INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk | ACHMAD ARAFAT ARIEF BULU, S.H., M.H. | YAN ANTON YOTENI, A.Md. Pd, S.Sos | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Feb. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Feb. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-218/R.2.10/Ft.1/02/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN :
PRIMAIR:
------------- Bahwa Terdakwa YAN ANTON YOTENI, A.Md.Pd. S.Sos selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan Nomor: 001/DPP-KAWAL/VIII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 Tentang Pengesahan Struktur dan Personalia Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan Masa Bakti 2014 - 2019, Salinan Akta Perkumpulan Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan Nomor: 195 tanggal 29 Februari 2016 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0023737.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 01 Maret 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan, pada kurun waktu tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 sampai tahun 2021, bertempat di Sekretariat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) di Jl. Swafen Bahari Kelurahan Sanggeng Manokwari Papua Barat, Sekretariat KAWAL Nusmapi Kampung Mansinam Kelurahan Pasir Putih Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari (Pulau Lemon), Komplek Perumahan DPRPB Susweni Manokwari Papua Barat, Kantor BPKAD Provinsi Papua Barat dan Hotel Mansinam Beach kamar 102 Jl. Pasir Putih No.7 Kwawi Kenari Tinggi Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum, yaitu:
1. Terdakwa YAN ANTON YOTENI, A.Md.Pd. S.Sos selaku Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPRD Provinsi Papua Barat/DPR Papua Barat/DPRPB periode 2014 s.d 2019, yang juga sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) tetap mengajukan dan meminta alokasi anggaran hibah untuk organisasi KAWAL Tahun Anggaran 2018, Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan 2019 meskipun mengetahui bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
2. Terdakwa YAN ANTON YOTENI, A.Md.Pd. S.Sos selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KAWAL membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan FRENGKY WAMBRAUW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.
3. Terdakwa YAN ANTON YOTENI, A.Md.Pd. S.Sos selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KAWAL mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Rp. 1.847.407.000,00.
4. Terdakwa YAN ANTON YOTENI, A.Md.Pd. S.Sos selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KAWAL mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp. 2.495.700.000,00.
Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Pasal 178 ayat (1) dan ayat (5).
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1).
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pasal 8 ayat (1), (2), (3) dan (4).
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pasal 7 ayat (2) huruf a.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pasal 7 ayat (2) huruf a.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pasal 4 ayat (4) huruf b.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pasal 4 ayat (4) huruf c.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 132 ayat (1).
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 19 ayat (1), (2) dan ayat (3).
10. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat pasal 20 ayat (2) dan ayat (3).
11. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Ketua Umum KAWAL dengan Sekda Papua Barat atas nama Gubernur Papua Barat tanggal 26 April 2018, 10 Desember 2018 dan 24 Juni 2019 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa YAN ANTON YOTENI, A.Md.Pd. S.Sos, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yakni merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 4.343.107.000,00 (empat milyar tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018 dan 2019 Jakarta dan Papua Barat Nomor: 38/LHP/XXI/11/2022 tanggal 4 November 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang dilakukan Terdakwa YAN ANTON YOTENI, A.Md.Pd. S.Sos dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2010 bertempat di Wasior Kabupaten Teluk Wondama, Terdakwa YAN ANTON YOTENI, A.Md.Pd. S.Sos mendirikan Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL).
Pada tahun 2014, Terdakwa YAN ANTON YOTENI, A.Md.Pd. S.Sos bermaksud menjadikan KAWAL berbentuk Badan Hukum. Untuk itu, Terdakwa YAN ANTON YOTENI, A.Md.Pd. S.Sos menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KAWAL dan menunjuk FRANS BOB MARTHEN KORWAM sebagai Sekretaris KAWAL dan PAULUS AYOMI sebagai Bendahara KAWAL.
- Bahwa Terdakwa YAN ANTON YOTENI, A.Md.Pd. S.Sos selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KAWAL mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan Nomor: 001/DPP-KAWAL/VIII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 Tentang Pengesahan Struktur dan Personalia Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan Masa Bakti 2014 – 2019, dengan komposisi struktur dan personalia KAWAL:
Dewan Pembina : ALBERT NAKOH, S.Pd, M.M
Dewan Pengawas : Ir. JOHANIS PIETER AURI, M.M
Ketua Umum : YAN ANTHON YOTENI, A.Md.Pd, S.Sos
Sekretaris : FRANS B.M KORWAM, S.H, M.M
Bendahara : PAULUS AYOMI
Selanjutnya Terdakwa YAN ANTON YOTENI, A.Md.Pd. S.Sos selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KAWAL dan FRANS B.M KORWAM, S.H, M.M selaku Sekretaris KAWAL menandatangani Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan tertanggal 4 Agustus 2014. Terdakwa YAN ANTON YOTENI, A.Md.Pd. S.Sos kemudian menghadap PRIYO HANDOKO, S.H, Notaris yang berkedudukan di Jl. Trikora – Wosi Manokwari untuk menjadikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut menjadi akta authentik, yang selanjutnya dituangkan dalam Salinan Akta Perkumpulan Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) Nomor: 195 Tanggal 29 Februari 2016.
Pada tanggal 01 Maret 2016, KAWAL mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0023737.AH.01.07.Tahun 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan tanggal 01 Maret 2016. Setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, selanjutnya KAWAL memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Papua Barat Nomor: 00-11-000/000 91/IV/2016 tanggal 5 April 2016.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0023737.AH.01.07.Tahun 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan tanggal 01 Maret 2016, KAWAL baru mendapatkan pengesahan dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 01 Maret 2016. Meskipun KAWAL baru mendapatkan pengesahan dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 01 Maret 2016, namun Terdakwa YAN ANTON YOTENI, A.Md.Pd. S.Sos selaku anggota DPRPB Fraksi Otonomi Khusus yang juga sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KAWAL tetap mengajukan hibah untuk KAWAL ke Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2018, Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
- Bahwa pengajuan dana hibah Tahun Anggaran 2018, Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 untuk KAWAL tersebut tidak diawali dengan pengajuan proposal hibah kepada Gubernur Papua Barat untuk kemudian dilakukan evaluasi atas pemenuhan persyaratan penerima hibah oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Hibah untuk KAWAL diusulkan dalam bentuk aspirasi atau pokok pikiran dari Terdakwa YAN ANTON YOTENI, A.Md.Pd. S.Sos selaku anggota DPRD Provinsi Papua Barat Fraksi Otonomi Khusus pada saat proses penganggaran, yang sebelumnya sudah disepakati nilainya oleh pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat dengan DPRD Provinsi Papua Barat untuk langsung dianggarkan di dalam APBD. Sehingga tidak pernah ada evaluasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait terhadap pangajuan dana hibah untuk KAWAL. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
