Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk HASRUL, SH Siti Hadidjah Iha, S.E Binti Haji Djamhari Lha Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-996/R2.12/Ft.1/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1HASRUL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Siti Hadidjah Iha, S.E Binti Haji Djamhari Lha[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
KEJAKSAAN NEGERI FAKFAK
“Untuk Keadilan” P - 29
 
 
SURAT  DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDS-04/FAKFAK/08/2021
 
 
A. TERDAKWA :
 
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat tinggal
 
 
A  g  a  m  a
Pekerjaan
 
 
 
 
 
 
Pendidikan          :
:
:
:
:
:
 
 
:
:
 
 
 
 
 
 
: Siti Hadidjah Iha, S.E Binti Haji Djamhari Iha.
Fakfak 
40 Tahun / 30 November 1980.
Perempuan.
Indonesia.
Jl. KH. Dewantara RT.004/RW.000 Kelurahan Fakfak Selatan, Kecamatan Fakfak Kabupaten Fakfak.
Islam.
1. Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2020.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun anggaran 2020.
S-1 Managemen STIE Bongaya Makasar
 
 
B. PENAHANAN :
 
- Penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak : Terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan 06 September 2021
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksan Negeri Fakfak : Terhitung mulai tanggal 07 September 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2021
- Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak : Terhitung mulai tanggal 14 September 2021 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2021
 
 
C. DAKWAAN
 
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Siti Hadidjah Iha, S.E Binti Haji Djamhari Iha. selaku Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2020 yang diangkat Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor : 05.a/PB/SEK/KP.04.00/I/2020, tanggal 2 Januari 2020 tentang Penunjukkan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2020  dan Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun anggaran 2020 yang diangkat Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor : 05.b/PB/SEK/KP.04.00/II/2020, tanggal 2 Januari 2020 Tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2020 baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa Syahrin Niulain Bin Nurdin Niulain (dalam berkas terpisah), terdakwa Fahry Tukuwain Bin Syamsu Zamani (dalam berkas terpisah), terdakwa Abdul Zainuddin Tanggi Irirwanas Bin Haji Zakaria Irirwanas (dalam berkas terpisah) dan terdakwa Yanpith  Kambu Anak dari Saulus Kambu (dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020, bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum menyalahgunakan  Dana Hibah Daerah Penyelenggaraan  Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2020 yang tidak sesuai dengan sebenarnya, bertentangan dengan 
 
a. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada pasal 1 angka 1 dan pasal 3 ayat (1) ;
b. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada pasal 1 angka 1, pasal 1 angka 12, pasal 1 angka 18, pasal 1 angka 22, pasal 17 ayat (1), pasal 18 ayat (3), pasal 21 ayat (1) dan pasal 21 ayat (3) ;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 1 angka (5), pasal 4 ayat (1), pasal 15 ayat (4), pasal 54 ayat (1), pasal 54 ayat (2) ;
d. Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman   Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor  21 Tahun 2011, pada pasal 1 angka 6, pasal 4 ayat (1), pasal 4 ayat (2), pasal 14 ayat (3), pasal 22 ayat (1), pasal 24 ayat (2), pasal 22 ayat (1), pasal 36 ayat (1), pasal 36 ayat (2), pasal 122 ayat (6), pasal 122 ayat (9), pasal 132 ayat (1), pasal 132 ayat (2) dan pasal 184 ayat (2) ;       
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada 1 ayat (24), pasal 4 ayat (1), pasal 4 ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 132 ayat (2) ;  
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, pada 1 angka 14, pasal 13 ayat (1), pasal 16 ayat (1), pasal 19 ayat (1), pasal 19 ayat (2) ;
g. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat, pada pasal 20 ayat  (1), pasal 20 ayat (2) ;
h. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 0238/K.BAWASLU/OT.03/ IX/2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ;
i. Peraturan Bupati Fakfak Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Fakfak, pada pasal 19 ayat (1), pasal 23 ayat (1), pasal 23 ayat (2), pasal 23 ayat (3) ;
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sesuai sesuai Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : LAPKKN-248/PW27/5/2021, tanggal 12 Agustus 2021 sebesar Rp.5.669.469.523,- (lima milyar enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua Barat atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Daerah Penyelenggaraan  Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2020, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa Pada tanggal 2 Januari 2020, Saudara Benediktus Wahon, S.Sos., MM (Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat) menandatangani Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 05.a/PB/SEK/KP.04.00/1/2020 tentang Penunjukan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Tahun 2020, dan untuk Kabupaten Fakfak adalah sebagai berikut :
Nama : Sitti Hadidjah Iha, SE
NIP : 19801130 200909 2 001
Pangkat/Gol : Penata/ IIIc
Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab.Fakfak
- Bahwa pada tanggal 2 Januari 2020, Saudara Benediktus Wahon, S.Sos., MM (Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat) menandatangani Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 05.b/PB/SEK/KP.04.00/II/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Tahun 2020, dan untuk Kabupaten Fakfak adalah sebagai berikut :
Nama : Sitti Hadidjah Iha, S.E
NIP : 19801130 200909 2 001
Pangkat/Gol : Penata/ IIIc
Jabatan Satker : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten  Fakfak
Jabatan : PPK pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2020
Nama : Syahrin Niulain, S.E
NIP : 19770705 200012 1 000
Pangkat/Gol : Penata Muda/ IIIa
Jabatan Satker : Staf Pelaksana
Jabatan : Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2020
- Bahwa terdakwa Siti Hadidjah Iha, S.E Binti Haji Djamhari Iha selaku Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Fakfak dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu tahun anggaran 2020 mempunyai tanggung jawab dan tugas pokok dan fungsi yaitu :
1. Tugas pokok dan tangung jawab Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Fakfak yaitu : 
a. Memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota Se-Provinsi Papua Barat ;
b. Melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertangungjawab atas penggunaan dana hibah ;
c. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang berisi usulana kebutuhan dana Penyelenggaraan pengawasn pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/ walikota dan wakil walikota serta mengusulkannnya kepada Bupati/walikota ;
d. Mempertangungjawabkan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran yang dipimpinnya ;
e. Mengusulkan register NPHD, pembukaan rekening dana hibah, dan  Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) sebagai bahan revisi DIPA ke Kepala  Sekretariat Bawaslu Provinsi ;
f. Membantu kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dalam proses pengiputan data RKB kedalam  aplikasi arsip data komputer (ADK) ;
g. Menandatangani Surat Pernyataan Tangung Jawab Mutlak (SPTJM) Bersama dengan Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten/Kota 
h. Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengesahan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Provinsi antara lain konsep surat pengesahan hibah yang di lampiri dengan SPTJM, Copy rekening koran, dan LPJ BPP.
2. Tugas  pokok dan fungsi PPK yaitu :
a. Menyusun perencanaan pengadaan ;
b. Menetapkan spesifikasi teknis/ Kerangka Acuan Kerja (KAK) ;
c. Menetapkan Rancangan kontrak 
d. Menetapkan HPS
e. Menetapkan  besaran uang muka  yang akan dibayarkan  kepada penyedia ;
f. Mengusulkan perubahan  jadwal kegiatan ;
g. Menetapkan tim pendukung ;
h. Menetapkan tim  atau tenaga ahli;
i. Melaksanakan E- Purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
j. Menetapkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa ;
k. Mengendalikan kontrak ;
l. Melaporkan pelaksanaan  dan penyelesaian kegiatan kepada PA / KPA ;
m. Menyerahkan hasil pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan kepada PA / KPA  dengan Berita Acara  Penyerahan ;
n. Menyimpan  dan menjaga  keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan ; dan
o. Menilai kinerja penyedia ;
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA / KPA, meliputi :
a. Melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, dan
b. Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang ditetapkan.
 
- Bahwa Pada tanggal 23 Desember 2019, Saksi Fahry Tukuwain selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak menandatangani Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 01/BAWASLU-KAB.FAKFAK/HK.01.01/XII/2019 tentang Pengangkatan Panwaslu Distrik se-Kabupaten Fakfak sebagai berikut :
dana yang dikelola langsung oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 7.270.972.000,- (tujuh milyar dua ratus tujuh puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) hanya direalisasikan sebesar Rp.3.757.575.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga ada selisih kurang sebesar Rp. 3.513.397.000,- (tiga milyar lima ratus tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) hal tersebut disebabkan sudah tidak ada uang untuk membayarkan secara penuh atas kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan;
- Bahwa RKA Bawaslu Kabupaten Tahun 2020 senilai Rp.7.270.972.000,- (tujuh milyar dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) di dalamnya terdapat anggaran kegiatan perjalanan dinas / transportasi dalam rangka konsultasi / undangan / pengawasan / fasilitasi pendampingan hukum / supervisi / panggilan sidang, dengan sub kegiatan perjalanan dinas dalam kota yaitu supervisi / pengawasan / monev ke Kecamatan / Distrik senilai Rp.3.068.160.000,- (tiga milyar enam puluh delapan juta serratus enam puluh ribu rupiah)  dan berdasarkan dokumen / bukti yang ada sebagai pertanggungjawaban hanya sebesar Rp.533.330.000,- (lima ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah sehingga terdapat selisih Rp Rp. 2.534.830.000,- (dua milyar lima ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), selisih tersebut disebabkan antara lain dibayarkan kepada:
- Komisioner Pengawasan yaitu saksi Fahry Tukuwain, Komisioner SDM dan Organisasi yaitu saksi Yanpith Kambu  dan komisioner HPPS yaitu saksi Abdul Zainuddin Tanggi Irirwanas.
- Pengeluaran di luar RKA atau tidak sesuai peruntukannya
- Bahwa berdasarkan anggaran kegiatan Sentra Gakkumdu ( kode 068) di Kabupaten Fakfak sebesar Rp. 890.707.000,- (delapan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) termasuk anggaran kegiatan pembahasan ketiga sebesar Rp. 561.817.000,- (lima ratus enam puluh satu juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah) yang tidak dilaksanakan dan tidak dibayarkan karena laporan dugaan pelanggaran pidana pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada saat pembahasan kedua diputuskan tidak cukup alat bukti sehingga tidak dilanjutkan pada pembahasan ketiga  ;
- Bahwa Anggaran sisa atas kegiatan pembahasan ketiga sebesar Rp. 561.817.000,- (lima ratus enam puluh satu juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah) pada Bulan Oktober 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak oleh Komisioner Div HPPS yaitu saksi Abdul Zainuddin Tanggi Irirwanas meminta dana kepada terdakwa sebesar Rp.380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) untuk keperluan pribadi dan keponakannya, selanjutnya terdakwa memerintahkan kepada bendahara saksi Syahrin untuk menyerahkan uang tersebut kepada saksi Abdul Zainuddin namun tanpa tanda terima.
- Untuk kegiatan Gakkumdu yaitu pembahasan pertama dan kedua telah dilaksanakan dan terdakwa menyerahkan uangnya kepada Komisioner Div HPPS yaitu saksi Abdul Zainuddin Tanggi Irirwanas sebesar Rp.328.890.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) untuk dibayarkan pada kegiatan pembahasan I dan II namun tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban;
- Bahwa terdakwa mengambil alih pengelolaan keuangan dana hibah tahap ketiga sebesar Rp. 9.000.000.000.- (sembilan milyar rupiah) dari saksi Syahrin Niulain Bin Nurdin Niulain selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), atas penilaian komisioner Divisi PHL yaitu saksi Fahry Tukuwain dan Divisi SDM/Organisasi yaitu saksi Yanpith Kambu atas pengelolaan dana pencairan tahap I dan II sebesar Rp.6.750.000.000,- (enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ada kejanggalan, sehingga terdakwa selaku PPK, diberi tugas secara lisan dari saksi Fahry Tukuwain dan saksi Yanpith Kambu untuk memegang dan mengelola dana pencairan tahap III sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) namun pengadministrasian termasuk pertanggungjawaban tetap dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bawaslu Kabupaten Fakfak. Pengambilalihan dana tahap ketiga adalah kesepakatan terdakwa dengan komisioner Bawaslu Kabupaten Fakfak yaitu saksi Fahry Tukuwain selaku komisioner Divisi PHL dan saksi Yanpith Kambu selaku komisioner SDM / Organisasi;
- Bahwa pengelolaan dana  tahap ketiga sebesar Rp. 9.000.000.000.- (sembilan milyar rupiah) oleh terdakwa menyimpannya didalam kamar terdakwa sendiri bukan didalam Brankas Bawaslu. Apabila para komisioner membutuhkan anggaran untuk melaksanakan kegiatan, para komisioner menyampaikan secara lisan kepada terdakwa berapa jumlah yang dibutuhkan, kemudian terdakwa memberikan dana secara cash tanpa Disposisi tertulis sehingga Penggunaan dana tahap III  tersebut tidak sesuai  RKA (Rencana Kegiatan Anggaran);
- Bahwa berdasarkan pengeluaran di luar kegiatan dalam RKA yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp. 1.501.639.410,- (satu milyar lima ratus satu juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah) didalamnya nilai tersebut terdapat kegiatan atau belanja yang sangat dibutuhkan berkaitan langsung dengan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak 2020 sebesar Rp. 216.550.000,- ( dua ratus enam belas juta  lima ratus lima puluh ribu rupiah ) antara lain:
- Pembelian Brankas
- Pembuatan pojok pengawasan
- Pembuatan gapura untuk tempat himbauan dan sosialisai pengawasan. 
- Pembuatan spanduk perempuan mengawasi
- Verifikasi administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak.
- Kegiatan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)
- Pengadaan buku Panduan Cokli Pengawasan
- Pembayaran Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Medya Bawaslu. 
Pengeluaran di luar kegiatan dalam RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp1.501.639.410,- (satu milyar lima ratus satu juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah) dilakukan karena adanya perintah lisan dari Ketua Bawaslu (saksi Fahry Tukuwain) kepada  terdakwa selaku Koordinator Kesektariatan untuk mengadakan kegiatan dan melakukan pembayaran tersebut ;
- Bahwa Pengunaaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan dana Hibah Pada Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) pada Bawaslu Kabupaten Fakfak dikarenakan realisasi penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan akun belanja pengeluaran yaitu akun belanja barang ;
- Bahwa berdasarkan Pembayaran yang dilakukan terhadap kegiatan yang telah ditetapkan tidak sesuai RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) tanpa memperhatikan ketersediaan alokasi dana hibah. Hal ini mengakibatkan ada pembayaran sejumlah kegiatan dibayarkan tidak sesuai dalam RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) seperti perjalanan Dinas dalam rangka sidang DKPP di Manokwari, perjalanan dinas ke Bawaslu RI. Pengeluaran perjalanan dinas tersebut melebihi pos dana dalam RKA (Rencana Kegiatan Anggaran). Dan juga mengakibatkan tidak dibayarkan honorarium dan operasional 17 (tujuh belas) Panwas Distrik Kabupaten Fakfak ;
- Bahwa Jumlah kelebihan pembayaran sejumlah kegiatan dibayarkan tidak sesuai dalam RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) adalah sekitar Rp1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah) ;
- Bahwa terdapat kewajiban perpajakan berupa pajak yang telah dilakukan pemungutan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu namun diakui belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp.78.755.950,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing:
- PPN/PPh Pasal 22 sebesar   Rp. 60.115.450,- (enam puluh juta seratus lima belas ribu empat ratus lima puluh ribu rupiah)
- PPh Pasal 21 sebesar Rp. 18.640.500,- (delapan belas juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah)
Belum disetornya kewajiban perpajakan tersebut ke Kas Negara disebabkan kelaian Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagai wajib pungut dengan sepengetahuan terdakwa;
- Bahwa terdapat pengadaan barang laptop di RKA tahun 2020 sebesar Rp. 340.000.000.- (tiga ratus empat puluh juta rupiah), namun dalam proses pengadaan laptop tersebut dihapuskan akibat revisi RKA, sedangkan dananya telah dicairkan. Dana sebesar Rp. 340.000.000.- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) digunakan oleh terdakwa dengan cara mendisposisi kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada tanggal 24 Maret 2020 yang berbunyi siapkan dana sewa peralatan dan meubelair Panwas Distrik Sebesar Rp.241.400.000.- (dua ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Saudara Adijaya Warwey (CV. Bintang Samudera) yang merupakan suami terdakwa, namun dana itu sebenarnya dipakai untuk menutupi anggaran yang berasal dari APBN yang pada waktu kegiatan dari APBN tidak dilaksanakan namun dananya sudah terpakai. Dari dana sebesar Rp.241.400.000.- (dua ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk menutupi dana APBN dan sisanya sebesar Rp.91.400.000.- (sembilan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli 17 (tujuh belas) buah laptop ;
- Bahwa jumlah Tempat Pengutan Suara (TPS) dalam RKA adalah sebanyak 288 (dua ratus delapan puluh delapan) unit dengan alokasi anggaran belanja bahan penanda identitas pengawas untuk TPS sebesar Rp.57.600.000,- (lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) namun yang dapat direalisasikan di seluruh distrik Se-Kabupaten Fakfak sebanyak 258 (Dua ratus lima puluh delapan) unit dengan biaya sebesar Rp.51.600.000,- (lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) sehingga terjadi selisih 30 (tiga puluh) unit dengan sisa dana sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
- Bahwa Dana Hibah Daerah yang diterima Bawaslu Kabupaten Fakfak dari Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak untuk Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 sebesar Rp.15.750.000.000,000.- (lima belas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) telah habis digunakan atau kas dalam posisi nihil pada bulan Oktober 2020, ini disebabkan antara lain adanya pendahuluan pengeluaran di luar RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) atau tidak sesuai peruntukannya sehingga sehingga terjadi keterlambatan pembayaran honor dan operasional  17 (tujuh belas) Panwas Distrik Kabupaten Fakfak pada bulan Oktober, November dan Desember 2020 ;
- Bahwa berdasarkan Pelaporan Pertangungjawaban Penggunaan Dana Hibah oleh Bawaslu sebagai penerima hibah kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak sebagai pemberi hibah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih belum dilaporkan sampai dengan saat ini ;
- Bahwa Ahli saudara Martinus Tonapa Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat menerangkan bahwa Berdasarkan uraian fakta dan proses kejadian atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Daerah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tersebut di atas, bertentangan/menyimpang dari ketentuan sebagai berikut : 
1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada : 
a. Pasal 1 angka 1: Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
b. Pasal 2 huruf e, f, dan g: Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi: Penerimaan Daerah, Pengeluaran Daerah, kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
c. Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
a. Pasal 1 angka 22: Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
b. Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
c. Pasal 52: Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
a. Pasal 54 ayat (2): Pelaksanaan belanja daerah pada SKPD harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efesien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pasal 61 ayat (1): Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak penagih.
4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
a. Pasal 1 ayat (24): Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
b. Pasal 4 ayat (1): Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
c. Pasal 4 ayat (2): Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
d. Pasal 132 ayat (1): Setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
e. Pasal 132 ayat (2): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD,  pada:
a. Pasal 1 angka 14: Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. 
b. Pasal 13 ayat (1): Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah.
c. Pasal 16 ayat (1): Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait.
d. Pasal 19 ayat (1): Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
e. Pasal 19 ayat (2): Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
a) laporan penggunaan hibah.
b) surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD.
c) bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
6) Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat, pada:
a. Pasal 20 ayat (1): Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
b. Pasal 20 ayat (2): Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
a) laporan penggunaan hibah.
b) surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD.
c) bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
7) Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 0238/K.BAWASLU/OT.03/ IX/2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pada:
a. Bab IV Penatausahaan
Huruf c. Transfer dan hibah dari Bawaslu Kabupten/Kota ke Panwas Kecamatan.
Angka 1: PPK Bawaslu Kabupaten/Kota menetapkan alokasi besaran dana hibah masing-masing Panwas Kecamatan.
Angka 2: Berdasarkan alokasi yang ditetapkan dan rencana kebutuhan kegiatan, PPK Bawaslu Kabupaten/Kota memerintahkan BPP Bawaslu Kabupaten Kota untuk melakukan transfer ke rekening Panwas Kecamatan.
Untuk keperluan transfer, Pemegang Uang Muka di Panwas Kecamatan membuka rekening atas nama Panwas Kecamatan.
Huruf d. Penarikan dana dari Rekening Bank
Angka 6: Jumlah penarikan dana yang dilakukan dengan memperhatikan rencana penggunaan dana sehingga tidak terjadi kelebihan uang tunai (cash on hand) di BP/BPP. Pada setiap akhir hari kerja batas tertinggi uang tunai untuk pengeluaran operasional yang diizinkan disimpan di Brankas adalah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
b. Bab V Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah harus dilengkapi dengan dokumen.
c. Bab VI Pelaporan
Huruf B Laporan bulanan
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mencetak laporan bulanan dari aplikasi SAS terdiri dari Buku Kas Umum dan Buku Pembantu dan Berita Acara Pemeriksaan Kas yang ditandatangani oleh PPK dan BPP dengan uaraian sebagai berikut:
1. Laporan bulanan dilengkapi dengan rekening koran dan register peeriksaan kas di akhir bulan bersangkutan.
2. Bawaslu kabupaten/kota menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bulanan atas dana hibah yang dikelolanya dan ditandatangani oleh PPK dan BPP untuk disampaikan kepada Bawaslu Provinsi paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
Huruf D Pelaporan penggunaan dana hibah ke Pemerintah Daerah
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenKota diwajibkan menyampaikan laporan akhir penggunaan dana hibah kepada Pemerintah Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
8) Peraturan Bupati Fakfak Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Fakfak, pada:
a. Pasal 19 ayat (1): Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait.
b. Pasal 23 ayat (1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
c. Pasal 23 ayat (2): Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
a) laporan penggunaan hibah.
b) surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD.
c) bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah serta dapat diyakini kebenarannya sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang.
d. Pasal 23 ayat (3): Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
e. Pasal 19 ayat (1): Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait.
f. Pasal 23 ayat (1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
g. Pasal 23 ayat (2): Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
1. laporan penggunaan hibah.
2. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD.
3. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah serta dapat diyakini kebenarannya sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang.
4. Pasal 23 ayat (3): Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan  saksi ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat saudara Martinus Tonapa selaku Ahli Auditor menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti pengunaaan dan pertangungjawaban dana hibah untuk kegiatan pengawasan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang diperoleh serta keterangan dari pihak-pihak terkait, terdakwa Siti Hadidjah Iha selaku coordinator Sekretariat / PPK  bersama-sama dengan terdakwa Syahrin Niulain Bin Nurdin Niulain (dalam berkas terpisah), terdakwa Fahry Tukuwain Bin Syamsu Zamani (dalam berkas terpisah), terdakwa Abdul Zainuddin Tanggi Irirwanas Bin Haji Zakaria Irirwanas (dalam berkas terpisah) dan terdakwa Yanpith Kambu Anak dari Saulus Kambu (dalam berkas terpisah) telah menyalahgunakan Dana Hibah Daerah Penyelenggaraan  Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2020  adalah sebesar Rp.5.669.469.523,- (lima milyar enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) ;
- Bahwa terdakwa Siti Hadidjah Iha, S.E Binti Haji Djamhari Iha dalam kedudukanya sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Fakfak / PPK telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya memanfaatkan penyalahgunaan Dana hibah untuk Kegiatan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2020 untuk mencari keuntungan bagi pribadi diri terdakwa dan orang lain ;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Syahrin Niulain Bin Nurdin Niulain (dalam berkas terpisah), terdakwa Fahry Tukuwain Bin Syamsu Zamani (dalam berkas terpisah), terdakwa Abdul Zainuddin Tanggi Irirwanas Bin Haji Zakaria Irirwanas (dalam berkas terpisah) dan terdakwa Yanpith  Kambu Anak dari Saulus Kambu, (dalam berkas terpisah) Negara  dirugikan  berdasarkan laporan  hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : LAPKKN-248/PW27/5/2021, tanggal 12 Agustus 2021 terdapat kerugian Negara sebesar  Rp.5.669.469.523,00 (lima milyar enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) ;
 
 
 
 
 
Perbuatan terdakwa Siti Hadidjah Iha, S.E Binti Haji Djamhari Iha tersebut melanggar ketentuan pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. 
 
Fakfak,      September  2021
JAKSA PENUNTUT UMUM
 
 
 
 
H A S R U L, S.H.,M.H.
JAKSA MUDA  NIP. 198112032002121001
Pihak Dipublikasikan Ya