Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Kevin F.H. Hutahaean, S.H. AROBI BEYETE, S.Pd.i. Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2392/R.2.11/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin F.H. Hutahaean, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AROBI BEYETE, S.Pd.i.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa AROBI BEYETE, S.Pd.I selaku Ketua DPW Kapten Indonesia Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Kolektif dari DPP KAPTEN INDONESIA di Jakarta, dengan nomor : 015/P/DPP-KI/VI/2022 tanggal 04 Juni 2022, pada waktu antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2022, bertempat di sekretariat organisasi DPW Kapten Indonesia Papua Barat yang beralamat di  Jalan DPRD 2 KM10 Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan IMRAN WOKAS selaku Sekretaris DPW Kapten Indonesia Papua Barat dan MULYADI ASMAN selaku Bendahara DPW Kapten Indonesia Papua Barat (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), secara melawan hukum, yaitu :

  1. Terdakwa Arobi Beyete menggunakan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW KAPTEN Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 13 Juli 2022;
  2. Terdakwa Arobi Beyete membuat laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW KAPTEN Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 dengan bukti pertanggungjawaban kegiatan yang fiktif (kegiatannya tidak ada namun dibuat bukti pertanggungjawaban/kwitansinya);
  3. Terdakwa Arobi Beyete membuat laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW KAPTEN Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 dengan bukti pertanggungjawaban yang mark up (kegiatannya ada namun dibuat bukti pertanggungjawaban/kwitansinya lebih besar dari pada nilai pembeliannya/biaya riil).
  4. Terdakwa Arobi Beyete tidak melaporkan Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW KAPTEN Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat (pemberi hibah)

, yang bertentangan dengan peraturan-peraturan diantaranya :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada :

Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
    1. Pasal 1 angka 22: Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
    2. Pasal 52: Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal  121 dan Pasal 141 ayat (1) :

Pasal 121 :

  1. PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
  3. Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan

Pasal 141 Ayat (1) : “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknsi Pengelolaan Keuangan Daerah Penjelasan Umum Angka 6, 7, 8 dan 9 pada halaman 46 sampai dengan halaman 47, yang mengatur mekanisme penyaluran dana hibah
  1. Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit :
  1. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
  2. bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan;
  3. tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
  1. kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. partai politik dan/atau
  4. ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  1. memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
  2. memenuhi persyaratan penerima Hibah.
  1. Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah.
  2. Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
  3. Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
  1. Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 13 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Keagamaan, dalam pasal 13 menjelaskan :

Pasal 13

  1. Penerima hibah wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilaporkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah/SKPKD sesuai dengan jadwal yang tercantum pada naskah perjanjian hibah daerah.
  3. Laporan pelaksanaan belanja hibah dilakukan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam naskah perjanjian hibah sebagai dasar pertimbangan pencairan pembayaran hibah tahap berikutnya.
  4. Pertanggungjawaban penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penggunaan Belanja Hibah berupa uang, meliputi :
  1. Laporan penggunaan hibah berupa uang;
  2. Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah berupa uang yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
  3. Salinan bukti serah terima uang , barang atau jasa penge luaran yang lengkap dan sah sesuai peratur an Perundang-undangan.
  1. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 13 Juli 2022 antara Dr. Nataniel Dominggus Mandacan, M.Si yang bertindak untuk dan atas nama Gubernur Papua Barat selaku Pihak Pertama dan Arobi Beyete yang bertindak untuk dan atas nama Bantuan Dana Hibah Kepada DPW Kapten Indonesia Provinsi Papua Barat Ketua Arobi Beyete selaku Pihak Kedua.

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yakni sebesar Rp. 877.455.500,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : PE.03.03/SR-104/PW27/5/2024 tanggal 5 April  2024 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW KAPTEN INDONESIA Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Organisasi Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) KAPTEN Provinsi Papua Barat dibentuk pada tanggal 09 Januari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 07/AKI/SK/-DPW/I/2020 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus Wilayah Kapten Indonesia Provinsi Papua Barat Masa Pengabdian 2020-2025. Dengan struktur organisasi sebagai berikut :

Ketua

:

(alm) MUHAIMIN ANHAR

Sekertaris

:

AROBI BEYETE

Bendahara

:

RIAN

  • Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2020 Dewan Pengurus Wilayah Kapten Indonesia Provinsi Papua Barat mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2022, melalui dokumen Nomor 039/B/A/DPWKI/VII/2022 tertanggal 9 Agustus 2020 perihal Permohonan Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2019-2020. Proposal tersebut diajukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dana hibah tersebut akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022.
  • Bahwa pada tanggal 15 Februari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 400/52/2/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Dalam Bentuk Uang kepada Individu, Kelompok Masyarakat, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Organisasi Sosial Keagamaan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022, DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat menerima bantuan hibah uang sebesar Rp1.000.000.000,00. Dana Hibah tersebut tercantum pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022, Nomor DPA/A.1/4.01.4.01.4.01.0000/001/2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 29 Maret 2022, terdapat perubahan Struktur Organisasi DPW Kapten dikarenakan Muhaimin Anhar meninggal dunia (sesuai akta kematian nomor 9271KM-21042022-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong tertanggal 21 April 2022), sehingga sesuai Surat Keputusan Kolektif dari DPP KAPTEN INDONESIA di Jakarta, dengan nomor : 015/P/DPP-KI/VI/2022 tanggal 04 Juni 2022 struktur Organisasi DPW Kapten Indonesia Provinsi Papua Barat adalah sebagai berikut :

Ketua

:

AROBI BEYETE

Sekertaris

:

IMRAN WOKAS

Bendahara

:

MULYADI ASMAN

  • Bahwa pada tanggal 03 Juli 2022, Terdakwa Arobi Beyete bersama dengan Saksi Imran Wokas membuat dokumen Permohonan Pencairan Bantuan Dana Hibah Nomor : 039/B/A/DPWKI/VII/2022 tanggal 03 Juli 2022.
  • Bahwa pada tanggal 13 Juli 2022 Saksi Dr. Nataniel Dominggus Mandacan, M.Si selaku Sekertaris Daerah Provinsi Papua Barat yang bertindak untuk dan atas nama Gubernur Papua Barat dan Terdakwa Arobi Beyete selaku Ketua DPW Kapten Indonesia Papua Barat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas Bantuan Dana Hibah kepada DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.000.000.000,00. Dengan rincian penggunaan sebagai berikut :

 

 

No.

 

Uraian Kegiatan

Rincian Biaya

Vol

Satuan

Harga Satuan (Rp)

Jumlah (Rp)

I

Biaya Operasional

 

 

 

 

 

1. Sewa Sekretariat

2

Tahun

50.000.000

100.000.000

 

2. Pembuatan Web

1

Paket

5.000.000

5.000.000

 

3. Jaringan Internet dan Listrik

12

Bulan

1.000.000

12.000.000

 

4. Pengadaan Kendaraan Operasional Motor

1

Unit

41.000.000

41.000.000

 

5. Pengadaan Bahan Abis Pakai ATK

1

Paket

17.000.000

17.000.000

 

6. Pengadaan Komputer

2

Unit

10.000.000

20.000.000

 

7. Printer

2

Unit

6.000.000

12.000.000

 

8. Projektor, slide

1

Unit

11.000.000

11.000.000

 

9. Kamera Digital Canon

1

Unit

18.000.000

18.000.000

 

10. Sound System

1

Unit

15.000.000

15.000.000

 

11. Kursi Rapat

20

Unit

3.500.000

70.000.000

 

12. Pengadaan Baliho Ucapan

1

Paket

30.000.000

30.000.000

 

13. Meubeler Kantor

1

Paket

39.000.000

39.000.000

 

14. Pembuatan laporan

1

Ls

10.000.000

10.000.000

 

 

 

 

Sub Total I:

400.000.000

II

Kegiatan Pengembangan

 

 

 

 

 

1.Peningkatan   Latihan  Swot   SDM Pengurus DPC Kapten

1

Paket

170.000.000

170.000.000

 

2. Rapat-Rapat

1

Paket

100.000.000

100.000.000

 

3. Sosialisasi JOB Pemagangan Tingkat Sekolah, Kampus & Kelurahan

1

Paket

40.000.000

40.000.000

 

4. Atribut Kapten Indonesia

1

Paket

80.000.000

80.000.000

 

5. Banner & Konten Advertorial Arung News

2

Tahun

20.000.000

40.000.000

 

6. Pelatihan Jurnalistik

1

Paket

40.000.000

40.000.000

 

7. Pelantikan DPC Se-Papua Barat

13

Paket

10.000.000

130.000.000

 

 

 

 

Sub Total II:

600.000.000

TOTAL: I + II

1.000.000.000

 

  • Bahwa setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat memproses SPP dan SPM atas pencairan bantuan dana hibah Tahun Anggaran 2022 Kepada DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat. Dokumen SPP dengan Nomor 777/SPP LS/HIBAH UANG/ROKESRA/SETDAPB/2022 tanggal 13 Juli 2022 dan dokumen SPM dengan Nomor 777/SPM-LS/HIBAH UANG/ROKESRA/SETDA-PB/2022 tanggal 14 Juli 2022 tersebut selanjutnya diserahkan ke Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Papua Barat.
  • Bahwa pada tanggal 26 Juli 2022 BPKAD Provinsi Papua Barat telah selesai memproses pencairan dana hibah tersebut berdasarkan dokumen SP2D Nomor 1455/SP2DLS/HIBAH UANG/ROKESRA/SETDA-PB/2022 senilai Rp1.000.000.000,00.
  • Bahwa pada tanggal 28 Juli 2022 dana hibah ditransfer ke rekening DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat (Bank Mandiri, a.n. DPW Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Nomor Rekening: 16000-0439082-5) dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000,00.
  • Bahwa Terdakwa Arobi Beyete menyuruh Saksi Mulyadi Asman selaku Bendahara DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat untuk melakukan penarikan dana pada rekening DPW Kapten Indonesia Provinsi Papua Barat dengan cara mengambil slip penarikan Bank Mandiri untuk ditandatangani oleh Terdakwa Arobi Beyete dan Saksi Mulyadi Asman. Selanjutnya Saksi Mulyadi Asman menggunakan slip penarikan uang yang telah ditandatangani dan buku rekening DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat untuk melakukan penarikan dana hibah daerah yang berada di rekening DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat. Dengan rincian penarikan sebagai berikut :

No.

Tanggal

Jumlah Penarikan dari Bank (Rp)

1

29 Juli 2022

200.000.000,00

2

02 Agustus 2022

200.000.000,00

3

08 Agustus 2022

350.000.000,00

4

05 September 2022

150.000.000,00

5

03 Oktober 2022

100.000.000,00

Jumlah

1.000.000.000,00

 

  • Bahwa Uang yang telah dicairkan tersebut sebagaian besar diserahkan kepada Terdakwa Arobi Beyete dengan rincian sebagai berikut :
        1. Pencairan tanggal 29 Juli 2022 Sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dimana Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) diserahkan secara cash/tunai kepada Terdakwa Arobi Beyete, Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) diserahkan kepada Saksi Imran Wokas dan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) disimpan oleh Saksi Mulyadi Asman;
        2. Pencairan tanggal 02 Agustus 2022 sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) seluruhnya diserahkan secara cash/tunai kepada Terdakwa Arobi Beyete;
        3. Pencairan tanggal 08 Agustus 2022 sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh rupiah) diserahkan kepada Terdakwa Arobi Beyete, sedangkan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) disimpan oleh Saksi Mulyadi Asman;
        4. Pencairan tanggal 05 September 2022 sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) seluruhnya diserahkan secara cash/tunai kepada Terdakwa Arobi Beyete
        5. Pencairan tanggal 03 Oktober 2022 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) di transfer ke Rekening DPP KAPTEN Indonesia melalui Bank BNI atas perintah dari Terdakwa Arobi Beyete.
  • Bahwa terhadap pengelolaan Dana Hibah tersebut, Terdakwa Arobi Beyete dan Saksi Mulyadi Asman membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Dana Hibah Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional Indonesia Dewan Pengurus Wilayah Papua Barat Periode Laporan Tahun 2022 tanggal 22 Desember 2022 dengan Rincian Penggunaan Dana sebagai berikut :

NO

NAMA ITEM

?UANTITY

BIAYA / HARGA

HARGA SATUAN

JUMLAH

1

Motor Fino Sporty 125 SPK 303874

1

Unit

Rp

23.900.000

Rp

23.900.000

2

TV LED Hisense 32A31003

1

Unit

Rp

2.600.000

Rp

2.600.000

3

Ongkos Tukang Kerja

3

Orang

Rp

7.666.666

Rp

23.000.000

4

Camera Canon 30000 SN

1

Unit

Rp

6.250.000

Rp

6.250.000

5

Tripod Camera

1

Unit

Rp

300.000

Rp

300.000

6

Kelengkapan Kantor

 

 

 

 

 

 

 

a.

Lemari

3

Pcs

Rp

4.700.000

Rp

14.100.000

 

b.

Meja

3

Pcs

Rp

2.500.000

Rp

7.500.000

 

c.

Kursi

3

Pcs

Rp

4.600.000

Rp

13.800.000

7

Perlengkapan PC Kantor

1

Unit

 

 

Rp

9.000.000

 

-

PC Lenovo RAM 8 GB, HDD 1 TB,

Windows 10 Ori

 

 

 

 

 

 

8

Stavol 500 m

1

Pcs

Rp

700.000

Rp

700.000

9

Speaker Wireless Advance KK150

1

Pcs

Rp

5.000.000

Rp

5.000.000

10

Biaya Administrasi Sekretariat

 

 

 

 

 

 

 

a.

Honor Panitia Acara

10

Orang

Rp

3.500.000

Rp

35.000.000

 

b.

Pulsa Modem untuk Internet

12

Bulan

Rp

500.000

Rp

6.000.000

 

c.

Listrik Kantor

12

Bulan

Rp

500.000

Rp

6.000.000

 

d.

Pengadaan Spanduk & Baliho

 

 

 

 

Rp

20.000.000

 

e.

Projector Viewsonic LS750M

1

Unit

Rp

35.000.000

Rp

35.000.000

 

f.

Screen Projector Deli

1

Unit

Rp

1.800.000

Rp

1.800.000

 

g.

ATK Habis Pakai

12

Bulan

Rp

300.000

Rp

3.600.000

 

h.

Bor Air untuk Kantor

1

Paket

Rp

20.000.000

Rp

20.000.000

 

i.

Perawatan  Kendaraan Kantor Pasca Kecelakaan

 

 

 

 

Rp

5.000.000

 

j.

Konsumsi Harian Kantor & Tamu

12

Bulan

Rp

1.200.000

Rp

14.400.000

 

k.

Jilid Proposal dan Laporan

 

 

 

 

Rp

200.000

 

l.

Pompa Air

1

Paket

 

 

Rp

3.000.000

11

Biaya Konsumsi Rapat Kerja Kapten

Indonesia

 

 

 

 

Rp

1.294.500

12

Biaya Renovasi Sekretariat

 

 

 

 

Rp

16.420.000

13

Perlengkapan PC Kantor

1

Set

 

 

 

 

 

a.

PC Hawlett-Packard

1

Pcs

Rp

14.500.000

Rp

14.500.000

 

b.

Printer Canon

1

Pcs

Rp

3.900.000

Rp

3.900.000

 

c.

HardDisk WD 1 TB

1

Pcs

Rp

950.000

Rp

950.000

 

d.

FlashDisk Kingston 32B

1

Pcs

Rp

150.000

Rp

150.000

 

e.

Mouse PC

1

Pcs

Rp

0

Rp

0

14

AC Aqua ½ PK

1

Unit

 

 

Rp

3.350.000

15

Sewa Mobil

2

Bulan

Rp

12.000.000

Rp

24.000.000

16

Booking Auditorium Darefan Hotel,

Catering & Coffe Break

7

Hari

Rp

28.571.428

Rp

200.000.000

17

Jahit Seragam Merah Putih KAPTEN

INDONESIA

 

 

 

 

Rp

30.000.000

18

Perlengkapan Peserta

 

 

 

 

Rp

35.000.000

19

Bendera KAPTEN INDONESIA

100

Pcs

 

 

Rp

12.000.000

20

Insentif Konstruktor dari DPP Pusat

4

Orang

 

 

 

 

 

a.

Tiket Pulang Pergi

8

 

Rp

4.000.000

Rp

32.000.000

 

b.

Honor Instruktur

4

 

Rp

20.000.000

Rp

80.000.000

 

c.

Sewa Hotel Instruktur

28

 

Rp

540.000

Rp

15.120.000

 

d.

Konsumsi Harian Instruktur

28

 

Rp

100.000

Rp

2.800.000

 

e.

Bingkisan Parcel Hadiah untuk Instruktur

4

 

Rp

520.000

Rp

2.080.000

21

Sewa Kantor Sekretariat

4

Tahun

Rp

50.000.000

Rp

200.000.000

 

22

Bantuan Sosial (Santunan) Keluarga Almarhum Ketua DPW KAPTEN INDONESIA PROVINSI PAPUA BARAT

(Saudara Muhaimin Anhar)

 

 

 

 

 

Rp

 

70.000.000

23

Akomodasi Panitia

 

 

 

 

Rp

285.500

 

a.

Bensin

 

 

 

 

 

 

 

b.

Biaya Lain

 

 

 

 

 

 

JUMLAH TOTAL

Rp

1.000.000.000

 

  • Bahwa Laporan Pertanggungjawaban tersebut tidak pernah diserahkan kepada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat selaku pemberi hibah.
  • Bahwa Terdakwa Arobi Beyete, Saksi Mulyadi Asman, dan Saksi Imran Wokas Menggunakan Dana Hibah tidak sesuai dengan peruntukannya dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas Bantuan Dana Hibah kepada DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.000.000.000,00 tahun anggaran 2022.
  • Bahwa Terdakwa Arobi Beyete dan Saksi Mulyadi Asman memasukkan Pertanggungjawaban Fiktif dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut.
  • Bahwa Tidak pernah ada Addendum atau perubahan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas Bantuan Dana Hibah kepada DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.000.000.000,00 tahun anggaran 2022.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas bertentangan dengan :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada :

Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
    1. Pasal 1 angka 22: Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
    2. Pasal 52: Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal  121 dan Pasal 141 ayat (1) :

Pasal 121 :

  1. PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
  3. Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan

Pasal 141 Ayat (1) : “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknsi Pengelolaan Keuangan Daerah Penjelasan Umum Angka 6, 7, 8 dan 9 pada halaman 46 sampai dengan halaman 47, yang mengatur mekanisme penyaluran dana hibah
  1. Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit :
  1. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
  2. bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan;
  3. tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
  1. kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. partai politik dan/atau
  4. ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  1. memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
  2. memenuhi persyaratan penerima Hibah.
  1. Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah.
  2. Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
  3. Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
  1. Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 13 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Keagamaan, dalam pasal 13 menjelaskan :

Pasal 13

  1. Penerima hibah wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilaporkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah/SKPKD sesuai dengan jadwal yang tercantum pada naskah perjanjian hibah daerah.
  3. Laporan pelaksanaan belanja hibah dilakukan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam naskah perjanjian hibah sebagai dasar pertimbangan pencairan pembayaran hibah tahap berikutnya.
  4. Pertanggungjawaban penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penggunaan Belanja Hibah berupa uang, meliputi :
  1. Laporan penggunaan hibah berupa uang;
  2. Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah berupa uang yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
  3. Salinan bukti serah terima uang , barang atau jasa penge luaran yang lengkap dan sah sesuai peratur an Perundang-undangan.
  1. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 13 Juli 2022 antara Dr. Nataniel Dominggus Mandacan, M.Si yang bertindak untuk dan atas nama Gubernur Papua Barat selaku Pihak Pertama dan Arobi Beyete yang bertindak untuk dan atas nama Bantuan Dana Hibah Kepada DPW Kapten Indonesia Provinsi Papua Barat Ketua Arobi Beyete selaku Pihak Kedua.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : PE.03.03/SR104/PW27/5/2023 tentang Laporan Hasil Audit   Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW KAPTEN Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022, ditemukan hal sebagai berikut :

 

No.

 

Nama Item

Nilai bukti pada LPJ

(Rp)

 

Keterangan

Nilai LPJ sesuai hasil

audit (Rp)

Nilai LPJ yang tidak

benar (Rp)

1

2

3

4

5

6 = 3 - 5

1

Motor Fino Sporty 125 SPK 303874

23.900.000

Sesuai NPHD

23.900.000

0

2

TV LED Hisense 32A31003

2.600.000

Tidak ada di NPHD

0

2.600.000

3

Ongkos Tukang Kerja

23.000.000

Tidak ada di NPHD

0

23.000.000

4

Camera Canon 30000 SN

6.250.000

Sesuai NPHD

6.250.000

0

5

Tripod Camera

300.000

Sesuai NPHD

300.000

0

6

Kelengkapan Kantor

 

 

 

 

 

a.   Lemari

14.100.000

Mark up

11.600.000

2.500.000

 

b.   Meja

7.500.000

Mark up

6.700.000

800.000

 

c.    Kursi

13.800.000

Mark up

5.300.000

8.500.000

7

Perlengkapan PC Kantor (PC Lenovo RAM 8 GB,

HDD 1 TB, Windows 10 Ori)

9.000.000

Mark up

6.200.000

2.800.000

8

Stavol 500 m

700.000

Sesuai NPHD

700.000

0

9

Speaker Wireless Advance KK150

5.000.000

Sesuai NPHD

5.000.000

0

10

Biaya Administrasi Sekretariat

 

 

 

 

 

a.   Honor Panitia Acara

35.000.000

Fiktif

0

35.000.000

 

b.   Pulsa Modem untuk Internet

6.000.000

Fiktif

0

6.000.000

 

c.    Listrik Kantor

6.000.000

Fiktif

0

6.000.000

 

d.   Pengadaan Spanduk & Baliho

20.000.000

Fiktif

0

20.000.000

 

e.   Projector Viewsonic LS750M

35.000.000

Fiktif

0

35.000.000

 

f.    Screen Projector Deli

1.800.000

Fiktif

0

1.800.000

 

g.   ATK Habis Pakai

3.600.000

Sesuai NPHD

3.600.000

0

 

h.   Bor Air untuk Kantor

20.000.000

Tidak ada di NPHD

0

20.000.000

 

i.     Perawatan Kendaraan Kantor Pasca

Kecelakaan

5.000.000

Tidak ada di NPHD

0

5.000.000

 

j.     Konsumsi Harian Kantor & Tamu

14.400.000

Fiktif

0

14.400.000

 

k.    Jilid Proposal dan Laporan

200.000

Sesuai NPHD

200.000

0

 

l.     Pompa Air

3.000.000

Tidak ada di NPHD

0

3.000.000

11

Biaya Konsumsi Rapat Kerja Kapten Indonesia

1.294.500

Sesuai NPHD

1.294.500

0

12

Biaya bahan Renovasi Sekretariat

16.420.000

Tidak ada di NPHD

0

16.420.000

13

Perlengkapan PC Kantor

 

 

 

 

 

a.   PC Hawlett-Packard

14.500.000

Sesuai NPHD

14.500.000

0

 

b.   Printer Canon

3.900.000

Sesuai NPHD

3.900.000

0

 

c.    HardDisk WD 1 TB

950.000

Sesuai NPHD

950.000

0

 

d.   FlashDisk Kingston 32B

150.000

Sesuai NPHD

150.000

0

 

e.   Mouse PC

0

Sesuai NPHD

0

0

 

f.    Mousepad

0

Sesuai NPHD

0

0

14

AC Aqua ½ PK

3.350.000

Tidak ada di NPHD

0

3.350.000

15

Sewa Mobil

24.000.000

Tidak ada di NPHD

0

24.000.000

16

Booking Auditorium Darefan Hotel, Catering & Coffe Break

200.000.000

Fiktif

0

200.000.000

17

Jahit Seragam Merah Putih KAPTEN INDONESIA

30.000.000

Fiktif

0

30.000.000

18

Perlengkapan Peserta

35.000.000

Fiktif

0

35.000.000

19

Bendera KAPTEN INDONESIA

12.000.000

Mark up

8.000.000

4.000.000

20

Insentif Konstruktor dari DPP Pusat

 

 

 

 

 

a.   Tiket Pulang Pergi

32.000.000

Fiktif

0

32.000.000

 

b.   Honor Instruktur

80.000.000

Fiktif

0

80.000.000

 

c.    Sewa Hotel Instruktur

15.120.000

Fiktif

0

15.120.000

 

d.   Konsumsi Harian Instruktur

2.800.000

Fiktif

0

2.800.000

 

e.   Bingkisan Parcel Hadiah untuk Instruktur

2.080.000

Fiktif

0

2.080.000

21

Sewa Kantor Sekretariat (4 tahun @Rp50.000.000)

  1. Sewa Kantor 2 Tahun

 

  1. Sewa Kantor 2 Tahun

 

 

100.000.000

 

100.000.000

 

Mark Up

 Tidak ada di NPHD

 

 

24.000.000

 

0

 

 

76.000.000

 

100.000.000

22

Bantuan Sosial (Santunan) Keluarga Almarhum Ketua DPW KAPTEN INDONESIA PROVINSI

PAPUA BARAT (Saudara Muhaimin Anhar)

70.000.000

Tidak ada di NPHD

0

70.000.000

23

Akomodasi Panitia (Bensin dan Biaya lain)

285.500

Fiktif

0

285.500

TOTAL

1.000.000.000

 

122.544.500

877.455.500

Sehingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp877.455.500,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Uraian

Nilai (Rp)

a.

Jumlah dana hibah pada tahun 2022 yang cair dan diterima oleh DPW KAPTEN Provinsi Papua Barat pada rekening Bank Mandiri Nomor 160-00-0439082-5 dan telah dipertanggungjawabkan sesuai Laporan Pertanggungjawaban.

1.000.000.000,00

b.

Jumlah pertanggungjawaban dana hibah yang benar.

122.544.500,00

c

Kerugian Keuangan Negara (a – b)

877.455.500,00

 

------------ Bahwa Perbuatan Terdakwa AROBI BEYETE, S.Pd.I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa AROBI BEYETE, S.Pd.I selaku Ketua DPW Kapten Indonesia Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Kolektif dari DPP KAPTEN INDONESIA di Jakarta, dengan nomor : 015/P/DPP-KI/VI/2022 tanggal 04 Juni 2022, pada waktu antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2022, bertempat di sekretariat organisasi DPW Kapten Indonesia Papua Barat yang beralamat di  Jalan DPRD 2 KM10 Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan IMRAN WOKAS selaku Sekretaris DPW Kapten Indonesia Papua Barat dan MULYADI ASMAN selaku Bendahara DPW Kapten Indonesia Papua Barat (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi untuk menggunakan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW KAPTEN INDONESIA Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu sebagai Ketua DPW Kapten Indonesia Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Kolektif dari DPP KAPTEN INDONESIA di Jakarta, dengan nomor : 015/P/DPP-KI/VI/2022 tanggal 04 Juni 2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp. 877.455.500,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : PE.03.03/SR-104/PW27/5/2024 tanggal 5 April  2024 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW KAPTEN INDONESIA Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Organisasi Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) KAPTEN Provinsi Papua Barat dibentuk pada tanggal 09 Januari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 07/AKI/SK/-DPW/I/2020 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus Wilayah Kapten Indonesia Provinsi Papua Barat Masa Pengabdian 2020-2025. Dengan struktur organisasi sebagai berikut :

Ketua

:

(alm) MUHAIMIN ANHAR

Sekertaris

:

Pihak Dipublikasikan Ya