| Dakwaan |
Dakwaan
Bahwa Terdakwa I AMOS KELVIN YUNUS WIRIPAE Alias DONI bersama – sama dengan Terdakwa II YUSAK NOAK KREY Alias NOAK , Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar Pukul 19.00 Wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Trikora Taman Ria Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama – sama dan bersekutu ” terhadap saksi korban YOLANDA HENDRINA HERONIA TANATI, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa Terdakwa I AMOS KELVIN YUNUS WIRIPAE Alias DONI pada hari Jumat 12 Desember 2025 yang sedang pulang sekolah kemudian terdakwa I AMOS KELVIN YUNUS WIRIPAE Alias DONI membantu tante terdakwa I untuk berjualan sayur dan pinang sampai malam, kemudian sekitar pukul 19.15 Wit ada teman terdakwa I mengajak terdakwa I untuk minum setelah itu terdakwa I mengikut teman terdakwa I berjalan ke depan SD Inpres Kampung Ambon pada saat itu sudah ada 2 (dua) orang teman terdakwa I yaitu terdakwa II YUSAK NOAK KREY Alias NOAK dan satunya terdakwa I tidak mengetahui namanya sesampainya dilokasi terdakwa I bersama terdakwa II dan dua teman terdakwa I lainnya minum minuman Alcohol sejenis Cap Tikus pada saat itu ada teman terdakwa I yang mengajak terdakwa I terdakwa II dan dua teman terdakwa I lainnya untuk berjalan ke samping masjid untuk minum sambal main Wifi dan sesampainya di samping masjid terdakwa I terdakwa II dan dengan dua orang teman terdakwa I duduk dan minum sambal bermain wifi, dan pada sekitar pukul 01.23 WIT dua orang teman terdakwa I berjalan pulang dan terdakwa I AMOS KELVIN YUNUS WIRIPAE Alias DONI dengan terdakwa II YUSAK NOAK KREY Alias NOAK yang duduk untuk kasi habis minuman sisa dan setelah itu terdakwa I AMOS KELVIN YUNUS merasa mati kincing kemudian terdakwa I berjalan ke samping pagar TK KEMELA BHAYANGKARI setelah itu terdakwa I melihat kaca jendela TK kemudian terdakwa I berpikiran untuk mencuri setelah itu terdakwa I melompat pagar masuk dan terdakwa I melihat ada kursi plastik kemudian terdakwa I memegang dan memukul kaca jendela TK hingga pecah lalu terdakwa I melompat untuk masuk ke dalam ruangan dan terdakwa I melihat 1 (satu) Unit speaker setelah itu terdakwa I membawa keluar melalui jendela dengan cara melompat keluar kemudian memangil terdakwa II YUSAK NOAK KREY Alias NOAK yang sedang tidur di samping masjid lalu terdakwa II YUSAK NOAK KREY Alias NOAK terbangun dan terdakwa I AMOS KELVIN YUNUS WIRIPAE Alias DONI mengangkat speaker tersebut untuk diberikan kepada terdakwa II YUSAK NOAK KREY Alias NOAK lalu terdakwa I berjalan kembali untuk melompat masuk ke dalam TK untuk membawa 1 (satu) Unit Laptop, dan sesudah terdakwa I membawa Laptop tersebut kemudian terdakwa I melompat keluar jendela dan berjalan untuk melompat pagar TK setelah itu terdakwa I bersama – sama terdakwa II memegang 1 (satu) Unit Speaker dan 1 (satu) Unit Laptop kemudian para terdakwa membawa 1 (satu) Unit speaker dan 1 (satu) Unit Laptop ke rumah.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Terdakwa I AMOS KELVIN YUNUS WIRIPAE Alias DONI bersama – sama dengan terdakwa II YUSAK NOAK KREY Alias NOAK saksi korban YOLANDA HENDRINA HERONIA TANATI mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g KUH Pidana UU No.1 Tahun 2023. |