yang berisi 50 kg gula pasir sebanyak 10 (sepuluh) sak yang seharusnya terdakwa serahkan ke pelanggan Toko Asifa Mart namun terdakwa nikmati sendiri dengan nilai sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekitar tahun 2025, terdakwa juga tidak membayarkan uang untuk pembelian bahan sembako yang telah diserahkan oleh saksi A. ST. Hajar kepada terdakwa diantaranya untuk membeli telur 50 (lima puluh) rak sejumlah Rp. 18.350.000,- (delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan telur 15 (lima belas) rak sejumlah Rp. 5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang pembayaran nota tagihan barang sembako dari beberapa pelanggan dan mitra Toko Asifa Mart yang sudah jatuh tempo kepada saksi A. ST. Hajar tersebut dilakukan tanpa seijin dari saksi A. ST. Hajar selaku pemilik Toko Asifa Mart.
- Bahwa terhadap uang pembayaran nota tagihan bahan sembako dari pelanggan dan mitra Toko Asifa, pengambilan 1 (satu) nota sembako yang berisi 50 kg gula pasir sebanyak 10 (sepuluh) sak dan uang pembelian bahan sembako tersebut tidak disetorkan atau dibayarkan oleh terdakwa melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi A. ST Hajar mengalami kerugian sebesar Rp. 310.554.000,- (tiga ratus sepuluh juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------- |