Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mnk 1.KUSWANTO MULYADI
2.ROBERTUS NONG
3.SUPRIYADI
PT.PUTRA BUNGSU ABADI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mnk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUSWANTO MULYADI
2ROBERTUS NONG
3SUPRIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alberth.P.Matakupan, SH dan RekanKUSWANTO MULYADI
2Alberth.P.Matakupan, SH dan RekanROBERTUS NONG
3Alberth.P.Matakupan, SH dan RekanSUPRIYADI
Tergugat
NoNama
1PT.PUTRA BUNGSU ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yan Christian Warinussy, SHPT.PUTRA BUNGSU ABADI
Petitum

DALAM PUTUSAN SELA

  1. Mengabulkan permohonan Putusan sela yang dimohonkan Para Penggugat.
  2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai hak-hak normatif Para Penggugat sejak awal bekeija hingga Pemutusan Hubungan Ketja oleh Tergugat berupa :
  • Pesangon Dan Penghargaan Masa Keija sebesar Rp. 169.680.000 (seratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Upah lembur sebesar Rp 217.586.000,- (dua ratus tujuh belah juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah
  • Potongan Jamsostek/BPJS sebesar Rp 158.560.000 (seratus lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah)
  1. Menghukum tergugat membayar semua kerugian para penggugat sebesar Rp 63.000.000,-

DALAM PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT

Mengabulkan permohonan pemeriksaan acara cepat yang dimohonkan oleh

Para Penggugat

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Keija yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) jo Pasal 152 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sehingga dengan demikian Pemutusan Hubungan Keija oleh Tergugat tersebut adalah batal demi hukum jo Pasal 155 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat secara tunai berupa :
  1. Pesangon dan penghargaan masa keija sebesar Rp 169.680.000 (seratus enam puluh Sembilan juta enam ratus delapan puluh)
  2. Upah lembur sebesar Rp 217.586.000,- (dua ratus tujuh belah juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah
  3. Potongan Jamsostek/BPJS sebesar Rp 158.560.000 (seratus lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah)
  4. Kerugian Immateril sebesar Rp Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah)

 

Bahwa keseluruhan total kerugian yang dialami Para Penggugat akibat tindakan Tergugat dan harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp 607.560.000 (enam ratus tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat seketika dan sekaligus kepada Para Penggugat sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) yang dimohonkan oleh Para Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dan/atau Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak